<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4292342984849861487</id><updated>2011-10-01T22:37:32.377+07:00</updated><title type='text'>yuriterature</title><subtitle type='html'>Sebuah terminology yang saya ciptakan dari dua kata yaitu yuris dan literature, sehingga pengertiannya lebih mendekati tentang literature hukum itu sendiri dalam berbagai bentuknya seperti Jurnal, Artikel, Paper, Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, Naskah Akademik, Pleidoi, Brief, Adagium, Memorabilia, dll.'</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://www.yuriterature.co.cc/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Tandry LD</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07590330566530414624</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_014ENhT53fY/SNo4paBJ6SI/AAAAAAAAABE/CrqEL-PA51c/S220/tandry.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>7</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4292342984849861487.post-4043545057014432449</id><published>2011-06-30T20:48:00.002+07:00</published><updated>2011-06-30T20:53:19.624+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;b&gt;KUMPULAN PUTUSAN PERKARA UJI MATERIL UNDANG-UNDANG ADVOKAT TERHADAP UUD 1945&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;table width="490" border="1" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;&lt;b&gt;Nomor Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;&lt;b&gt;Tentang&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;019/PUU-I/2003&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Pengangkatan Advokat, Perlindungan   Atas Profesi Advokat, dan Pembatasan Organisasi Advokat&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;006/PUU-II/2004&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Ancaman Pidana Dalam UU Advokat dan   Hak Untuk Mendapat Bantuan Hukum &lt;p&gt;067/PUU-II/2004 tentang Pengawasan   Advokat&lt;/p&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;067/PUU-II/2004&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Pengawasan Advokat&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;009/PUU-IV/2006&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Ketentuan Peralihan Undang-Undang   Advokat&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;014/PUU-IV/2006&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Wadah Tunggal Organisasi Advokat&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;015/PUU-IV/2006&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Pembentukan Wadah Tunggal   Organisasi Advokat&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;101/PUU-VII/2009&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Sumpah Profesi Advokat&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;66/PUU-VIII/2010&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal   28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4)&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;71/PUU-VIII/2010&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal   28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4)&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="142"&gt;79/PUU-VIII/2010&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="348"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang   Advokat Pasal 28 Ayat (1)&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;IKHTISAR PUTUSAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PERKARA NOMOR 019/PUU-I/2003&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang PENGANGKATAN ADVOKAT, PERLINDUNGAN ATAS PROFESI ADVOKAT, DAN PEMBATASAN ORGANISASI ADVOKAT&lt;/p&gt; &lt;table class="mceItemTable" width="528" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;APHI / Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia   (Pemohon I);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hotma Timbul H, S.H (Pemohon II);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Saor Siagian S.H (Pemohon III);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mangapu l Silalahi S.H (Pemohon IV);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Piterson Tanos S.H (Pemohon V);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jon B. Sipayung S.H (Pemohon VI);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ester I. Jusuf S.H (Pemohon VII);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Charles Hutabarat S.H (Pemohon VIII);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Norma Endawati S.H (Pemohon IX);&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;10. Reinhart   Parapat S.H (Pemohon X);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;11. Basir   Bahuga, S.H. (Pemohon XI).&lt;/p&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Jenis Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 18   Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pokok Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal   3 ayat  (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal 32 ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 18    Tahun 2003 tentang Advokat mengenai Pengangkatan Advokat, Perlindungan  atas   Profesi Advokat, Pembatasan Organisasi Advokat terhadap Pasal 24,  Pasal 27   ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J  ayat (2) UUD 1945   menyangkut hak diperlakukan sama di hadapan hukum,  Hak mendapat jaminan dan   perlindungan termasuk terhadap profesinya.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Amar Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;&lt;b&gt;Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Tanggal Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Senin, 18 Oktober 2004.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ikhtisar Putusan :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon perkara Nomor 019/PUU-I/2003 mengajukan pengujian Pasal 2  ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal 32 ayat (2), dan  ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemohon yakni APHI  (Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), Hotma Timbul  H, S.H, Saor Siagian, S.H, Mangapul Silalahi, S.H, Piterson Tanos, S.H,  Jon B. Sipayung, S.H, Ester I. Jusuf, S.H, Charles Hutabarat, S.H,  Norma Endawati, S.H, Reinhart Parapat, S.H, Basir Bahuga, S.H. Hak  konstitusional para Pemohon menjadi dirugikan dengan berlakunya  Undang-Undang Advokat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam Petitumnya para Pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi  menyatakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal  32 ayat (2), dan ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap  Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),  Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. Atas dasar tersebut para Pemohon memohon kepada Mahkamah  Konstitusi agar menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 telah  dibatasi dengan pemberlakuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3). Karena  Pemohon I merupakan organisasi profesi advokat yang juga telah melakukan  praktik advokasi sekian lama, namun tidak termasuk dalam organisasi  advokat sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang a quo.  Pasal 32 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa untuk sementara tugas dan  wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang a  quo, dijalankan bersama oleh beberapa organisasi advokat. Dan Pemohon I  tidak termasuk dalam organisasi advokat sebagaimana dimaksud. tidak  termasuknya Pemohon I sebagai organisasi advokat yang dimaksud dalam  Pasal 32 ayat (3) a quo menunjukkan campur tangan negara yang terlalu  jauh dalam kehidupan advokat dengan hanya memandang sebelah mata  terhadap para pengacara/advokat yang konsisten dalam pembela HAM yang  keberadaannya telah diketahui umum jauh sebelum UU No. 18 Tahun 2003  tentang Advokat di undangkan. Dengan demikian hak konstitusional Pemohon  yang diatur dalam UUD 1945 telah dibatasi, sehingga merugikan Pemohon  I.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menggolongkan  lulusan perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian  dalam pengertian berlatar belakang pendidikan tinggi hukum menurut para  Pemohon adalah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 24 UUD 1945 yang  menghendaki profesi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri.  Pasal 24 pada pokoknya secara tegas mengatur bahwa kekuasaan kehakiman  adalah kekuasaan yang merdeka. Hal ini membawa implikasi bahwa profesi  advokat juga harus bebas dan mandiri. Dengan ketentuan dalam penjelasan  Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang a quo ini maka akan terbuka kesempatan  campur tangan dari pihak militer dalam profesi advokat. Karena lulusan  perguruan tinggi militer merupakan anggota militer yang aktif yang  terikat pada struktur dan komando sehingga tidak bersifat bebas.  Sedangkan perguruan tinggi kepolisian bukanlah perguruan tinggi hukum,  sehingga ilmu hukum hanya merupakan sebagian dari ilmu yang dipelajari.  Pembatasan usia 25 tahun untuk diangkat sebagi advokat juga dinilai para  Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 28 D  ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga Negara untuk diperlakukan  sama di hadapan hukum dan Pemerintahan. Pembatasan usia 25 tahun  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan  perlakukan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap para lulusan  sarjana hukum yang berusia 21 atau 22 tahun. Pemohon juga mendalilkan  bahwa tidak adanya ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap adanya  tindakan yang membatasi atau menghalang-halangi hak-hak advokat dalam  menjalankan profesinya dalam UU No.18 Tahun 2003 adalah bertentangan  dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang mengatur hak warga negara untuk  mendapat jaminan dan perlindungan termasuk terhadap profesinya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pertimbangan hukumnya terkait dengan legal standing, Mahkamah  Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon beralasan untuk menganggap hak  dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU  Nomor 18 Tahun 2003. Sehingga Pemohon memiliki legal standing untuk  mengajukan perkara ini, karena para Pemohon adalah perorangan atau  kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan sebagian  tergabung dalam APHI (Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia  Indonesia), sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 UU MK. Dalam pertimbangan  hukumnya pula Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk  memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon, karena  undang-undang yang diminta untuk diuji, diundangkan pada tanggal 5 April  2003 atau diundangkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945 yaitu tanggal  1999.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menanggapi dalil para Pemohon mengenai tidak termasuknya Pemohon I  sebagai organisasi advokat yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) a quo  yang menunjukkan campur tangan negara yang terlalu jauh dalam kehidupan  advokat, Mahkamah berpendapat bahwa untuk membaca Pasal 32 UU a quo  harus kembali dilihat prosesnya, tidak hanya sekilas. Karena pengertian  “untuk sementara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang a  quo harus dibaca tidak limitatif hanya pada delapan organisasi yang  disebut di dalam pasal a quo akan tetapi terbuka pada organisasi advokat  lain yang telah terbentuk sebelum Undang-Undang a quo diundangkan.  Mengenai Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menggolongkan lulusan  perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian dalam  pengertian berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, Mahkamah  berpendapat bahwa untuk memahami Penjelasan Pasal 2 ayat (1) harus  dikaitkan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk dapat  diangkat sebagai advokat, seseorang harus memenuhi syarat antara lain  yaitu bukan pegawai negeri atau pejabat negara. Sehingga seorang lulusan  PTIK ataupun PTHM yang dapat diangkat menjadi advokat adalah yang  memenuhi persyaratan bukan Pegawai negeri atau pejabat negara, termasuk  militer ataupun polisi. Dengan demikian mata rantai komando militer  tidak lagi mengikat yang bersangkutan. Mengenai pembatasan usia 25 tahun  untuk diangkat sebagi advokat, Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan  usia untuk memberikan kualifi kasi seperti yang disebutkan dalam Pasal 3  ayat (1) Undang-Undang a quo dibenarkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD  1945. Pembatasan usia semacam itu telah lazim diadakan dalam  undangundang. Untuk memantapkan kemampuannya seorang advokat perlu  dilengkapi dengan pengalaman dan praktik di lapangan untuk memadukan dan  menyempurnakan pengetahuan teoritis yang telah diperolehnya di lembaga  pendidikan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Terkait dengan tidak adanya ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap  adanya tindakan yang membatasi atau menghalang-halangi hak-hak advokat  dalam menjalankan profesinya, Mahkamah berpendapat bahwa tidak semua  ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal atau seluruh pasal harus  secara langsung disertai dengan sanksi yang dicantumkan secara tegas  dalam salah satu atau seluruh pasal dalam undang-undang tersebut.  Sehingga terkait dengan Pasal 14-17 Undang-Undang a quo, sanksi dapat  dijatuhkan berdasarkan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut  atau ketentuan-ketentuan hukum yang termuat dalam perundang-undangan  lainnya Dengan pertimbangan di muka, Mahkamah memutuskan untuk menolak  permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;IKHTISAR PUTUSAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PERKARA NOMOR 006/PUU-II/2004&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang ANCAMAN PIDANA DALAM UU ADVOKAT DAN HAK UNTUK MENDAPAT BANTUAN HUKUM&lt;/p&gt; &lt;table class="mceItemTable" width="528" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Drs. Muhadjir Effendy, MAP.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Jenis Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 18   Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pokok Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pasal 31 UU Advokat bertentangan   dengan  isi rumusan Pasal 28C ayat (1) ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) ayat    (3) Perubahan ke-2 UUD 1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Amar Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;&lt;b&gt;Menyatakan permohonan Pemohon   dikabulkan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Tanggal Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Senin, 13 Desember 2004.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ikhtisar Putusan :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Malang yang  membawahkan Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas  Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM), merasa dirugikan oleh berlakunya UU  Advokat, in casu Pasal 31, kerugian mana secara nyata telah dialami  Pemohon karena ditolaknya kehadiran Pemohon oleh pihak penyidik di  Kepolisian Resort Malang pada saat melakukan pendampingan selaku kuasa  hukum dari seorang klien karena tidak mampu menunjukkan identitas  advokat yang diminta oleh penyidik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon mengajukan Pengujian Pasal 31 UU Advokat. Menurut Pemohon  Pasal 31 Undang-Undang a quo yang berisi, Setiap orang yang dengan  sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah  sebagai advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam  undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta)  rupiah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ancaman pidana penjara dan denda yang terdapat dalam Pasal 31 UU  Advokat a quo sangat diskriminatif serta merugikan hak konstitusional  Pemohon sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945. Lahirnya  ketentuan Pasal 31 UU Advokat menurut Pemohon mengakibatkan seluruh  aktivitas Pemohon dan lembaga LKPH yang dipimpin oleh Pemohon, tidak  memungkinkan lagi untuk dijalankan secara regular dan profesional. Oleh  karena seluruh aktivitas Pemohon dapat ditafsirkan sebagai kegiatan yang  seolah-olah menyerupai profesi advokat. Implikasi dari hal ini Pemohon  secara psikologis menjadi tidak tenang dan tidak konsentrasi di dalam  menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik yang pada akhirnya  dikhawatirkan kondisi psikologis ini mengakibatkan proses pendidikan  menjadi terganggu dan mengorbankan kepentingan mahasiswa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jadi dengan adanya ketentuan Pasal 31 UU Advokat, maka Pemohon yang  saat ini berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum UMM dan Pejabat pada  LKPH UMM merasa dirugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak asasi di  dalam hukum dan pekerjaan. Sebagai warga negara yang telah bekerja di  dunia akademis hukum sekurangkurangnya selama lebih dari 12 (dua belas)  tahun, Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas  dicantumkannya ketentuan Pasal 31 UU Advokat yang secara tegas sangat  diskriminatif dan tidak adil. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis  Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;  menyatakan isi Pasal 31 UU Advokat tentang ancaman pidana terhadap  siapapun yang bukan advokat menjalankan aktivitas atau bertindak  seolah-olah advokat bertentangan dengan UUD 1945; menyatakan isi Pasal  31 UU Advokat tentang ancaman pidana terhadap siapapun yang bukan  advokat menjalankan aktivitas atau bertindak seolah-olah advokat, tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Laboratorium Konsultasi dan  Pelayanan Hukum UMM dan atau semua Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan  Tinggi Hukum di seluruh Indonesia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal  10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)  yang menyatakan, salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada  tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fi nal untuk  menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Untuk undang-undang yang  dimohonkan, in casu UU Advokat, diundangkan pada tanggal 5 April 2003  maka, terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para hakim  mengenai Pasal 50 UU MK, Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus  permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasal 51 UU MK menyatakan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak  dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya  undang-undang, dengan ditolaknya kehadiran Pemohon oleh pihak penyidik  di Kepolisian Resort Malang pada saat melakukan pendampingan selaku  kuasa hukum dari seorang klien karena tidak mampu menunjukkan identitas  advokat yang diminta oleh penyidik. Dengan demikian terdapat kepentingan  Pemohon terkait berlakunya Pasal 31 Undang-Undang a quo yang telah  merugikan hak-hak konstitusionalnya. Oleh karenanya Mahkamah berpendapat  bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak  selaku Pemohon di hadapan Mahkamah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah  negara hukum berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai  bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional  warga negara, kendatipun Undang-Undang Dasar tidak secara eksplisit  mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin  pemenuhannya. Dalam rangka menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan  bantuan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud, keberadaan dan  peran lembaga-lembaga nirlaba semacam LKPH UMM, yang diwakili Pemohon,  adalah sangat penting bagi pencari keadilan, teristimewa bagi mereka  yang tergolong kurang mampu untuk memanfaatkan jasa penasihat hukum atau  advokat profesional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Oleh karena itu, adanya lembaga semacam ini dianggap penting sebagai  instrumen bagi perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum untuk  melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian kepada  masyarakat. Di samping itu, pemberian jasa bantuan hukum juga dimasukkan  sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tinggi hukum dengan kategori  mata kuliah pendidikan hukum klinis dan ternyata membawa manfaat besar  bagi perkembangan pendidikan hukum dan perubahan sosial, sebagaimana  ditunjukkan oleh pengalaman negara-negara Amerika Latin, Asia, Eropa  Timur, Afrika Selatan, bahkan juga negara yang sudah tergolong negara  maju sekalipun seperti Amerika Serikat, seperti dikatakan Mc. Clymont  &amp;amp; Golub, “...university legal aid clinics are now part of the  educational and legal landscape in most regions of the world. They have  already made contributions to social justice and public service in the  developing world, and there are compelling benefi ts that recommend  their consideration in strategies for legal education and public  interest law...” (vide lebih jauh Mary McClymont &amp;amp; Stephen Golub,  Many Roads to Justice, 2000, hal. 267-296).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peran demikian menjadi tidak mungkin lagi dijalankan oleh LKPH UMM  atau lembagalembaga lain sejenis, sebagaimana telah ternyata dari  pengalaman dan keterangan para kuasa Pemohon di hadapan persidangan  tanggal 30 September 2004, dan diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait  dari lembaga Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran yaitu Eva Laela,  S.H. dan Dedi Gozali, S.H. pada persidangan tanggal 30 September 2004,  yang menyatakan keduanya telah disidik oleh penyidik dengan sangkaan  telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Advokat, meskipun penyidikan  kemudian dihentikan. Namun penghentian penyidikan tersebut dilakukan  bukan karena alasan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal  31 UU Advokat, melainkan peristiwa yang disangkakan tersebut terjadi  sebelum berlakunya Undang-Undang a quo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam praktik, rumusan Pasal 31 UU Advokat dimaksud bukan hanya  mengakibatkan tidak memungkinkan lagi berperannya lembaga-lembaga  sejenis LKPH UMM memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada  pihak-pihak yang kurang mampu, melainkan ketentuan dalam pasal dimaksud  juga dapat mengancam setiap orang yang hanya bermaksud memberikan  penjelasan mengenai suatu persoalan hukum, dikarenakan pengertian  Advokat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU UU Advokat  adalah “orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun  di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dalam  undang-undang ini”, sehingga seseorang yang memberikan penjelasan  tentang suatu persoalan hukum kepada seseorang lainnya dan kemudian  sebagai ucapan terima kasih orang yang disebut terdahulu menerima suatu  pemberian, yang sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai honorarium oleh  pihak yang memberi, dapat dituduh telah melakukan perbuatan “bertindak  seolah-olah sebagai advokat” dan karenanya diancam dengan pidana yang  sedemikian berat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasal 31 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang a quo membatasi kebebasan  seseorang untuk memilih sumber informasi sebagaimana diatur dalam Pasal  28F UUD 1945 karena seseorang yang melakukan konsultasi hukum di luar  pengadilan oleh Undang-Undang a quo hanya dibenarkan apabila sumber  informasi tersebut adalah seorang advokat. Jika seseorang bukan advokat  memberikan informasi hukum, terhadapnya dapat diancam oleh Pasal 31  Undang-Undang a quo. Pencari informasi akan sangat terbatasi dalam  memilih sumber informasi karena yang bukan advokat terhalang untuk  memberikan informasi dengan adanya Pasal 31 Undang-Undang a quo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam persidangan Mahkamah tanggal 30 September 2004, telah ternyata  bahwa sejarah lahirnya perumusan Undang-Undang a quo, pasal tersebut  memang dimaksudkan agar yang boleh tampil beracara di hadapan pengadilan  hanya advokat, yang dengan demikian berarti Undang-Undang a quo telah  mengatur materi muatan yang seharusnya menjadi materi muatan  undang-undang yang mengatur hukum acara. Bahkan, andaikatapun maksud  demikian tidak ada, sebagaimana diterangkan Pemerintah (c.q. Dirjen  Hukum dan Perundang-undangan) pada persidangan tanggal 23 Agustus 2004,  rumusan Pasal 31 undang-undang a quo dapat melahirkan penafsiran yang  lebih luas daripada maksud pembentuk undang-undang (original intent)  yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan  ketidakadilan bagi banyak anggota masyarakat yang membutuhkan jasa  pelayanan dan bantuan hukum karena Pasal 31 UU Advokat dimaksud dapat  menjadi hambatan bagi banyak anggota masyarakat yang tak mampu  menggunakan jasa advokat, baik karena alasan finansial maupun karena  berada di wilayah tertentu yang belum ada advokat yang berpraktik di  wilayah itu, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan menjadi makin  sempit bahkan tertutup.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Padahal, akses pada keadilan adalah bagian tak terpisahkan dari ciri  lain negara hukum yaitu bahwa hukum harus transparan dan dapat diakses  oleh semua orang (accessible to all), sebagaimana diakui dalam  perkembangan pemikiran kontemporer tentang negara hukum. Jika seorang  warga negara karena alasan fi nansial tidak memiliki akses demikian maka  adalah kewajiban negara, dan sesungguhnya juga kewajiban para advokat  untuk memfasilitasinya, bukan justru menutupnya (vide Barry M. Hager,  The Rule of Law, 2000, hal. 33).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jika pun benar maksud perumusan Pasal 31 UU Advokat tersebut adalah  untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kemungkinan penipuan yang  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku-aku sebagai advokat, kepentingan  masyarakat tersebut telah cukup terlindungi oleh ketentuan Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga oleh karenanya ketentuan Pasal 31  Undang-Undang a quo harus dinyatakan sebagai ketentuan yang berlebihan  yang berakibat pada terhalanginya atau setidak-tidaknya makin  dipersempitnya akses masyarakat terhadap keadilan, yang pada gilirannya  dapat menutup pemenuhan hak untuk diadili secara fair (fair trial),  terutama mereka yang secara fi nansial tidak mampu, sehingga  kontradiktif dengan gagasan negara hukum yang secara tegas dirumuskan  dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagai perbandingan, akses terhadap keadilan dalam rangka pemenuhan  hak untuk diadili secara fair adalah melekat pada ciri negara hukum  (rule of law), dan karenanya dinilai sebagai hak konstitusional, sudah  merupakan communis opinio sebagaimana terlihat antara lain dalam putusan  Pengadilan Inggris dalam kasus R v Lord Chancellor ex p Witham (1998)  yang di antaranya menyatakan, “... the right to a fair trial, which of  necessity imports the right of access to the court, is as near to an  absolute right as any which I can envisage... It has been described as  constitutional right, though the cases do not explain what that means”  (vide Helen Fenwick &amp;amp; Gavin Phillipson, Text, Cases &amp;amp; Materials  on Public Law &amp;amp; Human Rights, 2nd edition, 2003, hal. 142).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah  berpendapat, Pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),  Pasal 28F UUD 1945. Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan  Pemohon dan menyatakan Pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, Mahkamah  memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik  Indonesia sebagaimana mestinya. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):  Penolakan hakim atau pihak lain terhadap orang lain yang bukan advokat  beracara di pengadilan (atau di luar pengadilan) tidak dapat dijadikan  alasan guna pengujian (apalagi membatalkan) Pasal 31 UU Advokat karena  hal dimaksud berpaut dengan salah penerapan Pasal 31 UU Advokat, tidak  terletak pada substansi normatif yang dimaksud pembuat undang-undang.  Kesalahan penerapan pasal a quo terungkap pula dari keterangan dan  kesaksian dalam persidangan. Memang di tempat-tempat tertentu, dalam hal  ini di Bandung dan Malang, pemberian kuasa kepada LBH Perguruan Tinggi  pernah dipersoalkan oleh Polisi atau Pengadilan dengan mendasarkan pada  Pasal a quo, tetapi di tempat-tempat lain pemberian kuasa semacam itu  tidak pernah dipersoalkan, artinya tetap berjalan seperti yang dilakukan  sebelum pasal a quo berlaku. Lagipula proses penanganan perkara  tersebut baik di Bandung maupun di Malang pada akhirnya tidak  dilanjutkan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian ketentuan Pasal 31 UU Advokat tidak ada kaitannya  dengan perlakuan diskriminatif yang didalilkan Pemohon sehingga  bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), (2) dan Pasal 28D ayat (1), (3)  UUD 1945. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 UU Advokat, jika dibaca  sepintas memang seolah-olah memberikan perlindungan yang berlebihan  kepada advokat. Tetapi jika dipahami secara cermat, perlindungan  terhadap advokat itu, pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi  kepentingan masyarakat. Kerugian yang mungkin diderita oleh masyarakat  sebagai akibat ulah dari mereka yang mengaku-aku sebagai advokat, dapat  berpengaruh lebih luas dan lebih besar daripada akibat yang ditimbulkan  oleh penipuan biasa, sehingga wajar saja jika diberikan ancaman pidana  khusus selain ancaman pidana umum yang terdapat dalam KUHP.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perlindungan itupun tidak berarti menutup pintu bagi Perguruan Tinggi  untuk memberikan pelatihan praktis kepada para mahasiswa Fakultas  Hukum, bahkan pelatihan itu akan berlangsung lebih terarah, lebih  realistis dan lebih sejalan dengan Pasal 13 a quo, jika misalnya  dilakukan melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dengan Asosiasi  (Perkumpulan) advokat, sebagaimana yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi  dengan Rumah Sakit dalam rangka pelatihan mahasiswa Fakultas Kedokteran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun dalil Pemohon yang menyatakan dengan munculnya ketentuan Pasal  31 UU Advokat telah dipengaruhi oleh ketakutan akan berkurangnya atau  sedikitnya lahan rezeki Advokat adalah bersifat tendensius dan berburuk  sangka karena berdasarkan hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)  Advokat di DPR (Ketetapan DPR dan Pemerintah) pernyataan Pemohon tidak  benar. Pemohon sebagai anggota Civitas Academica Universitas  Muhammadiyah Malang yang bukan merupakan institusi Pemerintah (tidak  berstatus Pegawai Negeri) dapat mendaftarkan diri untuk menjadi advokat  asal saja memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU  Advokat, dengan catatan bahwa setiap profesi sudah seharusnya dituntut  untuk bekerja secara profesional di bidangnya masing-masing, termasuk  advokat hendaknya bekerja profesional di bidangnya, demikian pula tenaga  pengajar hendaknya juga profesional dan tidak berdwifungsi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun dalil Pemohon yang menyatakan UU Advokat bukan undang-undang  yang baik karena tidak ada aturan pengecualiannya, tidak tepat, karena  tidak selalu harus suatu undang-undang mempunyai pasal atau ketentuan  pengecualian (escape clausule). Oleh karena itu, kami berpendapat dalil  yang dikemukakan oleh Pemohon bahwa Pasal 31 UU Advokat adalah  bertentangan (tegengesteld) dengan UUD 1945, tidak terbukti.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;IKHTISAR PUTUSAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PERKARA NOMOR 067/PUU-II/2004&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang PENGAWASAN ADVOKAT&lt;/p&gt; &lt;table class="mceItemTable" width="528" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Domunggus Maurits Luitnan, S.H.;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;L.A. Lada, S.H.;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;H. Azi Ali&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tjasa, S.H., M.H.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Jenis Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004  tentang   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang  Mahkamah Agung (UU   Mahkamah Agung) terhadap Undang-Undang dasar Negara  Republik Indonesia Tahun   1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pokok Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pasal 36 UU Mahkamah Agung beserta  penjelasannya   mengenai pengawasan advokat bertentangan dengan Pasal 24  ayat (1) dan (3) UUD   1945 mengenai hak atas kepastian hukum.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Amar Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;&lt;b&gt;Mengabulkan permohonan para   Pemohon.&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Tanggal Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Senin 14 Februari 2005&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ikhtisar Putusan :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon adalah para advokat yang berstatus sebagai penegak hukum.  Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  (UU Advokat), advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri  yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pemohon  mengajukan pengujian Pasal 36 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo4 14 Tahun 1985  tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung) terhadap Pasal 24 ayat (1)  dan (3) UUD 1945.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon mendalillkan hak konstitutionalnya diabaikan dengan  berlakunya Pasal 36 UU Mahkamah Agung tentang ketentuan bahwa ”Mahkamah  Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan  Notaris” telah membatasi kekuasaan Kehakiman yang dimiliki oleh advokat  sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) dan (3) UUD 1945.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon mendalilkan bahwa berlakunya Pasal 36 UU Mahkamah Agung yang  memberikan kewenangan Mahkamah Agung dan Pemerintah (dalam hal ini  diwakili oleh Menteri Kehakiman) untuk mengawasi advokat adalah  kontradiktif dengan Pasal 12 UU Advokat yang memberikan kewenangan bagi  Organisasi Advokat untuk melakukan pengawasan terhadap advokat.  Akibatnya telah terjadi ketidakpastian hukum dalam pengawasan terhadap  Pemohon dan Advokat pada umumnya. Pengawasan yang dilakukan oleh  Mahkamah Agung dan Pemerintah atas kinerja para advokat dianggap sebagai  bentuk mengekangan yang bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945  yang berbunyi, ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka  untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,”  maupun Pasal 24 ayat (3) yang berbunyi, ”Badan-badan lain yang fungsinya  berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon berpotensi mengalami kerugian langsung dengan berlakunya  Pasal 36 UU Mahkamah Agung dimana Mahkamah Agung dan Pemerintah (Menteri  Kehakiman) berhak untuk melakukan penindakan berupa; pemberhentian  sementara advokat dari jabatan advokat hingga pencabutan praktik ijin  sebagai advokat. Dengan demikian, maka Mahkamah Agung dan Pemerintah  (Menteri Kehakiman) dianggap dapat dengan sewenang-wenang melakukan  penindakan pada advokat yang pada akhirnya mencederai kemandirian  advokat sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Dalam petitumnya,  Pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2004  tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung  Khusus Pasal 36 berikut Penjelasannya sepanjang mengenai “Mahkamah Agung  dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum”, bertentangan  dengan UUD 1945; menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan  Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Khusus Pasal 36  berikut Penjelasannya sepanjang menyangkut “Mahkamah Agung dan  Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum” tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam menentukan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili  dan memutus permohonan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1)  UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003  tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), maka Mahkamah melakukan sejumlah  penalaran yakni; Sudah diterima doktrin yang menyatakan, dalam  menafsirkan konstitusi tatkala terjadi pertentangan satu undang-undang  dengan undang-undang lain maka asas-asas yang berlaku dalam penafsiran  hukum, yaitu (1) lex posteriore derogat legi priori, (2) lex superiore  derogat lex inferiori, (3) lex specialis derogat lex generalis, juga  berlaku. Hal demikian, antara lain, ditegaskan oleh Prof. Dr. H.C.  Heinrich Scholler, “... the legal interpretation mentioned above  (constitutional interpretation principles) is also the basis of the  principles on constitutional interpretation; in reality we can support  the idea that basically legal interpretation and constituional  interpretation are grounded on the same principles” [“...penafsiran  hukum sebagaimana disebutkan di atas (asas-asas penafsiran konstitusi)  adalah juga merupakan landasan bagi penerapan asas-asas dalam penafsiran  konstitusi; pada kenyataannya kita dapat menyetujui pemikiran bahwa  pada dasarnya penafsiran hukum dan penafsiran konstitusi berlandaskan  pada asas-asas yang sama”].&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam melakukan penafsiran dimaksud, terlepas dari metode penafsiran  mana pun yang dipilih, Mahkamah berpegang pada sejumlah dalil  (proposisi), yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;konstitusi atau undang-undang dasar adalah seperangkat aturan;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang dasar memiliki kedudukan tertinggi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;aturan-aturan yang dituangkan dalam undang-undang adalah lebih rendah kedudukannya;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;dalam hal terjadi pertentangan atau kontradiksi maka aturan yang lebih rendah harus memberi jalan kepada yang lebih tinggi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;dalam hal terjadi sengketa, adalah hakim yang menentukan standar  penilaian konstitusionalitas berdasarkan konstitusi itu sendiri, bukan  berdasarkan apa yang disukai oleh hakim yang diartikan sebagai apa yang  dimaksud oleh konstitusi.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Dalil-dalil di atas, yang oleh Mahkamah dijadikan ukuran dalam  menilai kewenangan Mahkamah atas permohonan a quo, karena terdapat dua  atau lebih undang-undang yang saling bertentangan dan menimbulkan  keragu-raguan dalam penerapannya yang bermuara pada tidak adanya  kepastian hukum sehingga menurut penalaran yang normal keadaan demikian  potensial mengakibatkan terlanggarnya atau tidak terlaksanakannya  ketentuan Undang-Undang Dasar dan/atau prinsip-prinsip yang melekat  padanya, oleh karena itu telah nyata bagi Mahkamah bahwa terdapat  persoalan konstitusionalitas undangundang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagai pengawal konstitusi, tidak terdapat keragu-raguan pada  Mahkamah untuk menyatakan diri berwenang guna memeriksa dan memutus  permohonan a quo, terlepas dari terbukti tidaknya dalil-dalil para  Pemohon setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan. Meskipun,  dengan pernyataan demikian, tidak terkandung maksud bahwa Mahkamah  berwenang mengadili setiap persoalan pertentangan antar undang-undang,  melainkan hanya apabila pertentangan demikian menurut penalaran yang  normal menimbulkan persoalan konstitusionalitas berupa peluang  terlanggarnya atau tidak terlaksananya ketentuan UUD 1945 dan/atau  prinsip-prinsip yang melekat di dalamnya, sebagaimana tercermin dalam  permohonan a quo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagaimana Pasal  51 UU MK, mensyaratkan adanya kerugian langsung yang diajukan oleh  perorangan warga negara Indonesia, masyarakat hukum adat, badan hukum  publik atau privat dan lembaga negara. Dalam hal ini Mahkamah  berpendapat bahwa para Pemohon adalah sebagai advokat, sehingga terlepas  dari terbukti atau tidaknya kerugian konstitusional yang didalilkan,  para Pemohon mempunyai kepentingan langsung dengan substansi permohonan,  oleh karenanya Pemohon memiliki legal standing untuk bertindak sebagai  Pemohon dalam permohonan a quo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pertimbangannya Mahkamah memberikan perhatian pada perubahan  Pasal 54 UU Nomor 2 Tahun 1986 sebagai berikut: (1) Ketua Pengadilan  Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris  di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua  Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman; (2)  Berdasarkan hasil laporan tersebut dalam ayat (1), Menteri Kehakiman  dapat melakukan penindakan terhadap penasihat hukum dan notaris yang  melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan yang  bersangkutan, setelah mendengar usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan  organisasi profesi yang bersangkutan; (3) Sebelum Menteri Kehakiman  melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kepada yang  bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri; (4)  Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut  oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berdasarkan  undang-undang;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 di atas kemudian diubah  oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 (butir 35) sehingga menjadi berbunyi:  (1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris  di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua  Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan  tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris; (2) Berdasarkan hasil  laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang tugas dan  tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris dapat melakukan penindakan  terhadap notaris yang melanggar peraturan perundang-undangan yang  mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar pendapat  organisasi profesi yang bersangkutan; (3) Sebelum Menteri sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan  pembelaan diri; (4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung;  (5) Ketentuan mengenai  tata cara penindakan dan pembelaan diri. Kata “penasihat hukum” dalam  Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, yang diubah oleh  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tersebut, dihapus.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, penasihat hukum (yang setelah diundangkannya  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 disebut Advokat) sejak saat itu telah  tidak lagi berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri dan Pengadilan  Tinggi (sebagai bagian dari pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum  di bawah Mahkamah Agung). Menggunakan penafsiran gramatikal dan  sistimatis, sesungguhnya Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 (yang  telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004) telah dicabut  secara menyeluruh oleh Undang-Undang Jabatan Notaris yang dengan  demikian secara tidak langsung juga berarti telah mengubah ketentuan  Pasal 36 UU Mahkamah Agung sehingga membawa implikasi yuridis bahwa  pengawasan terhadap advokat (yang sebelum diundangkannya Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2003 disebut “penasihat hukum”) yang sebelumnya dilakukan  oleh Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dalam lingkungan  Peradilan Umum yang berada di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri dan  Pengadilan Tinggi, sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah  ketentuan Pasal 12 UU Advokat yang ayat (1)-nya menyatakan, “Pengawasan  terhadap Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat”, sementara pada ayat  (2)-nya dikatakan, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung  tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan analisis dan alur pikir sebagaimana diuraikan di atas,  ternyata di satu pihak, Mahkamah tidak menemukan adanya hak  konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon yang dilanggar  dengan tidak diubahnya ketentuan Pasal 36. Namun di pihak lain, telah  nyata bagi Mahkamah bahwa pembentuk undang-undang tidak cermat dalam  melaksanakan kewenangannya yang berakibat pada timbulnya inkonsistensi  antara satu undang-undang dan undang-undang lainnya. Inkonsistensi  demikian telah menimbulkan keragu-raguan dalam implementasi  undang-undang bersangkutan yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian  hukum, keadaan mana potensial menimbulkan pelanggaran terhadap hak  konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang  menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,  dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan  hukum”. Ketidakpastian hukum demikian juga inkonsisten dengan semangat  untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan  oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa  Indonesia adalah negara hukum di mana kepastian hukum merupakan  prasyarat yang tak dapat ditiadakan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mahkamah juga tidak sependapat dengan para Pemohon yang dalam  permohonannya menganggap dirinya memiliki hak konstitusional berdasarkan  Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang digunakan para Pemohon  untuk mendalilkan bahwa Pasal 36 UU Advokat bertentangan dengan prinsip  kemerdekaan kekuasaan kehakiman karena Pasal 36 dimaksud memberikan  kewenangan kepada Mahkamah Agung dan Pemerintah untukmelakukan  pengawasan terhadap advokat. Pengawasan terhadap Advokat yang menurut  Pasal 12 ayat (1) UU Advokat kewenangannya diberikan kepada Organisasi  Advokat, adalah dengan maksud agar dalam menjalankan profesinya, Advokat  selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan  perundang-undangan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (2) UU  Advokat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakcermatan dalam proses perubahan  Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun  2004, yang tidak mengubah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985  dimaksud, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya,  sehingga setelah berlakunya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003  tentang Advokat maka keberadaan dan keberlakuan Pasal 36 UU Nomor 14  Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya  permohonan para Pemohon harus dikabulkan. Dengan pertimbangan tersebut,  dalam amar Putusannya Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan permohonan  para Pemohon dan emnyatakan Pasal 36 UU Mahkamah Agung tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam  Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;IKHTISAR PUTUSAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PERKARA NOMOR 009/PUU-IV/2006&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang KETENTUAN PERALIHAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT&lt;/p&gt; &lt;table class="mceItemTable" width="528" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Wahyu Purwana, S.H.,M.H., (Pemohon I);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;M. Widhi Datu Wicaksono, S.H. (Pemohon   II);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dhatu Haryo Yudo, S.H. (Pemohon III);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mohammad Sofyan, S.H. (Pemohon IV).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Jenis Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang   Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pokok Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2003   tentang Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1),  (2), Pasal 28D ayat   (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945  menyangkut hak atas pengakuan,   jaminan, perlindungan dan kepastian  yang sama di depan hukum.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Amar Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;&lt;b&gt;Menyatakan permohonan para   Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Tgl. Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Rabu, 12 Juli 2006.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ikhtisar Putusan :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon mengajukan pengujian materiil karena merasa dirugikan hak  konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut  UU Advokat) yang menyangkut kesamaan kedudukan antara advokat dengan  konsultan hukum, sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945. Para  Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat  sepanjang menyangkut kesamaan kedudukan antara advokat dengan konsultan  hukum bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1),  (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Atas dasar tersebut, para Pemohon  memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan pasal-pasal tersebut  sepanjang menyangkut kesamaan kedudukan antara advokat dengan konsultan  hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat  hukumnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon I sebagai advokat dan konsultan hukum menganggap hak  konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 ayat (1) UU  Advokat karena Pemohon I tidak bisa melimpahkan atau memberikan  pekerjaan kepada Pemohon II, III dan IV yang belum menjadi advokat.  Sehingga Pemohon II, III, IV tidak dapat bekerja, sementara perkembangan  kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum sudah mencapai tingkat  yang relatif sangat tinggi namun tidak sebanding dengan jumlah advokat  yang ada.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Terkait dengan kedudukan hukum dan kepentingan para Pemohon dimana  kedudukan Pemohon I adalah sebagai advokat dan Pemohon II, III, IV  adalah pihak yang sehari-hari bekerja sebagai staf advokat maka para  Pemohon termasuk dalam kualifi kasi Pemohon perorangan warga negara  Indonesia menurut Pasal 51 ayat (1) butir a UU MK. Pemohon mendalilkan  bahwa sangat dirugikan hak konstitusionalnya oleh Undang- Undang a quo  sehingga mengajukan permohonan agar Mahkamah, berdasarkan kewenangan  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat  final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur  dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK,  berkenan memeriksa permohonan dan memutus.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon I menganggap dengan adanya persamaan antara advokat dengan  konsultan hukum menurut Pasal 32 ayat (1) UU Advokat menyebabkan tidak  dapat memberikan wewenang atau pekerjaan kepada Pemohon II, III, IV  untuk melakukan pekerjaan di bidang hukum praktik karena yang  bersangkutan belum menjadi advokat, sehingga Pemohon II, III, IV tidak  dapat melakukan pekerjaan di bidang praktis hal ini sangat merugikan hak  konstitusional Pemohon II, III, IV karena tidak dapat mengembangkan  diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk membangun masyarakat  bangsa dan negaranya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan tidak dibedakannya antara kedudukan advokat dengan konsultan  hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU Advokat, Pemohon I  yang mencantumkan pekerjaan Pemohon II sebagai konsultan hukum dianggap  telah melakukan tidak pidana pemalsuan yaitu menggunakan surat palsu  sehingga menyebabkan Pemohon I dan II dianggap melanggar KUHP. Hal ini  merugikan hak konstitusional para Pemohon berupa hak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan dan kepastian yang sama di depan hukum. Menyangkut  kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pasal 51 ayat (1) huruf a UU  MK menyebutkan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau  kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.  Dengan memperhatikan dalil Pemohon yang intinya menerangkan bahwa  Pemohon merasa dirugikan karena persamaan kedudukan maka Mahkamah  berpendapat Pemohon memenuhi persyaratan adanya kerugian konstitusional  sebagaimana dimaksud oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  006/PUU-III/2005 sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal  standing).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Terhadap pokok permohonan, yaitu Pasal 32 ayat (1) UU Advokat, Bab  XII Ketentuan Peralihan yang berbunyi; “Advokat, penasehat hukum,  pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat  undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana  diatur dalam undang-undang ini”, Mahkamah menilai:&lt;/p&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;Pasal 32 ayat (1) UU Advokat adalah ketentuan Peralihan maka materi  muatannya bukanlah mengenai batasan pengertian atau definisi sebagaimana  yang lazim merupakan materi muatan ketentuan umum suatu undang-undang.  Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian terhadap peraturan  perundang-undangan yang sudah ada pada saat peraturan perundang-undangan  baru mulai berlaku, agar peraturan perundang-undangan tersebut dapat  berjalan lancar. Selain itu ketentuan peralihan lazimnya memuat asas  hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui,  disamping itu ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian  hukum bagi kesinambungan hak serta mencegah kekosongan hukum.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah ketentuan yang bermaksud  mencam-puradukkan pengertian advokat, penasehat hukum, pengacara  praktik, dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu  status hukum lama ke dalam status hukum baru menurut UU Advokat yang  justru menguntungkan bagi mereka yang sebelumnya tidak berstatus  advokat.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat sama sekali tidak ada  hubungan sebab akibat (causal verband) dengan hak konstitusional  sehingga tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt; &lt;p&gt;Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;IKHTISAR PUTUSAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PERKARA NOMOR 014/PUU-IV/2006&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang WADAH TUNGGAL ORGANISASI ADVOKAT&lt;/p&gt; &lt;table class="mceItemTable" width="528" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Sudjono, S.H.;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Drs. Artono, S.H., M.H.;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ronggur Hutagalung, S.H., M.H.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Jenis Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang   Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pokok Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28  ayat (1) dan   ayat (3), Pasal 32 ayat (4) UU Advokat bertentangan  dengan Pasal 28D ayat   (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1)  dan ayat (2) UUD 1945   menyangkut hak memperoleh kesempatan yang sama  untuk memperoleh kebebasan   berserikat dan berkumpul dengan tetap  berkewajiban untuk tunduk kepada   pembatasan yang ditetapkan dengan  undang-undang.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Amar Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;&lt;b&gt;Menyatakan permohonan Pemohon   ditolak untuk seluruhnya.&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Tgl. Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Kamis, 30 November 2006.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ikhtisar Putusan :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang diangkat dengan Surat  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang telah diambil  sumpahnya sebagai Advokat dan atau Pengacara dan atau Penasehat Hukum  oleh Pengadilan Tinggi dalam wilayah kedudukan masing-masing tempat  kedudukan para Pemohon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan bahwa dahulu mereka yang  tergabung dalam Persekutuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)  menyatakan dapat memperjuangkan asas monopoli profesi guna melindungi  kepentingan masyarakat pencari keadilan. Namun sejak diberlakukannya  undang-undang profesi, dalam hal ini UU Advokat, para Pemohon semakin  menjadi tidak berdaya. Lebih parah lagi, sejak dinyatakannya Pasal 31 UU  Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam putusan perkara  Nomor 006/PUU-II/2004 oleh Mahkamah Konstitusi RI.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Setelah para Pemohon diangkat sebagai Advokat, para Pemohon  menggabungkan diri dalam Persekutuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia  (Peradin), yang kemudian tergabung dalam Persekutuan Hukum Ikatan  Advokat Indonesia (Ikadin) karena adanya Musyawarah Advokat Indonesia di  Jakarta pada 10 Nopember 1985 dengan dihadiri oleh “seluruh”  unsur-unsur Advokat dari seluruh pelosok tanah air, yang disaksikan pula  oleh antara lain Menhankam Pangab i.c Jenderal L.B. Moerdani, Ketua  Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Menteri Kehakiman RI, Kapolri dan  lain-lain.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat adalah untuk menyatukan  para Advokat dalam satu bentuk organisasi dan atau menyatukan Organisasi  Advokat Indonesia antara lain Ikadin. Namun demikian, dalam  implementasinya, nyata-nyata merugikan Persekutuan Hukum Ikatan Advokat  Indonesia (Ikadin) di mana para Pemohon dengan susah payah telah ikut  mendirikan dan atau ikut membina selama lebih dari 21 tahun, bahkan  telah terdaftar dan menjadi anggota International Bar Association (IBA)  harus dipaksakan menjadi wadah tunggal dalam bentuk yang lain.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peradi, dalam formulir pendaftaran ulang, pendaftar dipaksa untuk  membuat pernyataan akan tunduk dan patuh peraturan yang dibuat Peradi,  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Dalam catatan  butir 9 disebutkan bahwa siapapun yang tidak mendaftar pada batas waktu  yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri sebagai Advokat  dan apabila mereka ingin menjadi Advokat harus mengikuti proses  sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Menurut para Pemohon ini adalah  bukti dari pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional  seperti tercantum dalam Bab XA Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Para Pemohon menjadi Advokat berdasarkan Surat Pengangkatan dari  Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, dan disumpah oleh  Ketua Pengadilan Tinggi setempat, dan Surat Pengangkatan tersebut  berlaku selama seumur hidupnya. Karena itu Pasal 32 ayat (4) yang  memerintahkan untuk dibentuk wadah tunggal Advokat (single bar), juga  bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Peradi yang menyatakan  dirinya sebagai wadah tunggal organisasi advokat, adalah produk dari  Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, adalah melanggar dan bertentangan dengan  Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, menurut para  Pemohon, mengikuti pola berpikir era Orde Baru dan sangat bertentangan  dengan era Reformasi seperti tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD  1945. Asas wadah tunggal yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU  Advokat menghilangkan hak konstitusional para Pemohon yang sejak 1985  berjuang untuk kebebasan organisasi sampai proses pembentukan di Komisi  III DPR.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saat itu Pemohon menjabat Ketua Umum DPP Ikadin dan Ketua KKAI  (Komite Kerja Advokat Indonesia) yang terdiri delapan organisasi advokat  dan non advokat. para Pemohon menginginkan UU Advokat yang bukan  merupakan wadah tunggal (single bar), tapi berbasis pada federasi (multi  bar). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) juncto  Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah  Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili  pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk  menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan  lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus  pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil  pemilihan umum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Permohonan para Pemohon adalah mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor  18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282,  selanjutnya disebut UU Advokat), khususnya Pasal 1 angka 1 dan angka 4,  Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4),  sehingga secara prima facie Mahkamah berwenang untuk memeriksa,  mengadili, dan memutus permohonan a quo. Akan tetapi, khusus untuk Pasal  32 ayat (3) karena pernah diuji oleh Mahkamah dalam Perkara Nomor  019/PUU-I/2003 maka akan dipertimbangkan bersama pokok perkara apakah  terdapat alasan konstitusional yang berbeda dalam permohonan a quo  sebagaimana pendapat Mahkamah terhadap Pasal 60 UU MK dalam Perkara  Nomor 011/PUU-IV/2006.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya,  Mahkamah telah menentukan lima syarat mengenai kerugian hak  konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,  sebagai berikut:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah  dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat  spesifi k dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut  penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak  dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan  pengujian; dan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian  hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau  tidak lagi terjadi.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Ketiga Pemohon adalah advokat anggota Ikadin, bertindak sebagai pribadi, dan mendalilkan hal-hal sebagai berikut:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Para Pemohon adalah WNI yang berprofesi sebagai Advokat dan tergabung dalam Organisasi Advokat Peradin, kemudian menjadi Ikadin;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Para Pemohon tidak menjelaskan secara spesifi k hak-hak  konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal UU Advokat  yang dimohonkan pengujian, serta tidak menjelaskan kerugian hak  konstitusionalnya baik yang bersifat aktual maupun potensial;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Para Pemohon hanya mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU  Advokat bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D  ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; bahwa Pasal 28 ayat  (1) dan ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2),  Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; bahwa Pasal 32 ayat  (3) dan ayat (4) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2),  Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1)  dan ayat (2) UUD 1945, tetapi tidak disertai alasan atau argumentasi  mengapa dikatakan bertentangan;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Para Pemohon menilai terbentuknya Organisasi Advokat Peradi merugikan Ikadin yang telah didirikannya dengan susah payah; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Para Pemohon mengkuatirkan kebijakan pendaftaran ulang Advokat yang  dilakukan Peradi akan merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai WNI  dan sebagai Advokat yang telah diangkat secara resmi oleh Pemerintah.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, para Pemohon termasuk kualifi kasi Pemohon  perorangan WNI dan sebagai perorangan WNI memiliki hak-hak  konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, meskipun tidak didalilkan  secara eksplisit, tetapi dapat disimpulkan dari pasal-pasal UUD 1945  yang oleh para Pemohon dianggap dilanggar oleh beberapa pasal UU Advokat  yang dimohonkan pengujian. Sebagai Advokat para Pemohon berkepentingan  terhadap UU Advokat dan berhak mempersoalkan apakah UU Advokat merugikan  diri dan profesinya atau tidak. Maka, sebagai perorangan warga negara  Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat, para Pemohon memiliki legal  standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Advokat terhadap UUD  1945. Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,  mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki legal  standing maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok  permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai ketentuan yang tercantum  dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 tidak mengandung persoalan  konstitusionalitas sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, karena  hanya memuat defi nisi atau pengertian sebagaimana lazimnya dalam  ketentuan umum suatu undang-undang; ketentuan tersebut juga tidak  merujuk bahwa nama organisasi advokat yang didirikan menurut UU Advokat  harus bernama Organisasi Advokat sebagaimana dikemukakan oleh Ahli dari  Pemohon, karena istilah organisasi advokat dimaksud hanya untuk  memudahkan penyebutan yang berulang-ulang dalam UU Advokat tentang  satu-satunya wadah profesi advokat. Penulisan istilah ”Organisasi  Advokat” dengan huruf O dan A kapital, meskipun benar secara gramatikal  menurut ilmu perundang-undangan menunjukkan sebagai nama diri, namun  pendekatan gramatikal saja tanpa memperhatikan pendekatan historis  tentang maksud (intent) pembentuk undang-undang maupun konteks materi  yang diatur oleh Undang-Undang a quo secara keseluruhan  (sistimatis-kontekstual), dapat menimbulkan pengertian yang menyesatkan.  Karena, menurut maksud (intent) pembentuk undangundang maupun dari segi  konteks keseluruhan materi Undang-Undang a quo, penulisan ”Organisasi  Advokat” dengan huruf O dan A kapital tersebut dimaksudkan bukan sebagai  nama diri tertentu, melainkan sebagai kata benda biasa yang menunjukkan  makna umum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang arahnya menuju “single bar  organization”, tetapi dari fakta persidangan menurut keterangan PERADI  dan delapan organisasi yang mengemban tugas sementara Organisasi Advokat  sebelum organisasi dimaksud terbentuk [vide Pasal 32 ayat (3) dan ayat  (4) UU Advokat], yakni Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM, dan  APSI, kedelapan organisasi pendiri PERADI tersebut tetap eksis namun  kewenangannya sebagai organisasi profesi Advokat, yaitu dalam hal  kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan  Advokat [vide Pasal 26 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat  (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) UU Advokat], secara resmi  kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan PERADI yang telah  terbentuk. Adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap  memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan  PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU  Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya  melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur  UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah Nomor 019/PUUI/ 2003).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28 ayat  (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan. Ketentuan  Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat  sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak  hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa  karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan  satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28  ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan,  ”Organisasi Advokat merupakan satusatunya wadah profesi Advokat yang  bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang  ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi  Advokat”, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi  Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat  mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara  (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004); bahwa penyebutan secara  eksplisit nama delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3)  dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan  peralihan yang oleh Ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok  tertentu, melainkan hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal  fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru menurut UU  Advokat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU  Advokat tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal tersebut,  dalam arti tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional, melainkan  sebagai konsekuensi logis pilihan atas suatu jabatan tertentu. Pasal 32  ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah  selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan  dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang  merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan  lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, Pasal 32 ayat  (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh  Mahkamah dalam Putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah dinyatakan ditolak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kekuatiran para Pemohon tentang nasibnya sebagai Advokat yang telah  diangkat dan diambil sumpah, sebenarnya tidak perlu ada karena telah  dijamin oleh Pasal 32 ayat (1) UU Advokat, sedangkan masalah  heregistrasi Advokat yang dilakukan oleh Peradi lebih merupakan  kebijakan dan/atau norma organisasi yang tidak ada kaitannya dengan  konstitusional tidaknya UU Advokat. Selain itu, menurut keterangan Ketua  Umum PERADI di persidangan, adanya ketentuan yang dipersoalkan para  Pemohon dalam Pengumuman PERADI 16 Juni 2006 (Bukti P-5) sebenarnya  sudah dicabut dalam Pengumuman PERADI berikutnya yang tidak disertakan  sebagai alat bukti dalam permohonan. Sehingga, dalildalil para Pemohon  sepanjang mengenai kekuatiran sebagaimana dimaksudkan para Pemohon,  tidak beralasan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian dalil-dalil para Pemohon tidak cukup beralasan, sehingga permohonan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;IKHTISAR PUTUSAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PERKARA NOMOR 015/PUU-IV/2006&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang PEMBENTUKAN WADAH TUNGGAL ORGANISASI ADVOKAT&lt;/p&gt; &lt;table class="mceItemTable" width="528" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Fatahilah Hoed, S.H.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Jenis Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang   Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pokok Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2003   tentang Advokat mengenai konstitusionalitas organisasi  Advokat bertentangan   dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta  Pasal 28F UUD 1945 menyangkut   prinsip hak mengembangkan diri.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Amar Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;&lt;b&gt;Menyatakan permohonan Pemohon   tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Tgl.  Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Kamis, 30 November 2006.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ikhtisar Putusan :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemohon bernama Fatahilah Hoed, S.H. adalah Sarjana Hukum lulusan  Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dalam permohonan tertulis  menyatakan bekerja sebagai Konsultan Hukum pada Law Firm Lubis Ganie  Surowidjojo, tetapi dalam persidangan mengaku hanya sebagai karyawan  biasa pada Law Firm dimaksud. Sebagai sarjana hukum lulusan pendidikan  tinggi hukum, Pemohon berminat untuk mengembangkan diri di bidang hukum  baik secara praktik maupun pendalaman teori. Permohonan Pemohon adalah  mengenai pengujian Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003  tentang Advokat (UU Advokat).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),  maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan  memutus permohonan tersebut. Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal  standing), Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya yang  tercantum dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan oleh  berlakunya Pasal 32 ayat (3) UU Advokat. Menurut Pemohon, ketentuan  tersebut hanya berlaku 2 tahun sampai dengan tahun 2005 sesuai dengan  ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat bahwa Organisasi Advokat yang  merupakan wadah tunggal para Advokat sudah harus terbentuk, padahal  Peradi yang dibentuk tidak memenuhi syarat organisasi karena tidak  dibentuk secara demokratis melalui kongres para Advokat (hanya  berdasarkan konsensus delapan organisasi tersebut) dan tidak memiliki  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Keadaan tersebut menyebabkan ketidakjelasan bagi Pemohon yang  berminat mengembangkan dirinya menjadi Advokat yang harus mengikuti  ujian yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat, tetapi organisasi  Advokat sebagaimana yang dimaksud UU Advokat belum ada, sebab  kenyataannya delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3)  UU Advokat masih tetap eksis. Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada  Mahkamah Konstitusi untuk :&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;menyatakan tugas dan kewenangan Organisasi Advokat yang tercantum  pada Pasal 32 ayat (3) UU Advokat telah habis masa berlakunya sampai  dengan tahun 2005, sehingga setiap aktifi tas yang dilaksanakan  berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk  pendirian Peradi dan pemilihan pengurus Peradi melalui konsensus  dinyatakan tidak mengikat secara hukum karena telah melewati waktu dua  tahun sebagaimana digariskan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat karena tidak  taat hukum dalam hal ini mematuhi ketentuan UU Advokat sehingga  berakibat terjadinya dampak sebagaimana dikemukakan di atas, yang mana  bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon dalam UUD 1945;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;menyatakan bahwa Organisasi Advokat yang tercantum pada Pasal 32  ayat (3) UU Advokat telah melaksanakan tugasnya menyalahi UU Advokat  sehingga merugikan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur UUD 1945 dan  menimbulkan preseden buruk untuk menciptakan kepatuhan terhadap hukum;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah  Organisasi Advokat yang sesuai dengan kriteria dalam UU Advokat karena  keberadaan Peradi tidak sesuai sebagaimana yang diatur UU Advokat dan  telah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon disebabkan tidak adanya  kejelasan dan menimbulkan banyak masalah yang menghambat hak  konstitusional Pemohon sesuai Pasal 24C dan Pasal 28C ayat (1) dan (2)  serta Pasal 28F UUD 1945.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa  meskipun Pemohon memenuhi kualifi kasi sebagai Pemohon perorangan warga  negara Indonesia dan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh  Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, tetapi tidak ada kaitan antara  hak konstitusional tersebut dengan berlakunya Pasal 32 ayat (3) UU  Advokat dan juga tidak ada kerugian hak konstitusional Pemohon, baik  secara aktual maupun potensial, serta seandainya pun permohonan  dikabulkan tidak akan berpengaruh apa pun kepada Pemohon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi syarat legal standing untuk  mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (3) UU Advokat terhadap  UUD 1945. Oleh karena Pemohon tidak memiliki legal standing maka pokok  perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karena itu  permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet  ontvankelijk verklaard).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;IKHTISAR PUTUSAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;PERKARA NOMOR 101/PUU-VII/2001&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang  SUMPAH PROFESI ADVOKAT&lt;/p&gt; &lt;table class="mceItemTable" width="528" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt; &lt;tbody&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;H.F. Abraham Amos, S.H. (Pemohon I),&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Djamhur, S.H. (Pemohon II) dan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Drs. Rizki Hendra Yoserizal, S.H. (Pemohon III).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Jenis Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pengujian Undang-Undang Nomor 18   Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Pokok Perkara&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Pasal 4 ayat (1) UU Advokat mengenai wajib  sumpah   advokat sebelum menjalankan profesinya di sidang terbuka  Pengadilan Tinggi   bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D  ayat (2) UUD 1945   menyangkut hak atas pekerjaan yang layak.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Amar Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;&lt;b&gt;Menyatakan mengabulkan   permohonan para Pemohon untuk sebagian.&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;tr&gt; &lt;td valign="top" width="120"&gt;&lt;b&gt;Tanggal Putusan&lt;/b&gt;&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="19"&gt;:&lt;/td&gt; &lt;td valign="top" width="389"&gt;Rabu, 30 Desember 2009.&lt;/td&gt; &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ikhtisar Putusan :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 ini diajukan oleh 3 orang Pemohon  yakni: 1. H.F. Abraham Amos, S.H. (Pemohon I); 2. Djamhur, S.H. (Pemohon  II); dan 3. Drs. Rizki Hendra Yoserizal, S.H. (Pemohon III). Para  Pemohon sebagai sekelompok warga negara Indonesia mempunyai kepentingan  yang sama untuk mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003  tentang Advokat (UU Advokat). Mereka menilai telah dirugikan hak  konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 4 ayat (1) UU Advokat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),  dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang  Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah memiliki kewenangan konstitusional untuk  mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya  bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar.  Oleh karena permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian UU  Advokat, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus  permohonan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menyangkut kedudukan hukum (legal standing), Pasal 51 ayat (1) UU MK  menentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau  kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.  Salah satu pihak tersebut adalah perorangan warga negara Indonesia,  termasuk pula kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan  Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, Mahkamah berpendirian  bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana  dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 syarat, yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon  dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan  pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat  spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang  menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak  dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dan berlakunya undang-undang  yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka  kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan  tidak akan atau tidak lagi terjadi.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang menentukan  bahwa advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan  sungguh-sungguh sebelum menjalankan profesinya di sidang terbuka  Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, telah merugikan hak  konstitusional Pemohon. Hal ini disebabkan oleh terbitnya Surat Ketua  Mahkamah Agung Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 yang intinya  meminta kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak mengambil sumpah  para advokat baru. Apabila ada advokat yang diambil sumpahnya  menyimpang dari ketentuan Pasal 4 UU Advokat maka dianggap tidak sah,  sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di pengadilan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mahkamah menilai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dapat merugikan hak  konstitusional para Pemohon, khususnya hak untuk bekerja sebagaimana  dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 apabila para Ketua Pengadilan  Tinggi tidak melaksanakan perintah Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut.  Dengan demikian, kerugian hak konstitusional Pemohon bersifat aktual  dan spesifik yang mempunyai hubungan kausal dengan pengujian Pasal 4  ayat (1) UU Advokat. Apabila permohonan dikabulkan, maka kerugian hak  konstitusional Pemohon tidak akan terjadi. Oleh karena itu, para Pemohon  memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pernohonan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 4 ayat (1)  UU Advokat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan  ketidakadilan bagi para Pemohon sehingga para Pemohon tidak dapat  bekerja untuk memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan  sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 28D ayat (2) UUD  1945.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk memperkuat dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti berupa Surat  Ketua Mahkamah Agung Nomor 052/KMA/5/2009 tanggal 1 Mei 2009. Surat  Ketua Mahkamah Agung itu tidak bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU  Advokat, namun melanggar Pasal 28D UUD 1945 yakni melanggar hak-hak  konstitusional para advokat yang telah diambil sumpahnya oleh suatu  organisasi advokat untuk bekerja melakukan praktik profesi advokat.  Pemohon berpendapat tidaklah rasional jika pengambilan sumpah oleh  organisasi advokat yang dilakukan oleh para rohaniawan dinyatakan tidak  sah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat yang pada intinya adalah sebagai berikut.&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;Hambatan yang dialami para Pemohon untuk bekerja dalam profesi  advokat tidak didasari oleh adanya norma hukum yang terkandung dalam  Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, akan tetapi disebabkan oleh penerapan norma  Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sebagai akibat adanya Surat Mahkamah Agung  yang melarang Pengadilan Tinggi mengambil sumpah para calon Advokat  sebelum organisasi advokat bersatu.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penyelenggaraan sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil  sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya sebagaimana  tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban  atributif yang diperintahkan undang-undang, sehingga tidak ada alasan  untuk tidak menyelenggarakannya. Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU  Advokat juga mengamanatkan adanya organisasi advokat yang merupakan  satu-satunya wadah profesi advokat. Oleh karena itu, para advokat dan  organisasi-organisasi advokat yang saat ini ada yakni Perhimpunan  Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harus  mengupayakan terwujudnya organisasi advokat.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan pendapat di atas, Mahkamah menilai Pasal 4 ayat (1) UU  Advokat konstitusional sepanjang frasa ”di sidang terbuka Pengadilan  Tinggi di wilayah domisili hukumnya” harus dimaknai sebagai kewajiban  yang diperintahkan oleh undang-undang untuk dilaksanakan oleh Pengadilan  Tinggi tanpa mengaitkannya dengan 2 organisasi advokat yang ada secara  de facto. Untuk mendorong terbentuknya organisasi advokat yang merupakan  satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal  28 ayat (1) UU Advokat, maka Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah  para calon Advokat tanpa memperhatikan organisasi advokat yang saat ini  ada secara de facto. Organisasi advokat yang saat ini ada hanya bersifat  sementara untuk jangka waktu 2 tahun sampai terbentuknya organisasi  advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat. Apabila  setelah jangka waktu 2 tahun organisasi advokat tersebut belum dibentuk  maka perselisihan tentang organisasi advokat yang sah diselesaikan  melalui peradilan umum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon  untuk sebagian. Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU  Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa ”di sidang  terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai  bahwa ”Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil  sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan  dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de  facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan ini  diucapkan”.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PUTUSAN&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Nomor 66/PUU-VIII/2010&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H, cs&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;3. PERTIMBANGAN HUKUM&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.1]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para  Pemohon adalah pengujian Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal  32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU  Advokat) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 (selanjutnya disebut UUD       1945);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.2]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok  permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih  dahulu akan mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa,  mengadili, dan memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal  standing) Pemohon;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Kewenangan Mahkamah&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.3]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)  UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RepublikIndonesia  Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara    Republik Indonesia  Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada  tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk  menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.4]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji  konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32  ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat terhadap UUD 1945, yang menjadi salah  satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,  mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan Hukum (Legal  Standing) Pemohon&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.5]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK  beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian  Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/  atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan  oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;badan hukum publik atau privat; atau&lt;/li&gt;&lt;li&gt;lembaga negara;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang  diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang  yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.6]&lt;/b&gt; Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah  Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,  serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak  dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat  (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon  dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan  pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)  dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang  wajar dapat dipastikan akan terjadi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka  kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak  lagi terjadi;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.7]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa para Pemohon adalah Advokat yang  tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia merasa hak konstitusional  mereka terganggu oleh adanya ketentuan Pasal 28 ayat (1) yaitu keharusan  satu-satunya wadah Organisasi Advokat, Pasal 30 ayat (2) yakni  kewajiban setiap advokat menjadi anggota Organisasi Advokat, dan Pasal  32 ayat (4) UU Advokat yang memberi limit waktu paling lambat 2 (dua)  tahun sejak berlakunya UU Advokat Organisasi Advokat sudah harus  terbentuk karena menurut para Pemohon ketentuanketentuan tersebut  bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, bertentangan dengan  hak tiap-tiap             warga negara atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan, serta bertentangan dengan pengakuan,  jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam  UUD 1945.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.8]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang  memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki  kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan  mempertimbangkan pokok permohonan; Pokok Permohonan Pendapat Mahkamah&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan  saksama permohonan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR,  keterangan para Pihak Terkait, keterangan saksi dan ahli dari para  Pemohon dan Pihak Terkait, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan  oleh para Pemohon dan Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat sebagai  berikut:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.1]&lt;/b&gt; Bahwa para Pemohon memohon pengujian konstitusional  atas Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (4) UU  Advokat terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 36A UUD  1945;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.2]&lt;/b&gt; Bahwa Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU  Advokat telah dimohonkan pengujian dan telah diputus Mahkamah dalam  Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 dengan amar  putusan, “Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya”;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.3]&lt;/b&gt; Bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau  bagian dalam undang-undang yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain  atau berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (vide Pasal 60 UU  MK, Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang  Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.4]&lt;/b&gt; Bahwa menurut Mahkamah, pada hakikatnya alasan-alasan  para Pemohon dalam permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006 sama dengan alasan-  alasan para Pemohon dalam permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.5]&lt;/b&gt; Bahwa pertimbangan-pertimbangan Mahkamah dalam Putusan  Nomor 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 sepanjang mengenai  pasal-pasal yang telah diuji mutatis mutandis dengan batu uji yang sama  menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.6]&lt;/b&gt; Bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan bahwa  Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal  Ika; kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hak atas  pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,  perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai hak konstitusional,  bertentangan dengan ketentuan keharusan Organisasi Advokat sebagai  satu-satunya wadah profesi Advokat, keharusan setiap Advokat menjadi  anggota Organisasi Advokat, keharusan membentuk Organisasi Advokat dalam  waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU Advokat mulai berlaku;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.7]&lt;/b&gt; Bahwa Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD  1945, yang diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan Nomor  014/PUU-IV/2006, Mahkamah telah memberikan pertimbangan, antara lain,  “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status  kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara  dengan penegak hukum lainnya dalam   menegakkan hukum dan keadilan  menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi  yang merupakan satu-         satunya wadah profesi Advokat. Karena Pasal  28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan  satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan  untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI  sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ  negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ)  yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor  066/PUU-II/2004)”. Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana  dimaksud dalam UU Advokat adalah satusatunya wadah profesi Advokat yang  memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat  [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f],  pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26  ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk  Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat  (1)], dan memberhentikan Advokat        [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat].  UU Advokat tidak memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang  tidak menjalankan          wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap  eksis atau tetap dapat dibentuk. Memperhatikan seluruh ketentuan dan  norma dalam UU Advokat serta kenyataan pada wadah profesi Advokat,  menurut Mahkamah, satu-satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud  adalah hanya satu wadah profesi Advokat yang menjalankan 8 (delapan)  kewenangan a quo, yang tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi  advokat lain yang tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan tersebut  berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan berserikat menurut Pasal 28 dan  Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam  pembentukan PERADI, 8 (delapan) organisasi advokat yang ada sebelumnya  tidak membubarkan diri dan tidak meleburkan diri pada PERADI;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.8]&lt;/b&gt; Bahwa mengenai Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila  dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Mahkamah mempertimbangkan bahwa  tidaklah relevan membandingkan organisasi negara dengan Organisasi  Advokat. Selain itu, menurut Mahkamah seandainya pun kita bandingkan  dengan organisasi negara, maka memang Bhinneka Tunggal Ika mengakui  pluralisme, akan tetapi Negara Indonesia yang dibentuk ialah Negara  Kesatuan, yang berbentuk Republik (vide Pasal 1 ayat (1) UUD 1945) bukan  negara berbentuk federasi. Bahkan lebih dari itu Pasal 37 ayat (5) UUD  1945 menegaskan, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Dalam faktanya bisa saja ada  organisasi kemasyarakatan yang berbentuk federasi atau tunggal,  tergantung pada pilihan bentuk masing-masing selama tidak           bertentangan dengan konstitusi. Pilihan bentuk Organisasi Advokat yang  tunggal tidaklah bertentangan dengan konstitusi;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.9]&lt;/b&gt; Bahwa tentang batu uji Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang  menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, menurut Mahkamah Organisasi  Advokat yang tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan  pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan  Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas permohonan para Pemohon  harus dinyatakan ne bis in idem;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.10]&lt;/b&gt; Bahwa Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang menyatakan,  “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib  menjadi anggota Organisasi Advokat”,menurut Mahkamah, merupakan  konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat  sebagaimana yang dipertimbangkan di atas, sehingga pengujian norma ini  harus dinyatakan tidak beralasan hukum;[3.9.11] Bahwa mengenai pengujian  Pasal 32 ayat (4) UU Advokat telah pernah dimohonkan pengujian dan  telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, tanggal  30 November 2006 tersebutdi atas, Mahkamah dalam pertimbangannya antara  lain menyatakan, “Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat  sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan  telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI  sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi  Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan  konstitusionalitasnya”;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.10]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka  permohonan para Pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal a  quo untuk sebagian harus dinyatakan ne bis in idem, sedangkan untuk  sebagian lainnya harus dinyatakan tidak terbukti;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;4. KONKLUSI&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.1]&lt;/b&gt; Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.2]&lt;/b&gt; Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.3]&lt;/b&gt; Permohonan para Pemohon sebagian ne bis in idem dan sebagian tidak terbukti;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5076);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;5. AMAR PUTUSAN&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Mengadili, &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menyatakan:&lt;/p&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 28 ayat  (1) dan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang  Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat  diterima;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PUTUSAN&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Nomor 71/PUU-VIII/2010 &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;H.F. Abraham Amos, S.H., cs&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PERTIMBANGAN HUKUM&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.1]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para  Pemohon adalah pengujian Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal  32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap  Undang-Undang Dasar        Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (selanjutnya disebut UUD       1945);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.2]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok  permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih  dahulu akan mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa,  mengadili, dan memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal  standing) Pemohon;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Kewenangan Mahkamah&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.3]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD&lt;/p&gt; &lt;p&gt;1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003  tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,  selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada  tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk  menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.4]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji  konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32  ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat terhadap UUD 1945, yang menjadi salah  satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,  mengadili, dan memutus permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.5]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian  Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak  dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945  dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;badan hukum publik atau privat; atau&lt;/li&gt;&lt;li&gt;lembaga negara;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang  diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang  yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.6]&lt;/b&gt; Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah  Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,  serta putusanputusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak  dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat  (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon  dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan  pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)  dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang  wajar dapat dipastikan akan terjadi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka  kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak  lagi terjadi;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.7]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa para Pemohon adalah Praktisi  Hukum/Advokat yang merasa hak konstitusional mereka terhalang oleh  adanya ketentuan Pasal 28 ayat (1) yaitu keharusan satu-satunya wadah  Organisasi Advokat, Pasal 30 ayat (2) yakni kewajiban setiap advokat  menjadi anggota Organisasi Advokat, dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat  yang memberi limit waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU  Advokat Organisasi Advokat sudah harus terbentuk karena menurut para  Pemohon ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan hak tiap-tiap  warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,  bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hukum yang adil, bertentangan dengan kewajiban menghormati hak asasi  manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan  bernegara, karena para Pemohon yang bernaung di bawah Kongres Advokat  Indonesia (KAI) dan telah disumpah oleh Alim Ulama atau Rohaniwan Agama  Kristen Protestan karena putusan Mahkamah Nomor 101/PUU-VII/2009,  tanggal 30 Desember 2009 tidak ditaati dan dipatuhi oleh Ketua  Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia sehingga para kandidat Advokat KAI  tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan tidak diperkenankan beracara  di pengadilan, padahal hak-hak para Pemohon tersebut dijamin dalam UUD  1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, para        Pemohon memiliki  kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.8]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,&lt;/p&gt; &lt;p&gt;mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki  kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan  memper-timbangkan pokok permohonan;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Pokok Permohonan&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pendapat Mahkamah&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9]&lt;/b&gt; Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama  permo-honan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR,  keterangan para Pihak Terkait, keterangan saksi dan ahli dari para  Pemohon dan Pihak Terkait, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan  oleh para Pemohon dan Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat sebagai  berikut:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.1]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa para Pemohon memohon pengujian  konsti-tusional atas Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32  ayat (4) UU Advokat dengan batu uji yakni Pasal 28, Pasal 28D ayat (1),  Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.2]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa selain dari Pasal 28 UUD 1945,  pasal-pasal UUD 1945 lainnya yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon  adalah pasal-pasal yang telah dijadikan batu uji dalam permohonan Nomor  014/PUU-IV/2006. Dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan     dalam  putusan Mahkamah Nomor 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 dan  putusan Nomor 66/PUUVIII/2010, tanggal 27 Juni 2011 mutatis mutandis  menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.3]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan  mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan  dengan undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945  yang merupakan satu-satunya batu uji baru dalam permohonan para Pemohon,  pada hakikatnya sama maknanya dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD  1945 yang menentukan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,  berkumpul dan mengeluarkan pendapat” yang telah dijadikan batu uji dalam  permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam  putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 yang menolak  permohonan para Pemohon. Dengan demikian, pengujian Pasal 28 ayat (1) UU  Advokat yang telah diuji dalam permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006 dan  permohonanNomor 66/PUU-VIII/2010 dengan alasan yang sama harus  dinyatakan ne bis in idem;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.4]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa seperti halnya yang telah  dipertimbangkan dalam putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010, tanggal 27 Juni  2011, Pasal 30 ayat (2) UU Advokat adalah konsekuensi logis dari Pasal  28 ayat (1) UU Advokat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dengan  demikian, pengujian Pasal 30 ayat (2) UU Advokat dengan alasan dan batu  uji yang sama dengan permohonan Nomor 66/PUU-VIII/2010 telah melanggar  asas ne bis in idem pula;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.5]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa mengenai pengujian Pasal 32 ayat (4)  UU Advokat, selain telah diajukan pengujian oleh para Pemohon dalam  permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006, juga telah diajukan dalam permohonan  Nomor 66/PUUVIII/ 2010 yang telah diputus seperti tersebut di atas,  sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK seharusnya tidak dapat diajukan  permohonan lagi, sebab pada hakikatnya diajukan berdasarkan alasan pokok  yang sama;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.6]&lt;/b&gt; Menimbang bahwa mengenai belum disumpahnya kandidat  Advokat KAI oleh Pengadilan Tinggi sehingga mengakibatkan tidak  diper-kenankannya mengikuti acara di pengadilan, menurut Mahkamah, hal  tersebut tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan  pengujian, melainkan masalah penerapan dari Pasal 4 ayat (1) UU Advokat  yang telah dipertimbangkan dan diputus dalam putusan Mahkamah Nomor  101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009. Berdasarkan pertimbangan  tersebut permohonan para Pemohon harus dikesampingkan;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,  maka permohonan para Pemohon harus dinyatakan melanggar asas ne bis in  idem;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;4. KONKLUSI&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menimbang bahwa berdasarkan penilaian hukum dan fakta tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.1]&lt;/b&gt; Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.2]&lt;/b&gt; Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.3]&lt;/b&gt; Permohonan para Pemohon ne bis in idem untuk seluruhnya;  Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;5. AMAR PUTUSAN&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Mengadili,&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;PUTUSAN&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Nomor 79/PUU-VIII/2010 &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Husen Pelu, S.H.&lt;/b&gt; cs&lt;/p&gt; &lt;p&gt;3. &lt;b&gt;PERTIMBANGAN HUKUM&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon  adalah pengujian Pasal 28 ayat (1) khususnya frasa, “satu-satunya”  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya  disebut UUD 1945);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,  Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan  mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan  memutus permohonan &lt;i&gt;a quo &lt;/i&gt;dan kedudukan hukum (&lt;i&gt;legal standing&lt;/i&gt;) Pemohon; &lt;b&gt;Kewenangan Mahkamah&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD  1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003  tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,  selanjutnya disebut UU MK) &lt;i&gt;juncto &lt;/i&gt;Pasal 29 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada  tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk  menguji Undang- Undang terhadap UUD 1945;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji  konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1), khususnya frasa,  “satu-satunya” yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga  Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan &lt;i&gt;a quo&lt;/i&gt;; &lt;b&gt;Kedudukan Hukum &lt;i&gt;(Legal Standing) &lt;/i&gt;Pemohon&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta  Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang  terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan  konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya  suatu Undang-Undang, yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);&lt;/li&gt;&lt;li&gt;kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;badan hukum publik atau privat; atau&lt;/li&gt;&lt;li&gt;lembaga negara;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang  diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang  yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah  Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta  putusanputusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau  kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK  harus memenuhi lima syarat, yaitu:&lt;/p&gt; &lt;ol&gt;&lt;li&gt;adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon  dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan  pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)  dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang  wajar dapat dipastikan akan terjadi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya hubungan sebab-akibat &lt;i&gt;(causal verband) &lt;/i&gt;antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka  kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak  lagi terjadi;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon adalah Advokat yang belum disumpah  yang berada di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia merasa hak  konstitusional mereka terganggu oleh adanya ketentuan Pasal 28 ayat (1)  UU Advokat khususnya frasa, ”satu-satunya” karena menurut para Pemohon  ketentuan tersebut bertentangan dengan hak tiap-tiap warga negara atas  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta  bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hukum yang adil, bertentangan dengan hak mengembangkan diri melalui  pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh  manfat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi  meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,  bertentangan dengan hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat  tinggal dan mendapat lindungan hidup yang baik dan sehat serta hak  memperoleh pelayanan kesehatan, dan bertentangan dengan hak bebas dari  perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak  mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif  itu, yang dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, para  Pemohon memiliki kedudukan hukum (&lt;i&gt;legal standing&lt;/i&gt;) untuk mengajukan permohonan &lt;i&gt;a quo&lt;/i&gt;;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan &lt;i&gt;a quo&lt;/i&gt;, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (&lt;i&gt;legal standing&lt;/i&gt;), selanjutnya Mahkamah akan memper-timbangkan pokok permohonan;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Pokok Permohonan&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Pendapat Mahkamah&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.9] Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan  para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR, keterangan para  Pihak Terkait, keterangan saksi dan ahli dari para Pemohon dan Pihak  Terkait, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon  dan Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.1] &lt;/b&gt;Bahwa para Pemohon adalah advokat, yang belum  disumpah, anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan pengujian  konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) UU Advokat khususnya frasa  “satu-satunya” dengan alasan bahwa para Pemohon sebagai warga negara  yang telah lulus ujian advokat tidak dapat disumpah dan oleh karena itu  tidak dapat menjalankan profesi sebagai advokat untuk mengembangkan diri  guna memperoleh penghidupan yang layak, terhalang hak kebebasannya  untuk berserikat dan berkumpul untuk mendapat perlakuan yang sama dan  tidak diskriminatif dan hak untuk memajukan diri untuk membangun  masyarakat, bangsa, dan negaranya menjadi terlanggar;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.2] &lt;/b&gt;Bahwa pasal-pasal yang diajukan sebagai batu uji atas  konstitusionalitas permohonan para Pemohon selain telah menjadi batu uji  dalam permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006, permohonan Nomor  71/PUU-VIII/2010, kecuali Pasal 28C ayat (1) yang menyatakan, “Setiap  orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,  berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan  dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan  demi kesejahteraan umat manusia”; Pasal 28H ayat (1) yang menentukan,  “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,  dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak  memperoleh pelayanan kesehatan”; dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang  menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat  diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.3] &lt;/b&gt;Bahwa terhadap pasal atau ayat dari UUD 1945 yang telah dijadikan batu uji dalam permohonan sebelum permohonan &lt;i&gt;a quo&lt;/i&gt;, pertimbangan dan putusan Mahkamah dalam permohonan tersebut &lt;i&gt;mutatis mutandis &lt;/i&gt;menjadi pertimbangan dan putusan Mahkamah pula dalam permohonan &lt;i&gt;a quo&lt;/i&gt;;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.4] &lt;/b&gt;Bahwa mengenai konstitusionalitas frasa,  “satu-satunya” yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C  ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berpendapat, wadah tunggal Organisasi  Advokat sama sekali tidak menghalangi setiap orang untuk mengembangkan  diri memenuhi kebutuhan dasarnya, haknya mendapat pendidikan dan  memperoleh manfaat dari ilmu pengentahuan dan teknologi, seni dan  budaya, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.  Frasa, “satu-satunya” juga tidak menghalangi setiap orang untuk hidup  sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup  yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.  Frasa “satusatunya” juga tidak menyebabkan perlakuan yang bersifat  diskriminatif. Menjadi Advokat yang secara sadar dipilih oleh para  Pemohon adalah pilihan menurut hati nurani, sehingga secara sadar pula  harus terikat dengan ketentuan yang bertalian dengan profesi pilihan  tersebut yaitu menjadi anggota dari satu-satunya Organisasi Advokat;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.5] &lt;/b&gt;Bahwa mengenai belum disumpahnya para Pemohon,  sehingga tidak dapat menjalankan profesi sebagai Advokat untuk kehidupan  mereka, atau penolakan oleh pengadilan untuk ikut beracara sebagai  Advokat, hal itu bukanlah masalah konstitusionalitas norma yang  dimohonkan pengujian, melainkan soal penerapan atau implementasi dari  hukum itu oleh pengadilan. Selain itu, dalam putusan Nomor  101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009 antara lain telah  dipertimbangkan oleh Mahkamah bahwa “Penyelenggaraan sidang terbuka  Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi Advokat sebelum  menjalankan profesinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU  Advokat merupakan kewajiban atributif yang diperintahkan oleh  Undang-Undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak  menyelenggarakannya. Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat juga  mengamanatkan adanya Organisasi Advokat yang merupakan satusatunya wadah  profesi yang saat ini secara &lt;i&gt;de facto &lt;/i&gt;ada, yaitu Perhimpunan  Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harus  mengupayakan terwujudnya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal  28 ayat (1) UU Advokat. Selanjutnya Mahkamah memper-timbangkan “...  frasa di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”  harus dimaknai sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang  untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkannya dengan  adanya dua Organisasi Advokat yang secara &lt;i&gt;de facto &lt;/i&gt;ada dan  sama-sama mengklaim sebagai Organisasi Advokat yang sah menurut UU  Advokat. Kemudian Mahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong  terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah  profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU  Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah  terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan Organisasi Advokat yang  saat ini secara &lt;i&gt;de facto &lt;/i&gt;ada sebagaimana dimaksud pada paragraf&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.14] &lt;/b&gt;huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk  jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat  yang merupakan satusatunya wadah profesi Advokat melalui kongres para  Advokat yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara  &lt;i&gt;de facto &lt;/i&gt;saat ini ada”;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[3.9.6] &lt;/b&gt;Bahwa berkaitan dengan penyumpahan calon Advokat  sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang dimohonkan oleh  para Pemohon dalam permohonan Nomor 101/PUU-VII/2009, dalam putusannya  Mahkamah antara lain menyatakan, “Menyatakan Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi  syarat bahwa frasa “&lt;i&gt;di sidang terbuka Pengadilan&lt;/i&gt; &lt;i&gt;Tinggi di wilayah domisili hukumnya&lt;/i&gt;”  tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang  wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya  tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat  ini secara &lt;i&gt;de facto &lt;/i&gt;ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan ini diucapkan”;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,  menurut Mahkamah permohonan para Pemohon yang memohonkan Pasal 28 ayat  (1) UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 harus dinyatakan  tidak beralasan hukum;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;[3.11] Menimbang bahwa karena pengujian seluruh Pasal 28 ayat (1) UU  Advokat telah diajukan dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan  Nomor 014/PUU-IV/2006, bertanggal 30 November 2006, Putusan Nomor  66/PUUVIII/ 2010, bertanggal 27 Juni 2011, dan Putusan Nomor  71/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011, maka pengajuan permohonan &lt;i&gt;a quo &lt;/i&gt;khususnya frasa, “sau-satunya” yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat dinyatakan &lt;i&gt;ne bis in idem.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;4. KONKLUSI&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.1]&lt;/b&gt; Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan &lt;i&gt;a quo;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.2]&lt;/b&gt; Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (&lt;i&gt;legal standing&lt;/i&gt;) untuk mengajukan permohonan &lt;i&gt;a quo&lt;/i&gt;;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;[4.3]&lt;/b&gt; Permohonan para Pemohon &lt;i&gt;ne bis in idem &lt;/i&gt;untuk seluruhnya;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5076);&lt;/p&gt; &lt;p&gt;5. &lt;b&gt;AMAR PUTUSAN&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Mengadili&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;&lt;/p&gt;&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--if(typeof(networkedblogs)=="undefined"){networkedblogs = {};networkedblogs.blogId=164967;networkedblogs.shortName="paralegalis";}--&gt;&lt;/script&gt;&lt;script src="http://nwidget.networkedblogs.com/getnetworkwidget?bid=164967" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4292342984849861487-4043545057014432449?l=www.yuriterature.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.yuriterature.co.cc/feeds/4043545057014432449/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2011/06/ikhtisar-putusan-perkara-uji-materil.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/4043545057014432449'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/4043545057014432449'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2011/06/ikhtisar-putusan-perkara-uji-materil.html' title=''/><author><name>Tandry LD</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07590330566530414624</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_014ENhT53fY/SNo4paBJ6SI/AAAAAAAAABE/CrqEL-PA51c/S220/tandry.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4292342984849861487.post-531061142190029591</id><published>2011-01-03T21:30:00.002+07:00</published><updated>2011-01-03T21:43:18.342+07:00</updated><title type='text'>Karena SEMA 089 masih beredar di benteng-benteng terakhir keadilan (the last bastion of justice) negara ini</title><content type='html'>&lt;p&gt;Pada pertengahan bulan Juni 2010; Otto Hasibuan (Ketum Peradi) dan  Abdurahim Hasibuan (Sekjen KAI) mengadakan pertemuan dengan Ketua  Mahkamah Agung dan menyampaikan bahwa Peradi dan KAI telah terjadi  perdamaian untuk bersatu kembali dan mereka minta agar Mahkamah Agung  menjadi fasilitator; hal mana disetujui oleh KMA. Sebuah upaya yang  memang dilakukan oleh kedua organisasi tersebut untuk menemukan jalan  keluar dari deadlock. Namun sayangnya afirmasi dari KMA inilah yang  kemudian melahirkan eufimisme fasilitator; sebuah kata yang kalau kita  lacak berdasarkan klasifikasi thesaurus-nya atau dengan meminjam  analisis wacana politik pembungkaman orde baru seperti ‘amankan’,  ‘pemeretaan’, etc, tentu kata fasilitator secara implisit maknanya  adalah representasi dari dimensi  ‘pengawasan-hakim’ terhadap  kemandirian profesi advokat (sebuah profesi yang secara koinsiden memang  bergerak pada ranah penegakan hukum karena itu perlu ‘dibina’,  ‘diawasi’, kalau perlu ‘diatur’ oleh para hakim-hakim agung, &lt;em&gt;sic&lt;/em&gt;!)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kekuasaan kewenangan kehakiman memang tidak boleh menolak setiap perkara yang dimohonkan kepadanya (&lt;em&gt;basic principles&lt;/em&gt;), namun kekuasaan ini juga bukan tanpa batas! Kita lihat &lt;strong&gt;Pasal 132 RO&lt;/strong&gt;, &lt;em&gt;"Dalam  hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia  meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena  jabatan &lt;strong&gt;wajib menyatakan dirinya tidak berwenang&lt;/strong&gt;"&lt;/em&gt;. Sifat fasilitasi/menjembatani kekisruhan disini tentulah pardant dalam perspektif pengawasan diatas (&lt;span class=" fbUnderline"&gt;Pasal 36&lt;/span&gt; UU 5/2004 tentang Perubahan atas UU 14/85 tentang Mahkamah Agung) yang secara tidak langsung (&lt;strong&gt;KEMBALI&lt;/strong&gt;) dilakukan oleh MA terhadap kemandirian profesi Advokat; padahal nyata2 pasal &lt;em&gt;a quo &lt;/em&gt;telah  dibatalkan MK berikut terhadap penjelasan dari Pemerintah dan DPR  tentang Pasal 36 diatas yang dinilai telah lupa untuk ikut dihilangkan  dari undang-undangnya pada saat pembahasan karena telah menciptakan  dualisme hukum i.e. &lt;strong&gt;Putusan No. 067/PUU-II/2004&lt;/strong&gt; tgl 14 Februari 2005.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang harus dilakukan KMA pada saat kedatangan KAI &amp;amp; Peradi adalah &lt;span class=" fbUnderline"&gt;&lt;strong&gt;MENOLAK&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; merujuk Putusan MK &lt;em&gt;a quo&lt;/em&gt; dan bukan mengafirmasinya dengan bahasa "&lt;span class=" fbUnderline"&gt;FASILITATOR&lt;/span&gt;"! Ex post facto adalah terbitnya &lt;strong&gt;SEMA 089&lt;/strong&gt; yang banyak mendatangkan kemudharatan karena hal itu dilakukan oleh ketua dari para hakim agung di negara ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bukankah  “the ignorance of the judge is the misfortune of the innocent".  (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak  bersalah). Betapa tidak, banyak dari kuasa hukum para pencari keadilan&lt;em&gt; &lt;/em&gt;(&lt;em&gt;justiabelen&lt;/em&gt;) yang harus &lt;em&gt;walkout&lt;/em&gt; dari arena sidang dengan menatap sedih surat kuasa yang dipegangnya tanpa pembelaan sedikitpun!&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;… dan runtuhlah langit (&lt;em&gt;pereat mundus&lt;/em&gt;)!&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt; ﻿&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--if(typeof(networkedblogs)=="undefined"){networkedblogs = {};networkedblogs.blogId=164967;networkedblogs.shortName="paralegalis";}--&gt;&lt;/script&gt;&lt;script src="http://nwidget.networkedblogs.com/getnetworkwidget?bid=164967" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4292342984849861487-531061142190029591?l=www.yuriterature.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.yuriterature.co.cc/feeds/531061142190029591/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2011/01/karena-sema-089-masih-beredar-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/531061142190029591'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/531061142190029591'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2011/01/karena-sema-089-masih-beredar-di.html' title='Karena SEMA 089 masih beredar di benteng-benteng terakhir keadilan (the last bastion of justice) negara ini'/><author><name>Tandry LD</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07590330566530414624</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_014ENhT53fY/SNo4paBJ6SI/AAAAAAAAABE/CrqEL-PA51c/S220/tandry.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4292342984849861487.post-6491606660831204919</id><published>2010-10-15T11:20:00.002+07:00</published><updated>2010-10-15T11:24:33.744+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Mahkamah Konstitusi&lt;/span&gt; kali ini menjadi lembaga yang ikut meramaikan carut  marutnya kehidupan hukum (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;rechtsleben&lt;/span&gt;) di negeri ini melalui &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Putusan  6-13-20/PUU-VIII/2010&lt;/span&gt; dengan telah menciptakan (melahirkan kembali lebih  tepatnya) kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang pada rejim  pemerintahan Soeharto cq Kejaksaan  pernah menyeret sang paus sastra  Indonesia (baca: HB Jassin) dalam kapasitasnya sebagai redaktur majalah  Sastra untuk mempertanggungjawabkan salah satu cerpen yang  diterbitkannya (Langit Makin Mendung karangan Kipandjikusmin) yang  ditafsirkan telah menodai ajaran Islam padahal sejatinya Jassin  berpendapat tidaklah demikian, cerpen tersebut hanya menggambarkan 'ide  tentang tuhan dan nabi' dan bukan menggambarkan tuhan dan nabi itu  sendiri. Dalam  pleidoi-nya di pengadilan, Jassin meminta agar kebenaran sastrawi  dibedakan dengan kebenaran agama atau ilmu pengetahuan. Kebenaran  sastrawi berporoskan imajinasi. Dan imajinasi, tulis Jassin, “lebih  daripada gagasan. Ia adalah keseluruhan kombinasi dari gagasan-gagasan,  perasaan-perasaan, intuisi manusia.” (hal. 111). Dan bukankah  gagasan/pikiran/ide adalah bebas hukuman seperti yang saya ingat dalam  pepatah latin disebutkan bahwa, "Cogitationes poenam nemo partitur!"&lt;br /&gt;Memang putusan MK di atas bukanlah tentang cerpen kipandjikusmin, tapi  apa yang sudah menjadi putusannya kembali "memagari" dunia sastra  Indonesia dengan perangkat pidana yang dimiliki negara  yang seharusnya  menjadi senjata terakhir bagi negara untuk menghukum rakyat (ultimum  remedium) khususnya dalam kebebasan menyampaikan pendapat/ide/gagasan. Korelasi Putusan MK a quo sekarang dengan Pledoi HB Jassin dalam  persidangan yang pernah terjadi di tahun 1968 adalah persis yang  diramalkan oleh Goenawan Mohammad dalam buku Pleidoi  Sastra: Kontroversi Cerpen “Langit  Makin Mendung" hal.  166; “Kita  percaya pada kesusastraan: dan di sini, kita hanya percaya pada  kesusastraan yang menentramkan dan bukan yang menggelisahkan.” Itulah.  Jadi, jangan terlampau kejut seumpama naas yang menimpa Jassin itu  datang menerpa kita suatu saat kelak.&lt;br /&gt;Putusan MK a quo membuka kembali  pintu pengekangan kebebasan berpendapat dan atau membuat para penulis di  jagat Indonesia ini sebaiknya menulis skrip sinetron saja!!!!&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dan sungguh memang Republik Indonesia adalah sebuah Republik Sinetron!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--if(typeof(networkedblogs)=="undefined"){networkedblogs = {};networkedblogs.blogId=164967;networkedblogs.shortName="paralegalis";}--&gt;&lt;/script&gt;&lt;script src="http://nwidget.networkedblogs.com/getnetworkwidget?bid=164967" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4292342984849861487-6491606660831204919?l=www.yuriterature.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.yuriterature.co.cc/feeds/6491606660831204919/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2010/10/mahkamah-konstitusi-kali-ini-menjadi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/6491606660831204919'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/6491606660831204919'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2010/10/mahkamah-konstitusi-kali-ini-menjadi.html' title=''/><author><name>Tandry LD</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07590330566530414624</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_014ENhT53fY/SNo4paBJ6SI/AAAAAAAAABE/CrqEL-PA51c/S220/tandry.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4292342984849861487.post-7543246602743737308</id><published>2010-08-29T02:58:00.000+07:00</published><updated>2010-08-29T02:59:28.628+07:00</updated><title type='text'>meminjam bait rendra (rip) untuk semuamua advokat indonesia;</title><content type='html'>kita bertanya :&lt;br /&gt; kenapa maksud baik tidak selalu berguna&lt;br /&gt; orang berkata : “kami ada maksud baik”&lt;br /&gt; dan kita bertanya : “maksud baik untuk siapa?”&lt;br /&gt;kenapa maksud baik dilakukan&lt;br /&gt; tetapi makin banyak yang kehilangan jatidirinya&lt;br /&gt; dan di dalam udara yang panas kita juga bertanya:&lt;br /&gt; kita ini dididik untuk memihak yang mana?&lt;br /&gt; ilmu–ilmu diajarkan disini&lt;br /&gt; akan menjadi alat pembebasan&lt;br /&gt; ataukah alat penindasan?&lt;br /&gt;di bawah matahari ini kita bertanya:&lt;br /&gt; ada yang menangis, ada yang mendera&lt;br /&gt; ada yang habis, ada yang mengikis&lt;br /&gt; dan maksud baik kita&lt;br /&gt; berdiri di pihak yang mana!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wadah tunggal semakin menjadi paranoia eksistensi hanya karena itu dituliskan mati dalam konstitusi dan melupakan code of conduct yang menjadi esensinya; kita manusia bukan untuk hukum demikian prof. tjip (rip)&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--if(typeof(networkedblogs)=="undefined"){networkedblogs = {};networkedblogs.blogId=164967;networkedblogs.shortName="paralegalis";}--&gt;&lt;/script&gt;&lt;script src="http://nwidget.networkedblogs.com/getnetworkwidget?bid=164967" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4292342984849861487-7543246602743737308?l=www.yuriterature.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.yuriterature.co.cc/feeds/7543246602743737308/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2010/08/meminjam-bait-rendra-rip-untuk-semuamua.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/7543246602743737308'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4292342984849861487/posts/default/7543246602743737308'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.yuriterature.co.cc/2010/08/meminjam-bait-rendra-rip-untuk-semuamua.html' title='meminjam bait rendra (rip) untuk semuamua advokat indonesia;'/><author><name>Tandry LD</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07590330566530414624</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_014ENhT53fY/SNo4paBJ6SI/AAAAAAAAABE/CrqEL-PA51c/S220/tandry.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4292342984849861487.post-8880619197123601735</id><published>2009-05-23T21:34:00.003+07:00</published><updated>2009-05-24T23:06:14.942+07:00</updated><title type='text'>jejak pembangunan hukum di inonesia 1963-2008</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional I (11 Mar 1963 )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 1963 telah mengadakan suatu Seminar Hukum Nasional yang pertama di Jakarta, yaitu bertempat di Aula Universitas Indonesia di Salemba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud dan tujuan seminar sebagaimana diucapkan oleh Ketua Umum Drs. Soesanto Tirtoprodjo, S.H. dalam pidato pembukaannya antara lain sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud dan Tujuan Seminar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar 1945 Pasal II Peraturan Peralihan menetapkan, bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada pada tanggal 17 Agustus 1945 masih berlaku sampai diganti yang baru atau dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1945 mengulangi ketentuan peralihan tersebut, tetapi dengan tambahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti asal tidak bertentangan dengan jiwa kemerdekaan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai akibat dari peraturan peralihan tadi, maka banyak peraturan perundang-undangan berasal dari zaman kolonial hingga sekarang masih berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menggantikan perundang-undangan kolonial itu dengan perundang-undangan nasional, MPRS dalam Ketetapannya No. II/MPRS/1960 menugaskan persiapannya kepada Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, yang disingkat LPHN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No. 194 tahun 1961 yang menentukan bahwa tugas LPHN antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Menyiapkan Peraturan Perundang-undangan untuk meletakkan dasar-dasar Tata Hukum Nasional".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inti dari LPHN ialah Badan Perencananya yang dilantik oleh PYM Presiden pada tanggal 21 Agustus 1961.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Perencana LPHN antara lain telah berhasil merumuskan beberapa dasar-dasar atas asas-asas tata hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menyampaikan perumusan itu kepada pemerintah, LPHN memandang perlu mengadakan seminar untuk menguji asas-asas tata hukum nasional yang telah dirumuskan itu kepada pendapat masyarakat pada umumnya dan pendapat kalangan ahli hukum pada khususnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar dimaksud pula untuk mengumpulkan bahan-bahan ilmiah untuk menyusun hukum nasional Indonesia sesuai dengan cita-cita masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun masalah-masalah yang dibahas dalam Seminar yang pertama adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Revolusi Indonesia dan Manifestasinya Dalam Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemrasaran: Prof. Soejono Hadinoto, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kebudayaan Indonesia dan Realisasinya dalam Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemrasaran: Wongsonegoro, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Dasar Pokok, Fungsi, Sifat dan Bentuk Tata Hukum Nasional Pemrasaran: Dr. Soeprapto, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Waris Pemrasaran: Prof. Dr. Hazairin, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Perjodohan atau Hukum Perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemrasaran: Prof. Djojodigoeno, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Pidana Pemrasaran: Prof. Oemar Seno Adji, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri/Menteri Kehakiman Sahardjo, S.H. dalam pidato pada pembukaan Seminar Hukum Nasional di Istana Negara tanggal 11 Maret 1963 telah menyampaikan pokok Konsepsi hukum Nasional antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hukum Nasional lndonesia haruslah satu atau jalin menjalin dengan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan-Peraturan Hukum dipelbagai bidang haruslah sesuai dengan cita-cita itu, haruslah merupakan pancaran dari cita-cita itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena sulit berbicara tentang hukum, maka konsepsi yang timbul pada kami daripada hukum nasional lndonesia tidaklah kami uraikan, melainkan hanya kami gambarkan dengan sebuah Pohon Beringin yang melambangkan Pengayoman. Silahkan menangkapnya, silahkan menyelaminya, silahkan menelaahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata makin meluas kalangan yang tertarik oleh dan menerima Beringin Pengayoman, dan makin merata pula penyebarannya, tokoh-tokoh seminar ini akan turut meratakan penyebarannya, tokoh-tokoh yang prasarannya tidak mengenai sesuatu hal tertentu melainkan yang membentangkan Hukum Nasional lndonesia, Hukum Kepribadian Indonesia atau Hukum Revolusi Indonesia, akan terus mengkobarkan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai lambang hukum yang baru, yaitu Pohon Beringin Pengayoman, Menteri Kehakiman Sahardjo, S.H. mengemukakan bahwa hal itu diilhami oleh gagasan kepribadian Indonesia dan bersumber pada alam dan budaya Indonesia . Jiwa yang menghidupi lambang itu adalah jiwa yang menghidupi revolusi dan seluruh masyarakat Indonesia , yaitu Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang dengan heran dan marahnya menghadapi perubahan lambang hukum, karena terpaku dan terbelenggu oleh pendapat-pendapat yang ia pelajari, takkan mampu menyelaminya, akan tetapi takkan mampu pula mencegah atau menghalang-halangi tumbuhnya Pohon Beringin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beringin Pengayoman bukanlah anggitan atau pilihan kami, melainkan telah tumbuh dari benih yang terkandung dalam pengakuan rakyat yang sedang berevolusi total, kepribadiannya bangkit kembali, menjebol dan mengganti semua yang tidak serasi. Kami hanya turut merasakan dan melihatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pohon Beringin terus meninggi, tanpa suara Onhoorbaar groeit de beringin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih penting dari menyelami atau menelaah Pohon Beringin ialah meneduh di bawahnya dan meresapkan suasananya, sehingga kita benar-benar berada di dalam alam hukum Indonesia , hukum nasional lndonesia, hukum revolusi Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila para Meester in de rechten dipersilahkan menukar gelarnya dengan Sarjana Hukum Indonesia atau S.H., maka itu adalah undangan untuk meneduh di bawah Pohon Beringin Pengayoman bukan sekedar penggantian nama saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hubungannya Lambang Pengayoman dengan pengadilan, Menteri Kehakiman menyatakan bahwa: Pohon Beringin Pengayoman yang menyuluhi mahkamah-mahkamah pengadilan adalah: atribut pertama dari ingkang ngasto pengadilan, di luar pengadilan. Atribut pertama dari Presiden Republik .Indonesia, dari Undang-Undang Dasar 1945, sejarah penyusunannya dan Konstruksi tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang sejiwa dengan Undang-Undang Dasar tertulis dan nyata sekali bahwa itu benar. Presiden adalah pusat negara, yang memegang kekuasaan pemerintahan langsung menurut Undang-Undang Dasar, Presidenlah yang diadakan terlebih dahulu sebelum dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan menjalankan kekuasaan kedua badan ini selama badan-badan itu belum terbentuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah tidak baik atribut itu diperlihatkan dengan suatu tanda?&lt;br /&gt;Pengayoman dapat digambarkan dengan Pohon Beringin atau dengan yang sekarang berdiri di podium ini, yang telah mendapatkan fiat dari PYM Presiden sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah yang kami lihat terjadi di bawah pengayoman? Disinari oleh pengayoman gogrok rontoklah ajaran muluk-muluk, yang ternyata asing bagi alam kita: adagium-adagium yang seakan-akan tidak terbantah, goyang diuji kebenarannya di bawah pohon beringin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janganlah sayang meninggalkan ajaran-ajaran yang tinggi-tinggi, apabila ajaran itu tidak sesuai. Kita semua mempunyai tugas membina hukum nasional, dan tidak untuk memperkembangkan ajaran-ajaran hukum demi keagungan ajaran-ajaran itu tanpa sungguh-sungguh diuji kebenarannya bagi pembinaan hukum nasional. Janganlah kita mendapatkan suatu undang-undang dalam bahasa nasional Indonesia yang berisi hukum asing, apabila kita mengkodifikasi sesuatu yang perlu dikodifikasi, kami ulangi: Sesuatu yang perlu dikodifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa pekerjaan tidak mudah, kami akui sepenuhnya. Kita, langsung atau tidak langsung, mendapatkan pengajaran dari orang-orang asing dengan konsepsi-konsepsi yang belum tentu universal, belum tentu pula benar bagi kita, juga dalam hal mereka mencoba mengerti kita atas hukum kita. Tiang-tiang pancang apabila kita tidak mau mengatakan fondamen, yang dipancangkan dalam pengajaran kita adalah tiang-tiang kolonial; atau tiang-tiang pancang yang dientaskan dari celupan kolonial. Maka kita harus mencari, menggali, menangkap untuk tut-wuri handayani, membimbing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami bergembira sekali mengetahui bahwa yang menyambut pengayoman adalah tokoh-tokoh seminar dari pelbagai kalangan, diantaranya seorang Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betul para Dekan Fakultas Hukum Negeri menjadi Penasehat Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, dan lembaga yang juga mempunyai anggota-anggota Guru Besar menerima sepenuhnya Pengayoman, akan tetapi dari kalangan Fakultas Hukum yang bukan anggota lembaga, baru sekarang ada pernyataan yang kami bacakan tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum yang berlaku sekarang berlaku sebagai pengganti kodifikasi yang tidak berlaku lagi itulah hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis itu ialah saringan dari pada kodifikasi tadi yang sungguh-sungguh telah hidup sebagai hukum di Indonesia, yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan asas-asas hukum Indonesia, kesemuanya itu setelah disesuaikan dengan keadaan sekarang. Bagi warga negara Indonesia yang dulu tunduk pada hukum sipil Eropa itu juga berlaku hukum yang mungkin telah timbul dikalangannya, di luar Burgerlijk Wetboek yang memenuhi syarat-syarat di atas. Jadi Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel bukan kodifikasi lagi, akan tetapi isinya tidak sarna sekali mati, bahkan mungkin beberapa dari saringan-saringan tadi berkembang sehingga merata berlaku untuk seluruh warga negara. Sebaliknya mungkin juga beberapa saringan akan ditinggalkan, karena ketentuan-ketentuan hukum lain, yang merata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi perkembangan hukum akan fIeksibel sekali, baik hukum yang berasal dari saringan kodifikasi termaksud di atas, maupun hukum lain, sesuai dengan nationbuilding kita, bahkan inilah cerminan dari nationbuilding kita di dalam hukum; tidak mengenal lapisan yang terpisah dari yang lain, tidak mengenal diskriminasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan di samping ini harus dijaga supaya hanya peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku, itu sudah barang tentu, dan berhubungan dengan gagasan di atas, maka pasal-pasal yang merendahkan agama Islam harus tidak dilakukan lagi. Dengan tidak adanya golongan-golongan itu maka peraturan untuk orang Islam berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang beragama Islam. Kalau ada pengecualian atau variasi maka itu tidak di dasarkan atas penggolongan melainkan atas keadaan setempat dan pada suatu waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula tidak ada lagi istilah seperti Christen-Inlanders atau Christen Indonesia , yang dahulu dimaksud sebagai lingkaran dari Christen European atau Christen Vreemde Oosterling.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyaring hukum yang masih berlaku dan sebagai konsekwensi dari gagasan baru tadi tidaklah mudah dan seperti telah kami katakan di atas, kami menginginkan sekali adanya kesatuan pengelihatan antara perencana hukum, pelaksana hukum, dan pengajar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak perlu merumuskan kedudukan tugas dan sitat-sitat hukum, karena hukum pada hemat kami adalah landasan, dasar dan alat Negara dalam keadaan apapun, dengan tekanan di dalam praktek/hukum pada alat Negara. Dalam keadaan revolusi, kedudukan hukum sebagai alat revolusi harus nyata. Tugas hukum ialah memberi pengayoman dengan tujuan agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kedudukan dan tugas hukum tadi maka pada masa permulaan dan peralihan sekarang ini hukum selalu bergerak berkembang seirama dengan masa dan seirama dengan revolusi total ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka pada umumnya kami tidak dapat condong dengan ide kodifikasi yang mengatur bidang-bidang dan bagian-bagian dari pada hukum dengan lengkap pada masa permulaan dan peralihan sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kami dapat menyetujui diadakannya kodifikasi hukum pidana, akan tetapi dalam bidang perdata kami hanya condong dengan pengaturan bidang-bidang atau materi-materi yang sungguh membutuhkan kodifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu Negara harus menentukan tempat dan tujuan hukum pidana, menentukan apakah pidana itu dan apakah yang hendak dicapai dengan pidana. Karena Lembaga Pembinaan Hukum Nasional memasukkan pembinaan hukum pidana nasional ke dalam tugasnya, maka kami tidak merumuskan hal-hal itu. Yang telah kami rumuskan ialah tujuan dari pidana penjara. Disamping menimbulkan rasa derita karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosial lndonesia yang berguna; atau dengan singkat, tujuan pidana penjara ialah: pemasyarakatan. Dengan rumusan ini yang terang sekali disuluhi oleh Pengayoman maka pidana penjara tidak lagi tanpa arah, tidak lagi seakan-akan bertujuan menyiksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara yang telah mengambil kemerdekaan bergerak seseorang dan pada waktunya akan mengembalikan orang itu ke masyarakat lagi, mempunyai kewajiban terhadap orang terpidana itu dan terhadap masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kami mengatakan bahwa orang harus dipidana yang berat, setimpal dengan akhlak buruk orang itu, belum berarti bahwa menjatuhi pidana itu adalah tindakan balas dendam atau mempunyai unsur balas dendam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terserah Seminar yang terhormat untuk mengupasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana berat berarti bahwa derita karena kehilangan kemerdekaan harus dirasakan berat karena lamanya, yang disebabkan karena pendidikan untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna memerlukan waktu yang lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena berat entengnya pidana yang harus dijatuhkan pada seorang harus didasarkan atas pertimbangan yang masak dihubungkan dengan keadaan, maka setelah kami mendapatkan peringatan dari Paduka Yang Mulia Presiden tentang pidana yang dijatuhkan alas tindak pidana ekonomi maka kami mengadakan pertemuan dengan Yang Mulia Menteri/Ketua Mahkamah Agung dan Yang Mulia Menteri/Jaksa Agung yang disertai Jaksa Agung Muda Sdr. Kolonel Soenarjo, dalam pertemuan mana kami minta dan disetujui oleh pihak Mahkamah Agung dan Jaksa Agung bersama memimpin penyelesaian tindak pidana ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kami sendiri menjadi hakim, jaksa selalu di samping kami dan kami berdua menyelesaikan soal bersama-sama, karena ini mengenai nasib seseorang. Kami tidak mengetahui bahwa cara ini salah; bahwa seharusnya jaksa duduk jauh dari hakim berhadapan satu sarna lain dan masing-masing meninjau soalnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terserah Seminar yang terhormat bagaimana yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan maksud dan tujuan Seminar tersebut, maka Seminar Hukum Nasional Pertama ini menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Bidang "Revolusi Indonesia dan Manifestasinya dalam Hukum".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan itikad memberikan sumbangan sebesar-besarnya kepada usaha mensukseskan revolusi, menyadari sedalam-dalamnya, bahwa revolusi bangsa Indonesia telah sampai kepada tingkat menuju realisasi cita-cita masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan Amanat Penderitaan Rakyat dan tuntutan budi nurani umat manusia, dan dengan pertimbangan bahwa prasaran Prof. Sujono Hadinoto, S.H. yang berjudul Revolusi Indonesia dan Manifestasinya dalam Hukum membuka jalan ke arah pengertian wajar tentang hubungan timbal balik diantara hukum dengan kehidupan manusia dan masyarakat, diantara hukum dengan rakyat dan diantara hukum dengan revolusi, serta menimbulkan pula pengertian wajar tentang arti hukum, kedudukan hukum dan tugas hukum di dalam revolusi bangsa Indonesia, oleh karenanya dipandang perlu untuk mengusulkan bahan-bahan pertimbangan berupa prinsip-prinsip yang dapat dipakai sebagai pegangan pokok bagi setiap pembina hukum Indonesia dipelbagai bidang, dan dengan berpangkal pikiran kepada Pancasila dan progresivisme sebagai dasar pokok dari revolusi Indonesia dan oleh karenanya juga sebagai dasar pokok dari hukum Indonesia, serta dengan menyadari keperluan untuk mengintegrasikan hukum dan revolusi, menganjurkan untuk menentukan pokok-pokok pikiran sebagai di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Pokok-pokok Ajaran Hukum Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia adalah Pancasila;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum Nasional sebagai alat revolusi dengan arti Tut Wuri Handayani serta sebagai ekspresi cita-cita politik rakyat berfungsi pengayoman dalam arti membina, mengatur, melindungi tertib masyarakat sosialis Indonesia dan tertib sosialis Indonesia, dimana terjamin keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum Nasional lndonesia mencerminkan sifat-sifat dari asas gotong-royong, kekeluargaan, toleransi dan anti imperialisme serta kolonialisme juga anti feodalisme dalam segala bentuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Politik Pembinaan Hukum Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum Indonesia di bina sesuai dengan tingkat-tingkat revolusi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pembinaan Hukum diarahkan kepada unifikasi hukum dalam segala bidang dengan memperhatikan ciri-ciri khas dan tingkat perkembangan masyarakat sedaerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Cara pembinaan dan pelaksanaan hukum nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Didalam pembinaan hukum nasional ditentukan prioritas dari masalah-masalah yang harus diatur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pembinaan dan pelaksanaan hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mempergunakan tenaga-tenaga yang mengerti dan meyakini jiwa dan semangat revolusi serta mempunyai kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar-besarnya bagi usaha untuk mewujudkannya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Isi dan cara pemberian pengajaran ilmu pengetahuan hukum disesuaikan dengan jiwa dan semangat revolusi dan dilakukan oleh tenaga-tenaga pengajar yang cakap dan mengerti serta meyakini jiwa dan semangat revolusi dengan berpedoman pada wejangan PYM Presiden Republik Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bidang Kebudayaan Indonesia dan Realisasinya dalam Hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menganjurkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Penyempurnaan dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional, dalam rangka realisasi kebudayaan nasional Indonesia dalam hukum, antara lain menambahkan unsur-unsur susunan tata hukum, sumber dan tujuan hukum sesuai dengan kesimpulan-kesimpulan yang bersangkutan dalam naskah-naskah prasaran dan pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) penyusunan pedoman-pedoman bagi pelaksanaan pembinaan hukum nasional sebagai kelanjutan realisasi kebudayaan Indonesia dalam hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Pembinaan perundang-undangan nasional dalam bidang kebudayaan dalam arti luas :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Atas dasar pangkal pandangan dan isi yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan bangsa Indonesia dalam rangka yang berpangkal pada kepribadian Indonesia yang merupakan sumber agung yang menjiwai hukum nasional negara hukum Republik Indonesia yang berkebudayaan dalam rangka penyelesaian revolusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Sesuai dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Penyempurnaan tata hukum nasional sebagaimana yang telah diajukan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional hendaknya dilengkapi dengan penelitian dan pengkajian oleh tenaga-tenaga dari instansi-instansi yang berwenang di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia dengan bimbingan dan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejalan dengan anjuran YM Menteri Kehakiman dalam pidatonya di Tretes pada tanggal 9 Desember 1961.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Pendidikan mental dan rohani hendaknyalah dijalankan sedemikian sesuai dengan panggilan budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur seperti tercantum dalam penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jiwa 1945 dapat digelorakan terus-menerus secara teratur demi kelancaran penyelesaian revolusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus guna membentuk "manusia susila berwatak dan berperikemanusiaan serta berperikepribadian Indonesia supaya manusia Indonesia menjadi manusia sosialis Indonesia , jangan hanya intelek tanpa watak, tanpa rasa susila dan tanpa idealisme", sebagaimana ketentuan dalam pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun realisasinya dalam hukum sebagai dasar dan asas tata hukum nasional ialah bahwa hukum mempunyai sifat paedagogis Tut wuri handayani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Dalam rangka pembinaan hukum nasional hendaknya digunakan tata bahasa dan istilah yang tidak baku dan tidak kaku, melainkan yang memenuhi irama dari rasa pengertian selaras dengan revolusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Dalam rangka pembinaan hukum nasional, hendaknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dapat menciptakan syarat-syarat riil bagi perkembangan kebudayaan daerah untuk mewujudkan dan memupuk kebudayaan nasional lndonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Hendaknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan pernyataan dukungan kepada YM Menteri Agama akan adanya Undang-undang Pokok Agama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Bidang "Dasar Pokok, Fungsi, Sifat-sifat dan Bentuk Hukum Nasional".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menganjurkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia ialah Pancasila yang sesuai dengan tafsiran penggalinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Hukum nasional berfungsi Pengayoman. Dengan pengertian bahwa di dalamnya terkandung dinamika dan aktiva.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum nasional bersifat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Gotong royong;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Kekeluargaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Toleransi yang berdasarkan perikemanusiaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Anti kolonialisme, anti imperialisme dan anti feodalisme dalam segala manifestasinya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Pemersatuan guna "nation building".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Selain Hukum Tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Hukum tertulis mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Bentuk-bentuk tertulis dari hukum nasional dan cara pengundangannya supaya diselenggarakan sedemikian rupa hingga sebanyak mungkin terjamin kepastian hukum, perlindungan kepentingan rakyat dan sedikit mungkin birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Semua peraturan hendaknya dirumuskan secara sederhana dan terang, sehingga dapat dirasakan dan dimengerti oleh rakyat dan hendaknya berurat-berakar pada bumi Indonesia, sehingga dekat dengan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Pencipta dan pelaksana hukum harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) Hukum kolonial merupakan penghambat bagi pembentukan hukum nasional berdasarkan Pancasila, maka karena itu harus dihapuskan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Bidang Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Waris, menganjurkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Tujuan sosialis Indonesia sebagai pancaran Pancasila hendaknya selalu menjiwai penyusunan Undang-undang Waris Nasional, dengan mengindahkan prinsip keseimbangan pembagian antara laki-laki dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Kewarisan Parental dalam menjalankan belum tentu harus segera berakibat penarikan garis kekeluargaan parental seluruhnya, karena itu dalam usaha menuju terlaksananya sistem kekeluargaan parental itu hendaknya kewarisan parental dilaksanakan dengan kebijaksanaan sesuai dengan perkembangan keadaaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Pada prinsipnya dapat diterima prasaran Prof. Dr. Hazairir S. mengenai hukum kewarisan yang meliputi hal-hal tersebut dibawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Hukum kewarisan dalam kesatuan bulat tata hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Unifikasi dan kodifikasi hukum kewarisan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Hukum kewarisan nasional berdasarkan Pancasila&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Hukum adat yang tidak bertentangan dengan UU kewarisan parental individual dan sosialisme Indonesia boleh berlaku terus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Hukum kewarisan tertulis dari zaman kolonial dicabut seluruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Peraturan Fara'in untuk orang Islam diakui sebagai realisasi dalam kewarisan parental individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) Untuk rakyat yang bukan beragama Islam tidak diadakan variasi dalam sistem kewarisan parental individual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h) Hukum kewarisan Islam adalah parental individual, receptie theorie exit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i) Hukum kewarisan parental individual untuk rakyat yang bukan beragama Islam, berlandaskan hukum adat yang sesuai dengan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j) Janda dan duda sebagai ahli waris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k) Sistem kewarisan parental untuk rakyat Indonesia harus individual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I) Tanggung Jawab ahli waris secara terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m) Waktu berbagi selekas-lekasnya 40 hari setelah kematian. Pengluasan tugas Balai Harta Peninggalan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- menurut Hukum Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- menurut Hukum Adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n) Zakat Bait/mal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o) Kewarisan situnggal (mati punah sepunah-punahnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;p) Suami/istri saling mewaris dalam monogami dan poligami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Bidang "Asas-asas Tata Hukum Nasional dan Bidang Hukum Perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Menganjurkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya pencatatan resmi dari semua perkawinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Perkawinan bertujuan untuk membentuk brayat (keluarga).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Dalam pinsipnya perkawinan adalah monogami tanpa menutup pintu bagi poligami yang harus diatur sebaik-baiknya dalam peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Tanggung jawab suami/istri dalam brayat adalah seimbang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Perkawinan harus berdasarkan persetujuan bulat dari kedua mempelai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Kedua mempelai harus sudah mencapai umur yang minimumnya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Agar dimungkinkan kepada suami/istri, membuat : perjanjian tersendiri yang mereka anggap perlu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) Agar dijamin jangan ada perceraian sewenang-wenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h) Akibat perceraian diatur seadil-adilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i) Pelanggaran hukum dalam hal perkawinan dan perceraian harus ditentukan sanksinya, bilamana perlu dengan sanksi pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j) Agar Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) diperluas adanya dan diikutsertakan dalam segala kesulitan perkawinan serta diberi kedudukan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k) Peraturan perkawinan tidak boleh melanggar asas-asas pokok dari suatu Agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Menganjurkan selekas mungkin diadakan Undang-undang Perkawinan sah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Bidang "Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Pidana"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Menyerukan dengan sangat agar supaya rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Menganjurkan dalam KUHP baru itu bagian umum yang memuat asas-asas umum (fundamental) antara lain asas legalitas hendaknya disusun secara progesif sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan revolusi, setelah mempelajari aturan-aturan pidana umum dalam KUHP di lain-lain negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Bagian umum dari KUHP tersebut dalam pasal pertamanya memuat dasar dan tujuan hukum pidana Indonesia , yang dirumuskan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini ditentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang tabu atau pantang serta ancaman-ancaman pidananya apabila larangan-larangan itu dilanggar dengan tujuan agar supaya dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa cita-cita bangsa Indonesia jangan dihambat atau dihalangi dengan perbuatan-perbuatan jahat tadi, sehingga baik negara masyarakat dan badan-badan maupun warga negara serta penduduk lainnya mendapat pengayoman, serta membimbing mereka kearah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/Usdek, sehingga dengan demikian penyelesaian revolusi dapat terjamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Yang dipandang sebagai perbuatan jahat tadi, adalah perbuatan-perbuatan yang dirumuskan unsur-unsurnya dalam KUHP ini maupun dalam perundang-undangan lainnya. Hal ini tidak menutup pintu bagi larangan perbuatan menurut hukum adat yang hidup dan tidak menghambat pembentukan masyarakat, yang dicita-citakan tadi, dengan sanksi adat yang masih dapat sesuai dengan martabat bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Kemudian dalam bagian umum hendaknya dimuat antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Meskipun perbuatan secara formal termasuk rumusan delik, tetapi tidak merupakan bahaya bagi masyarakat, hal mana ditentukan oleh hakim, maka perbuatan itu tidak merupakan delik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Pembelaan terpaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Daya paksa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Dasar dari pertanggung jawaban pidana, yaitu dengan sengaja dan kealpaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Tidak mampu bertanggung jawab (non-compos mentist)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Delik percobaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) Delik penyertaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h) Jenis-jenis pidana, dan dasar serta tujuannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i) Konsensus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j) Ne bis in idem&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k) Gugurnya kewenangan untuk menuntut dan menjalankan pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I) Lingkungan berlakunya undang-undang pidana Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Mengenai bagian khususnya, yang tidak mengadakan lagi penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik (kejahatan dan pelanggaraan), maka disamping adanya delik-delik yang bersifat universal, hendaknya dimasukkan pula jenis-jenis delik seperti disarankan oleh saudara pemrasaran dalam cakupan prasarannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Bagian khusus antara lain memuat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Delik terhadap keamanan negara, antara lain: sabotase ekonomi dan perlindungan terhadap rahasia-rahasia negara, militer dan diplomatik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Delik-delik ekonomi, mismanagement, poor management, penyalahgunaan milik negara, kegagalan dalam melaksanakan syarat-syarat persetujuan dengan negara yang khususnya ditujukan terhadap mereka yang memegang pimpinan perusahaan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Menciptakan delik-delik agama, antara lain belasphemi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Peninjauan delik susila, antara lain pelacuran dilihat dari segi-segi customer, pelacurnya sendiri, rumah atau tempat pelacuran dan eksploitannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Perzinahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Unsur-unsur hukum agama dan hukum adat dijalankan dalam KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) Penerapan Hukum Pidana Militer terhadap orang-orang yang bukan militer, ditinjau lebih lanjut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional II (28 Feb 1968 )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Semarang &lt;br /&gt;Seminar Hukum Nasional II diadakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal 30 Februari 1968 di semarang dan bertempat di Universitas Diponegoro dan diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud dan tujuan diselenggarakannya Seminar Hukum Nasional II ini adalah untuk mendapatkan dan mengumpulkan pikiran-pikiran ilmiah tentang cara-cara yang efektif Menegakkan Negara Hukum berdasarkan Demokrasi Pancasila guna usaha pengembangan hukum nasional serta perwujudan dari pada tertib hukum untuk menegakkan sendi-sendi hukum dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar diikuti oleh tokoh-tokoh teoritisi, praktisi serta pejabat-pejabat pemerintah, dengan mengambil tema:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan Negara Hukum Berdasarkan Demokrasi Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Topik-topik yang dibahas dalam seminar ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. “Mekanisme Demokrasi Pancasila".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibawakan oleh pemrasaran : Prof.Dr. Ismail Suny, SH,M.C.L. dengan para pembahas utamanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Prof. Usep Ranuwidjaja, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Dr. Deliar Noer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Kol. CKH. Abdulkadir Besar, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Bustaman, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. "Menegakkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibawakan oleh pemrasaran : Z. Asikin Kusuma Atmadja, S.H. Dengan para pembahas utamanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Prof. Oemar Seno Adji, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Djamaluddin Dt. Singo Manguto, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Soetijono Darsosentono, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Soegiri Tjokrodidjojo, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) KoI.CKH.A. Tambunan, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Prof Mahadi, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. "Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibawakan oleh pemrasaran : Ny. Nanny Razak, S.H. dengan para pembahas utamanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Kadarusman, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Soerjadi, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) A. Zainal Abidin, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Prof. Ny. Ani Abas Manopo, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Sumamo P. Wirjanto, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. "Hukum Dagang".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibawakan oleh pemrasaran : prof. R. Sukardono, S.H. dengan para pembahas utamanya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Kosasih Poerwonegoro, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) U.R. Pattileuw, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Drs. Rachmat Muljomiseno&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Prof. Ko Tjay Sing, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Prof. Soebijono Tjitrowinoto, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hasil dari Seminar Hukum Nasional II adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Mengenai "Mekanisme Demokrasi Pancasila" Seminar Hukum Nasional ll menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hal-hal yang telah mendapatkan konsensus :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Seminar menerima baik sebagai bahan, prasaran tentang "Mekanisme Demokrasi Pancasila", yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Ismail Suny, S.H,M.C.L., beserta pembahasan-pembahasan terhadapnya dari para pembahas utama yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Prof. Usep Ranuwidjaja, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Dr. Deliar Noer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Kol. CKH. Abdulkadir Besar, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Bustaman, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serta pembahas-pembahas dari para peserta lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Untuk mengembangkan mekanisme Demokrasi Pancasila secara menyeluruh, perlu dirumuskan dan diperinci pengertian tentang Demokrasi Pancasila yang memang diakui harus dibahas/dipelajari secara khusus dan mendalam pada forum tersendiri. Untuk kelengkapan sistematik dari kesimpulan seminar ini, wujud tentang Demokrasi Pancasila yang dirumuskan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVIII MPRS/1968 selaku salah satu unsur Mekanisme Demokrasi Pancasila, dipakai sebagai pangkal tolak/pembuka jalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Yang diuraikan dalam prasaran "Mekanisme Demokrasi Pancasila" adalah Mekanisme Demokrasi Pancasila dalam sektor pemerintahan menurut UUD 1945. Seminar berpendapat bahwa untuk mengembangkan Mekanisme Demokrasi Pancasila secara menyeluruh, dibutuhkan pengaturan seluruh kehidupan sosial politik masyarakat yang memuat segala unsur kekuatan dan kelembagaan yang memanifestasikan peranan warga negara dalam merealisasikan tujuan perjuangan kemerdekaan rakyat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Mekanisme Demokrasi Pancasila berdasarkan Pembukaan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 sebagai suatu keseluruhan, mencakup mekanisme pemerintahan tingkat pusat, tingkat daerah sampai dengan tingkat desa. Dalam rangka ini terkandung faham otonomi daerah seluas-Iuasnya yang termuat dalam Pasal 18 UUD 1945 yang telah dilengkapi dengan garis besar petunjuk pelaksanaannya oleh Ketetapan MPRS No. XXII MPRS/1966 dan Nota Pimpinan MPRS No. 3/PIMP/1968 yang bersifat mengikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Untuk menjamin kelangsungan Demokrasi Pancasila serta mekanisme pelaksanaannya dalam rangka Ketetapan MPRS No. XXVII/1966 pada sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi diberikan pendidikan tentang Demokrasi Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Dalam menggerakkan Demokrasi Pancasila golongan intelegensia memikul tanggung jawab yang penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Berhubung terbatasnya waktu dan kompleksnya masalah yang terkandung dalam tema Mekanisme Pancasila, Seminar menganjurkan kepada LPHN dan menyerukan kepada seluruh lembaga-Iembaga/organisasi-organisasi lain yang erat berkepentingan seperti PERSAHI, LlPI, KOKAR MENDAGRI dan sebagainya untuk mengembangkan hasil-hasil Seminar Hukum Nasional ll ini lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Untuk memanfaatkan dari hasil-hasii Seminar Hukum Nasional ll, Seminar menyarankan kepada LPHN untuk menyampaikan seluruh bahan seminar serta kesimpulannya kepada pemerintah, MPRS, DPRGR dan DPA untuk digunakan sebagai bahan dalam rangka penyusunan perundang-undangan yang berhubungan dengan mekanisme Demokrasi Pancasila yang menjamin kelancaran pelaksanaan dan mencakup persyaratan-persyaratan bagi lembaga-Iembaga, pejabat-pejabat dan pengemban-pengemban kepercayaan rakyat lainnya yang bertugas menggerakkan Mekanisme Demokrasi Pancasila termaksud dan juga kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hal-hal yang belum mendapatkan konsensus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Tentang hubungan sipil militer :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Seminar mencatat adanya masalah hubungan sipil militer dan menganggap perlu agar diadakan pembahasan lebih lanjut tentang hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dalam pengkaryaan militer di luar bidang Hankam perlu diperhatikan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) penempatan the right man in the right place&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) agar tidak menghambat karier pihak sipil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) penghapusan privileges sebagai militer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) agar pembinaan kepemimpinan masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) agar tidak memanifestasikan dominasi golongan militer di bidang politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat B :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Mekanisme Demokrasi Pancasila terdiri dari keseluruhan unsur baik yang merupakan lembaga, fungsi, tugas, maupun aktivitas yang didasarkan pada UUD 1945, dengan tugas pelaksanaan demokrasi menuju realisasi tujuan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada pokoknya bergerak melalui :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Lembaga-Iembaga negara : MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Keuangan, DPA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Lembaga-Iembaga kemasyarakatan yang merupakan organisasi-organisasi rakyat, yang berintikan organisasi-organisasi perjuangan rakyat, yang ikut serta secara aktif selama masa perang kemerdekaan Republik Indonesia 1945 sampai dengan 1950, yaitu Partai Politik, Organisasi Massa, Organisasi Karya, Organisasi Veteran Republik Indonesia, ABRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Perorangan-perorangan warga negara langsung dengan menggunakan hak dan kewajiban warga negara (hak berserikat dan hak berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, hak pilih dan sebagainya). Mekanisme Demokrasi Pancasila tersebut bergerak menurut peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD 1945. Dalam hal ini memanglah masih diperlukan undang-undang organik sesuai dengan kepentingan dan keperluannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Persyaratan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat A :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Demokrasi Pancasila membenarkan dan mengharuskan eksistensi partai politik sebagai manifestasi dari hak-hak politik rakyat untuk menjalankan kedaulatan dalam negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Pancasila bukan saja mengajarkan tujuan yang harus dicapai (kemerdekaan dan keadilan sekaligus), akan tetapi juga menentukan cara mencapai tujuan yang harus sesuai dengan semangat dan jiwa Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) UUD 1945 hanyalah boleh dilaksanakan atas dasar Pancasila. Pelaksanaan UUD 1945 yang berlawanan dengan semangat dan jiwa Pancasila berarti manipulasi konstitusi dan pengkhianatan terhadap Pancasila. Berhubung dengan itu diperlukan konsepsi pelaksanaan Pancasila dalam segala bidang kehidupan (politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya) yang akan mempedomani pelaksanaan-pelaksanaan setiap konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Pemilihan umum adalah salah satu bagian mutlak dari mekanisme Demokrasi Pancasila yang harus dilaksanakan secara berkala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketetapan MPRS tentang jangka waktu pemilihan umum adalah satu jaminan bagi penyelenggaraan mekanisme Demokrasi Pancasila, dan oleh karenanya pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera menyelesaikan undang-undangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Prinsip toleransi merupakan satu unsur penting dalam mekanisme Demokrasi Pancasila, yang tidak saja menjadi dasar dalam melakukan musyawarah untuk mufakat tetapi juga dalam mencapai kestabilan dalam penghidupan kenegaraan dan kemasyarakatan termasuk kehidupan politik dan keagamaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat B :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut falsafah Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, maka prinsip "het doeI heiligt de middelen", tujuan menghalalkan cara, adalah tidak dibenarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian tidak memerlukan tafsiran khusus untuk ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Gagasan Mekanisme Demokrasi Pancasila Dalam Rangka UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat A :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan UUO 1945 atas dasar Pancasila mengandung konsekuensi diaturnya infrastruktur politik sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Sistem kepartaian harus menjamin 5 jenis keseimbangan, yakni keseimbangan-keseimbangan di antara kepentingan individu dan masyarakat, diantara dimensi hidup fisik dan dimensi hidup rohaniah, diantara nilai-nilai integratif (politik, agama, moral) dan nilai-nilai disintegratif (ekonomi, ilmiah, esthetika) diantara tujuan dan cara mencapai tujuan (kemerdekaan dan keadilan sekaligus): system yang paling memenuhi syarat adalah system dua partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Harus ada jaminan kesempatan riil yang sama bagi semua kekuatan revolusi untuk berperan dan memperjuangkan kepentingan hidupnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat memenuhi syarat ini di masa Indonesia masih berada dalam tahap agraris yang terbelakang (Iebih kurang 10-15 tahun), perlu diadakan perwakilan khusus bagi golongan tani dan buruh dalam lembaga-Iembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat B :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam lembaga-Iembaga perwakilan untuk sementara diperlukan perwakilan kualita di samping perwakilan kuantita. Perwakilan kepentingan (buruh dan tani) lebih termasuk unsur kuantita. Oleh sebab itu penyediaan perwakilan buruh dan tani akan memperlambat proses perombakan sifat kepartaian yang seharusnya juga memperhatikan kepentingan buruh dan tani tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ideal adalah agar wakil-wakil rakyat dapat mencerminkan kedua unsur kualita dan kuantita tersebut pada diri masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Mengenai "Menegakkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas" Seminar Hukum Nasional ll menyimpulkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang bebas pada hakikatnya merupakan masalah pengaturan dari judicial power organization, personil dan judicial administration di atas landasan ideeI Pancasila dan di dalam rangka struktur Negara Hukum berdasarkan Demokrasi Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan Kehakiman yang bebas bukan merupakan tujuan, melainkan bersama-sama dengan kekuasaan-kekuasaan negara lainnya merupakan prasarana utama untuk secara bahu membahu mencapai tujuan negara dan bangsa Indonesia sebagai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan sesuai dengan sistem pembagian kekuasaan sebagai hal yang melekat pada kehidupan ketatanegaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu di dalam usaha-usaha menegakkan kekuasaan kehakiman yang bebas di negara hukum Indonesia harus diperhatikan tidak hanya soal-soal efektivitas dan efisiensi, tetapi terutama jiwa, semangat dan tradisi bangsa dan rakyat Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebabkan masalah menegakkan kekuasaan kehakiman meliputi banyak masalah-masalah serta aspek-aspek, maka sesuai dengan alam Demokrasi Pancasila adalah wajar bahwa masalah tersebut menimbulkan pandangan-pandangan serta pendapat-pendapat yang berbeda-beda (varietas) meskipun mengenai beberapa hal-hal pokok diperoleh kata sepakat dari semua peserta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan setelah mendengar prasaran, pembahasan-pembahasan utama dan pembahasan-pembahasan umum, maka Komisi II merumuskan pendapat-pendapatnya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal yang disepakati :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Kekuasaan Kehakiman yang bebas merupakan syarat mutlak dalam suatu negara Hukum. Di negara Indonesia Pancasilalah yang merupakan faktor utama dan menentukan untuk mengisi pengertian dan menegakkan kekuasaan kehakiman yang bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Kebebasan dalam melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman mengandung di dalamnya suatu kebebasan dari campur tangan dari fihak kekuasaan-kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari fihak extra yudisiil, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan yang demikian itu tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Penentuan dan pengaturan dari pada rangka dan dasar-dasar mengenai organisasi serta kewenangan badan-badan peradilan adalah kewenangan dan tanggung jawab dari pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan wewenang ini tidak boleh disalahgunakan untuk secara langsung atau tidak langsung melanggar kebebasan Kekuasaan Kehakiman dalam menjalankan tugas yudisiilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Untuk menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman yang bebas diperlukan pengaturan personil dengan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Penerimaan hakim didasarkan pada watak, mentalitas, tingkah laku tidak tercela, di samping keahlian serta kemampuan dan pengalaman di bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Penunjukan-penunjukan hakim berdasarkan semata-mata alasan politis tidak dibenarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Seorang hakim dilarang menjadi anggota sesuatu partai politik dan organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Perlu adanya jaminan-jaminan tertentu mengenai masa jabatan dalam perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Pemecatan hakim hanya dapat dilakukan dalam hal-hal khusus yang ditentukan dalam undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Agar supaya Hakim dapat menyelenggarakan tugasnya secara bebas, tenang dan tenteram, maka perlu diusahakan pengadaan yang wajar di bidang materiil dan finansiil berupa pengkajian serta pemberiari fasilitas-fasilitas dan peralatan yang cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal yang menimbulkan varietas pandangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Tentang hak menguji materiil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan adalah apakah hak menguji ada pada Mahkamah Agung atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Pendapat pertama menyetujui penyerahan wewenang tersebut kepada Mahkamah Agung dengan variasi-variasi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hak menguji meliputi seluruh hukum dan perundang-undangan (Tap MPRS dan peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Terbatas pada undang-undang dan peraturan yang lebih rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Terbatas hanya pada peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Pendapat kedua tidak menyetujui penyerahan wewenang itu kepada Mahkamah Agung, karena wewenang tersebut merupakan wewenang MPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Pendapat ketiga menyatakan bahwa hak menguji tersebut tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung, Undang-Undang Dasar ataupun setidak-tidaknya suatu Ketetapan MPR dapat memberikan hak menguji ini kepada orang yang ditunjuk olehnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Hak menguji undang-undang merupakan wewenang pada Hakim untuk menyampingkan undang-undang melalui perkara yang sedang dihadapinya karena dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Khususnya mengenai Ketetapan MPR ada yang mengusulkan supaya Mahkamah Agung diberi hak menilai dan menyatakan pendapatnya apa Ketetapan yang bersangkutan bertentangan dengan Pembukaan serta Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Tentang Status Hakim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jadi persoalan adalah pengurusan dan pembinaan para hakim oleh Departemen Kehakiman dapat membahayakan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Wewenang pengurusan dan pembinaan para hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri selama belum dilaksanakan pelepasannya dari Departemen Kehakiman maka hal ini berarti Kekuasaan Kehakiman belum terlepas dari pengaruh eksekutif dan belum ada jaminan bagi kedudukan hakim seperti yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Fungsi peradilan dari Kekuasaan Kehakiman tidak mutlak, diikatkan dengan pengurusan personil, materiil dengan finansiilnya. Kebebasan dari Kekuasaan Kehakiman adalah kebebasan terutama dalam urusan-urusan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurusan dan pembinaan para hakim oleh Departemen Kehakiman tidak merupakan bahaya potensiil atau rintangan bagi penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi pula dalam prakteknya mengenai hal ini selalu diadakan kerjasama atau konsultasi dengan Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Pengurusan dan pembinaan para hakim jika dilakukan secara eksklusif baik oleh Kekuasaan Legislatif, Eksekutif atau Kehakiman sendiri, menimbulkan bahaya-bahaya potensiil, sehingga perlu pengaturan dalam Undang-undang yang mengharuskan diadakannya suatu kerjasama atau setidak-tidaknya suatu konsultasi antara penguasa yang berwenang dengan Kekuasaan Kehakiman. Kerjasama atau konsultasi tersebut menghendaki diikutsertakannya Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Khususnya dalam soal-soal penangkapan, pemindahan, promosi dan pemberhentian para hakim, bukan saja pendapat Mahkamah Agung yang dijadikan landasan melainkan juga pendapat dari suatu Majelis Khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Majelis Khusus tersebut antara lain duduk juga wakil dari Mahkamah Agung dan dari Departemen Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Masalah kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipecahkan dengan hanya mengajukan problema tentang badan manakah yang berwenang menyelenggarakan pengurusan dan pembinaan para hakim, melainkan perlu difikirkan pemecahan masalah-masalah ekstra yudisial yang dapat mengurangi kebebasan dalam menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Pemindahan wewenang pengurusan dan pemindahan para hakim dari Departemen Kehakiman kepada badan lain bukan merupakan jaminan bahwa tidak akan ada terjadi pengangkatan-pengangkatan secara politis, atau keganjilan-keganjilan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Tentang hubungan Mahkamah Agung dengan lingkunganlingkungan peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya adalah apa semua peradilan berpuncak pada Mahkamah Agung atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 3 pendapat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Dikehendaki bahwa Mahkamah Agung merupakan puncak dari semua peradilan (teknis, organisatoris, personil, dan administratif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Hanya peradilan umum yang secara penuh berpuncak pada Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Pihak lain tidak mempersoalkan masalah pimpinan oleh Mahkamah Agung terhadap lingkungan-lingkungan peradilan melainkan memberikan kemungkinan-kemungkinan bagi semua peradilan untuk mendudukkan perkara-perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, sehingga dengan demikian tercipta kesatuan dalam hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pada itu ada dua rumusan yang diusulkan untuk dimasukkan dalam pendahuluan yang berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Bahwasanya pangkal tolak pemikiran untuk menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang bebas adalah kenyataan, masih berlakunya selaku hukum positif Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965, kedua undang-undang mana, disamping membolehkan Presiden untuk campur tangan dalam Kekuasaan Kehakiman, juga memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Dalam sejarah negara Republik Indonesia, terutama dalam tahun-tahun menjelang peristiwa G-30-S, temyata bahwa Kekuasaan Kehakiman tidak mampu sepenuhnya memberikan perlindungan hukum dari kekuatan-kekuatan masyarakat maupun kekuasaan diluar Kekuasaan Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai 2 usul tersebut tidak tercapai kesatuan pendapat dalam Panitia Perumus dan setelah diajukan kepada komisi juga tidak dapat dicapai kesatuan pendapat baik mengenai kedua usul tersebut, maupun rumusan-rumusan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berhubung dengan itu, maka persoalan tersebut kami serahkan kepada pimpinan seminar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Mengenai "Hukum Acara Pidana dan Hak-hak Asasi Manusia" Seminar Hukum Nasional II menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada garis besarnya perlu diadakan penyempurnaan/jaminan hukum dan Praktek Acara Pidana mengenai hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 ) Asas Legalitas :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Pidana materiil harus pasti sifatnya, sehingga tidak diperbolehkan untuk menyandarkan tuduhan-tuduhan dan penghukuman atas dasar analogi dengan peraturan pidana lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Anggapan tidak bersalah (Presumptsion of Innocence)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai pada saat kesalahannya itu dibuktikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Penangkapan dan pendakwaan (Arrest an accusations)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Kekuasaan untuk mengadakan penangkapan harus diatur dengan undang-undang dan hanya dapat dibenarkan jika ada persangkaan yang cukup kuat terhadap tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Setiap orang yang ditangkap atau ditahan harus diberitahukan dasar hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Penahanan selama perkara disidangkan (Detention pending trial).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Penahanan sambiI menunggu perkara disidangkan hanya diijinkan menurut ketentuan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Tidak dapat dibenarkan penahanan yang selalu diperpanjang dengan alasan-alasan sibuknya pekerjaan atau alasan-alasan lain semacam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Hak-hak minimum dari seorang tersangka untuk mempersiapkan pembelaannya (minimum rights of accussed persons necessary for the preparation of their defence).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Seorang tersangka mulai dari saat ditahan harus diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan penasehat hukum yang dipilihnya sendiri, kecuali jika kepentingan pemeriksaan tidak mengijinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Seorang tersangka harus diberikan hak dan kesempatan untuk mengemukakan saksi yang meringankan (adecharge) biarpun pada pemeriksaan pendahuluan maupun pada waktu perkaranya disidangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Pemeriksaan terhadap tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan dan penyidikan lanjutan) dan dalam persidangan (the examination of the Accused before and during the preliminary proceedings and at the trial).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Tidak diperbolehkan untuk mempergunakan ancaman-ancaman kekerasan atau tekanan jiwa, atau membujuk dengan janji-janji agar mengadakan pengakuan atau memberikan keterangan-keterangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Surat-surat atau komunikasi telepon tidak diperbolehkan diganggu gugat kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Keharusan bagi kebebasan suatu kekuasaan yudikatif dan persidangan yang terbuka (The necessity for independent tribunal and the conduct of the trial in public).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Sesuatu kekuasaan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak untuk masyarakat bebas di bawah Rule of Law.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Juga sangat essentieel adanya korps pengacara (lawyer), yang bebas di bawah pengawasan dari pihak pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Semua persidangan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam hal menurut ketentuan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Terhadap keputusan/penetapan pengadilan diadakan kesempatan naik banding/perlawanan kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah-masalah yang perlu dipelajari antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Harus ada jalan untuk dalam waktu 24 jam bagi tersangka mengajukan protes terhadap tidak sahnya (illegalitet) pada suatu badan yang terlepas sama sekali dari instansi-instansi yang melakukan penyelidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Sehubungan dengan ini tiap tersangka berhak mengetahui secepat mungkin sifat tuduhan terhadapnya dan untuk berembuk dengan penasehat hukumnya sendiri. Tersangka harus segera diberitahukan tentang hak-haknya pada waktu penahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Agar dapat mempersiapkan pembelaan tersangka harus mengetahui tidak saja tuduhan-tuduhan tetapi juga bukti 'terhadap dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya (self incrimination).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Memperluas kemungkinan melepaskan/merubah status dari tahanan sementara yang diatur lebih lanjut oleh undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Penahanan selama perkaranya disidangkan (Detention pending trial) jaminan atau "bail" seharusnya diperbolehkan, kecuali dimana sifatnya yang berat dari tuduhan atau jika terdakwa dikira tidak akan hadir pada sidang pengadilan atau akan mempersulit jalannya peradilan, umpamanya akan mengancam atau menekan para saksi, dapat membenarkan penolakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Tersangka harus ada hak untuk hadir dengan penasehat hukumnya, jika saksi-saksi a charge diperiksa dan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan (crosexamine) kepada saksi-saksi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Remedies for abuse of "Fair trial" procedure Bagi tiap terdakwa atau tersangka harus tersedia ala-talat atau jalan hukum (rechtsmiddelen) untuk mengadakan penuntutan, sipil atau kriminal, terhadap tiap orang yang bertanggungjawab mengenai penahanannya yang tidak menurut hukum (illegal) ataupun terhadap perlakuan yang tidak patut selama penahanannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) Hak banding penuntut umum dalam hal "vrijspraak" murni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10) Hak kasasi bagi penuntut umum terhadap putusan/Pengadilan Tinggi mengenai perlawanan jaksa/ penolakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11) Pemeriksaan dan putusan diluar hadirnya terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12) Diadakan kemungkinan penahanan rumah, penahanan kota .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13) Tiap orang yang dituduh harus diperingatkan, bahwa dia berhak untuk tidak memberikan keterangan-keterangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14) Penggeledahan rumah tersangka tanpa izin hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15) Kekebalan pembela dalam persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16) Masalah keaktifan dan kepasifan hakim dalam persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17) Code ethik penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18) Mengubah tuduhan yang sudah dibacakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19) Tuntutan pembayaran kerugian sekaligus diputuskan bersama dalam perkara kriminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20) Peraturan tentang herziening.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21) Tentang wewenang dan pertanggungjawaban mengenai penyelidikan sehubungan dengan hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Mengenai topik "Hukum Dagang"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar Hukum Nasional II menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Prinsip politik ekonomi nasional perdagangan dan pengusahaan serta hukum :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Maksud, tujuan dan pengertian kodifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Pengertian perusahaan dengan latar belakang pertumbuhan bentuk-bentuk hukum usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Masalah dana pembangunan semesta berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Fungsi dan bidang usaha PN dan PD di bidang kegiatan-kegiatan ekonomi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Fungsi dan bidang usaha perkumpulan koperasi dalam kegiatan perdagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Perseroan Terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) Pemberian status badan hukum kepada persekutuan dengan Firma dan persekutuan komanditer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h) Menghapuskan adanya stille vennoot dalam persekutuan komanditer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Penetrapan, pemberian bentuk dan rumusan-rumusan dan membandingkan dengan pasal-pasal RUU KUHD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan pelbagai pendirian, tanggapan, pendapat dan saran yang menyangkut pelbagai prinsip yang didiskusikan, diajukan beberapa rumusan-rumusan terhadap pasal-pasal KUHD, yang bersifat prinsipiil, penegasan, tehnis juridis dan penghalusan bahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Penyempurnaan terhadap RUU tentang KUHD yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Konsiderans&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Memutuskan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Diktum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pasal 2 ayat 1 , 2 dan 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Bab III bagian I tentang Perusahaan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Bab III bagian II tentang Perusahaan Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Bab III bagian III tentang Perkumpulan Koperasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) Bab III bagian IV tentang Perseroan Terbatas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h) Bab III bagian V tentang Persekutuan dengan Firma&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i) Bab III bagian VI tentang Persekutuan Komanditer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Penyusunan RUU KUHD harus dilanjutkan dan disempurnakan serta menyetujui maksud, tujuan dan pengertian kodifikasi KUHD berikut susunan dan sistematik yang telah dipakai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Menyampaikan hasil-hasil pengolahan dalam Komisi Hukum Dagang atas dasar pendirian, tanggapan/ pendapat dan saran (seperti terlampir) terhadap naskah RUU KUHD kepada Menteri Kehakiman untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan lebih lanjut dari Kodifikasi Hukum Dagang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Karena yayasan tidak termasuk dalam salah satu badan-badan tersebut dalam RUU KUHD dan adanya yayasan tersebut adalah berdasarkan convention saja, maka sebaiknya RUU tentang yayasan yang sudah diajukan LPHN kepada Menteri Kehakiman dapat segera diajukan ke DPR untuk disetujui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Berhubung dengan penting dan sulitnya materi hukum laut perdata, maka Komisi IV Hukum Dagang menganggap perlu membahas secara khusus dan tersendiri, maka pembicaraan bab V dari buku Pemrasaran sementara ditunda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diminta agar Menteri Kehakiman cq LPHN untuk mengadakan Seminar itu dalam waktu yang dekat di Jakarta .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Mengenai sifat persetujuan mendirikan badan-badan hukum perlu diadakan peninjauan secara khusus dan mendalam, karena dapat menimbulkan soal-soal hukum yang sulit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional III (11 - 15 Apr 1974 )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surabaya &lt;br /&gt;Seminar Hukum Nasional III diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 11-15 Mei 1974 oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Universitas Airlangga dengan Thema : "Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar ini diadakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 25 Pebruari 1974 No.J.H/114/B/7 4 dan dimaksudkan untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan dasar-dasar pemikiran, permasalahan dan mekanisme usaha pembinaan hukum, dalam rangka meningkatkan usaha pembaharuan hukum nasional sebagai sarana pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar tersebut diikuti oleh para tokoh teoritisi, praktisi, dan pejabat-pejabat Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun masalah yang dibahas dalam Seminar ini antara lain adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pembaharuan Pendidikan Hukum Dalam Pembinaan Dan Pembaharuan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Sub Konsorsium Ilmu Hukumyang dibahas oleh para pembahasnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Amiroedin Syarif, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- R. Soenarto Soerodibroto, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Palti Raja Siregar, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Erman Rajagukguk, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Perundang-Undangan Pembinaan Hukum Dan Pembangunan Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Prof. Koentjoro Poerbopranoto, S.H.,yang dibahas oleh para pembahasnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Roesminah, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- A. Hamid SA, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Cosmas Batubara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Amir Dt Palindih, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Peranan Peradilan dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Dr. Ny . Soenarjati Hartono, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- R. Poerwoto S. Gandasubrata, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Prof. Ny. Ani Abas Manopo, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Prof. Tahir Tungadi, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Peranan Profesi Hukum dan Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: S. Tasrif, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Ny Sri Widojati Wiratmo Sukito, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- GH Loemban Tobing, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Penelitian Hukum dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Teuku Moh. Radhie, SH., yang dibahas oleh para pembahasnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Soetandyo Wignjosoebroto, MPA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- F. Sugeng Istanto, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- F.X. Kalangi, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Pembaharuan Hukum dan Hukum yang hidup dalam masyarakat (Hukum adat sebagai unsur dalam Pembinaan Hukum Nasional)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Imam Soediyat, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya: -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Prof. Mahadi, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Soerjono Soekanto, S.H.,MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Satjipto Rahardjo, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Busthanul Arifin, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Dokumentasi Hukum dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : B. Mardjono Reksodiputro, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dra. Soemartini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sri Soemantri, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mr. Soemarno P. Wirjanto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hasil Seminar Hukum Nasional III tersebut adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Mengenai Pendidikan Hukum :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Agar lembaga pendidikan hukum secara langsung bekerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sama dengan Departemen Kehakiman cq.Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dan Departemen-Departemen, Instansi-instansi lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas penelitian dan perumusan-perumusan "naskah ilmiah" dari rancangan peraturan umum yang diperlukan dalam pembangunan, atas saran-saran dan pola-pola (kerja) yang disarankan oleh Sub Konsorsium Ilmu Hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Agar lembaga-lembaga pendidikan hukum membuka pintu kerjasama seluas-luasnya dengan setiap instansi pembentuk, pelaksana maupun penegak hukum dipusat dan daerah agar dapat dihindari kesalahfahaman dalam penafsiran dan dapat dicapai kesatuan bahasa, dalam pembinaan dan pembaharuan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Agar lembaga-lembaga pendidikan hukum dalam membentuk dan membina tenaga ahli/sarjana hukum untuk pembangunan (hukum) dimungkinkan untuk mensinkronisasikannya dengan melalui penataran dalam lingkungan Departemen Kehakiman khususnya dan Departemen serta Instansi lain pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Agar dalam meningkatkan ketrampilan dan kepribadian tenaga sarjana/ahli dan mahasiswa yang dilakukan dengan sistem pendidikan klinis (clinical legal education), lembaga pendidikan hukum perlu bekerjasama dengan kalangan profesi (konsumen tenaga hukum pada umumnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Agar setiap lembaga pendidikan hukum menyediakan diri untuk menjadi lembaga dokumentasi hukum dalam arti seluas-luasnya dengan menekankan pada fungsi informatif dari pada lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Agar lembaga pendidikan hukum dalam usaha kerjasama luar negeri menitikberatkan pada hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung meningkatkan kemungkinan pembaharuan dan Pembinaan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Agar kepada seorang yang mengadakan penelitian hukum untuk pembuatan disertasi diberikan fasilitas seperlunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Bahwa dalam melakukan pembinaan personil (baik panitera maupun hakim) perlu diadakan usaha-usaha sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Melakukan pendidikan intern selama menjadi calon hakim (atau panitera).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Diadakannya kursus penyegaran (refreshing course) bagi hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Diadakannya (upgrading) yang dikaitkan pada suatu sistem promosi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Mengenai Perundang-Undangan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Dasar Pembinaan Hukum Nasional adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Pembinaan Hukum Nasional meliputi seluruh hukum positip Indonesia , baik Hukum Sipil maupun Hukum Militer, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Penemuan dan pembentukan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah tugas badan-badan legislatif, eksekutif dan peradilan dalam bentuk perundang-undangan, keputusan-keputusan dan dalam putusan-putusan hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Perundang-undangan terutama dalam masyarakat dinamis dan yang sedang berkembang merupakan sarana untuk merealisasi kebijaksanaan-kebijaksanaan negara dalam bidang-bidang ekonomi, social-budaya, politik dan pertahanan/keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dan pertahapan pembangunan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Dalam era pembangunan yang sedang dialami Bangsa Indonesia sekarang ini pembentuk undang-undang disamping harus cukup mampu untuk meletakkan landasan hukum yang kokoh untuk usaha-usaha pembangunan, juga harus dapat memberikan jaminan hukum untuk terlaksananya tahap-tahap pembangunan secara tertib serta teratur dengan mengurangi penyimpangan-penyimpangan serta penyalahgunaan sejauh mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Dalam rangka tugas-tugas iventarisasi peraturan-peraturan hukum positif, seleksi dan sistematika peraturan-peraturan hukum, menyiapkan konsep-konsep Rancangan Undang-Undang, mensistimatisir dan membentuk kelancaran mekanisme perundang-undangan, maka kegiatan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional perlu ditingkatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penyelenggaraan tugas-tugas tersebut supaya bekerjasama dengan Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga Negara yang bersangkutan, dengan Universitas-universitas dalam hal ini Fakultas-fakultas Hukum, dan dengan Organisasi-organisasi profesi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Untuk dapat lebih meningkatkan segi yuridis daripada perundang-undangan, sebaiknya pembuatan konsep Rancangan Undang-Undang dikoordinir oleh Menteri Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Berhubung masih ada perundang-undangan yang memuat materi dan ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan, maka perlu diadakan penelitian-penelitian dan penyempurnaan-penyempurnaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) Berhubung banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari jaman sebelum Republik Indonesia masih diperlukan, maka untuk memudahkan pelaksanaan dan pembaharuan-pembaharuannya perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan dilakukan kesejajaran (niverllering) terhadapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10) Untuk lebih dapat mencapai keseragaman dalam rumusan serta bentuk peraturan perundangan, perlu dikeluarkan petunjuk-petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme dan tehnik perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11) Karena undang-undang harus dapat mencakup jangka waktu yang cukup panjang dan berlaku untuk masyarakat umum, maka peraturan materinya harus padat dan perumusannya harus jelas, dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan mudah di mengerti umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12) Kebijaksanaan perundang-undangan dan kesadaran hukum masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi dan saling menyempurnakan, sehingga kedua-duanya secara serentak perlu dibina dalam rangka pembangunan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditetapkan pedoman dan pengarahan guna penyuluhan rakyat dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13) Untuk pembinaan hukum administrasi negara perlu dilaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 mengenai peradilan tata usaha negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Mengenai Dokumentasi Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar dapat secepatnya berfungsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Dalam tahap permulaan perlu dilakukan usaha-usaha sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Untuk mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan hukum penting lainnya, agar dilakukan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perbaikan cara pengundangan dan penerbitan peraturan perundang-undangan melalui Lembaran Negara dan Lembaran Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Perbaikan serta penyeragaman cara penerbitan peraturan-peraturan Departemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penerbitan secara berkala dan konsolidasi dari peraturan perundang-undangan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Penerbitan katalog bulanan dan tahunan yang berisi daftar peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Penerbitan secara teratur dan tetap yurisprudensi dalam jangka waktu tertentu dari yurisdiksi tertentu dengan bantuan Fakultas-fakultas Hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Penerbitan secara teratur dan tetap bahan-bahan hukum penting lainnya, dengan disertai katalog bulanan yang berisi daftar bahan-bahan menurut sumber penerbitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Untuk dapat mulai secepatnya mendayagunakan semua informasi hukum yang telah ada, perlulah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Segera disusun, dibina dan dikembangkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Segera ditentukan satu Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk mengkoordinir dan membina kebijaksanaan nasional dalam pengelolaan informasi hukum melalui unit-unit perpustakaan fakultas-fakultas hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Segera ditentukan beberapa perpustakaan-fakultas hukum sebagai unit-unit yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyebaran informasi hukum dalam rangka sistem jaringan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Segera ditentukan bahwa sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini dibina, dikembangkan oleh serta diberi alokasi biaya dari Departemen Kehakiman dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Dalam tahun 1974 diselenggarakan suatu lokakarya yang akan mempersiapkan sarana yang dibutuhkan agar sistem jaringan tersebut di atas telah mulai berfungsi dalam PELITA KEDUA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Mengenai Peranan Peradilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Perlu diadakannya inventarisasi dan dokumentasi hukum yang meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Yurisprudensi, yaitu putusan-putusan Pengadilan dalam tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) yang sudah mempunyai kekuatan pasti/tetap, dan dilakukan dengan bantuan fakultas-fakultas hukum setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Tulisan-tulisan, komentar-komentar serta karangan-karangan para ahli/sarjana hukum mengenai segala masalah yang menyangkut bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Mengadakan publikasi yang teratur dan pembentukan perpustakaan-perpustakaan yang up-to-date.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Personalia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Bagi para calon hakim perlu diadakan seleksi mengenai:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- kemampuan teknis hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- kepribadian dan moral&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam segi pengalaman harus melalui praktek sebagai pembantu Jaksa, pembantu Advokat dan sebagai Panitera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Untuk mendapatkan suatu pengertian dalam melaksanakan profesinya masing-masing perlu diadakan penataran bersama antara Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Penyempurnaan deferensiasi Pengadilan yang terdiri dari bagian waris, hubungan kekeluargaan, perdagangan dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Lain-lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Perlu adanya keseragaman istilah/bahasa hukum sehingga satu istilah mempunyai satu pengertian, karena itu perlu ditunjuk satu badan khusus yang menyusun dan mengembangkan istilah/bahasa hukum tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Peradilan-peradilan semu (quasi rechtspraak) seperti Panitia Perumahan, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Panitia Urusan Piutang Negara dan sebagainya agar dihapuskan dan tugasnya dilimpahkan kepada Peradilan Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Agar jangan dibentuk (dikriir) peradilan-peradilan diluar lembaga-lembaga peradilan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang No. 14 Tahun 1970).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Perlu segera direalisir peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Untuk kepastian hukum agar segera dibentuk Hukum Acara (Pidana/Perdata) yang bersifat Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Agar hakim dan Penegak Hukum lainnya mempergunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum disamping sumber hukum lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) Setiap orang yang profesinya dibidang hukum, terutama yang bertugas dilingkungan Peradilan agar selalu mawas diri, dan melaksanakan profesinya secara jujur untuk mengabdi kepada hukum dan cita-cita keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h) Perlu dipertimbangkan adanya suatu Undang-undang yang mengatur secara tuntas mengenai kedudukan, hak/wewenang dan kewajiban Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat didalam proses peradilan demi kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Mengenai Peranan Profesi Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Tugas membina dan memperbaharui hukum nasional adalah tugas bersama, terutama tugas dari para ahli/sarjana hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Organisasi-organisasi profesi hukum dapat memberikan sumbangan besar dalam pembinaan hukum nasional melalui perundang-undangan baru, yurisprudensi-yurisprudensi, uraian-uraian, tulisan-tulisan atau karangan-karangan dibidang hukum sesuai dengan apa yang digariskan dalam REPELITA II mengenai bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Semua profesi hukum melalui organisasinya masing-masing agar memberikan bahan-bahan kepada LPHN sebagai sumbangan yang konkrit dalam pembinaan dan pembaharuan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Perlu adanya pengaturan bagi Advokat dan Notaris yang memuat juga antara lain pengawasan oleh instansi tertentu terhadap pelaksanaan tugas Advokat dan Notaris diluar bidang peradilan, izin praktek bagi Advokat dan keharusan Advokat diambil sumpahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Diusulkan agar rancangan undang-undang mengenai Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum yang pernah dibahas dalam Kongres PERADIN tahun 1973 segera dibahas dan diajukan oleh Pemerintah kepada DPA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Mengenai Penelitian Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Bidang Organisasi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini dikonstatir bahwa penelitian hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Penyelenggaraan penelitian hukum yang tersebar diantara badan-badan ini menimbulkan persoalan-tentang efisiensi dan efektivitas penelitian hukum itu sendiri, seperti duplikasi, pemborosan tenaga dan dana, hal mana tidak dapat dibiarkan pada masa pembangunan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Agar penelitian dalam pembinaan dan pembaharuan hukum nasional dapat efisien dan efektif perlu diadakan penyempurnaan peraturan lingkungan kerja badan-badan tersebut dalam bidang penelitian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Selanjutnya untuk memungkinkan pemanfaatan secara maksimal potensi penelitian hukum bagi kepentingan pembinaan dan pembaharuan hukum nasional, maka perlu pula diciptakan suatu pola nasional dalam bidang penelitian hukum yang berkaitan dengan tujuan pembangunan nasional dalam keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Bahwa dalam rangka penciptaan pola umum nasional dibidang penelitian hukum yang berhubungan dengan pembinaan dan pembaharuan hukum perlu dengan segera ditegaskan fungsi serta kedudukan baru dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Bidang materi/obyek :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Mengenai materi atau obyek penelitian dalam kerangka program penelitian hukum nasional, perlu ditentukan suatu rancangan pembinaan dan pembaharuan hukum nasional yang menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, mendahului adanya rancangan tersebut perlu didahulukan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Inventarisasi hukum positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penelitian tentang kesadaran hukum rakyat yang sedang dalam masa transisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penelitian tentang kemampuan dan kewibawaan para penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Bidang Sarana :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Penyelenggaraan penelitian bidang hukum secara baik membutuhkan adanya sarana yang cukup, Adalah merupakan suatu kenyataan bahwa keadaan sarana untuk penelitian dibidang hukum pada dewasa ini masih kurang, hal mana terlihat diantaranya dalam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) tenaga peneliti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) perpustakaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) dokumentasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) pembiayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Khusus mengenai tenaga peneliti, perlu mendapat perhatian masalah kaderisasi dan pembinaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Dalam hal ini perlu diciptakan pula suasana yang dapat menimbulkan gairah karya dalam bidang penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Bidang publikasi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat memanfaatkan hasil penelitian dan demikian pula untuk dapat mengevaluasi serta menggerakkan komunikasi ilmiah, maka hendaklah setiap hasil penelitian dituangkan dalam suatu laporan menurut pola yang telah lazim dalam ilmu pengetahuan, untuk dipublikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Lain-lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkenaan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pihak aging dibidang hukum, perlu ditentukan pedoman-pedoman sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Sasaran penelitian diarahkan kepada kepentingan pembinaan den pembaharuan hukum nasional di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Penelitian dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga peneliti Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Laporan hasil penelitian agar disampaikan kepada instansi yang berwajib dibidang penelitian hukum untuk dipublisir di Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Mengenai pembaharuan hukum dan hukum yang hidup dalam masyarakat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan-kesimpulan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Pembinaan Hukum Nasional harus memperhatikan Hukum Adat yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Untuk itu pendekatan yang tepat adalah pendekatal sosiologis yang dapat dijadikan alat untuk mengadakan analisa sosial. Atas dasar analisa sosial tersebut diadakan proyeksi sosial. Oleh karena itu, maka penelitian hukum juga harus menggunakan pendekatan yang tidak hanya bersifat ilmu hukum, melainkan juga menggunakan pendekatan interdisipliner yang menggunakan ilmu-ilmu social lainnya sebagai penunjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Unifikasi hukum dan pembentukan hukum melalui perundang-undangan dalam proses pembangunan memerlukan skala prioritas. Dalam rangka memperhatikan skala prioritas yang demikian, maka bidang-bidang hukum yang sifatnya universal dan netral yaitu bidang-bidang hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik den sosial danbidang-bidang hukum yang langsung menunjang kemajuan ekonomi dan pembangunan, perlu diprioritaskan dalam pembentukannya. Sedangkan bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan pribadi, kehidupan spiritual dan kehidupan budaya bangsa memerlukan penggarapan yang seksama dan tidak tergesa-gesa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Menyadari pentingnya koditikasi dalam rangka pembinaan hukum nasional khususnya dan pembangunan nasional umumnya, dengan mengingat kebutuhan yang mendesak, maka usaha kearah koditikasi dilaksanakan untuk seluruh atau sebagian lapangan hukum tertentu secara bertahap, baik dengan undang-undang maupun dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Pengambilan/pengoperan hukum aging yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat diterima, asalkan hal tersebut dapat memperkembangkan dan memperkaya hukum nasional kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Perlu digiatkan penelitian, terutama dibidang hukum adat diseluruh daerah, untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan nyata tentang Hukum Adat yang benar-benar hidup diseluruh tanah air. Sebab, kenyataan yang hidup di daerah itulah yang patut diabstrasikan dalam norma-norma hukum umum yang dapat diterima oleh seluruh rakyat. Penelitian secara menyeluruh mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yang meliputi daerah-daerah diseluruh Indonesia itu dapat dipergunakan untuk mengadakan pemecahan persoalan (problem solving), dengan jalan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Penemuan hukum (rechtsvinding).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Pembentukan hukum (rechtsvorming).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Pengembangan hukum (rechtsuitbouw).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Akselerasi pembinaan hukum nasional hendaknya dibarengi dengan usaha peningkatan taraf penghidupan masyarakat yang relevan untuk berkonvergensi dengan bangsa lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Keterbelakangan dan pluritormitas tata kehidupan masyarakat yang pada pokoknya diakibatkan oleh kekurang lancaran komunikasi perlu diatasi dengan ekstensifikasi pendidikan, baik formil maupun non formi dan penyuluhan hukum (legal information) secari horizontal, simultan dengan pembangunan prasarana dan sarana komunikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saran-saran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Pembinaan Hukum Nasional hendaknya melalui :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) yurisprudensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) penetapan-penetapan lembaga eksekutif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) pendidikan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Setiap peraturan yang diadakan, hendakny didukung oleh penelitian. Penelitian demikian hendaknya dilakukan tidak hanya melalui "pure research" tetapi juga melalui penelitian yang bersifat "mission oriented research" (dalam rangka pembinaan hukum nasional) yang dilakukan, baik oleh fakultas-fakultas hukum maupun lembaga no fakultas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Pelaksanaan penelitian yang termaktub dalam kesimpulan No.6) tersebut di atas agar segera mulai direalisir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Perlunya usaha penyusunan kompendium nasional yang meliputi semua bidang hukum dalam rangka pembinaan dan dokumentasi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Usaha-usaha pembinaan hukum seperti tersebut di atas tidak akan dapat tercapai tanpa adanya biaya yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam seminar ini disamping prasarana-prasarana juga diberikan ceramah mengenai :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kerjasama regional dalam rangka pembaharuan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pengaruh perdagangan dan modal asing terhadap hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pembangunan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Beberapa pokok pikiran mengenai perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada periode tahun tersebut juga diadakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Lokakarya Tata Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, diselenggarakan di Jakarta .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Lokakarya tentang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Diskusi Hukum Waris Adat Bali diadakan di Denpasar dalam rangka kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Diskusi Hukum Waris diadakan di Jakarta . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional IV (26 - 30 Feb 1979) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta &lt;br /&gt;Dari berbagai kegiatan seperti di atas, khususnya terkait dengan kegiatan Pertemuan Ilmiah, pada tahun 1979 telah diselenggarakan Seminar Hukum Nasional ke IV. Berikut dibawah ini adalah laporan hasil Seminar Hukum Nasional ke IV tahun 1979 tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar Hukum Nasional ke-1V dengan Tema "Pembinaan Hukum Nasional dalam Rangka Penegakan Negara Hukum yang didambakan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.S. 1/2/13 tanggal 8 Februari 1979, telah menyelesaikan sidang-sidangnya pada tanggal 26 sampai dengan 30 Maret 1979 bertempat di Bali Room Hotel Indonesia Sheraton Jakarta dengan dihadiri oleh para ahli hukum dari seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi, profesi maupun perorangan yang bergerak dan berminat di bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Setelah mempertimbangkan bahwa : .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam rangka peningkatan usaha pembinaan hukum nasional perlu diadakan penilaian terhadap hasil-hasil kegiatan pembinaan hukum nasional selama Pelita II untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi usaha memantapkan kerangka pembangunan hukum dalam masa Pelita III sesuai dengan arah kebijaksanaan dan tujuan yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV Tahun 1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Di samping itu berbagai masalah pokok dalam pembinaan hukum nasional perlu mendapat pembahasan secara luas baik yang menyangkut batang tubuh hukum nasional itu sendiri maupun yang menyangkut unsur-unsur hakiki dari paham negara hukum yang sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Setelah mendengar :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pidato Bapak Presiden RI pada pembukaan Seminar Hukum Nasional ke IV di Istana Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pidato Pengarahan Bapak Menteri Kehakiman Mudjono, SH, serta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pidato Sambutan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Seno Adji, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pidato Sambutan Tertulis Jaksa Agung, Ali Said, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pidato Sambutan Tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia , Dr. Awaloedin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pidato Sambutan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Pidato Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, J.G.T. Simorangkir, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Selanjutnya setelah mendengan pula uraian-uraian :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kertas-kertas kerja berikut pembahasannya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional, disampaikan oleh Prof.Mr.H. Makmoen Soelaiman, dari Fakultas Hukum UNSRI dengan pembahas-pembahas :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Harjono Tjitrosubono, SH dari Peradin Pusat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Bismar Siregar, SH dari Pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). A. Karim Nasution, SH dari Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional yang akan datang, oleh : Prof. R. Soebekti, SH. bekas Pensiunan Ketua Mahkamah Agung yang dibahas oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Prof. R. Sardjono, SH. dari Fakultas Hukum UI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Prof. Mahadi, SH. dari Fakultas Hukum USU;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Prof. Dr. Moh. Koesnoe, SH. sebagai perorangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan, oleh : Prof. Mr. Roeslan Saleh sebagai perorangan, yang dibahas oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Padmo Wahjono, SH. dari Fakultas Hukum UI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Gt. Ibrahim Aman, SH. dari Fakultas Hukum UNLAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Hak-hak asasi Warga Negara ditinjau dari sudut Undang- Undang Dasar 1945 dan Perundang-undangan, oleh : S. Tasrif, SH. dari Peradin, yang dibahas oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Harun Alrasjid, SH. dari Fakultas Hukum UI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Dr. Anwar Harjono, SH. sebagai perorangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Masalah Kebebasan dan Pembatasan-pembatasannya ditinjau dari Filsafat Bangsa Indonesia oleh : Padmo Wahjono, SH. dari Fakultas Hukum UI yang dibahas oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Satjipto Rahardjo, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Purnadi Purbatjaraka, SH. dari Fakultas Hukum UI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Peradilan Tata Usaha Negara dan Perlindungan Hak-hak Asasi, Oleh : Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dari Fakultas Hukum UNPAD yang dibahas oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Prof. Mr. Herman Sihombing, dari Fakultas Hukum UNAN;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) B.R.M. Hanindyoputro, SH. dari Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Masalah Penegak Hukum dan Kesadaran Hukum, oleh : Dr. Soerjono Soekanto, SH,MA. Dari Fakultas Hukum UI, yang dibahas oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Letnan Kolonel Palwoko, SH. dari POLRI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) H. Haris, SH. dari Kejaksaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Yap Thiam Hien, SH dari Peradin;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Letnan Kolonel M. Isa dari BABINKUM ABRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Masalah Kesadaran Hukum dalam Masyarakat Indonesia dewasa ini oleh : Prof.Dr. Achmad Sanusi, SH. dari IKIP Bandung, yang dibahas oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Ny. S. Saljo, SH. dari ISWI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Ora. Jaumil Agus Akhir dari Fakultas Psikologi UI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Peranan hukum dalam pembangunan, oleh Prof. Dr. Priyatna Abdurrasjid, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD yang dibahas oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Prof.Dr. Ny. Sri Soedewi Maschun Sofwan, SH dari Fakultas Hukum UGM;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Albert Hasibuan, SH. dari PERSAHI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) G.H.S.L. Tobing, SH. dari INI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Kartomo , MA . Dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) M.S. Kismadi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Kemasyarakatan Fakultas Ekonomi UI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Re-Orientasi Pendidikan Hukum oleh Prof. Abdul Gani, SH. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dibahas oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Prof.Ny. Emmy Pangaribuan Simandjuntak, SH. Dari Fakultas Hukum UGM;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Ny. S. Hanifa Wignjosastro, SH. dari Fakultas Hukum UI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Dr. Ny. Sunaryati Hartono, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Soekardjo Hadidjojo, SH. dari Peradin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ceramah-ceramah tentang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Budaya Hukum Indonesia , disampaikan oleh Satjipto Rahardjo, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Prospek Harmonisasi Hukum di Lingkungan Negara-negara ASEAN, oleh: Prof.Dr. Sudargo Gautama, SH. dari Fakultas Hukum UI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Ketahanan Nasional dalam Negara Hukum oleh Pangkopkamtib dari Departemen Hankam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang Pleno :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-I, dipimpin oleh Prof.Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. dari Fakultas Hukum UGM sebagai ketua yang dibantu oleh Husni Sofjan, SH. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-II, dipimpin oleh Dr. Santoso Poedjosoebroto, SH. Dari Mahkamah Agung sebagai ketua yang dibantu oleh M. Hasan Wargakusumah, SH. dari Fakultas Hukum UN PAD sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-III, dipimpin oleh Dr. Ny . Sunaryati Hartono, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD sebagai ketua, yang dibantu oleh B. Arief Sidharta, SH. dari Fakultas Hukum UNPAR sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-IV, dipimpin oleh Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, SH. dari Fakultas Hukum Unair sebagai ketua, yang dibantu oleh Toto Kasihan, SH. dari UNSRI sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-V, dipimpin oleh Prof.R. Soedarto, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai ketua yang dibantu oleh T.M. Daud Shah, SH. dari Fakultas Hukum UI sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-VI,dipimpin oleh Moh. Masduki, SH. (perorangan) sebagai ketua yang dibantu oleh Sardjono, SH. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang kelompok :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-I, Masalah Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional, dipimpin oleh Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. dari Fakutas Hukum UGM sebagai Ketua, dibantu oleh Husni Soffyan, SH dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-II, Masalah Sistem Hukum Nasional, dipimpin oleh Dr. Mariam Darus, SH. dari Fakultas Hukum USU sebagai ketua, dibantu oleh Purwahid Patrik, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-III, Masalah Hak-hak Asasi Warga Negara, dipimpin oleh Saudara Harjono Tjitrosubono, SH. dari MAHINDO (Majelis Hukum) dibantu oleh B. Arief Sidharta, SH dari Fakultas Hukum UNPAR sebagai sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-IV, Masalah Penegakan dan Kesadaran Hukum, dimpimpin oleh Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, SH. sebagai ketua, dibantu oleh Minang Warman, SH sebagai sekretaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-V, Masalah Hukum dan Pembangunan, dipimpin oleh Prof.A. Soedarto, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai ketua, dibantu T.M. Daud Shah, SH. dari Fakultas Hukum UI sebagai sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pembahasan dan musyawarah dalam rapat panitia pengarah, akhirnya sampai pada kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pusat Dokumentasi Hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Sekretariat Badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas Pokok Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan pengembangan hukum nasional berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Badan Pembinaan Hukum Nasional berfungsi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. membina penyusunan rancangan undang-undang dan kodifikasi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. membina penyelenggaraan pertemuan ilmiah bidang hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. membina penelitian dan pengembangan hukum nasional;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. membina pusat dokumentasi, perpustakaan dan publikasi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Tinjauan Umum Pembinaan Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam melaksanakan tugas pembentukan hokum (law making) Badan Pembinaan Hukum Nasional hendaknya memperhatikan skala prioritas dengan mengutamakan bidang-bidang hukum yang bersifat netral sesuai dengan ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara, REPELITA serta kedelapan jalur pemerataan yang digariskan oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dengan adanya Program Legislatif Nasional yang mencakup kegiatan perencanaan bidang-bidang hukum yang diprioritaskan dalam REPELITA III sebagaimana yang telah disepakati bersama/dikukuhkan oleh departemen-departemen dan lembaga-lembaga non-departemen yang bersangkutan, diharapkan agar ketentuan/ mekanisme perundang-undangan yang digariskan dalam Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970 lebih ditingkatkan oleh departemen-departemen/lembaga-lembaga nondepartemen serta sekretariat kabinet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Secara umum kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam perencanaan hukum dan kodifikasi, penelitian dan pengembangan hukum serta dokumentasi dan publikasi hukum dinilai positif, maka kegiatan tersebut hendaknya ditingkatkan dan dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Sepanjang mengenai kegiatan pembinaan hukum nasional di luar tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional, namun ada kaitannya dengan tugas tersebut, disarankan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) agar lembaga-lembaga penegak hukum lebih meningkatkan fungsinya sebagaimana telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dan REPELITA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Penanggulangan perkara yang masih lambat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Penahanan, penyitaan dan penggeledahan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Mekanisme administrasi peradilan yang belum tertib yang menyangkut hubungan fungsional kepolisian, kejaksaan dan pengadilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Dalam menerapkan hukum positif, para penegak hukum wajib mendasarkan pelaksanaannya pada penghayatan dan pengamalan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam bidang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Sejumlah hasil rencana kodifikasi dan naskah akademik yang telah dihasilkan sejak tahun 1974 mengenai bidang-bidang hukum yang diprioritaskan program legislatif nasional, hendaknya benar-benar diproses menjadi undang-undang dalam waktu yang singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Kegiatan perencanaan naskah akademik yang akan datang hendaknya memperhatikan bidang hukum yang diprioritaskan dalam program legislatif nasional, dengan memperhatikan delapan jalur pemerataan yang digariskan oleh pemerintah dan hasil tersebut hendaknya dimanfaatkan oleh departemen yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Penyusunan naskah akademik hendaknya didasarkan pada penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Dalam kegiatan penyusunan naskah akademik dan pengkajian hasil naskah akademik hendaknya dimanfaatkan seluas-luasnya tenaga-tenaga ahli baik dari kalangan teoritis maupun praktisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Sejumlah kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional bertalian dengan bidang-bidang hukum dalam lapangan program legislatif nasional hendaknya dimanfaatkan dalam bidang-bidang hukum yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Kegiatan penelitian hukum hendaknya lebih ditingkatkan untuk menunjang kegiatan pembinaan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pusat Dokumentasi Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Kegiatan di bidang publikasi dan dokumentasi hendaknya lebih ditingkatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Kegiatan dalam bidang bibliografi dan katalogisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan meliputi peraturan daerah dan peraturan departemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Penterjemahan buku-buku bahasa Belanda dan bahasa asing lainnya dibidang hukum dipergunakan untuk menunjang kegiatan penelitian dan pendidikan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Peraturan perundang-undangan dalam bahasa Belanda yang dianggap perlu hendaknya segera diterbitkan terjemahan resminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Pembentukan perpustakaan hukum nasional dan penyelenggaraan sistem jaringan informasi hukum hendaknya dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Status I Legalitas Badan Pembinaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tetap merupakan bagian Departemen Kehakiman, berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 dan 45 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. : Y.S. 4/3/7 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.S. : 4/8/5 Tahun 1978 tentang Penyempurnaan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Lain-lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Disarankan agar Badan Pembinaan Hukum Nasional mengangkat penasehat-penasehat ahli bidang-bidang hukum tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pembinaan tenaga di bidang penelitian, perencanaan hukum dan kodifikasi serta dokumentasi hukum/perpustakaan hendaknya lebih ditingkatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Disarankan hasil penelitian dan naskah akademik dipublikasikan secara selektif untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Sistem Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pencerminan nilai-nilai Pancasila dalam perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pancasila yang mengandung nilai-nilai kejiwaan bangsa Indonesia merupakan dasar tertib hukum Indonesia , pedoman dan penunjuk arah perkembangannya dengan sistem yang terbuka dan adalah batu ujian mengenai kepatutan dan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dalam menyusun undang-undang, pembentuk undang-undang perlu dengan tepat menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yang mendasari ketentuan undang-undang itu. Dengan demikian peraturan-peraturan hukum merupakan pelaksanaan undang-undang itu tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pencerminan nilai-nilai Pancasila di dalam perundang-undangan merupakan hakekat pembentukan sistem hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mengenai Sistem Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sistem hukum nasional harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Landasan hukum nasional ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Asas-asas umum dari hukum nasional adalah asas-asas yang tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978) yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Asas manfaat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Asas usaha bersama dan kekeluargaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Asas demokrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Asas adil dan merata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Asas perikehidupan dalam keseimbangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Asas kesadaran hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Asas kepercayaan pad a diri sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Fungsi hukum nasional ialah pengayoman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kepastian hukum untuk memperlancar pembangunan nasional, hukum nasional sejauh mungkin diusahakan dalam bentuk tertulis. Di samping itu hukum yang tidak tertulis tetap merupakan bagian dari hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Untuk memelihara persatuan dan kesatuan, hukum nasional dibina ke arah unifikasi dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam bidang-bidang yang erat hubungannya dengan kehidupan spiritual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Untuk membulatkan sistem hukum nasional yang dicita-citakan diperlukan persiapan dan pembahasan yang lebih mendalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Mengenai berbagai subsistem dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk memperhatikan hal-hal berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Hukum pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pidana harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Hukum acara pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembuatan Undang-undang Hukum Acara Pidana didasarkan pada asas perikemanusiaan yang adil dan beradab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Hukum acara perdata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lebih menjamin penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, disarankan antara lain pengaturan tentang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) Lembaga prorogasi (Ioncat tingkatan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) Undang-undang Arbitrase&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Lembaga peradilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Untuk melancarkan penyelesaian perkara dalam lingkungan peradilan tingkat pertama disarankan diadakan pengadilan spesialisasi/kamar untuk perkara-perkara khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Lembaga-lembaga adat yang di beberapa daerah masih berfungsi untuk mendamaikan sengketa, hendaknya dimanfaatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Hukum perdata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan unifikasi di bidang hukum perdata perlu memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Inventarisasi Masalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Untuk memberikan pedoman dalam menentukan system hukum nasional, Aigemene Bepalingen van Wetgeving (A.B.) perlu segera diganti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dalam pembinaan hukum nasional untuk lapangan-lapangan tertentu dimungkinkan kodifikasi, namun hendaknya diperhatikan agar kodifikasi itu tidak menghambat dinamika masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Sifat terbuka dari sistem hukum nasional memungkinkan pemantapan sub-sistem hukum baru sejalan dengan pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Ada pendapat yang mempermasalahkan apakah ada relevansi pembedaan antara hukum publik dan hukum privat untuk sistem hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Hak-Hak Asasi Warga Negara / Manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Masalah hak-hak asasi warga negara/manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dicapai konsensus, bahwa hak asasi warga negara/manusia diakui dan telah cukup dijamin dalam hokum tala negara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang perlu segera dilengkapi penjabarannya dalam perundang-undangan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara perundang-undangan pelaksanaan tersebut belum lengkap, semua pihak wajib menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi warga negara/manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Karena Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan perundang-undangan lainnya cukup menjamin hak-hak asasi warga negara/manusia, maka Universal Declaration of Human Rights tidak perlu dijadikan lampiran dari Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hak-hak asasi warga negara/manusia hanya dapat dibatasi untuk kepentingan umum, keharusan menghormati hak orang lain, perlindungan/kepentingan keselamatan bangsa, moral umum dan ketahanan nasional berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti yang luas, yang menjamin hak-hak dan kewajiban asasi warga negara/ manusia, memajukan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diperlukan pelaksanaan hukum dan perundang-undangan untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan melindungi harkat serta martabat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka ini, perlu segera diundangkan Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menggantikan hukum acara yang lama, yang lebih menjamin hak-hak asasi dan kepastian hukum, dan yang antara lain memuat : asas praduga tak bersalah, as as kebebasan berkomunikasi, asas hak untuk menunjuk sendiri pembela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Pada umumnya dianggap bahwa hak uji material terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung dan adanya Mahkamah Konstitusi atau badan lain yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, adalah tidak sesuai dengan sarana pengawasan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pula pendapat yang menyatakan supaya hak uji materiil yang ada pada Mahkamah Agung lebih disempurnakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Masalah Peradilan Tata Usaha Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam hal urusan tata usaha negara, diperlukan pengaturan yang lebih tegas tentang tanggungjawab aparatur negara dalam bidang dan batas-batas kewenangannya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Untuk dapat lebih menjamin terlaksananya negara hukum serta negara kesejahteraan Indonesia dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi warga negara/manusia, perlu segera diundangkan Undang-undang tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini ada dua pendapat yang intisari perbedaannya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. sebagai dasar peradilan tata usaha negara adalah Ketetapan Pejabat Pemerintah yang menimbulkan perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. ruang lingkup dari peradilan tata usaha negara hanya terbatas pada perselisihan hukum (rechtsvragen) saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. dikenal adanya peradilan tata usaha negara yang murni dan yang semu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. perselisihan antara instansi pemerintahan termasuk yurisdiksi peradilan tata usaha negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 yang dijadikan sebagai dasar peradilan tata usaha Negara adalah setiap tindakan pejabat aparatur negara yang menimbulkan. "kerugian pada pihak rakyat dalam bidang tata usaha negara".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. ruang lingkup dari peradilan tata usaha negara mencakup baik rechtsvragen maupun doelmatigheidsvragen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. tidak mengenal peradilan tata usaha negara yang semu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. perselisihan antara instansi pemerintahan tidak termasuk yurisdiksi peradilan tata usaha negara, karena termasuk kompetensi instansi atasan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan pendapat tersebut di atas mengakibatkan perbedaan juga pada bidang organisasi dan prosedur kerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditetapkan bahwa salah satu wawasan pembangunan nasional adalah kesatuan hukum yang didasarkan pada kesadaran hukum masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya kesatuan hukum seyogyanya dicerminkan oleh adanya penegakan hukum yang mantap, yang didukung oleh penegak hukum yang berwibawa dan masyarakat yang meyakini kewibawaan tersebut. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menelaah secara mendalam fakta, masalah-masalah dan cara-cara untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan penegakan hukum dan kesadaran hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Permasalahan Pokok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai permasalahan pokok dalam soal penegakan hukum dan kesadaran hukum dapat dikemukakan kurangnya kaitan yang serasi antara peraturan perundang-undangan, perilaku penegak hukum, fasilitas penegakan hukum dan harapan masyarakat. Dalam hubungan ini ada empat faktor utama yang harus diperhatikan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perundang-undangan yang dewasa ini mengatur proses penegakan hukum kurang lengkap, kurang jelas, kurang sinkron, kurang serasi dan kurang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) HIR jo. Undang-undang Nomor 1 Ort tahun 1951.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Undang-undang Nomor 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara RI .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Undang-undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman RI ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sehingga dapat memberi peluang bagi pelaksanaan yang berbeda-beda menurut masing-masing pelaksana, dan juga tidak memberikan jaminan bagi kesatuan kontinuitas dalan tugas yustisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Perilaku penegak hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat petunjuk bahwa sebagian penegak hukum tidak/kurang memahami dan menyadari fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan menurunnya wibawa penegak hukum di mala masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Fasilitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Terbatasnya tenaga penegak hukum baik kuantitas maupun kualitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Terbatasnya sarana prasarana baik kuantitas maupun kualitas serta kurangnya dana bagi lembaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Kesejahteraan yang kurang memadai bagi penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal tersebut di alas mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Terlihat gejala-gejala adanya kegelisahan dan keresahan pada sebagian anggota masyarakat yang disebabkan antara lain oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) kurang adanya jaminan perlindungan hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) kurang adanya perlakuan yang sarna di dalam hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) penyelesaian perkara yang kurang cepat, tepat dan murah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan yang kurang sehat, kurangnya penyuluhan hukum dan kurangnya itikad dari sebagian masyarakat untuk mematuhi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal tersebut di atas dapat menyebabkan masyarakat mencari penyelesaian masalahnya di luar sarana-sarana hukum yang tersedia ataupun menyalahgunakan sarana-sarana hukum tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Cara Mengatasi Masalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan disarankan agar lebih diperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Pembentukan hukum acara baru yang berisi prinsip-prinsip antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) keserasian tugas, wewenang dan tanggungjawab antara unsur penegak hukum agar terjamin kontinuitas dalam pelaksanaan tugas yudisial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) yang menghormati harkat dan martabat warga masyarakat serta menjamin hak-hak dan kepentingannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Perilaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan/ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Fasilitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Cara mengatasi masalah dalam masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Inventarisasi Pendapat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pengertian penegakan hukum ada pendapat-pendapat sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Penegakan hukum adalah keseluruhan rangkaian kegiatan penyelenggaraan/ pemeliharaan keseimbangan hak dan kewajiban warga masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta pertanggungjawaban masing-masing sesuai dengan fungsinya secara adil dan merata, dengan aturan hukum dan peraturan hukum dan perundang-undangan yang merupakan perwujudan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Penegakan hukum adalah keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketenteraman dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Peranan Hukum Dalam Pembangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikonstatir bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) pengatur, penertib dan pengaman kehidupan masyarakat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) pengarah masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) faktor integrasi antara berbagai subsistem budaya bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Sesuai dengan fungsi tugas peranan hukum termaksud maka sarjana hukum dalam pembangunan dapat berperan sebagai :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) pelaksana dan penegak hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) penegak keadilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) penyelesai persoalan ("problem solvers");&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) penyuluh hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) peneliti hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) perancang hukum (law drafters);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) perencana hukum (legal planners).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Hukum belum berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Di samping hukum harus menunjang pembangunan, hukum itu sendiri masih harus dibangun dan dibina pula sebagai unsur ketahanan nasional dan bagian integral dari pembangunan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a Kesimpulan dan saran-saran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Sebagai konsekuensi dari multi fungsi hukum dalam pembangunan, maka hukum nasional Indonesia harus merupakan hukum pembangunan (development law), yang dalam REPELITA III perlu berpartisipasi dalam hal menyelesaikan berbagai masalah pembangunan yang menyangkut 8 (delapan) jalur pemerataan, khususnya dalam hal pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan bantuan hukum pada golongan masyarakat yang kurang mampu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping partisipasi hukum dalam berbagai sektor pembangunan, diperlukan juga partisipasinya dalam bidang pembangunan lintas-sektoral terutama yang dominan seperti masalah kependudukan, lingkungan hidup dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Sarjana hukum perlu diikutsertakan sejak awal proses perencanaan pembangunan seperti dalam lembaga-lembaga perencanaan di pusat dan daerah agar dapat dihindarkan akibat-akibat sampingan yang tersebut dalam pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Dengan meningkatkan partisipasi hukum dalam pembangunan, melalui peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan keputusan pejabat administrasi negara, yang mengembangkan pranata-pranata dan lembaga-lembaga hukum, maka sekaligus akan terbentuk system hukum nasional yang dicita-citakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hubungan ini diperlukan pula adanya suatu sistem informasi hukum yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, penyusunan sistem hukum nasional dan partisipasi hukum dalam pembangunan tidak akan terselenggara secara memuaskan, apabila tidak ditunjang oleh tenaga, anggaran, peralatan dan sarana-sarana fisik lain yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Pendidikan hukum adalah sarana khusus untuk pembentukan warga masyarakat yang tinggi kesadaran hukumnya dan penciptaan tenaga sarjana hukum yang dapat memenuhi berbagai fungsi yang diharapkan oleh masyarakat, seperti yang dirumuskan di sini dan dalam kesimpulan Seminar Evaluasi Pembaharuan Pendidikan Hukum di Denpasar (17-19 Mei 1978).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang perlu diberikan dalam pendidikan hukum yang formal adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) pengetahuan umum tentang hukum positif. sejarah hukum sosiologi hukum dan filsafat hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) kemampuan berpikir secara logis, sistematis dan kreatif;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) kemampuan analisa dan penalaran;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam berbagai peranan sarjana dan profesi hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) perhatian dan kesadaran terhadap keseluruhan lingkungan non hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) kemampuan melakukan penilaian yang wajar dan obyektif;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g) kemampuan mengantisipasi berbagai masalah pembangunan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang dan merencanakan hukum secara tepat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h) pengembangan watak dan kepribadian (mental) yang tangguh dan berwibawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan hukum yang baik, maka diperlukan re-orientasi terhadap: a) kurikulum minimal, b) silabus c) metoda belajar mengajar, d) perpustakaan, e) penelitian, f) pengabdian masyarakat terhadap sikap mental para pendidik sendiri sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan yang telah dicapai menjelang PELITA III serta kebutuhan hukum di masa yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka ini perlu diperhatikan program pendidikan pustakawan hukum: pembinaan perpustakaan hukum dan tersedianya suatu majalah hukum yang bermutu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya diperlukan syarat-syarat khusus dalam pembinaan tenaga pengajar dan mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Penyelenggaraan pendidikan sarjana hukum perlu ditingkatkan menurut kurikulum silabus yang kurang lebih mencerminkan kriteria sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) dalam jenjang pendidikan sarjana muda (semester I-IV) diberikan mala kuliah yang mencerminkan asas-asas dan pengertian dasar dari hukum pada umumnya dan mata kuliah lain yang merupakan pelengkap seperti bahasa Indonesia dan bahasa asing (antara lain Belanda dan Inggris) dan ilmu-ilmu sosial lainnya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) dalam jenjang pendidikan sarjana I (semester VII-VIII) diberikan mata kuliah tentang hukum positif, ketrampilan .penegak hukum positif (pendidikan klinis) dan hukum internasional dan bidang-bidang hukum baru;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) dalam jenjang pendidikan sarjana (semester IX-X) diberikan bidang-bidang pendalaman masalah-masalah dan cara-cara pembaharuan hukum dan masalah-masalah hukum di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga minimal sampai tingkat sarjana muda, dipertahankan keseragaman kurikulum di seluruh Indonesia , tetapi sesudah pendidikan sarjana muda kepada fakultas diberikan keleluasaan untuk berkembang sesuai dengan pola ilmiah pokok perguruan tinggi yang bersangkutan dan kemampuan tenaga pengajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan timbulnya berbagai masalah pembangunan dan masalah sosial yang baru, dibutuhkan spesialisasi dalam pendidikan hukum yang dapat diajarkan dalam program pasca sarjana (S2). Sedang pengadaan tenaga peneliti dan perencana hukum dapat dipenuhi oleh program doktor (S3), di sam ping program pasca sarjana (S2) yang khusus bagi tenaga peneliti dan pengajar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Introduksi sistem kredit dalam pendidikan hukum diperlukan untuk rnemungkinkan pengembangan kurikulum dan persiapan pengembangan karir bagi calon sarjana hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap lingkungan dan berbagai masalah kemasyarakatan, diperlukan peningkatan riset mengenai berbagai masalah hukum dan nonhukum yang timbul di dalam masyarakat oleh tenaga pengajar dan/atau mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan kegiatan riset dan penulisan karya ilmiah ini sekaligus akan juga meningkatkan dan menyebarkan (up to date kiln) pengetahuan dan kemampuan mengajar tenaga pengajar, serta meningkatkan kemampuan penalaran para mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Bantuan hukum dan penyuluhan hukum (KKN) merupakan bentuk-bentuk pengabdian masyarakat bagi mahasiswa hukum dan pengajar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengabdian masyarakat turut membina penambahan pengetahuan dan pembentukan watak sarjana hukum yang ber-Pancasila, dan sebagai orang yang berperan dalam profesi hukum menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan hak-hak asasi man usia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) Pendidikan hukum nonformal diperoleh masyarakat melalui penyuluhan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10) Untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan pendidikan hukum perlu diperhatikan pembentukan kader tenaga pengajar dalam jumlah yang cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11) Program pembaharuan dan pengembangan pendidikan hukum seyogyanya diserahkan kepada perguruan tinggi, dalam hal ini fakultas-fakultas hukum bersama-sama dengan Konsorsium Ilmu Hukum sebagai unit yang mempunyai otoritas bidang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia&lt;br /&gt;BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL&lt;br /&gt;Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur&lt;br /&gt;Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011755&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional V (07 - 10 Feb 1990) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta &lt;br /&gt;Sebagai tindak lanjut dari arah kebijaksanaan serta langkah-langkah tersebut, lebih lanjut BPHN sebagai langkah awal telah mengadakan Seminar Hukum Nasional ke V tahun 1990, yang hasilnya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar Hukum Nasional ke V mengambil tema "Penerapan Wawasan Nusantara dan Pembinaan Hukum di Perairan Indonesia", Seminar diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 7 s/d 10 Maret 1990 bertempat di Hotel Indonesia Sheraton Jakarta. Peserta yang hadir meliputi para ahli hukum dari seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi, profesi dan perorangan yang berminat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Setelah Mempertimbangkan bahwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pembangunan Hukum dalam Repelita V sebagaimana digariskan dalam GBHN diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dalam Repe!ita V dengan tegas dinyatakan bahwa perlu dimantapkan lagi kerangka landasan hukum serta asas-asas tata hukum nasional lndonesia yang berjiwakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diletakkan dalam Repelita IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Di samping itu berbagai masalah pokok dalam pembinaan hukum nasional khususnya penerapan Wawasan Nusantara dan pembinaan hukum diperairan Indonesia perlu mendapat pembahasan secara luas dan mendalam. Hal itu dimaksudkan guna memantapkan penerapan Wawasan Nusantara dan melindungi kekayaan alam tidak hanya yang terkandung di dalam perairan Indonesia, tetapi juga yang terkandung di wilayah yang telah menjadi hak eksklusif Indonesia sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 tahun 1985.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Setelah Mendengar :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Laporan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sambutan Menteri Kehakiman RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ceramah Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LLM. Yang disampaikan pada acara pembukaan Seminar Hukum Nasional ke V di Auditorium Departemen Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Selanjutnya setelah mendengar pula uraian-uraian makalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Topik "Pengaturan Tata Ruang dan Penegakan Hukum dan Administrasi".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sub Topik tentang: "Pengaturan Tata Ruang dan Harmonisasi Administrasi Yurisdiksi Perairan Indonesia ":&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Harmonisasi Kompetensi Administratif di Perairan Indonesia oleh: Departemen Dalam Negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Harmonisasi Pengelolaan Perairan Indonesia oleh: Departemen Pertahanan dan Keamanan/ABRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengaturan Tata Ruang dan Harmonisasi Administrasi dan yurisdiksi di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sub Topik: "Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia " :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang terjadi di Laut Perairan Yurisdiksi Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: Departemen Pertahanan dan Keamanan ABRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Penentuan Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga .Penegakan dan Penentuan Perkara-perkara yang terjadi di Perairan Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : MH Jacob Rahim Saleh, S.H. (Kejagung).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian dan Pelanggaran Hukum di perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Direktorat Jenderal Imigrasi (Departemen Kehakiman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Topik Pemanfaatan Kekayaan Laut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sub Topik tentang "Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Mineral dan Migas di Perairan Indonesia "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaturan dan Kelembagaan Pengusahaan Pertambangan di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Aan Soekatrie S. Sastra Koesoemo, S.H. (Departemen Pertambangan dan Energi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sub Topik tentang "Pengelolaan Pemanfaatan dan Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Hayati laut di Perairan Indonesia dan Pengembangan Kerjasama Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : DR. Purwito Marto Subroto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ir. Ketut Widana (Ditjen Perikanan Departemen Pertanian).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Kasijan Romimohtarto (LIPI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Perumusan Kembali Rejim Hukum Perikanan Samudera dalam rangka pengimplementasian Konvensi Hukum Laut ketiga: Prospek bagi Indonesia (Sumbangan pikiran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Suparman A. Diraputra, S.H., LLM. ( FH Univ. Padjajaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sub Topik tentang "Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Kemampuan Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia " :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Drs. Th. Max Maloringan (PERTAMINA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : SKAMTIBNAS ABRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: Henk Uktolseya (KLH).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Sub Topik tentang "Kerjasama Internasional dan Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Kemampuan lingkungan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kerjasama Internasional dan Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Ir. Syafruddin AM (Biro Kerjasama Luar Negeri Departemen Pertambangan dan Energi ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kerjasama Internasional dalam Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Kasijan Romimohtarto (LIPI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Kerjasama Internasional dalam Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Ditjen Perikanan Departemen Pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C Topik: Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda-benda Berharga di DasarLaut dan di Perairan Indonesia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. oleh : Drs. Uka Tjandrasasmita (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. oleh: Departemen Pertahanan dan Keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. oleh: Prof Baharuddin Lopa. S.H. (Departemen Kehakiman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. oleh: Amir Thaib.S.H.(Departemen Dalam Negeri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Topik: Pengaturan Pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sub Topik tentang "Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan lalu lintas pelayaran di Perairan Indonesia " :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan lalu lintas pelayaran di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Departemen Pertahanan dan Keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan jalur lintas pelayaran dan penerbangan di atasnya serta aspek keselamatan pelayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Departemen Perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengaturan Pelaksanaan dan pengawasan jalur lintas di Perairan Indonesia . oleh : Prof Frans Likadja, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pemasangan sarana dan prasarana komunikasi dan elektronika di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Departemen Pertahanan dan Keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. pemasangan, pengaturan dan pelaksanaan pemasangan sarana dan prasarana telekomunikasi di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Direktorat Jasa Maritim Ditjen Perhubungan Laut Dep Hub.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Sarana dan Prasarana telekomunikasi di Perairan Indonesia , pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pemasangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Pariwisata, Pos dan Tel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sub Topik tentang "Pengaturan Penyelenggaraan Angkutan Laut ke Pelabuhan dan Perdagangan antar pulau" :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pengaturan angkutan laut dalam menunjang perdagangan antar pulau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Ditjen Perla Departemen Perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pengaturan perdagangan antar pulau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Hariasa Adiwijaya. S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pengaturan perdagangan antar pulau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : A. Rahmad Rangkuti, S.H. (INSA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sub Topik tentang "Pengembangan Hukum Maritim Nasional"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pengembangan Hukum Maritim Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: M. Husseyn Umar, S.H. (FH-UI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pengembangan Hukum Maritim Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengembangan Hukum Maritim Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: DPP INSA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Jasa penggunaan transportasi (Freight Forwarder).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : IN FA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Pembahasan Para Peserta Dalam Sidang-sidang Pleno:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno II A : Dipimpin oleh DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Moderator yang dibantu oleh Zen Umar Purba, S.H., LLM. Sebagai Sekretaris. Sedangkan sebagai nara sumber adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Laksama Jr. Adi Sumardiman, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno II B. : Dipimpin oleh TG. Napitupulu, S.H. sebagai Moderator yang dibantu oleh M. Budiarto, S.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sebagai nara sumber adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Laksma Ir. Adi Sumardi man, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno III A : Dipimpin oleh Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H., LLM dari FH. Universitas Padjadjaran sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. Kuswantyo Tami Haryono, S.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno III B : Dipimpin oleh Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H. LLM. dari FH Universitas Padjadjaran sebagai Moderator yang dibantu oleh DR. Etty Agoes, S.H., LLM. dari FH Universitas Padjadjaran sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sebagai nara sumber adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H., LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. DR. Aprilani Sugiarto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. DR. Hasyril H. Yasin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno III C : Dipimpin oleh Prof. DR. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H. sebagai Moderator yang dibantu oleh DR. Daud Silalahi, S.H. dari FH Universitas Padjadjaran sebagai Sekretaris.Sedangkan sebagai nara sumber:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H.. LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno III D : Dipimpin oleh DR. Djaenal Sidik Suraputra, SH sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. Etty Rusmadi Murad, S.H. dari Departemen Kehakiman sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sebagai nara sumber adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H., LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. DR. Hasyim Djalal, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Nurrahman Oerip, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno IV : Dipimpin oleh DR. Astrid Susanto dari BAPPENAS sebagai Moderator yang dibantu oleh Hatta, S.H. MH sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sebagai nara sumber adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Drs. Uka Tjandrasasmita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno Va1 : Dipimpin oleh Husseiyn Umar, S.H., LLM. Sebagai Moderator yang dibantu oleh DR. Atje Misbach, S.H. dari FH UNPAD sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno VA2 : Dipimpin oleh Adang Abdullah S.H. LLM. Sebagai Moderator yang dibantu oleh Dewie Pelitawati, S.H. dari INDOSAT sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sebagai nara sumber adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Husseyn Umar, S.H., LLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno VB : Dipimpin oleh DR. Pande Radja Silalahi, S.H. sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. S.Muchtar sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pleno VC : Dipimpin oleh DR. Mieke Komar, S.H. CN sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. Olga Suyono, S.H. sebagai Sekretaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sebagai narasumber adalah: M. Husseyn Umar, S.H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Setelah disampaikan dan dibahas dalam sidang pleno dan sidang kelompok, maka dirumuskan hasil-hasil pemikiran sehubungan dengan tema Seminar "Penerapan Wawasan Nusantara dan Pembinaan Hukum di Perairan Indonesia " yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Hasil Perumusan Sidang Kelompok II A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sub Topik : pengaturan Tata Ruang dan Harmonisasi Administrasi dan yurisdiksi Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pokok Permasalahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Negara Indonesia adalah negara kepulauan, yang memiliki wilayah perairan 2/3 dari seluruh wilayah Nusantara yang batas-batasnya memerlukan penegasan melalui saluran hukum, serta memerlukan usaha khusus untuk melindunginya, baik dari segi keamanan dan pertahanan maupun dari segi pemanfaatan ekonomi seluruh wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Berhubung dengan konstelasi alamiah wilayah Indonesia .yang berbeda-beda maka kepentingan masing-masing daerahpun mempunyai corak yang khusus. Sehingga masing-masing daerah mempunyai masalah-masalah yang khas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Begitu banyaknya sumber alam yang tersimpan dalam perairan Indonesia yang sebagian besar hanya dapat diperoleh dengan menggunakan teknologi yang sangat canggih, maka belum seluruhnya potensi itu dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Begitu beraneka ragamnya kepentingan dan kegiatan yang dilakukan di perairan Indonesia , sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh atau atas kuasa satu Departemen selalu akan menyentuh wewenang Departemen atau Instansi yang lain. Hal ini mengakibatkan kegiatan apapun di Perairan Indonesia merupakan urusan lintas sektoral dan antar Departemen, sehingga perlu dikembangkan koordinasi yang mantap baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu perlu dikembangkan asas-asas Hukum Antar Wewenang tidak hanya untuk menyelesaikan masalah-masalah Antar Wewenang yang sudah begitu banyak terjadi. tetapi terutama juga untuk mencegah terjadinya konflik Antar Wewenang tersebut, yang dapat merugikan baik perorangan, pihak perusahaan, konsumen atau pun Departemen yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Tidak mungkinnya perairan Indonesia dibagi-bagi (dikapling) ke dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Baik karena sifat alamiah air laut. maupun karena dilihat dari sudut administrasi pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Masih belum tersedianya perangkat prasarana dan sarana hukum yang memadai. yang dapat meliputi pengaturan lembaga, prosedur, mekanisme, pranata. pendekatan dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Bahwa peraturan-peraturan yang mengatur wilayah perairan Indonesia tidak hanya terdiri dari peraturan-peraturan Hukum Nasional, tetapi juga ditentukan oleh .konvensi/perjanjian perjanjian Hukum Internasional yang mengikat Republik Indonesia . sehingga hukum yang mengatur perairan Indonesia tidak hanya bersifat transektoral, tetapi juga transnasional. Dengan demikian maka peraturan Hukum Nasional harus memperhatikan peraturan Hukum Internasional. termasuk yang mengatur administrasi yurisdiksi di perairan Indonesia . Adapun peraturan Hukum Internasional yang berkaitan dengan wi!ayah perairan Indonesia ialah peraturan-peraturan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Success ion of state.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Konvensi 1891 ( Kalimantan dan perairan sekitarnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perjanjian 1915 ( Kalimantan dan perairan sekitarnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Konvensi 1928 ( Kalimantan ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Konvensi 1895 (Irian Jaya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perjanjian 1971 (Selat Malaka).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perjanjian 1973 (Irian Jaya dan perairan sekitarnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perjanjian 1973 (Selat Singapura)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Putusan Mahkamah Arbitrase.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perjanjian 1982 (Perairan Natuna).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Konvensi Hukum Laut 1982 (negara kepulauan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pada itu peraturan Hukum Nasional yang telah berlaku ialah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Teritoriale Zee in Maritime Kringen Ordonantie 1939 (T2MKO 1939).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pengumuman Pemerintah Tahun 1957.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- UU Prp No. 4/1960 dan lain-lain peraturan yang mengatur wewenang pemberian izin dan pengaturan oleh Departemen/lnstansi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Walaupun sudah ada peraturan-peraturan tersebut di alas, namun peraturan perundang-undangan nasional tersebut belum mengatur secara tegas dan terinci mengenai administrasi wilayah perairan Indonesia , baik secara horizontal seperti mengenai jalur-jalur perairan Indonesia . maupun secara vertikal yang menentukan fungsi dan wewenang masing-masing Departemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Terdapatnya 20 jenis perairan di wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan sungai dan danau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan sungai-sungai Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan pelabuhan dan Roadsted.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan di atas garis air rendah (low water line).Perairan teluk,muara sungai dan kuala sungai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan Pedalaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan tertentu di sekeliling pulau (acquired rights).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan 10% dari lebar selat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan tertutup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan laut wilayah (territorial sea).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan kepulauan (archipelagic water).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan di mana berlaku alur pelayaran nusantara (archipelagis sealanes passage).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan Laut Natuna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan teluk bersejarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan jalur tambahan (contiguous zone).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan ZEE.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan Landas Kontinen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan perikanan tradisional di luar wilayah yurisdiksi Indonesia ( Australia dan Papua New Guinea ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perairan laut bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Sudah banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Indonesia yang bertentangan dengan kedaulatan negara RI di perairan Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Saran-saran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tentang Asas-asas :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). bahwa pemerintah negara kesatuan RI merupakan satu kekuasaan politik dan administratif yang utuh menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Dalam hubungan ini pembagian wilayah pemerintahan berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam UU No.5 / 1974 menentukan pembagian administrasi pemerintah tingkat daerah tetapi bukan mengatur pembagian teritorial negara. Hal ini mengingat batas-batas administrasi di daerah ditetapkan dengan berbagai undang-undang tentang pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Perairan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi mengingat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a). Sifat-sifat alami lautan yang khas dan khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b). Kekayaan sumber alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c). Kepentingan keamanan dan pertahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d). Kepentingan keterkaitan yang erat dengan pergaulan dan Hukum Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Dalam rangka pembinaan Daerah, perlu diberi tempat bagi keterlibatan Daerah dalam pengelolaan perairan wilayah pesisir (coastal management) yang dilakukan dalam bentuk tugas-tugas pembantuan (medebewind).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tentang Kelembagaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara yang bersifat lintas sektoral PANKORWILNAS perlu ditingkatkan peranan. kedudukan dan luas lingkupnya, sehingga mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijaksanaan umum, baik mengenai segi pengaturan maupun pengolahan kegiatan-kegiatan di perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Tentang Peraturan Perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Agar RUU tentang Perairan Indonesia yang sudah diajukan kepada Presiden RI melalui Sekretariat Kabinet secepat mungkin diajukan ke DPR untuk dijadikan Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Bahwa sangat diperlukan adanya Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara pusat dan daerah untuk memungkinkan peningkatan pembangunan daerah-daerah, terutama dalam rangka peningkatan pembangunan di Perairan Indonesia dan Indonesia Bagian Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Untuk menunjang kesadaran berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kesadaran Hukum Nasional perlu disusun dan ditentukan peta Indonesia yang mencerminkan Wawasan Nusantara untuk digunakan di semua sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintah dan di masyarakat Indonesia secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun penggunaan peta-peta ini perlu ditunjang oleh peraturan perundang-undangan yang menentukan data teknis yang terinci yang melandasi peta-peta tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Hasil Perumusan Sidang Kelompok II B&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sub Topik : Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegak Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Pokok Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Masalah peraturan perundang-undangan (Penegakan Hukum di Perairan Indonesia ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Hukum Materil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk-produk legislatif yang mengatur penegakan hukum di perairan Indonesia sebagian besar tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan Hukum Nasional dan ketentuan Hukum Internasional antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Undang-undang Nomor 4 (Prp) Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Ketentuan ketentuan tindak pidana khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Hukum Formil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Hukum Acara Pidana yang berlaku lebih berorientasi pada pengaturan penegakan hukum di darat, sehingga sulit untuk diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana di perairan Indonesia karena belum mengatur:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pejabat Penyidik di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Prosedur penyidikan awal di Perairan seperti yang diatur dalam Stb. 1939 No. 42 (Handleidingter gebruike bijhet opsporen van strafbaare feiten ter zee).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Penghentian kapal yang sedang berlayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Penangkapan dan penahanan nakhoda ABK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kompetensi Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Masa penahanan kapal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kompetensi Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tempat penahanan nakhoda ABK yang berwarga negara asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tersangka terpidana asing yang tidak ditahan karena masih dalam proses pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Orang asing yang telah selesai menjalani hukuman pidana yang seharusnya dideportasi, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada ketentuan peraturan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Tindak pidana di Perairan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia tetapi juga .oleh warga negara asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Masalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan (Mekanisme antar pejabat Penyidik/lnstansi terkait). Keadaan di lapangan. Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di Perairan Indonesia dihadapi masalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Saling melempar tanggung jawab antar instansi, karena tidak ada kesatuan bahasa siapa yang berwenang melakukan penyidikan di perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Kemampuan para Pejabat penyidik dalam penguasaan pengetahuan perundang-undangan di bidang penegakan hukum di perairan Indonesia masih kurang, sehingga dalam penerapan hukum di perairan Indonesia tidak melaksanakannya secara efisien dan efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Adanya benturan kepentingan antar instansi yang terkait disebabkan karena kurangnya koordinasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Peraturan yang ada menentukan bahwa masing-masing instansi mempunyai wewenang penyidikan. sehingga dalam praktek tiap instansi melaksanakan tugas menurut kepentingan masing-masing yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran. ketidakpastian hukum, dan bahkan dapat merugikan citra Negara Hukum Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) BAKORKAMLA yang ada sekarang belum berfungsi sebagaimana mestinya karena kurangnya kesatuan bahasa, keterkaitan, serta keikutsertaan secara nyata dalam mekanisme kerja yang sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Saran Pemecahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pendekatan seyogianya dilihat dari kepentingan nasional, integritas negara dan kepastian hukum agar masing-masing instansi melaksanakan tugas secara fungsional dan integratif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kemampuan profesional para penegak hukum yang bertugas di Perairan Indonesia perlu ditingkatkan misalnya melalui penataran gabungan untuk mencapai kesatuan persepsi dan tindakan, yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh Departemen Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangan yang berlaku di perairan Indonesia perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan Hukum Nasional dan ketentuan Hukum Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Ketentuan hukum acara pidana perlu ditinjau kembali dengan cara merubah dan menyempurnakan KUHAP atau membentuk Hukum Acara Pidana Khusus yang dapat berlaku di Perairan Indonesia seperti materi yang diatur dalam Stb 1939 No. 43 (Handleiding ter gebruike bij het opsporen van strafbaare feiten ter zee).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. BAKORKAMLA perlu ditingkatkan Peranannya untuk dipersiapkan menjadi BAKAMLA dengan dukungan dana yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Peningkatan saran a fisik dan dana dalam rangka penegakan hukum di perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Oalam melaksanakan butir-butir tersebut di atas diperlukan pendekatan asas Wawasan Nusantara, demi terciptanya Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Bhineka Tunggal Ika demi tercapainya kesatuan pandangan dalam pembinaan sistem dan pranata hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Hasil Perumusan Sidang Kelompok III A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sub Topik : Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Mineral dan Migas di perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pendahuluan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sumber hukum pengusahaan sumber daya alam dalam bidang Pertambangan adalah pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Di samping itu berlaku beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan, penguasaan, dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (UU No.44 Prp, Tahun 1960 dengan 11 peraturan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pengusahaan Pertambangan Umum UU NO.11 Tahun 1967) dengan 14 peraturan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Peraturan Keselamatan Kerja pertambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Peraturan Keselamatan Kerja pertambangan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Peraturan Pencegahan dan Penanggulangan pencemaran lingkungan oleh Minyak Bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Peraturan Pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagai akibat pelaksanaan pertambangan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengusahaan pertambangan migas hanya diselenggarakan oleh negara dan untuk pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan Milik Negara (PERTAMINA) berdasarkan "Kuasa Pertambangan Migas", yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan serta penjualan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pengusahaan pertambangan umum diselenggarakan oleh Negara dan pelaksanaannya diserahkan kepada beberapa pihak berdasarkan "Kuasa Pertambangan" meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Kuasa pertambangan baik migas maupun umum dapat dilaksanakan dalam wilayah Hukum Pertambangan, yang terletak di daratan dan di daerah lepas pantai baik di dalam maupun di luar perairan Indonesia, yaitu Landas Kontinen Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tidak dapat diketahui terlebih dahulu jenis bahan galian .yang terkandung dalam bumi, baik di daratan maupun di daerah lepas pantai sebelum diadakan eksploitasi di daerah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Lokasi minyak dan gas bumi dan aneka ragam bahan galian tersebut dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia tidak dapat dipusatkan dalam suatu wilayah tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Sesuai perkembangan teknologi dalam pengusahaan pertambangan suatu bahan galian yang pada saat ini dapat dianggap tidak ekonomis untuk dikembangkan, kemudian tenyata dapat berubah menjadi ekonomis untuk dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pencemaran yang terjadi karena insidentil maupun sebagai akibat operasi pertambangan minyak dan gas bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Hambatan Indonesianisasi tenaga kerja adalah bahwa lowongan tenaga kerja yang seharusnya sudah ditempati oleh tenaga kerja Indonesia , dalam prakteknya masih diisi oleh tenaga kerja asing dengan alasan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Adanya pekerjaan khusus yang bersifat mendadak dalam keadaan memaksa (emergency) pada pelaksanaan operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang mengakibatkan kontraktor memandang perlu untuk mendatangkan tenaga teknik khusus asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tenaga kerja Indonesia yang tersedia belum mampu menggantikan posisi tenaga kerja asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tenaga asing masih dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan yang dianggap sangat penting seperti negosiasi dalam pembelian LNG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Saran Pemecahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Di dalam kenyataannya sudah banyak ketentuan tentang pengawasan eksplorasi dan eksploitasi antara lain PP No. 17 Tahun 1974 tentang pengawasan Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai. Juga dapat dipakai ketentuan .dalam Undang-undang tentang Landas Kontinen Indonesia atau Undang-undang tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dalam hal adanya tumpang tindih wilayah penambangan dengan wilayah usaha lain misalnya taman laut ataupun budi daya peri kanan, perlu dijalin kerjasama antara Departemen Pertambangan, Departemen Kebudayaan, dan Departemen Pertanian. Selain hal itu juga harus diadakan studi AMDAL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengusahaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960 dengan perangkat peraturan-peraturan pelaksanaannya, sedangkan untuk sumber daya alam yang berupa aneka ragam bahan galian strategis, vital dan bukan strategis/vital diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1967 dengan seperangkat peraturan-peraturan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Peraturan tentang pengusahaan pertambangan telah mencakup pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh minyak bumi dan akibat-akibat pelaksanaan usaha aneka ragam bahan galian di perairan Indonesia/daerah lepas pantai, dengan demikian dalam perundang-undangan pengusahaan pertambangan telah diterapkan asas pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral sesuai dengan Undang-ulang No.4 tahun 1982.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Pengelolaan dan pengembangan baik minyak dan gas bumi maupun aneka ragam bahan galian strategis, vital dan bukan strategis/vital lainnya dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam di perairan Indonesia daerah lepas pantai telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan peraturan perundang-undangan pertambangan umum yang berwawasan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai perlu mentaati Konvensi Internasional tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut antara lain ."Marine Pollution Convention" 1973 dan Tanker "Safety and Polution Prevecntion" yang telah diratifikasi pemerintah pada tahun 1982, di samping peraturan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan PERTAMINA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Perlu difikirkan bentuk dan materi kerjasama eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam daerah "Joint Development Zone" dengan beberapa negara tetangga, khususnya yang belum ditetapkan batas-batas wilayahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Masalah penyiapan tenaga kerja perlu mendapat perhatian, mengingat pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai di satu pihak memerlukan peralatan yang canggih. Dan di lain pihak sifat operasi pertambangan minyak dan gas bumi padat modal,padat teknologi, dan padat resiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Saran-Saran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Demi kelancaran pelaksanaan pengusahaan pertambangan, khususnya pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi diperlukan koordinasi yang baik dengan bidang-bidang usaha lain yang berkaitan dengan sifat dan jenis operasi pertambangan minyak dan gas bumi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pengaturan kepentingan bidang-bidang usaha lain, khususnya di perairan Indonesia / daerah lepas pantai yang berkaitan dengan atau yang mengakibatkan dampak terhadap pelaksanaan pengusahaan pertambangan, khususnya pelaksanaan operasi pertambangan minyak dan gas bumi hendaknya dilakukan secara koordinasi dengan sektor pertambangan minyak dan gas bumi untuk menghindarkan "high cost economy" dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, dan meningkatkan efisiensi serta produktifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Kebijaksanaan pemerintah dalam pengusahaan .pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum perlu diarahkan untuk secara terus menerus menjamin tetap tersedianya cadangan hydrocarbon dan cadangan deposit bahan-bahan galian strategis vital dalam jangka waktu cukup lama untuk menjamin penerimaan Negara, dengan memperhatikan segi-segi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kepentingan pembangunan nasional;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kepentingan peningkatan investasi dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan lain;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kepentingan dan jaminan penyediaan kebutuhan energi di Dalam Negeri sesuai Kebijaksanaan Umum Bidang Energi (KUBE);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kepentingan pelestarian lingkungan hidup, khususnya lingkungan taut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kepentingan masa depan Bangsa Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Hasil Perumusan Sidang Kelompok III B&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sub Topik : Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pendahuluan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia memiliki luas wilayahnya kurang lebih 7,8 juta km2 terdiri dari 74,3% laut dan 25,7% daratan, namun pemanfaatan sumber daya hayati lautnya terutama dalam bidang perikanan secara umum baru 31,5%. Oleh karenanya pemanfaatan sumber daya hayati perikanan laut perlu ditingkatkan semaksimal mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kemampuan armada Perikanan dewasa ini sangat terbatas, dan kegiatan penangkapan yang dilakukan baru hanya berkisar di perairan Indonesia (Iaut. Pedalaman serta laut wilayah) sebagian kecil di ZEE Indonesia , di samping itu juga keterbatasan teknologi, pengetahuan, pengalaman serta modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Belum adanya keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya hayati yang disebabkan masih adanya pemusatan areal penangkapan (padat tangkap) di daerah yang berpenduduk padat seperti pantai perairan Utara Jawa, Selat Bali dan Selat Malaka, Sedangkan pengembangan perairan lain masih cukup terbuka luas terutama di lepas pantai dan ZEE Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Belum adanya kejelasan tentang batas kewenangan daerah dalam rangka pengelolaan/pengendalian sumber daya ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Batas-batas wilayah perairan yang tidak jelas dan tegas terutama di perairan ZEE Indonesia , merupakan kendala yang mengganggu upaya pengembangan perikanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Masih adanya penilaian sepihak terhadap sumber daya yang majemuk dalam suatu kawasan tertentu sehingga pemanfaatannya sering hanya memperhatikan kepentingan satu sektor/sub sektoral saja yang dapat merugikan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Dengan telah diratifikasinya Konvensi Hukum Laut PBB 1982, menjadikan bertambah luasnya lautan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laut tidak hanya merupakan wilayah potensial sumber daya alam, tetapi juga salah satu faktor penentu integritas nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Laut memberikan akses jangka panjang yang tak terbatas bagi eksploitasi sumber daya laut, hanya masih sedikit sekali pengetahuan akan kekayaan laut terutama di ZEE Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Sifat perairan Indonesia mempunyai kondisi geografis menguntungkan, dan sangat baik bagi hampir segala kehidupan laut sehingga jumlah jenis biota laut sangat besar, tetapi jumlah populasi setiap jenis relatif kecil, dan yang tersebar di berbagai daerah perairan Indonesia . Sehingga industri penangkapan ikan sejenis tidak dapat berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Sebagian besar perairan Indonesia digunakan untuk lintas kapal asing yang juga dilalui oleh kapal-kapal Tanker berbagai ukuran. Bahaya yang timbul berupa terjadinya pencemaran minyak di laut yang dapat membahayakan sumber daya hayati taut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Pesatnya perkembangan industri di darat dan sepanjang pantai serta kurangnya usaha pengamanan limbah hasil industri, mengakibatkan pencemaran laut di wilayah perairan pantai cukup mengkhawatirkan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. Pemurnian lingkungan laut yang tercemar belum pernah atau jarang dilakukan, kenyataannya proses pemulihan berjalan secara alami walaupun memakan waktu yang relatif lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Pemanfaatan sumber yang berlebihan (over exploitation) akan mengakibatkan menurunnya persediaan alami karena biota laut yang menjadi sumber hayati tidak sempat mereproduksi diri (keterbatasan mereproduksi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m. Sifat migrasi ikan dapat memindahkan sumber daya hayati yang semula di perairan Indonesia ke perairan negara lain atau sebaliknya, penangkapan lebih (over fishing) di negara tetangga mengurangi hasil tangkapan kita).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n. Penelitian oceanologi (kelautan) di Indonesia telah dimulai lebih dari 80 tahun, tetapi belum terlihat jelas hasilnya secara tuntas yang menunjang pemanfaatan sumber daya hayati laut Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Saran-Saran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Perlunya pengendalian di daerah padat tangkap serta memacu pengembangan penangkapan di daerah perairan lain, khususnya di lepas pantai dan ZEE Indonesia . Bantuan yang dibutuhkan agar terlaksananya program memacu pengembangan tersebut berupa prasarana dan sarana seperti pelabuhan, modal, peningkatan pengetahuan, teknologi, pasca panen serta transmigrasi nelayan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Mendorong lebih ditingkatkan institusi seperti KUD dan dengan pola PIR (Perusahaan Inti Rakyat) sehingga nelayan kecil memiliki jaminan berusaha serta berkompetisi secara sehat, disertai penyediaan fasilitas pendukung berupa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pangkalan/pelabuhan perikanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pemberian kredit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- penyuluhan yang kontinyu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- training untuk meningkatkan keterampilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pasar ikan/tempat pelelangan ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Memacu perkembangan armada perikanan nasional dan upaya peningkatannya kiranya dapat diusahakan dalam waktu dekat, sehingga memungkinkan dibatasinya bahkan dihentikannya kesempatan beroperasinya kapal-kapal asing di ZEE Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Peningkatan eksploitasi sumber daya hayati perikanan di laut, memerlukan kegiatan pengawasan secara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Preventif, yaitu pemberian izin secara selektif, pemantauan (monitoring) di pelabuhan/di basis-basis/syahbandar;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kuratif di lapangan berupa kontrol, surveillance dan enforcement. Kegiatan dengan mengembangkan metoda dan kelembagaan saling menunjang antar aparatpengawasan, termasuk ABRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Perlu diatur yurisdiksi tertentu bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya hayati perikanan laut pada perairan wilayah pesisir, agar pemerintah daerah memiliki kewenangan/ tanggung jawab perlindungan untuk menjamin kelangsungan usaha dalam jangka panjang yang dilakukan dalam bentuk tugas-tugas pembantuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Perlu kesiapan pengaturan pengembangan pemanfaatan sumber daya hayati perikanan di laut lepas pantai serta lEE Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Perlu kerjasama perikanan Internasional dengan pola terpadu di tingkat ASEAN karena tiap negara ASEAN .pada dasarnya memiliki potensi yang berbeda serta dapat saling mendukung. Kerjasama juga termasuk dalam hal penelitian-penelitian ilmiah kelautan dan pertukaran informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Kepastian akan batas perairan atau wilayah perlu diatur untuk memudahkan pengaturan kewenangan/yurisdiksi pada tingkat nasional maupun dalam rangka mengakomodir kepentingan Internasional (UNCLOS 1982), misalnya antara lain; penentuan "shared stock", "sea lane", "traditional fishing right" dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang majemuk dalam satu wilayah perlu ditangani secara koordinasi dan dilakukan pendekatan-pendekatan baik finansial, ekonomi, sosial bahkan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Perlunya pemanfaatan sumber daya hayati dengan memilih jenis-jenis yang bernilai ekonomis dan kelimpahan sumbernya cukup banyak yang bisa dimanfaatkan secara lestari dan bernilai tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. Sumber daya hayati laut hendaknya dimanfaatkan juga untuk pariwisata, tetapi dalam pemanfaatannya jangan sampai merusak terumbu karang. Terumbu karang yang rusak perlu dilakukan konservasi untuk memulihkan kembali yang dapat membutuhkan waktu berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Mangrove pada prinsipnya merupakan sumber daya yang perlu dipertahankan karena peranannya sebagai pelindung dan tempat membiak ikan (spawning ground) dan sebagai sumber makanan anak-anak ikan dan udang (nursery ground).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m. Demikian juga sumber non-hayati berupa hasil pertambangan, seperti: minyak bumi, timah, biji mangan, pasir besi pemanfaatannya perlu diarahkan pada penghematan/perimbangan antara pemanfaatan dan cadangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n. Peta lokasi sumber daya kegiatan perikanan dan sumber daya lainnya seperti penambangan minyak sering bertumpang tindih. Agar kepentingan-kepentingan tersebut dapat berjalan bersama perlu adanya pengaturan tata ruang atau penerapan kebijaksanaan prioritas dengan memperhatikan aspek-aspek finansial, ekonomi, sosial bahkan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o. Perlu segera diwujudkan penerapan Rencana Penanggulangan Darurat Nasional (National Contingency Plan) untuk tumpahan minyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;p. Perlu segera diundangkan Peraturan Pemerintah tentang Baku Mutu Air Laut, sebagai peraturan pelaksanaan yang merinci Undang-Undang No.4 Tahun 1982 dengan kesungguhan penerapannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;q. Perlu perkiraan yang tepat dan berkesinambungan tentang potensi sumber dan hasil maksimum yang boleh dipanen (maximum sustainable yield).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;r. Dalam rangka eksploitasi sumber daya hayati laut, perlu dilakukan penelitian lingkungan yang terkait secara bersamaan, sehingga akan menghasilkan informasi untuk eksploitasi lestari sumber daya yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Hasil Perumusan Sidang Kelompok III C&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Topik : Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pendahuluan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia adalah negara kepulauan yang perwujudannya dua pertiga dari seluruh wilayah negara adalah laut, oleh karena itu pemanfaatan dan pendayagunaan wilayah pesisir (Coastal Zone) akan sangat berpengaruh terhadap ketahanan nasional kita dalam berbagai bidang pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber daya alam di wilayah pesisir Indonesia dalam berbagai aspeknya seperti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pertanian dan perikanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pelayaran dan non migas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- rekayasa dan industri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- rekreasi dan pariwisata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pemukiman dan aspek lainnya, dapat menimbulkan masalah-masalah pencemaran dan kerusakan yang dampaknya berlangsung berlarut-larut dalam kurun waktu yang lama, bila tidak ditanggulangi dan dicegah sedini mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pencegahan dan pengendalian pencemaran,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Fasilitas penampungan limbah kapal,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Dana untuk penanggulangan pencemaran,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Penetapan lintas damai,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Bahan berbahaya beracun (B 3),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Sistem pemantauan pencemaran,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Contingency PLAN (PDP4CP),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Pola tata ruang,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Pendekatan lintas sektoral dan kunci disipliner,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Baku mutu lingkungan laut,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. Tanggung jawab pencemaran dan tuntutan ganti rugi,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Kerja sama Regional dan Internasional,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m. Penegakan hukum (Law inforcement),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n. Sumber pencemaran,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o. Perizinan dan Amdal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Saran tindak lanjut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pencegahan dan pengendalian pencemaran dapat dibagi dua:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Pencegahan pencemaran laut akibat pengoperasian kapal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Hal tersebut dikaitkan dengan internasional convention for the prevention of pollution from ships 1973, yang telah dimodifikasi dengan protocol 1978, yang selanjutnya dikenal dengan Marpol 73/78 Konvensi ini terdiri dari 5 annex:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Minyak bumi -minyak mentah, bahan bakar,minyak kotor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Bahan cair beracun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Bahan yang merugikan dalam bentuk terbungkus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kotoran (Sewage) - Air limbah dari toilet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sampah (garbage) -semuajenis makanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Kriteria dan lokasi buangan limbah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Fasilitas penampungan limbah di darat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Konstruksi dan perlengkapan kapal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Pencegahan pencemaran laut akibat kecelakaan kapal (tabrakan kapal).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Keselamatan kapal - faktor keselamatan kapal dan keselamatan berlayar adalah sangat menentukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Pembatasan tumpahan bahan pencemaran dari kapal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Penanggulangan pencemaran laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Fasilitas Penampungan limbah Kapal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Telah terdapat fasilitas penampungan di beberapa Pelabuhan Minyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Berdasarkan koordinasi PERLA dan PERTAMINA telah dilaksanakan pengadaan fasilitas penampungan limbah dibeberapa pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Yang menjadi masalah adalah dana pengadaan serta pengelolaan lanjutan dari limbah yang ditampung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Ketentuan persyaratan fasilitas ini: jumlah, besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Dana Untuk Penanggulangan Pencemaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaturannya belum jelas perlu disepakati adanya dana lingkungan yang diatur Menteri yang masih berwenang bersama Menteri Keuangan (SKB). Dipermasalahkan siapa yang berwenang mengeluarkan dana bagi pelaksanaan penanggulangan waktu kejadian (menggerakkan/mobilisasi) terutama kecelakaan besar (Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi CLC 1969 dan menjadi anggota Lembaga Dana Internasional sesuai Fund 1971.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Penetapan Lintas Damai :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cadangan Hidro Carbon cukup banyak terdapat di lepas pantai. Perlu direalisir ketentuan lintas damai sehingga batas bagi kegiatan perminyakan lepas pantai tidak berbenturan dengan kepentingan lain termasuk lintas damai dan lintas alur kepulauan (archipelagic sealanes passage).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Bahan Berbahaya Beracun (B3) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang mengenai pencemaran oleh B3 dari kapal masih mengacu pada IMO CODE. secara nasional masih terdapat perbedaan pengertian antar sektor, namun sebagian besar masih mengacu kepada standar Luar Negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Sistem Pemantauan Pencemaran :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pemantauan masih berada di beberapa sektor belum tertangani secara efektif dan belum terkoordinasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Contingency PLAN (PDP4CP) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini pola nasional penanggulangan darurat pencemaran laut oleh minyak belum ada (karena dalam proses penyusunan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola dimaksud sangat diperlukan walaupun sudah ada SKB antara DIRJENLA dengan DIRJEN MIGAS tentang penanggulangan pencemaran laut di Selat Malaka, Singapura dan Selat Makasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencemaran laut yang bersumber dari darat, udara dan dari laut, seperti kegiatan rutin dan kecelakaan kapal, pengaturan pencegahan pencemaran kapal sudah diatur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencegahan pencemaran kapal perang militer pemerintah perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang bersifat umum, dan perlu pengaturan dumping di perairan Indonesia dan menetapkan jenis bahan yang tidak dapat dilakukan dumping, seperti penentuan lokasi dumping.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pola Tata Ruang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancangan Undang-Undang Tata Ruang sedang .diproses. Secara umum telah ada konsep Strategi Nasional dan Konservasi dari pengelolaan wilayah Pesisir, dengan memperhatikan beberapa fungsi dan sumber daya perlu diperhatikan sifat fungsi ganda wilayah Pesisir berdasarkan 3P. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan kepekaan kawasan tertentu. Dalam masalah ini perlu koordinasi antara Instansi terkait dan berkepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pendekatan Lintas Sektoral dan Multi Disipliner.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memerlukan koordinasi antar sektor peningkatan koordinasi ini dilakukan melalui konsep CP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Baku Mutu Lingkungan Laut (BML Perairan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah ada Keputusan Menteri KLH Tentang Baku Mutu Lingkungan BKM KLH 02/88. Baku Mutu ini masih perlu dijabarkan dengan memperhatikan tingkat indek kawasan tertentu dan peruntukannya perlu dikembangkan parameter tentang BML yang dapat berbeda antara kawasan yang satu dengan yang lain. Perlu diperhatikan para meter BML negara tetangga sebagai bahan perbandingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Tanggung jawab Pencemaran dan Tuntutan Ganti Rugi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara penyelesaian ganti rugi berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1982 masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dan perlu dikaji sinkronisasi ketentuan konvensi Internasional dengan pengembangan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah apakah setiap orang dapat menggugat pencemaran atas nama lingkungan (citizen suit). Hal ini disebabkan prosedur tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak menjamin perlindungan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diperhatikan keterkaitan tanggung jawab dan asuransi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Kerjasama Regional dan Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat kerjasama Internasional baik yang bersifat regional seperti kerjasama ASEAN, kerjasama 3 Negara (Tri Partide) tentang TSS -Selat Malaka/Singapura dan yang bersifat global ketentuan dalam ICLOS 82, konvensi IMO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang timbul adalah mengenai penggunaan dan jumlah jenis dispersant (bahan kimia) yang diperkenankan, pengembangan standard dan penukaran informasi serta kerjasama pengawasan terhadap kapal bertenaga Nuklir (termasuk pengaturannya di Perairan Indonesia ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m. Penegakan Hukum (Law Enforcement) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sepanjang mengenai tindak pidana dikaitkan dengan KUHP perlu dikaji, apakah KUHP telah membantu melaksanakan ketentuan Perundang-undangan Pencemaran Laut Perairan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perlu diperhatikan keterkaitan antara .Pencemaran Laut dan masalah pelestarian Sumber Daya, Laut (PENHAM) berdasarkan UU No. 9/85 tentang Perikanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Peranan BAKORKAMLA dalam masalah Pencemaran perlu ditingkatkan, dengan memperhatikan wewenang sektor seperti SATKAMLA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Masih perlu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 terutama hukum acaranya, juga perlu diatur hal-hal yang belum diatur dalam KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Masalah yang timbul antara lain adalah instansi mana yang berwenang menyelesaikan kasus ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Juga masalah dana Lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan perlu diatur lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tata cara pelaporan terjadinya Pencemaran masih bersifat sektoral seperti yang berlaku di PERLA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sistem pelaporan akan melibatkan masyarakat, maka perlu diadakan penyuluhan hukum lingkungan agar masyarakat memahaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perlu ditinjau kembali Rumusan Pengaturan yang menyatakan Kantor Menteri KLH sebagai pelaksanaan UU No. 4/82.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perlu informasi dan data lingkungan yang memadai agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n. Sumber Pencemaran ada 2 klasifikasi yakni :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Sumber dari Darat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Sumber dari Laut, seperti kegiatan rutin dan kecelakaan kapal, Pengaturan pencegahan pencemaran kapal niaga sudah diatur, tetapi mengenai sumber pencemaran kapal perang militer/pemerintah perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang bersifat umum, dan perlu diatur masalah dumping di Perairan Indonesia dengan menetapkan kawasan yang tidak dapat dilakukan dumping.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o. Perizinan dan Amdal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Setiap kegiatan harus melaksanakan RKL / RPL Masalah yang dihadapi adalah apabila terjadi musibah: bagaimana koordinasinya dapat terlaksana? Seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, namun belum cukup diatur (PP29/1986 pasaI17, 18).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;p. Asas yang ditentukan dalam kelompok :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Asas P3 (Pemanfaatan, Pelestarian, Perlindungan) bagi pengaturan Lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Asas-asas tanggungjawab/ganti rugi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Asas-asas cepat tepat dalam penanggulangan pencemaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Asas kewajiban memberikan informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Asas pencemar harus membayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6). Asas setiap orang mempunyai hak atas lingkungan yang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;q. Ketentuan yang harus dicabut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Ketentuan yang bertalian dengan prosedur ganti rugi tidak sesuai dan tidak menguntungkan (memberatkan penggugat) sehingga dalam proses ganti rugi sulit dibuktikan terjadinya pencemaran .(Pasal 1365 BW).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Ketentuan Pidana yang sanksinya ringan dan dendanya kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;r. Ketentuan yang harus segera diatur :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Lingkungan Laut sesuai sifat kepekaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Penanggulangan keadaan darurat (Contingency Planning).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Tata ruang Wilayah Pesisir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Parameter-parameter ( baku mutu lingkungan) kawasan perairan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Perlu diatur class action.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Hasil Perumusan Sidang Kelornpok III D&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Topik Utama: Kerja sama internasional dalam Pemanfaatan Potensi laut dan penjagaan Peiestarian Lingkungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia adalah negara maritim yang luas wilayahnya 2/3 lautan kira-kira 3 (tiga) juta km, belum termasuk ZEE yang luasnya lebih kurang 3 (tiga) juta km2 laut wilayah dan ZEE Indonesia mengandung sumber daya alam yang begitu besar potensinya namun masih relatif sangat sedikit yang kita ketahui dan kita manfaatkan karena kemampuan untuk itu masih sangat terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu perlu diadakan kerja sama baik dalam lingkup regional maupun internasional untuk meningkatkan kemampuan pemanfaatan sumber daya alam di laut guna mendukung kelangsungan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui kerjasama tersebut kita akan dapat memperoleh dana, tenaga ahli yang memadai, dan teknologi yang diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga Pembangunan dapat berjalan terus di samping tetap diupayakan proses alih Teknologi agar dapat diharapkan pada akhirnya nanti kita tidak tergantung lagi pada pihak luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam melaksanakan kerjasama internasional pemanfaatan sumber daya ikan di laut masih menghadapi .berbagai permasalahan antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekuasaan atau prioritas agar pihak Indonesia memiliki saham lebih dari 51 %.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Masalah pemberian izin untuk perusahaan perikanan yang bekerjasama dengan perusahaan perikanan asing di ZEE Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Peninjauan peraturan mengenai larangan pemasukan kapal dari luar negeri dalam kegiatan pemanfaatan sumber daya ikan di laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Data sumber daya/cadangan mineral dan energi kelautan Indonesia belum seluruhnya diinventarisasi dan diteliti lebih jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Terbatasnya kemampuan penelitian ilmiah kelautan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Belum adanya pengaturan tentang prinsip-prinsip penelitian dan perijinan secara menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Saran-Saran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kerjasama internasional di bidang pemanfaatan sumber daya ikan laut perlu dilanjutkan untuk meningkatkan kemampuan Nasional yang pelaksanaannya perlu diperkuat posisi Indonesia antara lain dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Mengadakan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perusahaan Nasional, dalam rangka PMA, memiliki saham lebih dari 51 % setelah berjalan 10 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Mengadakan seleksi dalam pemberian izin kepada perusahaan perikanan Indonesia yang akan bekerjasama dengan perusahaan perikanan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Memperbolehkan perusahaan perikanan Indonesia bekerjasama dengan perusahaan perikanan asing dalam bentuk SEWA (charter) atau sewa beli (Hire purchase).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Untuk meningkatkan pemanfaatan potensi mineral dan energi kelautan perlu ditingkatkan inventarisasi dan penelitian potensi tersebut. Untuk itu perlu dikembangkan kerjasama lebih lanjut dengan negara lain yang lebih maju .untuk menjaring alih teknologi dan keterampilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Kerjasama internasional di bidang penelitian ilmu kelautan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Kerjasama internasional dalam rangka kegiatan penelitian ilmu kelautan perlu dilanjutkan melalui koordinasi interdepartemental, sampai Indonesja mampu melaksanakan penelitian sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Untuk menjamin kelancaran perolehan izin penelitian ilmu kelautan oleh peneliti asing perlu dipertahankan cara-cara terpadu yang telah ditempuh melalui "clearing house".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Izin penelitian tetap harus diterbitkan oleh Instansi Pemerintah Departemen (karena perizinan merupakan fungsi pemerintahan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku dewasa ini perlu ditinjau kembali karena belum mencakup kegiatan penelitian secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baru perlu diperhatikan prinsip-prinsip ketahanan nasional. Keterpaduan yang mencakup semua aspek kegiatan penelitian kelautan (penelitian ilmu kelautan, eksplorasi dan penelitian hidrografi) agar tercipta kesatuan sikap dari aparat instansi yang terkait dengan bidang PENELITIAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Hasil Perumusan Sidang Kelompok IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Topik: Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda-benda Berharga di Dasar Laut Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pendahuluan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah benda-benda berharga, baik mengenai pengambilan, penelitian, pemanfaatannya (terutama yang berhubungan dengan perkembangan dunia arkeologi di bawah air) belum diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan. Masalah tersebut baru diatur secara implisit di dalam MO tetapi itupun tidak secara lengkap bahkan dianggap tidak memadai apabila diterapkan di laut. Pada saat ini sudah ada Keppres No. 43 Tahun 1989, namun .Keppres itupun belum memadai untuk mengatur masalah "Under Water Archeology". Hal tersebut disebabkan peraturan MO masih lemah dan juga banyak materi yang berkenaan dengan "Under Water Archeology'" tidak tercakup di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah-masalah yang teridentifikasi adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pemerintah Republik Indonesia menganggap berhak atas penguasaan barang-barang berharga dan benda lain yang seperti di Kapal yang tenggelam atau karam yang berada di Perairan Indonesia , ZEE, dan Landas Kontinen Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UU No. 17/1985).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Status hukum, azas-azas pengaturan benda-benda berharga dapat ditemukan dalarn Hukum Internasional (Konvensi Hukum Laut PBB 1982), HPI dan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Masalah Koordinasi antara instansi : Pusat - Daerah antar Daerah Propinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Adanya pengaruh hukum adat. di samping hukum internasional,atas benda-benda di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Perbedaan luas lingkup Monumenten Ordonantie 1931 dan Keppres No. 43/1989.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Cakupan pengertian benda berharga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Pengaturan kegiatan di Perairan Indonesia dalarn rangka pengangkatan (recovery) dan pemanfaatan benda-benda berharga serta segala aspeknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Saran-Saran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalarn memecahkan rnasalah di atas, disarankan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Azas-azas :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Negara menguasai benda-benda berharga di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Negara melindungi kepentingan nasional dengan memperhatikan kepentingan Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Pengaturan penguasaan dan perlindungan atas benda-benda berharga di Perairan Indonesia atas dasar Peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan hukum kebiasaan setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Pemanfaatan peluang hukum yang terdapat dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 serta praktek Hukum Internasional yang dapat mendukung kebutuhan Hukurn Nasional bagi pengaturan benda- benda berharga yang berada di Perairan Indonesia termasuk di Zona tambahan, ZEE dan Landas Kontinen Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Keseimbangan berdasarkan keadilan dalam rangka pemanfaatan benda-benda berharga di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6). Menciptakan Hukum Nasional yang baru atas dasar kepentingan nasional dalam hal-hal tertentu tidak selalu harus sejalan dengan Hukum Internasional yang ada. Di lain pihak perkembangan praktek Hukum Internasional yang baru harus dimanfaatkan. Hukum Nasional yang sudah tidak memenuhi kebutuhan Hukum Nasional yang baru harus ditinggalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7). Integritas wilayah nasional harus diutamakan dan kepentingan Daerah perlu diharmonisasikan dalam lingkup kepentingan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8). Pengaturan satu sektor Hukum Nasional harus memperhatikan keterkaitannya dengan sektor-sektor Hukum Nasional yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9). Kepastian hukum atas benda-benda berharga di Perairan Indonesia dilihat dari segala aspek kebutuhan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10). Pengaturan kegiatan bawah air hendaknya mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan manusia serta AMDAL. Untuk itu keandalan ketrampilan senantiasa harus memperoleh perhatian dan pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kelembagaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Melihat sifat dan luas cakupan kegiatan di Perairan Indonesia , perlu diadakan suatu badan yang berdiri sendiri atau badan koordinasi yang lebih permanent sifatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Pengendalian penanganan benda berharga melalui perangkat hukum dan Peraturan Perundang-undangan hendaknya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Prosedur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisme kerja perlu ditingkatkan dengan memperhatikan azas-azas keterpaduan dengan satu kendali, azas kecermatan, azas kesempatan yang sama, dalam pelaksanaan tehnis dengan mengutamakan kepentingan nasional dan pengawasan langsung di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemetaan, inventarisasi, dokumentasi Perairan Nasional perlu ditangani dengan segera dan perlu mendapat prioritas tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Penyelesaian RUU Perairan Indonesia , RUU Perhubungan Laut dan RUU Benda Cagar Budaya menjadi Undang-undang perlu mendapat prioritas tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Penggunaan istilah "penguasaan" sebagai istilah Hukum publik harus taat azas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H. Hasil Perumusan Sidang Kelompok V A.1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Topik Utama: Pengaturan Pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sub Topik : Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan Lalu Lintas Pelayaran di Perairan Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pendahuluan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pelayanan jasa keselamatan pelayaran meliputi pelayanan jasa kesyahbandaran (faktor internal) dan pelayaran jasa kenavigasian (faktor eksternal) sangat penting .dan strategis untuk menjawab dan mengatasi tantangan dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional yang berdasarkan Wawasan dan Ketahanan Nasional. Pelayanan jasa keselamatan pelayaran baik pelayanan jasa kesyahbandaran maupun pelayanan jasa kenavigasian pada hakekatnya bersifat lintas sektoral dan lintas perwilayahan, bahkan lintas antar negara sehingga pengaturan pelaksanaan dan pengawasannya perlu lebih diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Penentuan pengertian mengenai jalur/alur pelayaran yang terkait oleh rejim lintas damai (innocent passage), lintas transit (transit passage) termasuk rejim wilayah perairan nasional yang secara historis berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Mengenai penentuan alur-alur laut lintas pelayaran meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Kriteria-kriteria untuk penetapan alur-alur laut lintas pelayaran yang mencakup segi teknis. Keselamatan pelayaran, lingkungan hidup dan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Rute-rute alur laut pelayaran, termasuk pembentukan "traffic separation schemes" (TSS) di tempat-tempat yang memiliki karakter geografis tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Penentuan alur-alur laut pelayaran dan berhubungan erat dengan masalah perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Kaitan antara alur-alur laut lintas pelayaran lintas penerbangan (over flight).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Fasilitas keselamatan pelayaran yang diperlukan untuk menentukan alur-alur laut pelayaran berhubungan dengan saran a bantu navigasi (SBNP) dan status hukum dari SBNP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6). Perangkat peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam kaitannya dengan alur-alur laut pelayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7). Kelembagaan yang menangani masalah penentuan .penentuan alur-alur laut pelayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8). Pengawasan dan penegakan hukum termasuk pemantauan (monitoring).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Peranan, sikap dari terhadap Badan Internasional terkait dengan masalah lalu lintas pelayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Kaitan dengan negara-negara tetangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Peranan / pengaruh kemajuan teknologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Kepanduan bahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Kedudukan Timor Timur dan yang belum tercakup dalam perundang-undangan UU No. 24 Prp 1960).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Interaksi kelautan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Pada saat ini ketentuan-ketentuan mengenai pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pelayaran masih tersebar dalam berbagai produk peraturan dan belum menampung perkembangan baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Untuk kepentingan pelaksanaan dan pengawasan pelayaran yang menyangkut aspek-aspek kepelabuhan, navigasi dan keselamatan pelayaran yang meskipun saling tergantung, namun belum saling menunjang serta belum dapat menampung perkembangan yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Saran-Saran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Asas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan alur-alur di perairan Indonesia perlu diutamakan kepentingan nasional dengan memberikan akomodasi bagi kepentingan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengertian:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan alur-alur lintas pelayaran diperlukan pembakuan dan penyeragaman istilah serta pengertian yang sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam hukum laut internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Mengenai Alur-alur Pelayaran :&lt;br /&gt;1). Dalam penetapan alur-alur lintas pelayaran perlu diperhatikan kepentingan ekonomi, keamanan dan keselamatan pelayaran, lingkungan hidup dan pertahanan keamanan negara. &lt;br /&gt;2). Kegiatan over flight di atas alur-alur pelayaran berdasarkan ketentuan hukum laut internasional di perairan Indonesia memerlukan penataan pengaturan dan pengawasan sebaik-baiknya dan perlu dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan kepentingan nasional. &lt;br /&gt;3). Pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran seperti sarana dan prasarana pelayaran. navigasi. telekomunikasi, hidrografi. meteorologi harus dikembangkan ditingkatkan secara terpadu. &lt;br /&gt;4). Hak-hak kewajiban kapal-kapal yang memiliki karakteristik tertentu dalam penggunaan alur-alur lintas pelayaran, perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. &lt;br /&gt;5). Dalam rangka pelaksanaan pengaturan mengenai penetapan slur-slur lintas pelayaran tugas dan fungsi-fungsi lembaga koordinasi kelautan yang ada perlu ditingkatkan dan dimantapkan terutama dalam pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan secara efektif. &lt;br /&gt;6). Pelaksanaan pengawasan terhadap lalu lintas kapal asing dan nasional, baik meliputi keselamatan pelayaran, hak dan kewajiban serta kegiatannya perlu diselenggarakan berdasarkan kepentingan nasional baik oleh badan kelautan dengan fungsi kelautan penuh (seperti TNI AL, Ditjen Perhubungan Laut) maupun badan kelautan yang mempunyai wewenang tertentu (seperti imigrasi, bea cukai, karantina laut). &lt;br /&gt;d. Organisasi: &lt;br /&gt;1). Hingga saat ini organisasi kelautan yang menangani fungsi-fungsi kelautan telah memenuhi kebutuhan, namun masih diperlukan penjabaran serta .pengembangan tugas dan fungsi-fungsi kelautan. &lt;br /&gt;2). Tugas-tugas dan fungsi-fungsi kelautan ditangani oleh lembaga-lembaga pemerintah bagi kelautan dan lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki wewenang tertentu dilaut. &lt;br /&gt;3). Dalam meningkatkan tugas dan fungsi kelautan serta efisiensi pelaksanaan diperlukan keterpaduan langkah melalui lembaga-lembaga koordinasi. &lt;br /&gt;e. Dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara perlu disusun peraturan perundang-undangan yang dapat menunjang pembangunan nasional jangka panjang ke II khusus di bidang pelayaran dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum laut internasional. &lt;br /&gt;f. Perlu segera ditetapkan peraturan mengenai alur lintas pelayaran baik bagi kepentingan-kepentingan intemasional maupun kepentingan pelayaran nasional. &lt;br /&gt;g. Agar sarana dan prasarana pelayaran segera dikembangkan untuk menunjang pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai pengaturan lintas pelayaran dalam rangka pembangunan nasional.&lt;br /&gt;I. Hasil Perumusan Sidang Kelompok V A.2. &lt;br /&gt;Topik Utama: Pengaturan pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim. &lt;br /&gt;1. Pendahuluan : &lt;br /&gt;Sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam GBHN bahwa komunikasi dan elektronika di samping memiliki arti penting dan strategis, juga merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan. Mencerdaskan kehidupan bangsa, melancarkan kegiatan pemerintahan, meningkatkan hubungan antar bangsa, memperkuat peraturan dan kesatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan memantapkan Ketahanan Nasional. Di bidang pertahanan keamanan, komunikasi elektronika merupakan sarana komando yang mempunyai peranan yang .amat penting dan vital. &lt;br /&gt;Oleh karena itu pengaturan tentang pemasangan sarana dan prasarana komunikasi dan elektronika yang merupakan langkah awal dalam penyelenggaraan komunikasi dan elektronika nasional, harus dapat diarahkan guna keperluan pertahanan dan keamanan nasional. &lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan &lt;br /&gt;a. Belum adanya peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan tata cara penyelenggaraan sarana dan prasarana telekomunikasi. &lt;br /&gt;b. Masalah ketepatan penempatan phisik sarana dan prasarana telekomunikasi agar tidak menghalangi, menghambat atau merugikan aktifitas-aktifitas di berbagai aspek. &lt;br /&gt;c. Masalah dampak operasional Penggunaan sarana dan prasarana tersebut sebagai akibat pancaran atau penerimaan gelombang elektromagnetik, getaran thermal atau visual yang terjadi. yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara di berbagai aspek. &lt;br /&gt;d. Penetapan prioritas dari berbagai kepentingan: &lt;br /&gt;1) Ekonomi / Sosial : &lt;br /&gt;- Telkom &lt;br /&gt;- Perikanan &lt;br /&gt;- Pertambangan &lt;br /&gt;- Benda-benda berharga di bawah laut. &lt;br /&gt;2) Aktifitas Hankam &lt;br /&gt;3) Pelestarian Lingkungan &lt;br /&gt;4) Politis &lt;br /&gt;5) Keselamatan Pelayaran. Mekanisme pengaturan. &lt;br /&gt;3. Saran-saran: &lt;br /&gt;a. Perlu segera diatur tentang perlindungan dan tata cara penyelenggaraan sarana dan prasarana telekomunikasi. &lt;br /&gt;b. Dalam rangka penempatan sarana dan prasarana telekomunikasi misalnya pembangunan system komunikasi kabel laut maka bentangan kabelnya : &lt;br /&gt;- Tidak akan mengganggu alur pelayaran. &lt;br /&gt;- Tidak ditempatkan di posisi dasar landas laut yang potensi memiliki endapan mineral atau kandungan minyak bumi, penempatan sarana sensor, survey dan pemetaan, tidak ditempatkan di kawasan terlarang yang mempunyai potensi strategis bagi pertahanan keamanan. &lt;br /&gt;c. Masalah dampak operasional. &lt;br /&gt;1) Penggunaan sarana dan prasarana tersebut sebagai akibat pancaran atau penerimaan gelombang elektromagnetik, getaran thermal atau visual yang terjadi, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara di berbagai aspek, harus dapat dicegah. &lt;br /&gt;2) Penempatan rambu elektronis harus dapat diberi fungsi yang semestinya. &lt;br /&gt;3) Penggunaan pemancar radio di berbagai landasan "(platform)" tetap atau bergerak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. &lt;br /&gt;d. Penetapan prioritas harus dilihat dari berbagai kepentingan: &lt;br /&gt;1) Ekonomi/sosial Budaya &lt;br /&gt;- Route yang lebih pendek &lt;br /&gt;- Sumber kekayaan alam mineral, minyak dan gas bumi. &lt;br /&gt;- Keberadaan benda-benda berharga dibawah laut. &lt;br /&gt;2) Hankam &lt;br /&gt;Agar penempatan instalasi bawah laut di rencanakan dan diawasi sedemikian rupa, agar tidak menggangu aktifitas Hankam atau dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu dan mengancam Hankam. &lt;br /&gt;• Pelestarian Lingkungan Laut &lt;br /&gt;Agar dalam penempatan instalasi bawah laut direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu dan merugikan pelestarian lingkungan laut. &lt;br /&gt;• Politis &lt;br /&gt;Dalam perencanaannya agar dilakukan pendekatan sedemikian rupa sehingga kepentingan nasional dan kepentingan negara sahabat tidak terganggu, misalnya batas laut teritorial dan perairan lainnya. &lt;br /&gt;• Keselamatan Pelayaran &lt;br /&gt;Agar dalam perencanaannya dilakukan pendekatan sedemikian rupa, sehingga instalasi bawah laut ini tidak mengganggu route pelayaran serta keselamatannya. &lt;br /&gt;• Mekanisme Pengaturan &lt;br /&gt;Pembangunan atau pemasangan sarana/prasarana ini dilakukan secara bertahap yaitu : &lt;br /&gt;• Tahap Perencanaan &lt;br /&gt;Dalam tahap ini kegiatan lebih banyak bersifat "desk study" yaitu perencanaan route. Setelah diperoleh route yang pasti, pemilik instalasi akan mengajukan ijin kepada Pemerintah apabila kabel dimiliki oleh negara lain, dalam prakteknya negara tersebut akan mengirimkan "Nota Diplomatik" kepada Departemen Luar Negeri, sedangkan jika salah satu pemiliknya adalah Negara Indonesia . maka dalam perencanaannya dilakukan dengan koordinasi dengan instansi terkait A.L, Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen perhubungan, Departemen Hankam/ABRI, Pertamina, Departemen Luar Negeri, &lt;br /&gt;• Tahap Survey &lt;br /&gt;Dalam tahap ini para pemilik kabel akan melakukan survey pembangunan instalasi tersebut sesuai dengan route yang telah direncanakan dan disetujui oleh Pemerintah khususnya oleh instansi hidrografi. Untuk melaksanakan survey ini diperlukan ijin yang .terdiri dari: &lt;br /&gt;- Ijin survey &lt;br /&gt;- Ijin kerja bawah laut &lt;br /&gt;- Clearance (apabila terdapat orang asing yang melakukan survey) &lt;br /&gt;- Ijin syarat bendera, &lt;br /&gt;Perijinan ini melibatkan berbagai Departemen/instansi seperti Hankam/ABRI; Departemen Luar Negeri; Departemen Perhubungan dan lain-lain. &lt;br /&gt;• Tahap Pembangunan &lt;br /&gt;Untuk kegiatan ini diperlukan ijin yang melibatkan Departemen Hankam 1 ABRI : Departemen Luar Negeri dan Departemen Perhubungan. &lt;br /&gt;• Tahap Pemeliharaan &lt;br /&gt;Karena instalasi ini pada umumnya berumur panjang (kurang lebih 25 tahun) para pemilik melakukan pemeliharaan rutin terhadap instalasi ini. Termasuk melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan pada instalasi tersebut. &lt;br /&gt;Dalam tahap ini diperlukan suatu ketentuan yang mengatur perlindungan dan pengawasan terhadap instalasi tersebut dan juga ketentuan mengenai tata cara ganti rugi dari pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan terhadap instalasi tersebut. Perlindungan dan pengawasan ini dapat dilakukan dengan pendekatan preventif seperti pengumuman dan penyebaran peta dan berita dalam BPI NTM; pemasangan rambu-rambu dan pencantuman .keberadaan instalasi tersebut dalarn peta-peta laut yang berlaku secara internasional &lt;br /&gt;f. Peraturan nasional yang ada &lt;br /&gt;- UU No. 3/1979 tentang Telekomunikasi. &lt;br /&gt;- TZMKO Ordonantie 1939 (tentang lingkungan maritim). &lt;br /&gt;- Keputusan PANGAB No. 07/86 &lt;br /&gt;- Permen Perhubungan No. PM:6/HK/Phb-78 &lt;br /&gt;- Kep. Ditjen. Postel No. 31/Dirjen/76 &lt;br /&gt;Belum terdapat pengaturan yang lengkap terhadap pembangunan dan perlindungan, pengawasan sarana dan prasarana telkom dan pipa bawah laut. &lt;br /&gt;g. Badan atau instansi yang terkait dengan kegiatan pembangunan dan perlindungan sarana dan prasarana telekomunikasi dan pipa bawah laut adalah : &lt;br /&gt;- Departemen Parpostel &lt;br /&gt;- Ditjen Postel &lt;br /&gt;- Departemen Hankam/ABRI &lt;br /&gt;- Departemen Perhubungan &lt;br /&gt;- Ditjen Perla &lt;br /&gt;- Departemen Luar Negeri &lt;br /&gt;- Departemen Pertambangan dan Energi &lt;br /&gt;- Kantor Menteri KLH. &lt;br /&gt;Sedang Departemen lain yang dapat juga dimintai pendapat sehubungan dengan berbagai kepentingan tersebut butir adalah : &lt;br /&gt;- Departemen Kehutanan &lt;br /&gt;- Pelestarian Alam &lt;br /&gt;- Departemen Pertanian &lt;br /&gt;- Ditjen Perikanan &lt;br /&gt;- Departemen Dik. Bud. &lt;br /&gt;- Departemen Dalam Negeri/Pemda. &lt;br /&gt;Untuk dapat mengakomodasikan segal a kepentingan yang antar wewenang ini, dirasa sudah saatnya untuk lebih ditingkatkan koordinasi antara berbagai departemen ini. &lt;br /&gt;4. Langkah-langkah Kebijaksanaan : &lt;br /&gt;a. Dalam rangka mengatasi masalah-masalah tersebut diatas, dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai departemen beserta kepentingannya, maka perlu ditetapkan kebijaksanaan .mengenai prosedur dan tata cara perijinan yang mempunyai ciri-ciri terpadu, sederhana dan cepat, dengan menetapkan badan yang bertanggung jawab dalam pengkoordinasian kegiatan perijinan ini. &lt;br /&gt;Badan ini dapat berbentuk "Clearing house" yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. &lt;br /&gt;b. Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum memadai, untuk mengatur seluruh kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan pipa bawah taut, maka perlu ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi seluruh kegiatan tersebut (perijinan pengawasan) sebagai penjabaran dari ketentuan UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi. &lt;br /&gt;c. Agar hal-hal tersebut di atas dapat mencapai efektifitas optimal perlu tindak lanjut pembahasan lebih (intensip dan mendalam) dengan mengikut sertakan para pengambil keputusan dari instansi yang terkait. &lt;br /&gt;d. Agar ketentuan-ketentuan dalam (TZ MKO) yang mulanya masih bertaku. bagi kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran di perairan Indonesiahendaknya dapat dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan nasional.&lt;br /&gt;J. Hasil Perumusan Sidang Kelompok VB: &lt;br /&gt;Topik Utama: pengaturan Pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim &lt;br /&gt;1. Pendahuluan : &lt;br /&gt;Sesuai dengan kondisi geografis Negara Republik Indonesia , bahwa lautan lebih luas dari pada daratan maka masalah pelayaran sangat memegang peranan yang penting. Untuk itu diperlukan adanya armada angkutan laut yang jumlah dan typenya disesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi Indonesia . Di samping itu untuk memenuhi tuntutan permintaan angkutan laut. tahap pertama adalah mengkonsentrasikan angkutan dalam negeri/antar .pulau ke seluruh tanah air dan bahu. membahu dengan pelayaran rakyat dalam rangka melaksanakan "Asas Cabotage" sesuai kebijaksanaan yang telah dituangkan dalam PAKNOV 21. Dilain pihak pertumbuhan jasa angkutan laut harus diupayakan paralel dengan pertumbuhan sektor industri, pertanian, pertambangan, kehutanan dan perdagangan, dengan demikian dapat diharapkan terciptanya jasa angkutan laut langgeng, aman, cepat, murah/terjangkau oleh masyarakat. &lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan &lt;br /&gt;a. Hambatan Perdagangan Antar Pulau &lt;br /&gt;1) Masih terbatasnya sarana dan prasarana angkutan &lt;br /&gt;2) Jarak antara daerah produksi dan daerah konsumsi relatif jauh. &lt;br /&gt;3) Masih belum terpadunya pola hutan, pemasaran dan produksi. &lt;br /&gt;4) Potensi yang ada di masing-masing daerah belum sepenuhnya dapat dieksploitasi secara optimal. &lt;br /&gt;5) Masih dijumpai pelayanan yang kurang baik kepada pedagang. &lt;br /&gt;b. Masalah sistem tata niaga. &lt;br /&gt;c. Pengaturan angkutan laut dalarn menunjang perdagangan antar pulau. &lt;br /&gt;d. Keterlibatan Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan laut secara operasional. &lt;br /&gt;e. Masih belum ratanya penyebaran penduduk maupun industri-industri di seluruh wilayah Indonesia menyebabkan pengaturan operasional angkutan.laut lebih sulit. &lt;br /&gt;f. Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan pelayaran: &lt;br /&gt;1) Tidak cukup tersedia dana yang diperlukan. &lt;br /&gt;2) Proteksi dan berbagai subsidi belum diberikan kepada pelayaran niaga Indonesia . &lt;br /&gt;3) Keadaan Keuangan perusahaan-perusahaan pelayaran yang memprihatinkan karena mengalami depresi selama beberapa tahun (1981 -1987). &lt;br /&gt;4) Adanya keengganan para lembaga finansial untuk membiayai proyek perkapalan setelah keadaan depresi tersebut. &lt;br /&gt;5) Tingkat harga kapal baik dalam, pasaran internasional maupun dalam negeri relatif tinggi. &lt;br /&gt;6) Berbagai biaya untuk ABK tidak dapat dimasukkan sebagai pengeluaran perusahaan. &lt;br /&gt;7) Pengaruh PP No. 28 Tahun 1989 dan Pengumuman Dirjen Pajak No. Peng 139/Pj.63 /1969 dirasakan beban semakin berat. &lt;br /&gt;g. Hambatan-hambatan bagi kapal-kapal Nusantara/antar pulau: &lt;br /&gt;1) Permintaan akan ruangan kapal menjadi meningkat. &lt;br /&gt;2) Penambahan jumlah kapal. &lt;br /&gt;3) Timbul permasalahan akibat keluarnya PAKNOV 21. &lt;br /&gt;4) Tingkat tarif uang tambang tidak sesuai dengan production cost. &lt;br /&gt;5) Sering timbul keterlambatan (delay) kapal di beberapa pelabuhan di luar kemampuan pelayaran. &lt;br /&gt;6) Tanggungjawab terhadap kerusakan barang. &lt;br /&gt;7) Timbul kesulitan dalam menyusun Po !a Trayek Pelayaran yang tepat. &lt;br /&gt;3. Saran-saran: &lt;br /&gt;a. Atas hambatan perdagangan antar pulau yang ada perlu dicarikan jalan keluarnya melalui suatu kebijaksanaan yang baik dan tepat. &lt;br /&gt;b. Sistem tata niaga harus menekankan kepada : &lt;br /&gt;1) Penyempurnaan sistem perdagangan yang berupa peningkatan efisiensi dan efektivitas penyaluran sarana barang, dan jasa. &lt;br /&gt;2) Meningkatkan peranan pedagang nasional khususnya pedagang ekonomi lemah. &lt;br /&gt;3) Pengarahan kegiatan perdagangan untuk mendukung kegiatan produksi. &lt;br /&gt;c. Pengaturan angkutan laut harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodasikan terjaminnya kepentingan-kepentingan dari pengguna jasa angkutan serta kepentingan negara masyarakat. &lt;br /&gt;d. Kebijaksanaan Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan laut harus mengacu kepada hal-hal terjaminnya kepentingan-kepentingan dan pengguna jasa angkutan laut, pemberi jasa angkutan serta kepentingan negara/ masyarakat. &lt;br /&gt;e. Pelayaran &lt;br /&gt;1) Pelayaran Nasional untuk angkutan laut dalam negeri ditingkatkan ke arah kesatuan armada yang tangguh dan mampu meningkatkan perdagangan antar pulau yang menunjang perdagangan luar negeri. &lt;br /&gt;2) Pelayaran rakyat dan perintis dibina ke arah kemampuan menjangkau dan mendorong perdagangan di daerah terpencil dan pengelolaan fasilitas pelabuhan dan perhubungan laut lainnya ditingkatkan ke arah efisiensi dan kemampuan menunjang kelancaran dan keselamatan angkutan laut. &lt;br /&gt;f. Beberapa hal yang penting diinginkan perusahaan pelayaran untuk mendukung terlaksananya missi pelayaran pada masa yang akan datang. &lt;br /&gt;1) Sasaran penunjang usaha pelayaran &lt;br /&gt;2) Shipping order &lt;br /&gt;3) Perlu adanya pengaturan yang jelas tentang tanggungjawab kerusakan barang. &lt;br /&gt;4) Perlu adanya keterbukaan tentang biaya produksi barang dan biaya produksi pemberi jasa. &lt;br /&gt;- Uang tambang harus dapat mencakup biaya operasional kapal ditambah keuntungan bagi pelayaran untuk peremajaan dan pengembangan usaha. &lt;br /&gt;5) Pola Perdagangan dalam negeri. &lt;br /&gt;6) Rancangan Undang-undang Pelayaran Nasional. &lt;br /&gt;7) Diperlukan armada angkutan laut baik jumlah maupun type kapal yang cocok dengan pertumbuhan komoditi yang dihasilkan oleh sektor industri, pertanian, pertambangan, kehutanan dan perdagangan dan mobilitas penumpang armada. &lt;br /&gt;8) Mahkamah Pelayaran. &lt;br /&gt;9) Hakim Maritim di Pengadilan Negeri. &lt;br /&gt;10) Perlu adanya penyempurnaan atas ketentuan-ketentuan PAKNOV 21. &lt;br /&gt;g. Usaha-usaha untuk menanggulangi hambatan : &lt;br /&gt;1) Mengingat mahalnya harga kapal dan semakin meningkatnya permintaan ruangan kapal dalam kaitannya dengan ongkos uang tambang yang belum berimbang maka perlu dilakukan perawatan kapal terencana agar "Life Time" operasi kapal dapat diperpanjang dan tetap mempunyai nilai ekonomis dan kelaikan laut bagi pengoperasian kapalnya. &lt;br /&gt;2) Perlu trayek dan penempatan kapal dalam trayek perlu tetap dipertahankan untuk mendukung perdagangan antar pulau. &lt;br /&gt;Untuk itu dibutuhkan penyusunan Pola Trayek tersebut dilakukan oleh INSA dengan Pemerintah yang dapat mencapai sasaran sesuai dengan yang diinginkan oleh pemakai jasa. &lt;br /&gt;• Untuk terciptanya angkutan laut secara komersial di wilayah Indonesia bagian Timur perlu adanya peningkatan infra struktur di wilayah tersebut dari sektor pertanian, industri, pertambangan, kehutanan, perdagangan secara terpadu dengan berhubungan, khususnya angkutan laut. &lt;br /&gt;Diharapkan adanya dorongan dari Pemerintah Daerah untuk menghimbau para daerahnya untuk sudi berusaha di bidang Angkutan Laut. &lt;br /&gt;4) Perlu dibuat RUU Perdagangan dan RUU Maritim, untuk mengganti ketentuan perundang-undangan yang lama mengenai perdagangan pelayaran. &lt;br /&gt;h. Pelayaran Nasional luar negeri ditingkatkan ke arah kemampuan mengangkut barang ekspor dengan "freight kompertati!". &lt;br /&gt;4. Langkah-langkah Kebijaksanaan &lt;br /&gt;a. Asas Kesatuan Ekonomi Epoleksosbud Hankam &lt;br /&gt;b. Perlu pengaturan pola trayek secara bersama antara Pemerintah dan Swasta (asosiasi) dengan memperhatikan besaran muatan, tersedianya ruang kapal, sehingga tidak akan terjadi persaingan tidak sehat. &lt;br /&gt;c. Perlu pengaturan tentang izin pengadaan kapal dari Luar Negeri. &lt;br /&gt;d. Dalam perkembangan armada angkutan laut Dalam Negeri diperhatikan aspek HANKAMNAS. &lt;br /&gt;e. Perlu diperluas aktivitas BAPERTI dalam rangka penyediaan informasi secara luas. &lt;br /&gt;f. Perlu penajaman kejelasan kewenangan/lembaga untuk monitoring dan pengontrolan arus barang dan jasa. &lt;br /&gt;g. Perlu ada pertemuan konsultasi secara periodik antar instansi terkait. &lt;br /&gt;- Pola Distribusi Nasional &lt;br /&gt;- Pola Perhubungan, khususnya pola perhubungan laut Nasional.&lt;br /&gt;K. Hasil Perumusan Sidang Kelompok V C &lt;br /&gt;Topik Utama: Pengaturan dan Pengembangan Hubungan Maritim. &lt;br /&gt;1. Pendahuluan &lt;br /&gt;Hukum maritim meliputi aspek hukum publik dan aspek hukum privat, dan perkembangan hukum maritim tidak terlepas dari hukum internasional antara lain: &lt;br /&gt;- Konvensi-konvensi yang dihasilkan IMO. &lt;br /&gt;- Konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh ILO. &lt;br /&gt;- Konvensi-konvensi yang dihasilkan UNCTAD. &lt;br /&gt;- Konvensi-konvensi yang dihasilkan UNCRITAL. &lt;br /&gt;- Konvensi Brussel1920. &lt;br /&gt;Oleh karena bidang hukum maritim tidak terlepas dari aspek hukum internasional maka perlu diperhatikan konsep-konsep kewenangan suatu negara terhadap kegiatan kemaritiman. Konsep-konsep tersebut ialah konsep jurisdiksi yang meliputi: jurisdiksi negara bendera, yurisdiksi Negara Pantai, Yurisdiksi Negara Pelabuhan, dan Yurisdiksi atas transportasi. &lt;br /&gt;2. Pokok Permasalahan : &lt;br /&gt;a. Peraturan di bidang maritim sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi perkembangan saat ini. &lt;br /&gt;b. Dalam mengatasi permasalahan yang timbul dibidang hukum maritim, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sifatnya kasuistis dan membingungkan. &lt;br /&gt;c. Perlu kodifikasi dan unifikasi hukum maritim nasional. &lt;br /&gt;3. Saran-Saran: &lt;br /&gt;a. Untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan pranata hukum maritim di Indonesia perlu segera diterbitkan peraturan perundang -undangan yang mengatur praktek maritim yang ada. &lt;br /&gt;b. Ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam KUHD buku II ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan kegiatan kemaritiman dewasa ini terutama. &lt;br /&gt;- Mengenai dasar tanggungjawab dan ganti rugi pemilik kapal pengangkut. &lt;br /&gt;- Pengaturan tentang multi modal transport. &lt;br /&gt;- Pengaturan tentang Freight forwarden/Ekspeditur. &lt;br /&gt;c. Agar di samping Mahkamah Pelayaran yang merupakan peradilan administratif diadakan juga peradilan yang khusus menangani kasus-kasus di bidang maritim. &lt;br /&gt;Untuk waktu dekat agar ditunjuk beberapa pengadilan dengan personil yang menguasai bidang kemaritiman. Dalam jangka panjang dapat diterapkan UU No. 14 tahun 1970 sesuai dengan penjelasannya mengenai dapat dibentuknya peradilan khusus. &lt;br /&gt;d. Penyempurnaan Hukum Acara Perdata hingga memungkinkan diterapkannya "arrest of vessel" dan "action in Rem". &lt;br /&gt;e. Agar peraturan perundang-undangan bidang maritime mencakup pengaturan : &lt;br /&gt;- Azas Cahotage dalarn arti murni dengan kemungkinan penyimpangan dalam hal-hal khusus untuk sementara. &lt;br /&gt;- Hipotek kapal berbendera Indonesia harus di Indonesia dengan mengadakan upaya untuk memberi kepastian hukum pada kreditor luar negeri dalarn pengadaan kapal. &lt;br /&gt;- Pengaturan tentang Multi Modal Transport. &lt;br /&gt;- Pengaturan mengenai Freight for warding. &lt;br /&gt;Disamping kegiatan SHN ke V seperti diatas, mengingat adanya perubahan struktur organisasi BPHN pada kurun waktu ini, yaitu dikembalikannya Pusat Perancangan Perundang-undangan ke Dirjen Hukum dan Peraturan Perundang-undangan seperti diuraikan pada bab sebelumnya, maka BPHN tetap melaksanakan kegiatan pembangunan hukum secara berkelanjutan, dengan sendirinya tanpa kegiatan penyusunan Rancangan Undang-Undang. &lt;br /&gt;Lebih lanjut, dalam perjalanan pembangunan hukum nasional berikutnya, dengan telah berakhirnya Repelita V, maka secara berkelanjutan akan dimasuki tahapan Repelita VI yaitu tahun 1994/1995 -1998/1999. Dengan dimulainya Repelita VI ini, maka sekaligus merupakan titik awal dimasukinya tahap Pembangunan Jangka Panjang ke-ll, yang mana dalam hal ini pembangunan hukum lebih mendapat perhatian dibanding PJP ke - I, yaitu dengan ditingkatkan pembangunan hukum jadi bidang tersendiri. Seperti diketahui dengan mengingat bahwa pada akhir PJP II keadaan yang diinginkan dibidang pembangunan hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem Hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dan mantapnya wibawa hukum, maka pembangunan hukum dalam PJP II diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian. sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dan prasarana hukum yang memadai, serta mengembangkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. penyusunan perencanaan hukum nasional harus dilakukan secara terpadu dalam sistem hukum nasional. &lt;br /&gt;Sementara itu terkait dengan Repelita VI GBHN Tahun 1993 menetapkan arahan pembangunan hukum dalam Repelita VI meliputi materi hukum, aparatur hukum. serta sarana dan prasarana hukum. &lt;br /&gt;Sebagai tindak lanjut dari semua uraian diatas, BPHN kemudian telah melakukan berbagai kegiatan secara berkelanjutan selama lima tahun sejalan dengan masa Repelita VI tahun 1994/1995 - 1998/ 1999. &lt;br /&gt;Dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan, perlu dikemukakan hasil empat pertemuan/seminar besar yang diadakan yaitu Seminar Hukum Nasional VI tahun 1994, Seminar Akbar tahun 1995 dalam rangka menyongsong 50 tahun kemerdekaan RI. Perlu dikemukakan pula bahwa pada tahun 1995 ini telah dihasilkan "Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional" dalam upaya mewujudkan ketentuan GBHN 1993 bahwa pada akhir Repelita VI sudah harus tersusun pola pikir dan kerangka sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kemudian pada Tahun 1997 berturut-turut diadakan Lokakarya Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII untuk Wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional VI (25 - 29 Jun 1994) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta &lt;br /&gt;Seminar Hukum Nasional Ke VI, yang berlangsung sejak tanggal 25 s/d 29 Juli 1994 di Hotel Horison Jakarta, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 20 Juni 1994 Nomor 100.DL. 04. 04 Tahun 1994, dengan maksud untuk menetapkan dasar-dasar pemikiran usaha Pembangunan Hukum Nasional dalam jangka panjang dan menengah, khususnya yang menyangkut budaya hukum, materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta yang hadir meliputi para ahli hukum seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi serta pejabat Pemerintah dengan mengambil thema: &lt;br /&gt;"PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DALAM PJP KEDUA"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Setelah mempertimbangkan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Amanat tersebut mengandung makna bahwa hukum harus dapat menampilkan wibawanya baik sebagai sarana perwujudan ketertiban dan kesejahteraan, maupun dalam rangka membangun masyarakat Indonesia menuju pada masyarakat yang adil dan makmur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Berlandaskan amanat UUD 1945, pada dasarnya sejak setelah kemerdekaan, sampai berakhirnya Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I) telah diupayakan pembangunan hukum secara bertahap, yang dalam pelaksanaannya sebagian telah berhasil di samping masih banyak bidang-bidang yang memerlukan penataan lebih lanjut. Pembangunan hukum tersebut sedang dan akan terus diupayakan dalam rangka menuju terbentuknya Sistem Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. GBHN 1993 mengamanatkan pula bahwa dalam PJP II dalam rangka memantapkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, pembangunan hukum diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum Pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dan prasarana hukum yang memadai. Penyusunan dan Perencanaan Hukum Nasional terus dilakukan secara terpadu dalam sistem hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Dalam Repelita VI menggariskan bahwa pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum aparatur hukum serta sarana dan prasarana hukum dalam rangka pembangunan negara hukum, untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran dalam rangka penyelenggaraan Negara yang makin tertib dan teratur, serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pada akhir PJP II keadaan yang diinginkan di bidang pembangunan hukum adalah terbentuk dan berfungsinya Sistem hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dan mantapnya wibawa hukum. Namun demikian, pembangunan hukum haruslah tetap memperhatikan kemajuan tatanan hukum. Pembangunan hukum juga mengacu kepada wawasan nusantara, yang mengandung pengertian bahwa seluruh Kepulauan Wawasan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Pembangunan di bidang hukum harus pula memperkuat ketahanan nasional sehingga semakin kukuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Dengan memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai selama Repelita sampai dengan Repelita V serta kebutuhan dalam tahap-tahap pembangunan yang akan datang, kebijakan dan langkah-langkah dituangkan dalam program-program.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun program-program pembangunan di bidang Hukum dalam Pelita VI perlu ditingkatkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Program Perencanaan dan Pembentukan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Program Pengembangan Sistem Hukum nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Program Pembinaan Peradilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Program penerapan dan penegakan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Program Penyuluhan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Program Pelayanan dan Bantuan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Program Pembinaan Sarana dan Prasarana Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Program Pendidikan dan Latihan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Setelah mendengar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pidato Bapak Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Hukum Nasional VI di Isatana Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Laporan Bapak Menteri Kehakiman Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ceramah "Pembinaan Sistem Hukum dalam PJP II yang disampaikan oleh Bapak H. Oetojo Oesman, SH (di Hotel Horizon Jakarta )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Selanjutnya setelah mendengar pula penyajian-penyajian makalah dan pembandingnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Sub Thema "Falsafah dan Budaya Hukum", dengan topik-topik :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. "Pengembangan Filsafat Hukum nasional"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Kunto Wibisono&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. "Pembinaan Kesadaran dan Perilaku Budaya Hukum Nasional"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Sartjito Rahardjo, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Koentjaraningrat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. "Peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum melalui Pendidikan dan Pelatihan"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Muladi, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Fachri Ferdian Fachrul .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Sub Thema "Materi Hukum" dengan topik-topik :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. "Pengembangan Hukum Tertulis Perundang-undangan Indonesia ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. A. Hamid S. Attamimi, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Solly Lubis, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. "Pengembangan Yurisprudensi Tetap"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : M. Yahya Harahap, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati HartonQ, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. "pengembangan Huku~ Kebiasaan"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR.C.F.G. Sunaryati Hartono, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Herman Sihombing, SH&lt;br /&gt;C. Sub Thema "Aparatur dan Mekanisme" dengan topik-topik :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. "Pengembangan dan Penataan Kembali Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Hukum di bidang Penegakan Hukum"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : H. Ismail Saleh, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : DR. T. Mulya Lubis, SH.,LL.M&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. "Pembinaan Hubungan antara Lembaga-Lembaga Hukum dalam hal Pelayanan hukum"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : DR. Bagir Manan, SH.,MCL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Nursyahbani Katjasungkana, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. "Kerjasama dengan Negara/Organisasi Internasional"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Drs. Normin S. Pakpahan, SH.,MBA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : H.A.S. Natabaya, SH.,LL.M&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Sub thema "Sarana dan Prasarana Hukum", dengan topik-topik :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. "Kerjasama dengan Negara/Organisasi Internasional"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Drs. H. Ahmad Sanusi Has&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Dr. Agus Haryanto, SH.,MA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. "Peningkatan Fungsi dan Peranan Perpustakaan dan Kepustakaan"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Mastini Hardjoprakoso, MLS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Blasius Sudarsono, MLS .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. "Pembinaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaji : Ny. Kuswantyo Tami Haryono, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembanding : Rochana Zulki, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pembahsan para peserta dalam sidang-sidang Pleno&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-1 : Dipimpin oleh Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH Sebagai moderator dan Ny. Rumonda Nasution, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-2 : dan ke-3 dipimpin.oleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH sebagai moderator dan Hesti Hastuti, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-4 : dan ke-5 dipimpin oleh Prof. Dr. Muladi, SH sebagai moderator dan Husaini Kadir, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-6 : dan ke- 7 dipimpin oleh Prof. Satjipto Rahardjo, SH sebagai moderator dan Emmy Muzaemi, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-8 : dan ke-9 dipimpin oleh Prof. Solly Lubis, SH sebagai moderator dan Raida L. Tobing, SH dan Bambang Iriana DJ, SH masing-masing sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-9 : dan ke-10 dipimpin oleh Prof. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA sebagai moderator dan Achmad Ubbe, SH dan I.G. Ngurah Widja, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang kelompok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-1 : Masalah Budaya Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dan Hesti hastuti, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-2 : Masalah Materi Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Muladi, SH sebagai moderator Dr. Loebby Luqman, SH sebagai co moderator dan Husaini Kadir, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-3 : Masalah Aparatur Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH sebagai moderator Prof. Dr. Badra N. Arief, SH co moderator dan Raida L. Tobing, SH sebagai Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pembahasan dan Musyawarah dalam rapat Panitia Pengarah, panitia Perumus, akhirnya sampai pada kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Mengenai Falsafah dan Budaya Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Tentang Falsafah Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Usaha Pengembangan Filsafah Hukum Nasional di Indonesia bertumpu pada 3 konsep dasar :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Pemahaman hukum yang bersifat "normatif sosiologis" yang melihat hukum tidak hanya sebagai kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat tetapi meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu, sejalan dengan konsep tersebut maka fungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditunjukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa serta sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Tujuan hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekaligus juga merupakan perwujudan dari gila-gila Pancasila;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Cita-cita filsafat yang telah dirumuskan oleh para Pendiri Kenegaraan dalam konsep " Indonesia adalah Negara Hukum" dan setiap orang sama didepan hukum, mengandung arti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a). Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pad a hukum sebagai kunci kestabilan politik dalam masyarakat yang berkesinambungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b). Persamaan kedudukans ctiap orang dihadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membedakan antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan hukum dimuka pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum filsafat hukum mempunyai peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui aspek-aspek :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). ontologi, meliputi permasalahan apa hakekat ilmu itu, apa hakekat kebenaran dan kenyataan yang enheren dengan pengetahuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). epistemologi, meliputi berbagai sarana dan tatacara menggunakan sarana dan sumber pengetahuan untuk mencapai kebenaran atau kenyataan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). aksiologi, meliputi nilai-nilai normatif parameter bagi apa yang disebut kebenaran atau kenyataan dalam konteks dunia simbolik, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan menjadi filasafat hukum Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hokum nasional mempunyai sifat imperatif yang tidak saja dijadikan dasar dan arahan pengembangan filsafat Hukum nasional kita, melainkan sekaligus juga menjadi acuan dalam menyusun, membina dan mengembangkan filsafat hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Dalam hubungannya dengan pengembangan filsafat Hukum Nasional perlu juga dikembangkan adanya critical masa yaitu suatu masyarakat akademik yang mau dan mampu menukik ke dalam masalah-masalah yang bersifat filsafat untuk bersikap kritis-radikal kreatif dan eksploratif. Dalam suasana yang demikian maka nilai-nilai filsafat yang "universal" perlu digali untuk menemukan unsur-unsur yang relevan bagi sumber hukum pada umumnya dan filsafat hukum pada khususnya. Untuk itu perlu dikembangkan kondisi yang maskin' kondusif untuk mengembangkan filsafat Hukum pancasila tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Sistem hukum Nasional yang juga merupakan system Hukum Pancasila harus merupakan penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Mengenai sas persamaan kedudukan di muka hukum ada yang melihat banyak ketidakcocokan dengan kenyataan di masyarakat dan ada pula yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidak adilan sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagai studi melengkapi antara satu dengan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Hukum dan kekuasaan dalam kenyataannya masih sering tidak saling melengkapai antara satu dengan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tentang Budaya Hukum Nasional :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Budaya Hukum adalah nilai-nilai serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transpormasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industri berdasarkan UUD 1945 dan pancasila dan oleh sebab itu dituntut untuk membangunan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Budaya hukum merupakan salah satu komponen dan sistem hukum, yang sekaligus tidak dinyatakan secara eksplisit, oleh para penyusun UUD 1945 telah dicantumkan dalam Penjelasannya budaya hokum Indonesia tidak berdiri sendiri melainkan merupakan fungsi-fungsi dari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). sistem perundang-undangan yang belum tertera dengan baik, baik dalam hal adanya kekosongan-kekosongan, maupun kualitasnya (adanya perundang-undangan kolonial).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Pengaruh-pengaruh dari sektor di luar hukum,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). pengaruh-pengaruh negatif dari pembangunan ekonomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). penghormatan terhadap lembaga-lembaga hukum yang terasa semakin tidak menggembirakan seperti yang sering disebut sebagai pelecehan hukum,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). suasana global dari kehidupan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hukum suatu bangsa bersifat "Bangsa Sentris" oleh karena itu wajar bilamana bangsa Indonesia mengajarkan "Sistem hukum pancasila" SHP untuk menggambarkan karateristiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Konsep "rule of law" di masa yang akan datang mempunyai watak legisme liberal, sehingga untuk penerapannya masih perlu disesuaikan dengan budaya Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Sebagai suatu landasan filsafat hukum nasional mempunyai fungsi koreksi, yaitu mengkoreksi sendiri kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam praktek dan karena itu merupakan suatu sistem yang secara sibernetis, senantiasa "membangun dirinya sendiri" harus menuju kepada tujuan masyarakat Pancasila adalah suatu proses yang tidak pernah berhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Perlu untuk dikembangkan gagasan mengenai kualitas pemberian keadilan (the dispension of justice) yang lebih cocok dengan sistem hukum Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Menata dan membangun kesadaran serta perilaku hukum adalah membangun kehidupan moral bangsa secara keseluruhan, yang tidak bisa menunggu sampai kesejahteraan hidup meningkat secara substansial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Rendahnya kesadaran hukum di indonesia tidak hanya dimiliki oleh rakyat saja, akan tetapi juga oleh penguasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Lemahnya kesadaran hukum di Indoensia antara lain disebabkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). kurangnya kepastian yang diberikan oleh hukum yang berlaku;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). adanya perlakuan yang berbeda terhadap warga masyarakat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). masih lemah komitmen dan pihak penguasa dalam pelaksanaan hukum dalam masyarakat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Perbedaan perilaku hukum yang timbul dalam masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh hukum saja, akan tetapi juga oleh faktor-faktor lain, seperti pendidikan dan agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. Untuk berlakunya hukum dalam masyarakat tidak saja diperlukan landasan yang bersifat yuridis dan fisolofis tetapi juga suatu Iandasan yang bersifat sosiologis sehingga hukum itu mempunyai wibawa berlaku dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Mengingat konsep tentang "rechtsstaat" lebih banyak dijiwai oleh pemikiran yang tumbuh dan berkembang di luar Indonesia maka dalam pelaksanaan di Indonesia perlu untuk mendapat dukungan dan budaya hukum Indonesia sehingga konsep tersebut benar-benar sesuai dengan watak dan corak Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m. Pengembangan Sistem hukum pancasila tidak hanya memerlukan dukungan dari pemerintah yang bersih dan berwibawa tetapi juga oleh Pemerintah yang "baik hati" yang didasarkan pada supremasi moral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n. Hal lain lagi yang berhubungan dengan Budaya Hukum Indonesia adalah relatif rendahnya disiplin bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tentang peningkatan sumber daya manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) dibidang hukum pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan nilai-nilai profesionalisme dan kesejawatan (corporateness), tetapi juga semangat kejuangan dan bela negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. GBHN merupakan dokumen yang tidak hanya memuat kebijakan nasional, tetapi juga sarat dengan nilai, filosofi dan konsep yang mendasar dengan dimensi yang luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Penegakan hukum (law enforcement) pada hakekatnya merupakan penegakan sistem nilai (jiwa) yang ada dibelakang norma secara menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Diskresi dalam penegakan hukum yang aktual akan berdampak negaratif apabila tidak dipantau dengan baik dan dijadikan masukan dalam pembaharuan hukum (law reform).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Ketentuan hukum tidak hanya merupakan perangkat norma, tetapi merupakan instrumen keadilan yang sarat dengan nilai-nilai hak-hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Disamping muatan-muatan pendidikan dan latihan untuk sumber daya manusia bidang hukum yang kita kenai, baik ketrampilan dasar (penalaran hukum, ketrampilan membaca hukum, penulisan hukum, penyelusuran literatul hukum, metodologi penelitian hukum, etika dan tanggungjawab profesi hukum) maupun ketrampilan dasar tambahan untuk pekerjaan profesi (ketrampilan merunding, ketrampilan penyelesaian sengketa dan perselisihan, ketrampilan memberi nasehat, mengumpulkan fakta dan analisa peristiwa menyusun kontrak, menyusun produk-produk hukum, menyusun perjanjian internasional, ketrampilan berpekara, ketrampilan akuntasi dan ketrampilan komputer). Perlu disempurnakan dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Pengetahuan dan ketrampilan untuk menghayati dan menelusuri jiwa dan nilai-nilai yang ada di belakang perundang-udangan (legal spirit).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Ketrampilan untuk melakukan diskresi yang beralasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Ketrampilan untuk meningkatkan dokrin dasar bangsa terutama Pancasila dengan etika profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Kemampuan untuk memahami dokumen HAM baik nasional maupun internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Kemampuan untuk memahami RUU yang relative sudah mantap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6). Ketrampilan manajemen, khususnya : Decision making process, analisa sistem dan swot analysis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7). Kemampuan "public-speaking"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8). Perbandingan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Dalam hal-hal tertentu perlu dikembangkan "integrate education" dengan menekankan pada partisipasi dan lokakarya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum perlu ditingkatkan kualitasnya tidak hanya segi intelektualitasnya akan tetapi juga segi moralnya melalui lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Dalam rangka lebih menopang kegiatan pembangunan hukum nasional, para pejabat dan pemimpin perlu meningkatkan kualitasnya dalam sikap keteladanan dan sikap yang konsisten dan para pejabat dan pemimpin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Hal-hal khusus yang dibahas dalam sidang komisi yang menyangkut pengembangan filsafat hukum nasional, budaya hukum dan sumber daya manusia di bidang hukum hasilnya disebutkan dalam lampiran dari hasil rumusan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Mengenai Materi Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Tentang hukum tertulis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kedudukan UUD 1945 dan Penjelasannya sangat strategis dalam pengembangan perundang-undangan Indonesia . Karena mencakup substansi tentang lembaga negara dan hukum, cita hukum dan Pancasila sebagai norma tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis hendaknya bersifat "komplementer".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pembentukan hukum tidak tertulis lebih "Iuwes" daripada pembentukan hukum tertulis karena bisa mengatasi kesenjangan antara keabsahan hukum dan efektifitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Perlu keseimbangan dan keserasian antara peraturan yang mengatur bidang ekonomi dan non-ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Fungsi peraturan tidak hanya pemberian sanksi, tetapi juga harus menghilangkan kuasa terjadinya tindakan melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Pembaharuan hukum nasional harus didahului dengan persamaan persepsi mengenai politik hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Perlu pendekatan sistem yang menyeluruh dan terpadu dalam pembaharuan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Perlu identifikasi skala prioritas pembuatan dan pembahasan pertauran perundang-undangan sesuai dengan Tahap Pembangunan PJP II.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Atas dasar pengalaman empiris, perlu pemikiran dipercepat mekanisme dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mengingat kebutuhan pembangunan yang makin cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Pengembangan hukum memerlukan prasarana berupa pemahaman terhadap:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- norma fundamental negara,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Gila hukum,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Gila bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. Walaupun pembangunan ekonomi yang cepat menurut terjadinya "delegated legislation" yang dilakukan pemerintah secara cepat, namun dalam penyusunannya tetap harus dipegang teguh asas-asas hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tentang Yurisfrudensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Yurisfrudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum, karena dalam sistem hukum nasional memegang peranan sebagai sumber hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tanpa yurisfrudensi fungsi dan wewenang peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dapat mengalami kemandulan dan stagnasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Yusrifrudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan, karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial dan pengayoman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Diperlukan langkah yang sistematis untuk meningkatkan yurisfrudensi tetap sebagai sumber hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Asa kebebasan jangan dipertentangkan dengan yurisfrudensi tetap sebagai sumber hukum nasional. Asas kebebasan hakim menunjuk pada kebebsan hakim terhadap pengaruh eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tentang Hukum Kebiasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Hukum kebiasaan mengandung dua pemahanan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 ). Dalam arti : identik dengan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat etnis dan lingkungan hukum adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Dalam arti kebisaan yang diakui masyarakat dan pengambil keputusan (decision maker), sehingga lambat laun menjadi hukum (gewoonte recht, customary law). Hukum kebiasan ini bersifat nasional dimulai sejak proklamasi kemerdekaan, terutama dalam bidang hukum tatanegara, hukum kontrak, hukum ekonomi den lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum yang penting dalam kehidupan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Belum adanya kriteria yang jelas tentang hukum kebiasaan, khususnya dalam penegakan hukum, mendorong terbentuknya sikap den budaya hukum yang sangat legistis dalam pjp I, yang cenderung mengidentikan hukum dengan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Dalam era pjp II, masyarakat hukum di Indonesia harus diarahkan untuk menghormati hukum kebiasaan sebagai sumber hukum, disamping peraturan perundang-undangan den yurisfrudensi tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Usaha-usaha untuk memantapkan hukum kebiasaan sebagai sumber hukum, hendaknya memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). pranata hukum kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). bukan dimaksudkan untuk menyampingkan peraturan perundang-undangan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Dilakukan penelitian hukum adat yang diarahkan untuk menemukan asas dan norma hukum yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya implementasi pemikiran-pemikiran di atas dalam bentuk saran dan program pembangunan, dirumuskan sebagaimana terlampir pada huruf C (Kesimpulan Khsusus).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Mengenai Aparatur Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kelembagaan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Penataan dan pengembangan lembaga hukum hendaknya diorientasikan, pada :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). pemantapan lembaga hukum yang berfungsi penuh, mandiri dan berwibawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). pemantapan perundang-undangan dibidang organisasi/profesi hukum dan pelayanan hukum (antara lain bidang bantuan hukum, konsultan hukum dan notaris).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). kemampuan menunjang perkembangan masyarakat, pembangunan nasional dan kerjasama internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dalam rangka menunjang kerjasama internasional perlu diadakan lembaga khusus yang mampu memberikan pelayanan informasi hukum, misalnya di bidang ekonomi mengenai "legal opinion" dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi lembaga-lembaga hukum perlu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). dikembangkan forum komunikasi antar lembaga penegak hukum, pelayanan hukum, dan profesi hukum dalam suasana kebersamaan dengan prinsip saling mempercayai dan menghormati kedudukan masing-masing;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). dikembangkan pendidikan dan latihan bersama untuk semua lembaga penegak hukum agar ada kesamaan persepsi di bidang peradilan dan penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Perlu ditingkatkan lembaga-lembaga yang dapat berhubungan dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Aparatur Hukum (Sumber Daya manusia)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Yang dimaksud dengan aparat hukum (dalam arti luas) adalah pelaksana tugas penelitian, pembentukan, pelayanan umum yang menghasilkan tindakan-tindakan maupun penegakan hukum yang menimbulkan akibat hukum baik secara aktual maupun dalam bentuk keputusan-keputusan hukum dan pelayanan/bantuan hukum lainnya. Aparat hukum terdiri dari aparat hukum dalam lingkup penyelenggaraan tugas administrasi negara dan di luar lingkup tersebut, yang meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Tenaga peneliti hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Tenaga perencana hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Tenaga perancang undang-undang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Tenaga pendidik hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Polisi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6). Jaksa;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7). Hakim;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8). Pejabat Hukum dilingkungan ABRI;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9). Petugas Pemasyarakatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10). Pejabat Biro Hukum Departemen dan Lembaga Non Departemen;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11). pengacara / penasehat hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12). Notaris;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13). Konsultan Hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14). Arbiter;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengadaan (rekruitmen) dan pengembangan karier aparat hukum perlu melalui :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). seleksi yang sesuai dengan kemampuannya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). pendidikan khusus yang sesuai dengan jabatannya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). sistem magang yang ditetapkan untuk waktu tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Sistem pendidikan bagi aparat hukum perlu diorientasikan pada kematangan dan kemampuan profesionalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Perlu ditingkatkan fungsi pengawasan bagi aparat penegak hukum dan tindakan tegas terhadap segala penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Manajemen Hukum (tata kerja/tata laksana hukum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajemen Hukum meliputi hal-hal dibidang penelitian, pembentukan peradilan, penerapan dan penegakan hukum, penyuluhan hukum, pelayanan dan bantuan hukum, pendidikan dan latihan aparatur hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam bidang penelitian perlu peningkatan kemampuan tenaga peneliti di bidang hukum dengan cara pelatihan mengenai metode penelitian ilmu sosial lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian hukum dilakukan dan diarahkan baik untuk menunjang perkembangan ilmu hukum maupun sebagai bahan dalam rangka pengambilan kebijakan dalam pembangunan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dalam bidang pembentukan hukum, perlu diajarkan dan dikembangkannya pendidikan dan pelatihan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan penelitian, perencanaan, perancangan, pembentukan, dan penafsiran undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat tumbuh dan berkembang peraturan-peraturan hukum yang baik, tepat dan dapat mencapai tujuan dibentuknya hukum tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Dalam pembinaan peradilan yang masih perlu penyempurnaan adalah dalam bidang organisasi, landasan beracara, kebebasan hakim, pelaksanaan putusan, lembaga antar penegak hukum, dayaguna pemeriksaan perkara dan pemantapan yurisprudensi tetap sebagai salah satu sumber hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Dalam bidang penerapan dan penegakan hukum yang masih perlu ditingkatkan adalah peran lembaga-lembaga penegakan hukum non pemerintahan, antara lain, lembaga arbitrase, lembaga bantuan hukum, lembaga konsiliasi, serta masih terdapatnya tumpang tindih wewenang dalam penegakan hukum yang diatur dalam Undang-undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Undang-undang tentang Perikanan. Oleh karenanya perlu diwujudkan baik dalam pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian dan tentang Pemasyarakatan maupun pembentukan Undang-undang tentang Bantuan Hukum, Undang-undang tentang Arbitrase dan Undang-undang tentang Konsiliasi, serta perlu ditata kembali peraturan yang menimbulkan tumpang tindih wewenang dalam penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Dalam bidang penyuluhan hukum yang perlu disempurnakan adalah masalah koordinasi sehubungan dengan banyaknya instansi yang melaksanakan, substansi dan metode penyuluhan, sehingga perlu ditingkatkan koordinasi antar instansi, penguasaan tentang materi dan metode penyuluhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Dalam pelayanan dan bantuan hukum, khususnya yang dilaksanakan lembaga non pemerintah perlu disempurnakan landasan kerjanya. Sehingga dipandang perlu pembaharuan pengaturannya, misalnya Undang-undang tentang Jabatan notaris. Sedangkan pelayanan dan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh administrasi negara perlu penyederhanaan prosedur, efisiensi kelembagaan dan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Dalam bidang pendidikan dan latihan penyelenggaraannya harus langsung dengan kebutuhan sumber daya manusia yang meliputi pemantapan profesionalisme. integritas moral dan kematangan intelektual, dan kemungkinan adanya sistem pemagangan sehingga perlu adanya upaya meninjau dan menyempurnakan pendidikan dan latihan yang meliputi sistem substansi dan metodenya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk mewujudkan sistem pemagangan perlu dikoordinasikan dengan Departemen Tenaga Kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Mengenai Sarana dan Prasarana Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Modernisasi sarana dan prasarana hukum harus memperhatikan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam penyusunan Pola Perencanaan Hukum akan terkait masalah piranti lunak dan piranti keras, antara lain peraturan, struktural organisasi, rekruting profesi, sarana informasi hukum (perpustakaan dan SJDI), pendidikan, penelitian dan pengembangan, koordinasi, gedung, peralatan kantor, transportasi dan lain-lain. Pola pengembangan sarana dan prasarana, berkaitan erat dengan pola-pola perencanaan hukum, penyuluhan, jaringan informasi hukum, penerapan/penegakan hukum, pelayanan hukum, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Instansi yang berperan utama dalam Perencanaan Hukum, akan menghadapi tantangan modernisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modernisasi sarana dan prasarana hukum akan meliputi gedung, tata bangunan dan tata ruangan, peralatan kantor, alat transportasi, komputerisasi, peru mahan, kesejahteraan pegawai, penerbitan dan perpustakaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Keberhasilan dalam mencapai tujuan, penggunaan peralatan yang canggih serta sarana dan prasarana yang lengkap akan tergantung pada pemakaian (user).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modernisasi di bidang sarana dan prasarana akan turut pula menentukan keberhasilan pelayanan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Arsitektur gedung penegak hukum dan pelayanan hukum, seperti gedung kepolisian, rumah tahanan, kejaksaan, pengadilan, lembaga permasyarakatan, kantor imigrasi, seyogyanya dilandasi oleh pola pembangunan gedung yang memberi kesan tidak menakutkan tetapi tetap berwibawa, sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak ragu-ragu menghubungi petugasnya. Penerapan pola-pola pembangunan gedung termasuk dilakukan pada saat membangun gedung baru, rehabilitasi atau pada waktu renovasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Pembanguanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) dan RUBASAN (Rumah Penyimpanan Barang Rampasan), perlu dilakukan secara bergilir dan bertahap selama PJP II sesuai dengan ketentuan KUHP dan pola pembangunan sesuai dengan yang telah digariskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak, pembangunan LAPAS (Lembaga Permasyarakatan) anak perlu mendapat prioritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Dalam rangka meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan fungsi penegakan maupun pelayanan hukum, perlu segera dirintis dan dikembangkan komputerisasi registrasi tahanan dan narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Untuk mempercepat usaha pembinaan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka pemasyarakatan, perlu dikembangkan perpustakaan di RUTAN dan LAPAS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dalam rangka peningkatan fungsi dan peranan Perpustakaan dan Kepustakaan di bidang hukum haruslah diperhatikan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kepustakaan hukum, khususnya yang diperlukan untuk melaksanakan program pembangunan, haruslah dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. Selanjutnya perpustakaan dan kepustakaan hukum haruslah menjadi salah satu dasar pengembangan sistem informsi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Untuk mendukung sistem informasi hukum tersebut, maka setiap perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum harus melakukan pembenahan koleksi sesuai sistem yang telah ditetapkan bersama, yaitu sistem pencarian kembali (katalog, bibiliografi, indeks dan abstrak) yang seragam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Tenaga-tenaga yang bekerja dalam perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum harus berintikan satu atau lebih tenaga profesional untuk keperluan pengolahan dan pelayanan informasi, sebaiknya seorang pustakawan bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Sistem informasi hukum adalah sub-sistem dari sistem informasi nasional seperti telah dijelaskan dalam Repelita VI, yang a.l. menghendaki terciptanya sistem informasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di seluruh sektor pembangunan serta harus berkemampuan memanfaatkan pusat-pusat informasi di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu perlu direncanakan langkah-langkah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Peningkatan kemampuan perolehan informasi hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Penataan dan pembangunan pangkalan data melalui pembakuan struktur, formal dan klasifikasi data, serta pemilikan sistem yang cocok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Pendidikan dan pelatihan terus menerus bagi tenaga pelaksana agar selalu menguasai aplikasi teknologi informasi yang mutakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Peningkatan jangkauan pelayanan seluas mungkin diiringi dengan upaya memasyarakatkan sistem informasi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Pembangunan dan penataan jaringan komunikasi data (melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) disertai dengan peningkatan koordinasi antara simpul dan pembina informasi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dimufakati, bahwa pembinaannya dilakukan dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan informasi hukum bagi semua pelaku pembangunan hukum dan masyarakat pada umumnya secara mudah, cepat, tepat dan mutakhir serta dapat menjangkau ke seluruh pelosok tanah air, dengan memperhatikan program pembangunan pada 5 (lima) aspek yang terkait yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pengorganisasian SJDI Hukum,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Personalia, pendidikan dan pelatihan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pemupukan koleksi,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Teknis dan sarana,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mekanisme dan otomasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengorganisasiaan SJDI Hukum dimaksudkan untuk memantau dan mendayagunakan fungsi-fungsi dokumentasi hukum pada setiap instansi, baik di pusat maupun didaerah. Penanganan SJDI Hukum dan perpustakaan hukum memerlukan dukungan tenaga-tenaga yang trampil (profesional), dan memiliki kemampuan pengolahan dokumentasi secara manual agar data yang dimiliki setiap instansi merupakan kumpulan data yang lengkap dan mutakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengolahan SJDI Hukum dan Perpustakaan hukum perlu dimanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti telepon, facsimile, mesin toto copy, micro reade, micro printer, komputer, CD-ROOM, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisme dan otomasi dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan penyebarluasan bahan dokumentasi serta meningkatkan pendayagunaan tukar-menukar bahan dokumentasi dalam sistem pelayanannya. Dengan memperhatikan pada lima aspek terkait tersebut, akan diperoleh kemudahan mendapatkan data dan informasi hukum secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat serta dapat ditingkatkan kepastian hukum dan kesadaran hukum masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memberi tempat bagi partisipasi masyarakat, mempercepat jangkauan pelayanan hukum serta untuk meringankan anggaran negara. SJDI hukum perlu dikembangkan dan dikelola sebagai unit swadana sesuai peraturan yang berlaku. Dalam waktu dekat perlu diadakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;proyek perintis di salah satu daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Agar dapat menunjang pengembangan sarana dan prasarana hukum, maka kesemuannya ini harus didukung anggaran dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan sidang-sidang kelompok merupakan lampiran dan kesimpulan Seminar hukum Nasional Ke-VI ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;REKOMENDASI KHUSUS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum, perlu dimasyarakatkan dan dilestarikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Seminar Hukum Nasional Ke-VII diusulkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelang penyusunan Repelita VII yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sebelum Seminar Hukum Nasional Ke-VII, diselenggarakan pertemuan untuk mempertanggungjawabkan dan evaluasi pelaksanaan hasil-hasil Seminar Hukum nasional Ke-VI ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional VII (12 - 15 Sep 1999) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta &lt;br /&gt;Seminar Hukum Nasional Ke-VII, dengan tema "Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani", diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional -Departemen Kehakiman di Jakarta tanggal 12 s/d 15 Oktober 1999, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : G-124.DL.O4.04 tanggal 8 September 1999.&lt;br /&gt;Penyelenggaraan Seminar dimaksudkan untuk menampung berbagai pemikiran yang sangat berharga bagi usaha pembangunan hukum nasional dalam memasuki era baru menuju masyarakat yang lebih demokratis, berkeadilan, lebih menghargai harkat dan martabat manusia serta yang menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam penyelenggaraan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.&lt;br /&gt;Seminar dihadiri oleh kurang lebih 400 peserta dari seluruh Indonesia, terdiri dari kalangan teroritis dan praktisi hukum, pejabat dan berbagai instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, para wakil dari beberapa partai politik serta para ahli dari berbagai bidang keahlian.&lt;br /&gt;Setelah memperhatikan : &lt;br /&gt;1. Amanat Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Hukum Nasional VII di Istana Negara.&lt;br /&gt;2. Pidato Pengarahan Menteri Kehakiman Republik indonesia&lt;br /&gt;Setelah mengikuti penyajian dan diskusi materi ceramah, dengan topik : &lt;br /&gt;1. Suatu Saran tentang Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum&lt;br /&gt;Oleh: Prof. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA &lt;br /&gt;2. Struktur sosial dan Sikap Kultural Masyarakat Madani dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Hukum&lt;br /&gt;Oleh: Prof. Dr. Sardjono Jatiman, SH &lt;br /&gt;3. Masyarakat Madani dan Reformasi Hukum&lt;br /&gt;Oleh : Dr. Moh. A.S. Hikam. &lt;br /&gt;4. Konfirgurasi Politik Era Reformasi dan Pengaruhnya terhadap Reformasi Hukum&lt;br /&gt;Oleh : Dr. Indira Samego &lt;br /&gt;Selanjutnya setelah mengikuti dan mendiskusikan penyajian makalah utama dan makalah pembanding :&lt;br /&gt;Sub tema I : Konstitusi Sebagai Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka perimbangan Kekuasaan Negara di Bidang Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Muchsan, SH&lt;br /&gt;Pembanding :&lt;br /&gt;1. Prof. Dr. Harun Alrasid, SH&lt;br /&gt;2. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,MH &lt;br /&gt;2. Kemandirian Kekuasaan kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan negara dan pertanggungJawaban Publik.&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Lubut M.P. Pangaribuan, SH.,LL.M &lt;br /&gt;3. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat.&lt;br /&gt;Penyaji : Antonius Sujata, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Dr. T. Mulya Lubis, SH.,LL.M &lt;br /&gt;4. Sistem Perubahan Konstitusi dan Konsekuensi Penerapannya di Indonesia.&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Sri Soemantri Mertosuwignyo, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Suwoto Moelyosoedarmo, SH &lt;br /&gt;Sub tema II : Konsepsi Good Governence Dalam, Perwujudan Masyarakat Madani, dengan topik-topik bahasan : &lt;br /&gt;1. Kapabilitas DPR dalam pemantapan Good governance.&lt;br /&gt;Penyaji : Dr. Moh. Mahfud MD&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Bintan Saragih, SH &lt;br /&gt;2. Judicial Review Sebagai Sarana Pengembangan Good Governance.&lt;br /&gt;Penyaji : Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH., LL.M&lt;br /&gt;Pembanding : Purwoto Gandasubrata, SH &lt;br /&gt;3. Transparansi dan Pertanggungjawaban Publik Terhadap Tindakan Pemerintah.&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Philipus M. Hardjon, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Muftah Toha, MPA, Ph.D &lt;br /&gt;Sub tema III : Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum, dengan topik-topik bahasan : &lt;br /&gt;1. Masalah Kebhinekaan Sosial dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Madani&lt;br /&gt;penyaji : Prof. Dr. Sartjipto Rahardjo, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Dr. H.M. Laica Marzuki, SH &lt;br /&gt;2. Aksesibilitas Publik Dalam Proses Reformasi Hukum&lt;br /&gt;Penyaji : Mas Achmad Santosa, SH.,LL.M &lt;br /&gt;3. Peranan Peradilan Dalam Perubahan Nilai Dalam Masyarakat.&lt;br /&gt;Penyaji : Benyamin Mangkudilaga, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH &lt;br /&gt;Sub tema IV : Pembangunan Daerah, dengan topik-topik bahasan : &lt;br /&gt;1. Pemberdayaan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL &lt;br /&gt;2. Pertimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Integritas Nasional.&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Bhenyamin Hoessein, SH&lt;br /&gt;3. Peranan lembaga-lembaga Adat dalam Pembangunan Daerah&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. T.O. Ihromi, SH&lt;br /&gt;Pembanding : H. Abdurrahman, SH.,MH&lt;br /&gt;4. Polisi Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Parsudi Suparlan&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA&lt;br /&gt;Setelah mendapat masukan dari hasil sidang-sidang kelompok yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan ini, Seminar hukum nasional ke-VII mengambil kesimpulan sebagai berikut : &lt;br /&gt;A. Umum &lt;br /&gt;1. Era Reformasi yang kini dijalani masyarakat Indonesia, pada dasarnya merupakan upaya perubahan secara menyeluruh guna mencapai perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju suatu tatanan masyarakat Indonesia baru yang lebih demokratis, menghargai harkat dan martabat manusia,serta yang lebih menjunjung tinggi asas supremasi hukum dan menerapkan hukum yang pasti dan adil.&lt;br /&gt;2. Hukum, dengan berbagai fungsi dan manifestasinya mempunyai peranan penting dalam pembentukan masyarakat yang dicita-citakan. Karena itu politik hukum dimasa-masa mendatang harus secara sungguh-sungguh diarahkan kepada perwujudan dan peningkatan kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk yang bertumpu pada landasan Bhineka Tunggal Ika yang demokratis, dengan tetap memperhatikan tatanan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat Internasional.&lt;br /&gt;3. Konstitusi dengan dokumen hukum yang mempunyai kedudukan sangat mendasar dalam kehidupan suatu negara modern, harus mampu menjamin terselenggaranya pemerintahan dan kehidupan yang demokratis yang penting bagi berkembangnya masyarakat Indonesia baru. Undang-undang Dasar 1945 dirasa kurang mampu menciptakan kehidupan yang demokratis, adil dan sejahtera. Berdasarkan hal tersebut amandemen konstitusi harus segera dilakukan sebagai tahap penting dari proses reformasi hukum, yang nantinya menjadi dasar dan rujukan bagi seluruh usaha dalam penciptaan landasan bagi perwujudan masyarakat Indonesia baru.&lt;br /&gt;4. Sistem pemerintahan layak (good governance), yang terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, transparan, partisipatif, dan yang memiliki akuntabilitas publik, merupakan hal yang sangat menentukan berfungsinya suprastruktur dan infrasstruktur politik sesuai dengan ketentuan hukum serta yang sekaligus dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia.&lt;br /&gt;5. Perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai prasyarat bagi berkembangnya masyarakat Indonesia baru, belum sepenuhnya mendapat jaminan secara menyeluruh dan mendasar, yang dalam beberapa hal keadaan tersebut dapat dikembalikan pada ketentuan UUD 1945 yang bersifat singkat dan mendua (ambivalen). Oleh karena itu, perlu perlindungan hak asasi manusia mendapat pengaturan menyeluruh dalam konstitusi, disertai pengembangan peranan peradilan dan kesadaran serta peluang masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.&lt;br /&gt;6. Kemandirian sistem peradilan (kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945) merupakan tiang utama negara yang mendasarkan diri pada demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, pelaksanaan sistem peradilan yang tereduksi oleh sistem politik, praktek-praktek intervensi yang datang dari kekuasaan ekstra yudisial, dan banyaknya pelanggaran etika profesi hukum, terbukti telah merusak sendi-sendi dasar kehidupan demokrasi dan supremasi hukum. Berdasarkan hal tersebut, usaha yang sudah mulai dilakukan untuk menuju terciptanya sistem peradilan yang merdeka, harus terus dikembangkan, dengan disertai usaha penguatan peranan profesi hukum dan organisasinya melalui undang-undang dan peningkatan akuntabilitas publik sistem peradilan.&lt;br /&gt;7. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam lingkup negara kesatuan pada dasarnya dapat dilihat, baik sebagai usaha pengembangan demokrasi sampai pada tingkat daerah maupun sebagai instrumen pelayanan di bidang kesejahteraan yang tersebar ke satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pemberdayaan Pemerintah Daerah dan Lembaga Perwakilan Daerah, yang ditujukan pada usaha kemandirian dan kebebasan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, harus mencakup upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas, kemampuan manajemen, kemampuan membangun partisipasi, serta kemampuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis.&lt;br /&gt;8. Kebhinekaan sosial dan budaya merupakan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia merupakan aset dalam membangun masyarakat Indonesia baru di masa depan.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, agar hukum dapat mempunyai peranan dalam pembentukan masyarakat yang dicita-citakan, setiap usaha pembangunan hukum harus secara sungguh-sungguh memperhatikan eksistensi kebhinekaan sosial .dan budaya serta lembaga hukum adat lokal, sebagai aspek hukum yang mendasar.&lt;br /&gt;9. Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum yang menempati kedudukan terdepan dalam berhubungan dengan masyarakat, mempunyai peranan penting dalam upaya menjamin terciptanya ketertiban dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang menghargai supremasi hukum. &lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut, maka untuk meningkatkan peranan Kepolisian di masa mendatang, perlu dipertegas kedudukan kepolisian dalam struktur pemerintahan, yang sepenuhnya terlepas dari tugas-tugas kemiliteran, dengan memperkuat profesionalisme serta ketaatan polisi kepada etika profesinya.&lt;br /&gt;10. Pengembangan kehidupan yang demokratis yang menjunjung tinggi supremasi hukum, ditentukan oleh kualitas manusia, khususnya kalangan yang termasuk elemen demokrasi, perlu dilakukan usaha terus menerus untuk mencapai standar profesi hukum yang tinggi melalui pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) serta penegakan etika profesi hukum yang dilakukan secara konsisten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Khusus &lt;br /&gt;1. Sub tema I : Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokrastis &lt;br /&gt;a. Tentang Hak Asasi Manusia &lt;br /&gt;1) Amandemen terhadap UUD 45 hendaknya memasukkan prinsip-prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) yang komprehensif, mengatasi dan mengurangi kasus-kasus HAM, jaminan HAM didalam konstitusi yang bersifat universal hendaknya diikuti dengan peratifikasian konvensi-konvensi internasional tentang HAM, pengimplementasian secara efektif dan sosialisasi semua peraturan perundang-undangan tentang HAM kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat luas pada umumnya;&lt;br /&gt;2) Diperlukan implementasi yang efektif dari Konvensi-konvensi Internasional mengenai HAM yang telah diratifikasi Indonesia guna mengeliminir banyaknya pelanggaran HAM di Indoensia;&lt;br /&gt;3) Perlu segera dilakukan sosialisasi dan realisasi pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM;&lt;br /&gt;4) Untuk memastikan arah reformasi hukum, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, yang sekurang-kurangnya harus mengamendir prinsip-prinsip HAM yang mengandung ambivalensi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme ambivalensi yang terjadi selama ini. Amandemen tersebut harus diikuti dengan revisi atas berbagai UU yang merupakan implementasi pasal-pasal UUD 1945 termaksud.&lt;br /&gt;Disamping itu UUD baru tersebut hendaknya juga memuat jaminan HAM secara lengkap, sehingga akan menjadi semacam "national bill of rights" sebagaimana halnya dalam Konstitusi Filipina dan Thailand; .&lt;br /&gt;5) Reformasi hukum termaksud juga harus dilengkapi dengan pemberdayaan judicial review pada Mahkamah Agung yang harus diberi wewenang untuk membatalkan setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang menjamin warga negara;&lt;br /&gt;6) Dalam kasus-kasus pelanggaran -pelanggaran berat HAM yang akan ditangani oleh institusi internasional berlaku asas nebis in idem, sehingga penanganan kasus-kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga peradilan nasional. Namun pengadilan nasional tersebut harus benar-benar bersifat impartial dan tidak mengganggap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut sebagai normal crime;&lt;br /&gt;7) Untuk mengatasi snow ball effects dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim di mana akan muncul tuntutan-tuntutan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di tempat lain seperti Aceh, Tanjung Priuk, Semanggi, Ambon, dan lain-lain, perlu dipertimbangkan pembentukan suatu Truth and Reconciliation Commission sebagaimana di Afrika Selatan, Argentina, dan lain-lain. &lt;br /&gt;b. Tentang Perubahan UUD 1945 &lt;br /&gt;1). Dalam kaitan dengan perubahan UUD 1945, perlu dipertimbangkan/dirumuskan beberapa aspek sebagai berikut : &lt;br /&gt;(a). Bentuk hukum dan perubahan UUD&lt;br /&gt;(b). Pembatasan hak prerogatif presiden&lt;br /&gt;(c). Restrukturisasi anggota MPR, dengan menghapus Utusan Golongan;&lt;br /&gt;(d). Keseimbangan antara hak DPR dalam mengajukan RUU dan hak Presiden dalam membentuk UU.&lt;br /&gt;2). Mengenai HAM harus ada suatu bab tersendiri yang mengatur serta merumuskan hak asasi manusia secara rigid, baik yang berbentuk hak dasar yang meliputi HAM secara klasik, HAM sosial, dan HAM orang yang komunikasinya terhambat. Dengan cara ini kepastian hukum dapat terwujud, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan HAM dapat dilaksanakan secara mantap;&lt;br /&gt;3). Dalam amandemen UUD 1945 tersebut tidak perlu diadakan pembedaan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara, karena yang penting adalah kewenangannya, dan tidak diperhatikan mempersoalkan tinggi rendahnya. &lt;br /&gt;Disamping itu perlu diperhatikan pula perimbangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif;&lt;br /&gt;4). Di masa depan ditinjau ketentuan yang mengatur mengenai pidato pertanggung jawaban Presiden, dalam arti luas dibedakan antara pidato pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan atau pada Sidang Umum MPR dengan pidato pertanggungjawaban pada saat impeachment;&lt;br /&gt;5). Dalam konteks lembaga negara perlu dipikirkan untuk menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), karena hingga saat ini tidak terlihat manfaatnya. Lain halnya dengan Raad Van State di Negeri Belanda. &lt;br /&gt;c. Tentang Kemandirian Kekuasaan Kehakiman &lt;br /&gt;1). Perlu dipikirkan agar para hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutuskan suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya yakni tingkah laku para hakim. Diluar negeri hakim dapat impeach. Apakah hal ini juga dapat berlaku di Indonesia? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang melakukan? Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;&lt;br /&gt;2). Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa depan, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan eksternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang kehakiman. &lt;br /&gt;Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada Ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Disamping itu dewan ini juga dapat mengusulkan proses impechment kepada para hakim. &lt;br /&gt;d. Tentang Sistem Perubahan Konstitusi &lt;br /&gt;1). Dalam pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999 yang sedang berlangsung perubahan terhadap UUD 1945 sebaiknya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : (a) amandemen untuk jangka pendek sebaiknya dilakukan dengan menggunakan Pasal 37 UUD 1945; (b) perubahan menyeluruh (renewal) sebaiknya dilakukan dengan menggunakan Pasal 3 UUD 1945; &lt;br /&gt;2). Perubahan konstitusi di masa depan sebaiknya dengan menggunakan Tap MPR-RI untuk menghilangkan kesan PPKI lebih rendah/tinggi dari pada MPR;&lt;br /&gt;3). Sidang Umum MPR agar mengagendakan atau memberi kemungkinan bagi amandemen UUD 1945, misalnya dengan membuat suatu Tap MPR yang mengatur mengenai Komisi Negara yang bertugas melakukan amandemen UUD 1945;&lt;br /&gt;4). Sedangkan mengenai metode perubahan dalam anti sumber substansi perubahan terutama diangkat dengan memasukkan pemikiran akamedik yang berkembang dalam lembaga penelitian dan di masyarakat yang dilakukan oleh lembaga non pemerinatah serta pemikiran para politisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sub tema II: Konsepsi Good Governance Dalam Perwujudan Masyarakat Madani &lt;br /&gt;a. Good governance mengandung makna tegaknya supremasi hukum dan berfungsinya semua lembaga pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah (supra struktur) dan infra struktur sesuai dengan aturan hukum yang dibuat secara demokratis. Oleh karena itu, perlu dibangun format baru hubungan kekuasaan yang seimbang antara pemerintah (eksekutif) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Iegislatif) dan lembaga yudikatif. Upaya untuk mewujudkan good governance tidak mungkin berjalan apabila lembaga perwakilan rakyatnya lemah, sehingga tidak mampu mengawasi pemerintah dan membawa aspirasi rakyat, dan kehidupan pers dan kebebasan politik warga dipasung dengan berbagai pembahasan dan ancaman hukuman, serta peranan lembaga yudikatif yang cenderung tidak memiliki peranan yang semestinya termasuk dalam hal yudicial review yang dipandang sebagai suatu kontrol hukum yang efektif terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Semetara, di lain pihak lembaga eksekutif sangat kuat dan intervensionis. Kondisi yang tidak seimbang ini akan menyebabkan pemerintah steril dan kontrol Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga yudikatif, pers dan masyarakat.&lt;br /&gt;b. Keterbukaan pemerintah merupakan pelaksanaan asas demokrasi bahkan merupakan conditio sine qua non asas demokrasi, karena memungkinkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hukum positif kita dewasa ini, belum ada pengaturan secara khusus mengenai keterbukaan pemerintah yang bertumpu pada asas demokrasi, namun penerapan as as keterbukaan secara parsial terdapat dan dimungkinkan digali dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.&lt;br /&gt;3. Sub tema III: Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum &lt;br /&gt;a. Semakin memburuknya citra peradilan jaman Demokrasi Terpimpin sampai hari ini karena terlalu sedikitnya hakim yang sanggup melakukan pemeriksaan yang objektif dan adil. Sebaiknya, peradilanlah yang terpengaruh oleh budaya yang buruk, seperti suap, bohong dan rekayasa (KKN), sehingga supremasi hukum hanya menjadi hiasan bibir (lip service) karikatur, dan terjadi krisis kepercayaan masyarakat kepada peradilan.&lt;br /&gt;b. Bahwa peradilan merupakan satu sistem yang terdiri dari unsur polisi, jaksa, panitera pengadilan, hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan, sehingga seluruh dan semua unsur yang tergabung di dalam sistem peradilan itu perlu diperbaiki dan direnofasi secara serentak. Satu unsur diabaikan akan menggagalkan seluruh upaya reformasi hukum.&lt;br /&gt;c. Bahwa untuk memperbaiki citra peradilan perlu dikembangkan sikap yang terbuka, objektif dan profesional dengan, antara lain, mengembangkan inventarisasi yurisprudensi yang tidak hanya memuat pertimbangan hukum setiap putusan pengadilan tetapi juga memuat komentar pakar hukum terhadap putusan pengadilan itu.&lt;br /&gt;d. Bahwa untuk mengembangkan budaya hukum yang mendukung masyarakat Indonesia baru dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Hukum dan Peradilan, seluruh sistem peradilan perlu memperbaiki diri agar peradilan dapat berperan dalam proses perubahan nilai-nilai yang baik dalam masyarakat kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Sub tema IV : Pembangunan Daerah &lt;br /&gt;a. Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang bertumpu pada pelaksanaan pemberian Otonomi Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 22 tahun 1999, penguasaan sumber daya nasional yang berkeadilan yang disertai pertanggung jawaban dalam pelestarian lingkungan hidup, dan perimbangan keuangan yang proporsional antara Pusat dan Daerah, menuntut perlu dilakukannya pemberdayaan dan demokratisasi Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, dan perubahan sikap mental rakyat di Daerah.&lt;br /&gt;b. Sesuai dengan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani, peran serta masyarakat adat yang ada diberbagai wilayah negara kita perlu ditingkatkan dengan memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap hak-haknya alas sumber daya alam yang ada didaerahnya sejalan dengan upaya pemberdayaan hukum adat dan lembaga-lembaga adat yang ada dalam masyarakat.&lt;br /&gt;c. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, benar-benar lebih menguntungkan Daerah dan meningkatkan kemakmuran Rakyat Daerah.&lt;br /&gt;d. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang lebih luas juga akan menyangkut kedudukan dan peran tugas-tugas Polisi di Daerah yang tidak saja berperan penegak hukum tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas di maksud Polisi perlu lebih mamahami dan menghayati dengan baik kondisi dimana ia bertugas, sehingga perlu dipikirkan adanya Polisi lokal disamping Polisi Nasional. &lt;br /&gt;C. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Agar hasil-hasil Seminar Hukum Nasional ke-VII ini segera disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai bahan masukan.&lt;br /&gt;2. Politik hukum dimasa-masa mendatang, baik yang menyangkut substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, harus secara jelas dapat menentukan arah bagi perwujudan masyarakat Indonesia baru, yang lebih demokratis, keadilan, menghargai harkat dan martabat manusia, serta yang menjunjung tinggi supremasi hukum. &lt;br /&gt;Untuk menjamin pelaksanaan politik hukum sesuai dengan yang diharapkan, direkomendasikan pembentukan suatu panitia pengarah nasional mengenai kebijakan reformasi hukum yang ditempatkan di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.&lt;br /&gt;3. Menjadikan penyelenggaraan Seminar hukum nasional dua tahunan sebagai forum evaluasi reformasi hukum kepada masyarakat, khususnya komunitas hukum.&lt;br /&gt;4. Ditegaskan bahwa dengan reformasi Hukum dimaksudkan suatu proses yang mengandung segala upaya di bidang hukum yang mengembangkan masyarakat Indoneia baru yang demokratis, terbuka, modern dan yang secara sungguh-sungguh menerapkan asas supremasi hukum yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia.&lt;br /&gt;5. Bahwa dalam proses reformasi hukum tidak cukup hanya disusun peraturan perundang-undangan yang baru yang sesuai dengan tujuan reformasi, tetapi untuk mengembalikan citra hukum dan penegakan keadilan, maka peradilan sebagai satu sistem yang terdiri dari interaksi antara unsur-unsur penegak hukum, khususnya antara hakim, panitera, polisi, jaksa, pengacara, dan pengelola lembaga pemasyarakatan perlu bersama-sama secara serentak mereformasikan diri. &lt;br /&gt;Dengan demikian proses peradilan diharapkan sungguh-sungguh merupakan proses pemeriksaan yang objektif, tidak berpihak, terbuka, modern dan menegakkan asas demokrasi serta menjunjung tinggi asas supremasi hukum yang berkeadilan dan tetap melindungi hak asasi manusia. &lt;br /&gt;Panitia Pengarah : &lt;br /&gt;Ketua : Prof. H.A.S. Natabaya, SH.,LL.M&lt;br /&gt;Sekretaris Abdul Wahid Masru, SH&lt;br /&gt;Anggota :&lt;br /&gt;1. Prof. B. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA.&lt;br /&gt;2. Prof. Dr. Harun Alrasid, SH&lt;br /&gt;3. Prof, Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH&lt;br /&gt;4. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH&lt;br /&gt;5. Dr. R.M.Thalib Puspokusumo, SH&lt;br /&gt;6. Satya Arinanto, SH.,MH&lt;br /&gt;7. A.A. Oka Mahendra, SH&lt;br /&gt;8. Alim Wardoyo, SH&lt;br /&gt;9. Nuraini Barda'i, SH&lt;br /&gt;10. L. Sumartini, SH &lt;br /&gt;Panitia Perumus : &lt;br /&gt;Ketua : Prof. H. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA&lt;br /&gt;Sekretaris : Bambang Iriana Djajaatmadja, SH.,LL.M&lt;br /&gt;Anggota :&lt;br /&gt;1. Prof. H.A.S. Natabaya, SH.,LL.M&lt;br /&gt;2. Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH&lt;br /&gt;3. Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, SH&lt;br /&gt;4. Prof. Dr. Philipus M. Hardjon, SH&lt;br /&gt;5. Rudy M. Rizki, SH.,LL.M&lt;br /&gt;6. Moh. Hasan Wargakusumah, SH&lt;br /&gt;7. A.A. Oka Mahendra, SH&lt;br /&gt;8. Prof. Dr. Sardjono Jatiman, SH.,MH&lt;br /&gt;9. Dr. Hikmahanto Juwana, SH.,MH&lt;br /&gt;10. H. Abdurrahman, SH.,MH&lt;br /&gt;11. SatyaArinanto, SH.,MH&lt;br /&gt;12. Abdul Wahid Masru, SH&lt;br /&gt;13. Ahmad Ubbe, SH &lt;br /&gt;Laporan Kelompok l &lt;br /&gt;Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru yang Demokratis &lt;br /&gt;Kelompok I dengan sub-tema Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru yang Demokratis, membahas topik-topik sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Dalam Kontek Pemberdayaan Masyarakat&lt;br /&gt;Penyaji : Antonius Sujata, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Dr. T. Mulya Lubis, SH.,LL.M &lt;br /&gt;2. Pokok-pokok Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka Perimbangan Kekuasaan Negara Di Bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Muchsan, SH&lt;br /&gt;Pembanding :&lt;br /&gt;1. Prof. Dr. Harun Alrasid, SH.&lt;br /&gt;2. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,MH &lt;br /&gt;3. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan Dan Pertanggung jawaban Politik &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Luhut M.P. Pangaribuan, SH.,LL.M &lt;br /&gt;4. Sistem Perubahan Konstitusi dan Konsekuensi Penerapannya di Indonesia&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Sri Soemantri Mertosuwignyo, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Suwoto Moelyosoedarmo, SH &lt;br /&gt;Selanjutnya Tim Perumus Kelompok I telah menyusun perumusan sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Sebagai implementasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik indonesia (Tap MPR-RI) Nomor XVII/MPR/ 1998, pada bulan September 1999 diundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam Pasal 104-nya diatur tentang Pengadilan HAM &lt;br /&gt;2. Untuk mengantisipasi tuntutan masyarakat internasional mengenai pelanggaran HAM di Timor Timur (Timtim), maka berdasarkan Pasal 104 tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan inilah yang akan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim. &lt;br /&gt;3. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 antara lain dinyatakan bahwa yang akan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga-lembaga negara lainnya, dan berfungsi melakukan pemantauan. Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, memanggil saksi, dan mengadakan penyelidikan. Karena Komnas HAM mempunyai daya paksa, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), Komnas juga mendukung pelaksanaan integrated criminal justice system. &lt;br /&gt;4. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang diduga terjadi dalam kasus Timtim ada sekitar 20 pelanggaran, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. Pelanggaran terhadap Hukum Perang berdasarkan Konvensi Hukum Humaniter (Konvensi Geneva 1949) yang mengatur perlindungan korban perang internasional dan internal armed conflict;&lt;br /&gt;b. Pembantaian massal (genocide);&lt;br /&gt;c. Pelanggaran terhadap kebiasaan-kebiasaan perang;&lt;br /&gt;d. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). &lt;br /&gt;Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Diperlukan implementasi yang efektif dari Konvensi-konvensi Internasional mengenai HAM yang telah diratifikasi Indonesia guna mengeliminir banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia; &lt;br /&gt;2. Perlu segera dilakukan sosialisasi dan realisasi pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM; &lt;br /&gt;3. Untuk memastikan arah reformasi hukum, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, yang mengandung sekurang-kurangnya harus mengamendir prinsip-prinsip HAM yang mengandung ambivalensi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme ambivalensi yang terjadi selama ini. Amandemen tersebut harus diikuti dengan revisi atas berbagai UU yang merupakan implementasi pasal-pasal UUD 1945 termaksud. Disamping itu UUD baru tersebut hendaknya juga memuat jaminan HAM secara lengkap, sehingga akan menjadi semacam "nasional bill of rights" sebagaimana halnya dalam Konstitusi Filipina dan Thailand; &lt;br /&gt;4. Reformasi hukum termaksud juga harus dilengkapi dengan pemberdayaan judicial review pada Mahkamah Agung yang harus diberi wewenang untuk membatalkan setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang menjamin HAM warga negara; &lt;br /&gt;5. Dalam kasus pelanggaran-pelanggaran berat HAM yang akan ditangani oleh institusi internasional berlaku asas ne bis in idem, sehingga penanganan kasus-kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga pengadilan nasional. Namun pengadilan nasional tersebut harus benar-benar bersifat impartial dan tidak menganggap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut sebagai normal crimes. &lt;br /&gt;6. Untuk mengatasi snow ball effects dari penyelesalan kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim di mana akan muncul tuntutan-tuntutan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di tempat lain seperti Aceh, Tanjung Prick, Semanggi, Ambon, dan lain-lain, perlu dipertimbangkan pembentukan suatu Truth and Reconciliation Commission sebagaimana di Afrika Selatan, Argentina dan lain-lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Pokok-pokok Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka Perimbangan Kekuasaan Negara di Bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1: Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 yang mengakibatkan keracunan dalam kehidupan bernegara antara lain sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. pengaturan sistem demokrasi;&lt;br /&gt;b. sistem pemerintahan;&lt;br /&gt;c. pembagian kekuasaan;&lt;br /&gt;d. pengaturan presiden dan wakil presiden;&lt;br /&gt;e. pengaturan tentang HAM &lt;br /&gt;Dengan demikian masalah perubahan UUD 1945 merupakan sesuatu yang bersifat conditio sine qua non;&lt;br /&gt;2. Dalam pelaksanaan fungsi negara cukup ada empat lembaga tinggi negara sebagaimana sistem catur praja, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif (presiden), kekuasaan yudikatif (MA), dan kekuasaan inspektif (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);&lt;br /&gt;3. Baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Reformasi sudah pernah terjadi perubahan UUD 1945, namun perubahan ini tidak dilakukan sesuai dengan tata cara (prosedur) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 UUD 1945;&lt;br /&gt;4. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebaiknya hanya difokuskan pada bagian Batang Tubuh, sedangkan bagian Pembukaan UUD 1945 harus dijadikan sebagai suatu produk historis yang dipertahankan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Dalam kaitan dengan perubahan UUD 1945, perlu dipertimbangkan/dirumuskan beberapa aspek sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. bentuk hukum dari perubahan UUD;&lt;br /&gt;b. pembatasan hak prerogatif presiden;&lt;br /&gt;c. restrukturisasi anggota MPR, dengan menghapuskan Utusan Golongan;&lt;br /&gt;d. keseimbangan antara hak DPR dalam mengajukan RUU dan hak Presiden dalam membentuk UU;&lt;br /&gt;2. Mengenai HAM harus ada suatu bab tersendiri yang mengatur serta merumuskan hak asasi manusia secara rigid, baik yang terbentuk hak dasar yang meliputi HAM secara klasik, HAM sosial, dan HAM orang yang komunikasinya terhambat. &lt;br /&gt;Dengan cara ini kepastian hukum dapat terwujud, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan HAM dapat dilaksanakan secara mantap;&lt;br /&gt;3. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut tidak perlu diadakan pembedaan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara, karena yang penting adalah kewenangannya, dan tidak perlu mempersoalkan tinggi-rendahnya perlindungan terhadap pelaksanaan HAM antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif;&lt;br /&gt;4. Dimasa depan perlu ditinjau ketentuan yang mengatur mengenai pidato pertanggung jawaban Presiden, dalam arti harus dibedakan antara pidato pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan atau pada Sidang Umum MPR dengan pidato pertanggung jawaban pada saat impechment;&lt;br /&gt;5. Dalam konteks lembaga negara perlu dipikirkan untuk menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), karena hingga saat ini tidak terlihat manfaatnya. Lain halnya dengan Raad van state di Negara Belanda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan Dan Pertangung jawaban Politik &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Mahkamah Agung (MA) memikili 5 (lima) fungsi, yaitu sebagai berikut : &lt;br /&gt;(a) fungsi peradilan;&lt;br /&gt;(b) fungsi pengawas jalannya peradilan dan tingkah laku hakim;&lt;br /&gt;(c) fungsi mengatur;&lt;br /&gt;(d) fungsi penasehat, memberi perimbangan hukum pada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya; dan&lt;br /&gt;(e) fungsi administratif; &lt;br /&gt;Dari kelima tersebut hanya fungsi mengadili yang independen, sedang fungsi yang lain bisa dikontrol. Dengan begitu maka "bebas" tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebas-bebasnya.&lt;br /&gt;2. Dalam Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 ditetapkan Tap MPR-RI Nomor X/MPR/1998 yang juga dikenal sebagai "GBHN Mini", yang kekuasaan eksekutif. Pada tahun 1999 dikeluarkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1993 tentang "Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan MPR-RI Nomor X/MPR/1998 Berkaitan dengan Pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif" untuk mengkaji kekuasaan kehakiman. Kemudian berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang "Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman", dikukuhkanlah kekuasaan kehakiman yang berada di bawah satu atap, yakni MA.&lt;br /&gt;3. Ada pemikiran agar MA bertanggungjawab kepada MPR. &lt;br /&gt;Dalam kaitan ini dapat dikatakan bahwa bidang teknis yuridis tidak mungkin dipertanggungjawabkan kepada MPR, karena MPR merupakan lembaga politik. Jika MA dikonstruksikan bertanggung jawab kepada MPR, maka hukum akan menjadi alat politik. Tetapi jika penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tidak tunduk pada siapapun juga akan berbahaya. Sedangkan mengenai fungsi-fungsi lainnya dari MA perlu ada chek and balance.&lt;br /&gt;4. Tentang bentuk tanggung jawab kekuasaan kehakiman di luar fungsi dapat dikemukan hal-hal sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. Bentuk tanggung jawab yang berupa laporan tahunan (annual report) harus dapat dikaji oleh berbagai pihak, antara lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan tersebut antara lain mencakup jumlah perkara yang masuk, yang diputus, yang dibebaskan, yang dihukum, mengapa bisa seperti itu, dan sebagainya;&lt;br /&gt;b. Mengenai putusannya, diupayakan agar putusan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap dapat dikritik oleh masyarakat (publik accountability);&lt;br /&gt;c. Adanya transparansi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Perlu dipikirkan agar para hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutuskan suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya yakni tingkah laku para hakim. Diluar negeri hakim dapat mekamismenya? Siapa yang melakukan? Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;&lt;br /&gt;2. Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa depan, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan ekternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang kehakiman. Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada Ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Disamping itu dewan ini juga dapat mengusulkan proses impeachment kepada para hakim. &lt;br /&gt;Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Diperlukan implementasi yang efektif dari Konvensi-konvensi Internasional mengenai HAM yang telah diratifikasi Indonesia guna mengeliminir banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia; &lt;br /&gt;2. Perlu segera dilakukan sosialisasi dan realisasi pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM; &lt;br /&gt;3. Untuk memastikan arah reformasi hukum, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, yang mengandung sekurang-kurangnya harus mengamendir prinsip-prinsip HAM yang mengandung ambivalensi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme ambivalensi yang terjadi selama ini. Amandemen tersebut harus diikuti dengan revisi atas berbagai UU yang merupakan implementasi pasal-pasal UUD 1945 termaksud. Disamping itu UUD baru tersebut hendaknya juga memuat jaminan HAM secara lengkap, sehingga akan menjadi semacam "nasional bill of rights" sebagaimana halnya dalam Konstitusi Filipina dan Thailand; &lt;br /&gt;4. Reformasi hukum termaksud juga harus dilengkapi dengan pemberdayaan judicial review pada Mahkamah Agung yang harus diberi wewenang untuk membatalkan setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang menjamin HAM warga negara; &lt;br /&gt;5. Dalam kasus pelanggaran-pelanggaran berat HAM yang akan ditangani oleh institusi internasional berlaku asas ne bis in idem, sehingga penanganan kasus-kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga pengadilan nasional. Namun pengadilan nasional tersebut harus benar-benar bersifat impartial dan tidak menganggap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut sebagai normal crimes. &lt;br /&gt;6. Untuk mengatasi snow ball effects dari penyelesalan kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim di mana akan muncul tuntutan-tuntutan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di tempat lain seperti Aceh, Tanjung Prick, Semanggi, Ambon, dan lain-lain, perlu dipertimbangkan pembentukan suatu Truth and Reconciliation Commission sebagaimana di Afrika Selatan, Argentina dan lain-lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Pokok-pokok Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka Perimbangan Kekuasaan Negara di Bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1: Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 yang mengakibatkan keracunan dalam kehidupan bernegara antara lain sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. pengaturan sistem demokrasi;&lt;br /&gt;b. sistem pemerintahan;&lt;br /&gt;c. pembagian kekuasaan;&lt;br /&gt;d. pengaturan presiden dan wakil presiden;&lt;br /&gt;e. pengaturan tentang HAM &lt;br /&gt;Dengan demikian masalah perubahan UUD 1945 merupakan sesuatu yang bersifat conditio sine qua non; &lt;br /&gt;2. Dalam pelaksanaan fungsi negara cukup ada empat lembaga tinggi negara sebagaimana sistem catur praja, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif (presiden), kekuasaan yudikatif (MA), dan kekuasaan inspektif (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);&lt;br /&gt;3. Baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Reformasi sudah pernah terjadi perubahan UUD 1945, namun perubahan ini tidak dilakukan sesuai dengan tata cara (prosedur) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 UUD 1945;&lt;br /&gt;4. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebaiknya hanya difokuskan pada bagian Batang Tubuh, sedangkan bagian Pembukaan UUD 1945 harus dijadikan sebagai suatu produk historis yang dipertahankan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Dalam kaitan dengan perubahan UUD 1945, perlu dipertimbangkan/dirumuskan beberapa aspek sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. bentuk hukum dari perubahan UUD;&lt;br /&gt;b. pembatasan hak prerogatif presiden;&lt;br /&gt;c. restrukturisasi anggota MPR, dengan menghapuskan Utusan Golongan;&lt;br /&gt;d. keseimbangan antara hak DPR dalam mengajukan RUU dan hak Presiden dalam membentuk UU; &lt;br /&gt;2. Mengenai HAM harus ada suatu bab tersendiri yang mengatur serta merumuskan hak asasi manusia secara rigid, baik yang terbentuk hak dasar yang meliputi HAM secara klasik, HAM sosial, dan HAM orang yang komunikasinya terhambat. &lt;br /&gt;Dengan cara ini kepastian hukum dapat terwujud, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan HAM dapat dilaksanakan secara mantap;&lt;br /&gt;3. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut tidak perlu diadakan pembedaan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara, karena yang penting adalah kewenangannya, dan tidak perlu mempersoalkan tinggi-rendahnya perlindungan terhadap pelaksanaan HAM antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif;&lt;br /&gt;4. Dimasa depan perlu ditinjau ketentuan yang mengatur mengenai pidato pertanggung jawaban Presiden, dalam arti harus dibedakan antara pidato pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan atau pada Sidang Umum MPR dengan pidato pertanggung jawaban pada saat impechment;&lt;br /&gt;5. Dalam konteks lembaga negara perlu dipikirkan untuk menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), karena hingga saat ini tidak terlihat manfaatnya. Lain halnya dengan Raad van state di Negara Belanda. &lt;br /&gt;III. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan Dan Pertangung jawaban Politik &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Mahkamah Agung (MA) memikili 5 (lima) fungsi, yaitu sebagai berikut : &lt;br /&gt;(a) fungsi peradilan;&lt;br /&gt;(b) fungsi pengawas jalannya peradilan dan tingkah laku hakim;&lt;br /&gt;(c) fungsi mengatur;&lt;br /&gt;(d) fungsi penasehat, memberi perimbangan hukum pada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya; dan&lt;br /&gt;(e) fungsi administratif; &lt;br /&gt;Dari kelima tersebut hanya fungsi mengadili yang independen, sedang fungsi yang lain bisa dikontrol. &lt;br /&gt;Dengan begitu maka "bebas" tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebas-bebasnya. &lt;br /&gt;2. Dalam Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 ditetapkan Tap MPR-RI Nomor X/MPR/1998 yang juga dikenal sebagai "GBHN Mini", yang kekuasaan eksekutif. Pada tahun 1999 dikeluarkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1993 tentang "Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan MPR-RI Nomor X/MPR/1998 Berkaitan dengan Pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif" untuk mengkaji kekuasaan kehakiman. Kemudian berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang "Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman", dikukuhkanlah kekuasaan kehakiman yang berada di bawah satu atap, yakni MA.&lt;br /&gt;3. Ada pemikiran agar MA bertanggungjawab kepada MPR. &lt;br /&gt;Dalam kaitan ini dapat dikatakan bahwa bidang teknis yuridis tidak mungkin dipertanggungjawabkan kepada MPR, karena MPR merupakan lembaga politik. Jika MA dikonstruksikan bertanggung jawab kepada MPR, maka hukum akan menjadi alat politik. Tetapi jika penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tidak tunduk pada siapapun juga akan berbahaya. Sedangkan mengenai fungsi-fungsi lainnya dari MA perlu ada chek and balance.&lt;br /&gt;4. Tentang bentuk tanggung jawab kekuasaan kehakiman di luar fungsi dapat dikemukan hal-hal sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. Bentuk tanggung jawab yang berupa laporan tahunan (annual report) harus dapat dikaji oleh berbagai pihak, antara lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan tersebut antara lain mencakup jumlah perkara yang masuk, yang diputus, yang dibebaskan, yang dihukum, mengapa bisa seperti itu, dan sebagainya;&lt;br /&gt;b. Mengenai putusannya, diupayakan agar putusan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap dapat dikritik oleh masyarakat (publik accountability);&lt;br /&gt;c. Adanya transparansi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Perlu dipikirkan agar para hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutuskan suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya yakni tingkah laku para hakim. Diluar negeri hakim dapat mekamismenya? Siapa yang melakukan? Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;&lt;br /&gt;2. Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa depan, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan ekternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang kehakiman. Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada Ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Disamping itu dewan ini juga dapat mengusulkan proses impeachment kepada para hakim. &lt;br /&gt;Laporan Kelompok III Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok III dengan sub tema "Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum", membahas topik-topik sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Aksesibilitas Publik Dalam Proses Reformasi Hukum&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Dimyati Hartono, SH (tidak hadir dan tidak ada makalah) &lt;br /&gt;2. Masalah ke-Bhinnekaan Sosial Budaya Dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Madani.&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Dr. Laica Marzuki, SH &lt;br /&gt;3. Peranan Peradilan Dalam Perubahan Nilai Dalam Masyarakat.&lt;br /&gt;Penyaji : Benjamin Mangkoedilaga, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH &lt;br /&gt;Selanjutnya Tim Perumus Kelompok III telah menyusun perumusan sebagai berikut : &lt;br /&gt;A. Aksesibilitas Publik Dalam proses Reformasi Hukum &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Good Governance dalam reformasi hukum menghendaki adanya check and balance antara komponen-komponen dibawah ini : &lt;br /&gt;a. Lembaga Perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif (efektif representative system).&lt;br /&gt;b. Peradilan yang bebas dari campur tanggan eksekutif, bersih dan profosional.&lt;br /&gt;c. Pemerintahan responsif terhadap kebinekaan masyarakat.&lt;br /&gt;d. Masyarakat sipil yang kuat.&lt;br /&gt;e. Penghargaan secara setara terhadap masyarakat lokal. &lt;br /&gt;2. Pembangunan hukum dalam reformasi hukum meliputi : &lt;br /&gt;a. Perencanaan Penetapan konsep dan platfom yang jelas dan dari awal melibatkan masyarakat. &lt;br /&gt;b. Pelaksanaan &lt;br /&gt;1). Adanya loby dan dialog antara masyarakat dengan penentu kebijakan pembangunan &lt;br /&gt;2). Masyarakat dapat memberi masukan dalam proses pembentukan undang-undang lewat kelompok-kelompok masyarakat yang terkait dengan masalah yang sedang dibahas seperti melalui penelitian dan naskah akademik. &lt;br /&gt;3). Kontrol terhadap pembaharuan kebijakan melalui proses ajudikasi, litigasi, dan judicial review.&lt;br /&gt;c. Evaluasi &lt;br /&gt;Memperhatikan keterkaitan antara pembangunan hukum sejak tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan. Dengan demikian dibutuhkan adanya kesetaraan, dialog dan informasi antara penentu kebijakan dengan masyarakat. &lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Reformasi hukum direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi dengan aksesibilitas publik. Dengan demikian reformasi hukum harus aspiratif dan dilandaskan pada konsep check and balance antara komponen masyarakat (negara) dan sipil.&lt;br /&gt;2. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan, perlu disiapkan untuk menetapkan undang-undang (hukum) yang responsif terhadap kehendak rakyat.&lt;br /&gt;3. Perlu membentuk undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pembentukan Undang-undang /Ketentuan Umum Pembentukan Perundang-undangan. &lt;br /&gt;II. Masalah Kebhinekaan Sosial Budaya dan Reformasi Hukum &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Reformasi Hukum Nasional membawa misi guna mengantar pada pencapaian masyarakat Indonesia baru yaitu masyarakat madani.&lt;br /&gt;2. Tema Seminar Hukum Nasional "Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani" dianggap kurang tepat karena masyarakat madani atau masyarakat kewargaan bukan merupakan tujuan, tetapi hanya sebagai tahap perantara atau sarana ke arah masyarakat Indonesia baru, yaitu kehidupan negeri dan masyarakat yang lebih demokrasi. Karena itu temanya harus diterjemahkan sebagai "Reformasi Hukum yang Mendukung Masyarakat Kewargaan"&lt;br /&gt;3. Pada prinsipnya unifikasi hukum tidak berarti penyeragaman hukum (unity bukan uniformity). Oleh sebab itu yang diperlukan adalah bukan sekedar reformasi hukum tetapi juga adanya paradigma hukum yang baru, yang mampu mengembangkan masyarakat Indonesia baru yang demokratis, terbuka dan modern.&lt;br /&gt;4. Perubahan hukum harus mampu menyerap aspirasi-aspirasi yang tumbuh di dalam masyarakat, yang mencakup segala bidang dan sektor kehidupan. Di bidang politik muncul segala bidang dan sektor kehidupan. Di bidang politik muncul tuntutan untuk memasukkan konsep kehidupan masyarakat yang demokratis. Dalam bidang sosial dan budaya muncul pula tuntutan penumbuhan masyarakat madani/masyarakat civil society yang bertumpu pada pengakuan pluralitas sesuai dengan asas Bhinneka Tunggal Ika. Di sisi lain keinginan membentuk sistem Hukum Nasional mempunyai kaitan tersendiri dengan masyarakat madani/masyarakat kewargaan/ civil society.&lt;br /&gt;5. Hukum Nasional yang akan dibangun di masa datang ditempatkan dalam nuansa kebinekaan dengan mentransformasikan nilai-nilai lokal yang menghormati hak-hak rakyat ke dalam suatu wujud fundamental hukum berdasarkan asas demokratisasi yang didorong oleh peran serta masyarakat sipil dan juga memperhatikan globalisasi masyarakat dunia. &lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Terhadap istilah, batasan, konsep dan pendekatan mengenai "masyarakat madani", perlu dirumuskan kembali secara lebih tegas dan jelas agar tidak menimbulkan kerancuan.&lt;br /&gt;2. Reformasi hukum hendaknya secara bersungguh-sungguh menjadikan eksistensi kebhinnekaan menjadi agenda dan bagaimana mewujudkannya ke dalam sekalian fundamen hukum. Bertolak dari pengakuan terhadap eksistensi pluralisme tersebut, maka konflik adalah fungsional bagi berdirinya masyarakat. Konflik bukan sesuatu yang ditabukan, sebab mengakui kebhinnekaan adalah mengakui konflik, sebagai sesuatu yang potensi. &lt;br /&gt;III. Peranan Peradilan Dalam Perubahan Nilai Dalam Masyarakat &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Lembaga peradilan mempunyai peranan penting dalam pembentukan pengembangan dan pembaharuan hukum melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu diperlukan Korps Hakim dan aparat penegak hukum yang tangguh dan profesional, melalui pendidikan, pelatihan berkelanjutan serta pengalaman profesi yang yang merata dan adil.&lt;br /&gt;2. Peranan peradilan sangat strategis dalam perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, namun dalam kenyataannya selama 32 tahun peradilan tidak mampu membawa nilai-nilai buruk ke dalam sistem peradilan.&lt;br /&gt;3. Peradilan dapat memainkan peranannya secara optimal, sebagai suatu sistem yang terdiri dari : (a) badan peradilan dimana hakim dan panitera berperan; (b) kepolisian, (c) kejaksaan, (d) pengacara dan konsultan hukum, dan (e) pengelola lembaga pemasyarakatan, perlu mereformasi diri secara serentak dengan meningkatkan etika dan moral maupun mutu ilmiah profesionalnya, budaya hukum, sikap dan pandangan serta pola yang serba tertutup, rahasia dan terlalu oportunitis, menjadi sifat terbuka, transparan dan mengurangi kewenangan-kewenangan diskresioner yang membuka peluang terjadinya Korupsi, kolusi dan Nepotisme. &lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Untuk mewujudkan hukum dan aparat penegak hukum yang tangguh dan profesional perlu diadakan perbaikan sistem peradilan, rekruitmen, diklat, promosi, sistem informasi serta penyediaan budaya yang madani&lt;br /&gt;2. Perlu ditegaskan apa saja yang dimaksudkan dengan reformasi hukum, yaitu bahwa reformasi di bidang hukum harus mendukung pengembangan masyarakat Indonesia ke arah kewargaan (civil society) yang semakin demokratis, terbuka, modern, dan secara sungguh-sungguh menerapkan asas-asas hukum yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia.&lt;br /&gt;3. Melakukan perubahan hukum acara perdata dan hukum acara pidana serta disusun hukum acara pidana militer dan peradilan agama yang lebih tepat.&lt;br /&gt;4. Perlu segera dilakukan perubahan hukum materiil dan kelembagaan hukum agar lebih responsif terhadap tuntutan-tuntutan reformasi yang mendukung masyarakat demokratis, terbuka dan modern.&lt;br /&gt;5. Meningkatkan etika dan moral serta kemampuan profesi hukum di segala bidang, secara serentak, terutama yang berkecimpung didalam bidang peradilan, yaitu hakim, panitera, polisi, jaksa, juru sita, pengacara, konsultan hukum dan pengelola lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;6. Menggunakan bahasa Indonesia secara lebih lugas dan tidak rancu serta mengembangkan bahasa hukum yang tegas dan jelas. &lt;br /&gt;Tim Perumus Kelompok III: &lt;br /&gt;Ketua : Prof. Dr. Sardjono Jatiman, SH&lt;br /&gt;Anggota :&lt;br /&gt;1. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH&lt;br /&gt;2. Moh. Hasan Wargakusumah, SH&lt;br /&gt;3. Ahmad Ubbe, SH &lt;br /&gt;Narasumber :&lt;br /&gt;1. Prof. Dr. Sardjipto Rahardjo, SH&lt;br /&gt;2. Mas Achmad Santoso, SH, LL.M&lt;br /&gt;3. Dr. Laica Marzuki, SH&lt;br /&gt;4. Benjamin Mangkoedilaga, SH&lt;br /&gt;5. Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH &lt;br /&gt;Sekretaris :&lt;br /&gt;1. Sumijati Sahala, SH.,M.Hum&lt;br /&gt;2. Suherman Toha, SH&lt;br /&gt;3. Agus Hariadi, SH &lt;br /&gt;Laporan Kelompok IV Pembangunan Daerah &lt;br /&gt;Kelompok IV dengan sub-tema Pembangunan Daerah, membahas topik-topik sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Pemberdayaan Pemerintah Daerah dan DPRD Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Bagir Manan, SH.,MCL &lt;br /&gt;2. Peranan Lembaga-lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. T.O. Ihromi, SH&lt;br /&gt;Pembanding : H. Abdurrahman, SH.,MH &lt;br /&gt;3. Perimbangan keuangan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Integritas Nasional&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Arifin P. Soeriaatmadja, SH&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Bhenyamin Hoessein, SH &lt;br /&gt;4. Polisi Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah&lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Parsuti Suparlan&lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA &lt;br /&gt;Selanjutnya Tim Perumus Kelompok IV telah menyusun perumusan sebagai berikut : &lt;br /&gt;I. Pemberdayaan pemerintah Daerah dan DPRD Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Dalam rangka pemberdayaan daerah dan DPRD dalam pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 dapat dilakukan melalui otonomi sebagai instrumen demokrasi yaitu bahwa penyusunan pemerintah otonomi tingkat daerah tidak sekesar melancarkan jalannya pemerintahan, bukan sekedar demi efisiensi dan efektifitas, tetapi sebagai bagian dari sistem pemerintahan demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, pembangunan daerah otonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan demokrasi sampai tingkat daerah.&lt;br /&gt;2. Otonomi sebagai instrumen pelayanan yaitu pemerintah harus mewujudkan kesejahteraan umum, mengusahakan sebesar-besarnya kemakmuran menurut dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat dengan menggunakan prinsip : &lt;br /&gt;a. Pendekatan penyelenggaraan pemerintahan pada masyarakat yang dilayani; &lt;br /&gt;b. Non-diskriminasi pelaksanaan fungsi pelayanan baik atas dasar daerah, suku, ras, agama dan lain sebagainya; &lt;br /&gt;c. Pembagian fungsi-fungsi pemerintahan berdasarkan kebutuhan nyata yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.&lt;br /&gt;3. Pemberdayaan pemerintah daerah dapat ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain lingkungan politik, baik pada tingkat suprastruktur maupun tingkat insfrastruktur, pembaharuan pemerintahan, dan pembaharuan sosial. &lt;br /&gt;4. Pemberdayaan DPRD melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 mewujudkan jaminan yang lebih besar atas pelaksanaan otonomi yang lebih bebas dan lebih mandiri, namun perlu dihindari terjadinya "arogansi DPRD" menggantikan eksekutif. &lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;1. Untuk menindak lanjuti pembangunan daerah, perlu dilakukan dengan cara sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. Pembangunan harus berorientasi kepada poeple oriented; &lt;br /&gt;b. Pembangunan harus berorientasi bottom up; &lt;br /&gt;c. Masyarakat harus difasilitasi; &lt;br /&gt;d. Masyarakat lokal harus diberi wewenang untuk mengatur sendiri daerah dan kewenangannya; &lt;br /&gt;e. Pengertian penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam harus diartikan dalam pengertian yang sarna antara pusat dan daerah (mana wewenang pusat dan mana wewenang daerah); &lt;br /&gt;2. Dalam rangka pemberdayaan pemerintah daerah agar melaksanakan fungsi secara wajar dan bertanggung jawab, maka harus dilaksanakan perubahan dengan cara: &lt;br /&gt;a. Sistem rekruitment berdasarkan merit sistem; &lt;br /&gt;b. Hubungan kerja harus terbuka terhadap fungsi kontrol; &lt;br /&gt;c. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan hubungan suasana politik yang mempengaruhi sistem pemerintahan.&lt;br /&gt;3. Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dilakukan peninjauan/sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait. &lt;br /&gt;II. Peran Lembaga-lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah &lt;br /&gt;A. Kesimpulan: &lt;br /&gt;1. Dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada waktu yang lalu, berbagai peraturan perundang-undangan dibuat justru meniadakan hak-hak masyarakat adat, lembaga-lembaga adat, pranata adat yang berfungsi sebagai pemerintahan yang bertentangan dengan konsepsi masyarakat madani yang mengakui keberadaan kelompok masyarakat.&lt;br /&gt;2. Dengan diundangkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah masih terlihat adanya campur tangan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah, khususnya mengenai pemerintahan daerah.&lt;br /&gt;3. Masalah yang berkaitan dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selama ini banyak menimbulkan permasalahan terutama dikaitkan dengan hak-hak masyarakat adat, misalnya menyangkut masalah hutan, baik milik alas tanah, hak ulayat dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;4. Pembangunan daerah selama ini hanya merupakan bagian dari pembangunan ekonomi. &lt;br /&gt;Il. Rekomendasi &lt;br /&gt;Dalam rangka melaksanakan peranan lembaga-lembaga adat dalam pembangunan daerah perlu ditempuh langkah-langkah antara lain: &lt;br /&gt;a. Perlu dilakukan pengkajian yang mendalam mengenai keberadaan fungsi dan kedudukan lembaga-lembaga dan ketentuan-ketentuan hukum adat. &lt;br /&gt;b. Perlu dipikirkan menghidupkan kembali peradilan hukum adat yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dalam masyarakat adat. &lt;br /&gt;c. Dalam rangka pembangunan masyarakat adat perlu diikutkan masyarakat perkotaan (urban poor society). &lt;br /&gt;d. Dalam rangka reformasi hukum, khususnya di bidang agraria perlu dilaksanakan koordinasi bidang-bidang hukum terkait seperti masalah-masalah kelautan, lingkungan dan lain sebagainya. &lt;br /&gt;e. Dalam pemberdayaan lembaga-lembaga hukum adat harus dihindarkan terjadinya disintegrasi bangsa. &lt;br /&gt;f. Perangkat-perangkat desa agar diserahkan kepada ketua adat sehingga keberadaannya dihargai masyarakat (Iigitimate). &lt;br /&gt;III. Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Dalam rangka Memperkokoh Integritas Nasional &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah selama ini hanya diartikan secara artifisial melalui program-program yang direncanakan, ditetapkan, dibiayai dan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat dimana Pemerintah Daerah hanya sekedar berfungsi sebagai pelaksanan termasuk subsidi dan bantuan keuangan kepada daerah, seperti subsidi-subsidi daerah otonomi dan bantuan pembangunan daerah, serta inpres-inpres di bidang pendidikan, sarana dan prasarana perhubungan, dan sebagainya.&lt;br /&gt;2. Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah tidak mencerminkan adanya otonomi riil karena wadah masyarakat daerah dalam DPRD tidak merupakan lembaga legislatif daerah yang dapat menampung aspirasi rakyat dan menetapkan maupun pengawasan pelaksanaanya, akan tetapi hanya sekedar perangkat Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;3. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah selama ini tidak pernah diwujudkan karena Pemerintah Orde Baru dihantui oleh kekhawatiran terjadinya disintegrasi bangsa. &lt;br /&gt;4. Masalah pokok timbulnya integrasi atau disintegrasi, sebenarnya terletak pada seberapa jauh kepentingan pusat dan daerah diakomodasikan secara berimbang dan adil, yang menyangkut pembagian kekuasaan dalam pemerintahan, sumber-sumber penerimaan untuk pembiayaan kegiatan masing-masing daerah sesuai dengan biaya yang diperuntukan untuk itu.&lt;br /&gt;5. Format hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah akan terjadi apabila setiap daerah mempunyai cukup sumber alam dan dana untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada mereka, dimana pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan bagian yang cukup besar sehingga daerah tidak banyak mengharapkan bantuan dari dana perimbangan. &lt;br /&gt;6. Proyeksi dan faktor yang dapat memperkokoh integritas nasional dapat diciptakan melalui berbagai kebijakan antara lain: &lt;br /&gt;a. menciptakan kebijaksanaan diversifikasi kemampuan ekonomi antara pusat dan daerah; &lt;br /&gt;b. kebijaksanaan diversifikasi bidang-bidang yang sesuai dengan karakteristik bidang masing-masing; &lt;br /&gt;c. pengelolaan keuangan daerah (APBN) dilakukan melalui jasa perbankan. &lt;br /&gt;d. kebijakan pembentukan dewan otonomi daerah. &lt;br /&gt;B. Rekomendasi &lt;br /&gt;Dalam rangka perwujudan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah untuk memperkokoh integritas nasional, perlu ditempuh hal-hal sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. Perlu diciptakan saling ketergantungan antara pusat dan daerah maupun antara sesama daerah, baik melalui sumber daya manusia maupun sumber daya alam dimana diversifikasi produk masing-masing daerah akan sangat mengikat hubungan antara pusat dan daerah sesama daerah. &lt;br /&gt;b. Pemerintah daerah dilibatkan dalam pelaksanaan pembiayaan kegiatan-kegiatan pemerintah negara. &lt;br /&gt;c. Perlu diwaspadai titik-titik kelemahan yang dapat menimbulkan disintegritas nasional, seperti potensi konflik antara pusat dan daerah maupun antar daerah &lt;br /&gt;d. Pengelolaan keuangan daerah hendaknya dikelola secara efektif dan efisien penggunaannya serta akurat penata usahanya melalui jasa perbankan mengingat kemungkinan diperolehnya bantuan luar negeri. &lt;br /&gt;IV. Polisi Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah &lt;br /&gt;A. Kesimpulan &lt;br /&gt;1. Keberadaan Polisi di Indonesia pada masa lain terlalu didominasi oleh kepentingan Pusat pada gilirannya berorientasi kepada kepentingan penguasa. &lt;br /&gt;2. Dalam sistem Pemerintahan Daerah yang otonom, organisasi polisi Indonesia yang walaupun bercorak nasional tetap akan harus mempunyai corak lokal sesuai dengan daerahnya. &lt;br /&gt;B. Rekomendasi&lt;br /&gt;Dalam rangka pemantapan fungsi dan keadaan polisi Indonesia dalam otonomi daerah perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut : &lt;br /&gt;a. Perlu dikembalikan fungsi dan tugas kepolisian semula yaitu sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat dan warga.&lt;br /&gt;b. Dalam rangka penegakan hukum, polisi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum adat setempat.&lt;br /&gt;c. Polisi Indonesia dalam otonomi daerah harus digaji dengan skala nasional sesuai pangkatnya, dan diberi tambahan biaya hidup dari pendapatan daerah dan atau sumbangan masyarakat.&lt;br /&gt;d. Bagi polisi yang jenjang kariernya terbatas pada tingkat loka!, skala penggajian tidak berdasarkan kepangkatan tetapi atas masa kerja, prestasi kerja, sebagai petugas kepolisian.&lt;br /&gt;e. Pada tingkat Polres, pejabat atau Kapolres yang ditunjuk secara nasional harus memperoleh persetujuan dari pemerintah dan DPRD setempat.&lt;br /&gt;f. Kedudukan polisi seharusnya lebih tepat berada di bawah negara bukan dibawah administrasi pemerintahan, karena polisi juga melaksanakarl fungsi-fungsi yang mendukung terlaksananya fungsi yudikatif. &lt;br /&gt;Tim Perumus Kelompok IV : - &lt;br /&gt;1. Ketua : H. Abdulrrahman, SH., MH &lt;br /&gt;2. Anggota : 1. Prof. Dr. Arifin P. Soeriaatmadja, SH &lt;br /&gt;2. Prof. Dr. Parsudi Suparlan &lt;br /&gt;3. Dt. Hikmahanto Juwana, SH.,MH &lt;br /&gt;3. Narasumber: 1. Prof. Dr. Bagir Manan, SH.,MCL &lt;br /&gt;2. Prof. Dr. T.O. Ihromi, SH &lt;br /&gt;3. Prof. Dr. Bhenyamin Hoessein, SH &lt;br /&gt;4. Prof. Dr. Parsudi Suparlan &lt;br /&gt;5. Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA &lt;br /&gt;6. B.M. Kuncoro Jakti, SH &lt;br /&gt;4. Sekretaris : 1. Jeane Netje Sally, SH.,MH &lt;br /&gt;2. Marulak Pardede, SH &lt;br /&gt;3. Yunan Hilmi, SH&lt;br /&gt;Disamping kegiatan Seminar Hukum Nasional ke VII, kegiatan lain sebagai tindak lanjut dari arahan Propenas dalam rangka pembangunan hukum, telah dilaksanakan berbagai kegiatan oleh BPHN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seminar Hukum Nasional VIII (31 Mar 2003) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bali &lt;br /&gt;Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII, bertema "Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Nasional Berkelanjutan", diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: G - 118 DL.04.04 tanggal 21 Mei 2003.&lt;br /&gt;Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan pemikiran, baik yang sifatnya teoritis maupun praktis, yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan hukum nasional pada umumnya dan pada khususnya untuk mempercepat pelaksanaan reformasi hukum dengan menyiapkan penyusunan kebijakan pemerintah di bidang legislasi nasional, yang mengatur bidang-bidang Politik dan Keamanan, Ekonomi Keuangan dan Industri, Kesejahteraan Rakyat dan Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII melibatkan 64 pembicara, dan dihadiri oleh 300 orang peserta aktif yang berasal dari berbagai kalangan yang terkait dengan pembangunan hukum nasional, yang meliputi pakar-pakar dari berbagai disiplin ilmu, guru besar/akademisi hukum dan disiplin ilmu non-hukum, wakil-wakil instansi pemerintah, politisi, kalangan profesil praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum.&lt;br /&gt;Setelah memperhatikan secara seksama arahan-arahan Seminar yang disampaikan dalam:&lt;br /&gt;1. Pidato Pengarahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII di Kuta, Bali ; dan&lt;br /&gt;2. Pidato Pengarahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia . &lt;br /&gt;Setelah mengikuti dengan cermat penyajian materi yang disampaikan oleh para pembicara kunci (keynote speakers), dengan topik:&lt;br /&gt;1. Implikasi Amandemen UUD 1945 terhadap Sistem Hukum Nasional &lt;br /&gt;Oleh : Prof.DR. Ismail Suny, S.H., MCL;&lt;br /&gt;2. Pengembangan Hukum Untuk Pembangunan Berkelanjutan &lt;br /&gt;Oleh: Prof. DR. Emil Salim;&lt;br /&gt;3. Perlindungan/Pemajuan Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum &lt;br /&gt;Oleh : DR (Jur) Adnan Buyung Nasution, S.H. &lt;br /&gt;Selanjutnya, setelah mengikuti dan mendiskusikan penyajian makalah-makalah utama dan pembanding dalam Seminar:&lt;br /&gt;1. Bidang POLKAM dengan topik-topik bahasan : &lt;br /&gt;a. Perkembangan Undang-undang Bidang Politik Pasca Amandemen UUD 1945: &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Jimly Asshidiqie, S.H. &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Maswadi Rauf &lt;br /&gt;b. Masalah-masalah Hukum Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Bhenyamin Husen &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Solly Lubis, S.H. &lt;br /&gt;c. Kebebasan Hakim dan Sistem Penegakan Hukum &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung , S.H. &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Andi Hamzah, S.H. &lt;br /&gt;d. Keamanan Domestik &lt;br /&gt;Penyaji : DR. Kusnanto Anggoro &lt;br /&gt;e. Keamanan Internasional &lt;br /&gt;Penyaji : Rizal Sukma &lt;br /&gt;Pembanding : DR. Bantarto Bandoro &lt;br /&gt;2. Bidang KESRA dengan topik-topik bahasan : &lt;br /&gt;a. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Koesnadi Hardjasumantri, S.H. &lt;br /&gt;Pembanding : Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M &lt;br /&gt;b. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan (termasuk Perlindungan) Sumberdaya Alam yang Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Daud Silalahi, S.H &lt;br /&gt;Pembanding : DR. H. Abdurrahman, S.H., M.H. &lt;br /&gt;c. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Din Syamsuddin &lt;br /&gt;Pembanding : Franz Magnis Suseno, SJ &lt;br /&gt;d. Pembangunan Berkelanjutan dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Azrul Azwar, MPH. &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Farid Anfasa Moeloek, SpOG &lt;br /&gt;e. Sistem Pendidikan Nasional dan Peran Budaya Alam Dalam Pembangunan Berkelanjutan &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Ki Supriyoko &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Anwar Arifin &lt;br /&gt;f. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan &lt;br /&gt;Penyaji : DR. Bomer Pasaribu, S.E, MSc &lt;br /&gt;Pembanding : Rekson Silaban, S.E. &lt;br /&gt;g. Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan &lt;br /&gt;Penyaji : Dra Khofifah Indarparawansa &lt;br /&gt;Pembanding : Erna Sofwan Sjukrie, S.H. &lt;br /&gt;h. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengentasan Kemiskinan dan Sikap Masyarakat terhadap Produk yang Ramah Lingkungan &lt;br /&gt;Penyaji : Ir. Sarwono Kusumaatmadja &lt;br /&gt;Pembanding : Ismid Hadad, MPA &lt;br /&gt;3. Bidang EKUIN dengan topik-topik bahasan : &lt;br /&gt;a. Aspek Hukum yang Mendukung Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah Dalam Rangka Swadaya Ekonomi Nasional &lt;br /&gt;Penyaji : DR. Sri Adiningsih &lt;br /&gt;Pembanding : DR. Faisal Basri &lt;br /&gt;b. Pengembangan Berbagai Bentuk Korporasi sebagai Pelaku Ekonomi di Indonesia &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H. &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. Dr. Victor Purba, S.H., LL.M., MSc. &lt;br /&gt;c. Masalah-masalah Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia &lt;br /&gt;Penyaji : Prof.DR. Anwar Nasution &lt;br /&gt;Pembanding : DR Yusuf Anwar, S.H. &lt;br /&gt;d. Reformasi Birokrasi sebagai Syarat Pencegahan dan Pemberantasan KKN &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Mustopadidjaja &lt;br /&gt;Pembahas : Ir. Erry R. Hardjapamekas &lt;br /&gt;e. Pengembangan Industrialisasi dan Sistem Transportasi Nasional Dalam Rangka Peningkatan Persaingan Perdagangan Internasional dan Pelestarian Lingkungan &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Oetaryo Diran &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Mieke Komar Kantaatmadja, SH., MCL &lt;br /&gt;f. Pembentukan Hukum Ekonomi yang Menunjang Pengembangan Sistem Ekonomi Nasional dalam Abad XXI &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H. &lt;br /&gt;Pembanding : Ichsanudin Noorsi, S.H. &lt;br /&gt;g. Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi dan Keuangan &lt;br /&gt;Penyaji : Prof.Dr. Mariam Darus Badruzzaman, S.H. &lt;br /&gt;Pembanding : Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D &lt;br /&gt;h. Pemberdayaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Perhubungan Laut. &lt;br /&gt;Penyaji : Prof.DR.lr. H. Tridoyo Kusumastanto , MS . &lt;br /&gt;Pembanding : Hussein Umar, S.H.,LL.M. &lt;br /&gt;4. Bidang HAM dengan topik-topik bahasan : &lt;br /&gt;a. HAM dalam Perspektif Hubungan Kelembagaan Nasional dan Internasional serta Rencana Aksi Nasional &lt;br /&gt;Penyaji : Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H., LL.M. &lt;br /&gt;Pembanding : DR. Hafid Abbas &lt;br /&gt;b. Efektivitas Peranan Pers Dalam Menunjang pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia &lt;br /&gt;Penyaji : R.H. Siregar, S.H. &lt;br /&gt;c. Hubungan Negara dan Masyarakat Dalam Konteks HAM: Perspektif Sosial Budaya &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, MPA &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M &lt;br /&gt;d. Praktik-praktik Pelanggaran HAM di Indonesia &lt;br /&gt;Penyaji : M.M. Billah &lt;br /&gt;Pembanding : Kombes (Pol.) Drs. Susno Duaji, S.H. &lt;br /&gt;e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Ditinjau dalam Perspektif Budaya Hukum Indonesia &lt;br /&gt;Penyaji : DR. Daniel Sparingga &lt;br /&gt;Pembanding : DR. Satya Arinanto, S.H., M.H. &lt;br /&gt;f. Penegakan Hukum dan HAM dalam Konteks Nasional dan Internasional &lt;br /&gt;Penyaji : Prof. DR. Muladi, S.H. &lt;br /&gt;Pembanding : Ifdal Kasim, S.H. &lt;br /&gt;g. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan (wanita dan anak, minoritas, dan suku terasing) &lt;br /&gt;Penyaji : Ir. Iskandar Hoesin &lt;br /&gt;Pembanding : Prof. James Dananjaya, Ph.D &lt;br /&gt;Setelah memperoleh masukan-masukan dari diskusi dalam sidang-sidang pleno Seminar, Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII mengambil kesimpulan sebagai berikut : &lt;br /&gt;I. Umum&lt;br /&gt;A. Kondisi Obyektif yang Berkenaan dengan Hukum di Indonesia: &lt;br /&gt;1. Implikasi Amandemen Konstitusi terhadap sistem ketatanegaraan &lt;br /&gt;2. Citra hukum di Indonesia &lt;br /&gt;3. Inter-relasi dengan perkembangan global &lt;br /&gt;B. Masalah&lt;br /&gt;1. Ketiadaan grand design reformasi hukum yang sinergistik dan sistemik, yang berkorelasi dengan bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama; &lt;br /&gt;2. Tingginya retorika di kalangan elit politik dan rendahnya aksi untuk reformasi hukum; &lt;br /&gt;3. Lemahnya koordinasi, konsultasi dan komunikasi antar lembaga-lembaga hukum; &lt;br /&gt;4. Lemahnya interaksi antara bidang hukum dengan bidang-bidang lainnya; &lt;br /&gt;5. Kelemahan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan negara dan profesi hukum, khususnya dalam bidang manajemen; &lt;br /&gt;6. Belum dilaksanakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan good governance &lt;br /&gt;II. Khusus &lt;br /&gt;Bidang Kesra &lt;br /&gt;A. Masalah-masalah yang dihadapi: &lt;br /&gt;1. Lima tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh tata pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih (good governance and clean government) masih jauh dari yang diharapkan. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak yang menimbulkan krisis politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pemerintahan yang simpang siur, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat. &lt;br /&gt;2. Terdapatnya angka statistik (HDI Tahun 2002) yang cukup signifikan dari keadaan masyarakat yang miskin, pendidikan yang rendah, kesehatan yang buruk, serta diperparah oleh degradasi akhlak dan moral, sehingga menimbulkan dampak pada penurunan kualitas hidup manusia Indonesia yang berakibat pula pada kerusakan sumber daya alam dan pengurangan daya saing terhadap negara lain. Keadaan ini dipersulit juga oleh pola produksi dan konsumsi sebagian besar masyarakat kita yang boros dan tidak efisien, sehingga mendorong pengurasan sumber daya alam dan pola investasi yang mengabaikan aspek keberlanjutan. &lt;br /&gt;3. Ketidakmampuan para penentu kebijakan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara komperehensif, kohesif, dan konsisten dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup ke dalam kebijakan pengelolaan (termasuk pemanfaatan) sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat; &lt;br /&gt;4. Kurangnya perhatian secara sistematis terhadap bidang pendidikan dan kesehatan dalam kebijakan secara menyeluruh, telah menurunkan derajat kualitas masyarakat Indonesia , di mana pendidikan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus investasi. &lt;br /&gt;5. Terdapatnya krisis ketenagakerjaan yang antara lain menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan yang pada gilirannya akan menimbulkan ledakan sosial, jika bersinggungan dengan pertarungan politik menjelang Pemilu tahun 2004. &lt;br /&gt;6. Kurangnya komitmen dari penegak hukum dalam menindak secara tegas pelanggaran hak asasi perempuan dan anak. &lt;br /&gt;B. Saran Pemecahan Masalah: &lt;br /&gt;1. Kehendak politik dan kepemimpinan yang kuat sangat diperlukan sebagai prasyarat pengaktualisasian pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh tata pemerintahan yang baik. Sejalan dengan itu partisipasi pribadi setiap warga negara merupakan mitra strategis dalam mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. &lt;br /&gt;2. Mengaktualisasikan pembangunan berkelanjutan melalui program yang mengintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan, khususnya pendidikan hukum; &lt;br /&gt;3. Mengidentifikasi berbagai disiplin ilmu hukum yang terkait dengan 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan (yaitu: pengentasan kemiskinan, perubahan pola konsumsi dan produksi, pengelolaan dan perlindungan lingkungan) berbasis sumber daya alam bagi pembangunan sosial dan ekonomi; &lt;br /&gt;4. Mengembangkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah; &lt;br /&gt;5. Mengembangkan sistem penegakan hukum lingkungan melalui mekanisme satu atap yang menugaskan pengawas, penyidik dan penuntut khusus dalam satu koordinasi langsung Kementrian Lingkungan Hidup di tingkat Nasional, dan lembaga pengelolaan ingkungan hidup di daerah. &lt;br /&gt;6. Penegakan hukum harus memberikan kontribusi terhadap pengaktualisasian pembangunan berkelanjutan, dengan pengembangan sistem penegakan hukum yang terintegrasi. &lt;br /&gt;7. Menjadikan ajaran agama sebagai sumber motivasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhlak mulia, sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya konkret dalam muatan kebijakan pembangunan hukum nasional yang dapat: &lt;br /&gt;- memperkuat landasan budaya keagamaan yang sudah berkembang dalam masyarakat; &lt;br /&gt;- memfasilitasi perkembangan keberagamaan dalam masyarakat dengan kemajuan bangsa &lt;br /&gt;- mencegah konflik sosial antar umat beragama dan meningkatkan kerukunan antar umat bangsa; &lt;br /&gt;8. Mengembangkan kebijakan padat karya (full employment policy) yang menekankan pada paradigma baru dengan menerapkan employment based economy, serta melakukan sinergi ketenagakerjaan dan pendidikan serta hubungan industrial. &lt;br /&gt;Bidang Ekuin &lt;br /&gt;A. Masalah Umum: &lt;br /&gt;Penyalahgunaan Hukum Oleh Para Pengusaha : &lt;br /&gt;1. Hukum masih belum dilihat sebagai suasana pembangunan untuk (antara lain) mengarahkan, menyalurkan dan turut menciptakan sistem ekonomi nasional dan global yang dicita-citakan. Sebaliknya, sistem hukum oleh para pengusaha dan ahli perencana ekonomi makro serta ahli politik masih juga hanya dilihat sebagai alat untuk di salah gunakan sesuai dengan kepentingan ekonomi golongan atau kelompok politik/ekonomi serta pengusaha besar/konglomerat saja. &lt;br /&gt;2. Cara pandang Ekonomi terhadap Hukum: &lt;br /&gt;Disamping itu hukum masih sering dianggap sebagai penghambat pembangunan ekonomi, oleh sebab para sarjana hukum yang membentuk perundang-undangan di bidang ekonomi seringkali kurang peka terhadap ketentuan-ketentuan di bidang bisnis, keuangan, perindustrian, instansi, dan sebagainya.&lt;br /&gt;3. Penerapan hukum atau struktur dan prosedur birokrasi yang menghasilkan kkn &lt;br /&gt;Dimasa yang lalu pembangunan ekonomi yang pesat dibantu oleh sistem dan struktur birokrasi yang sangat kurang memperhatikan atau mengabaikan asas negara hukum serta pemerintah yang baik (good governance), sehingga pembangunan ekonomi yang pesat dan tumbuhnya konglomeraat diperoleh melalui praktek-praktek KKN, yang merupakan hasil kerjasama yang erat antar pimpinan negara dan birokrasi disatu pihak dengan para pengusaha besar di lain pihak. &lt;br /&gt;4. Dampak penerapan hukum Antara sistem birokrasi dan pengusaha besar/modal asing yang kurang berhasil dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah &lt;br /&gt;Akibat kolusi yang erat antar birokrasi dan konglomerat maka trickle down, effect yang di harapkan dari pembangunan ekonomi yang pesat kepada pengusaha ekonomi menengah ekonomi menengah dan kecil tidak terjadi. Sebaliknya, program pemberdayaan golongan ekonomi kecil dan menengah seperti misalnya pemberian KUK dan program bapak angkatnya seringkali justru semakin membuat pengusaha kecil dan menengah lebih terpusat atau tergantung pada pengusaha besar/konglomerat. &lt;br /&gt;5. Pengembangan Hukum Ekonomi Mikro dan Makro &lt;br /&gt;Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi sendiri belum sepenuhnya siap dan menyediakan berbagai peraturan dan pranata Hukum Ekonomi yang memadai yang diperlukan bagi bisnis, perdagangan dan lain-lain aspek yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi nasional dan global. Misalnya belum adanya kaedah-kaedah Hukum Kontrak Internasional, Hukum Kontrak dengan Standar (adhesion contract), Hukum Kontrak dengan berbagai lembaga Pemerintah (Government Contract), maupun E-contracts (kontrak melalui komputer dan internet). Demikian bentuk-bentuk korporasi bagi usaha pertanian tradisional, usaha dagang, dan lain-lain bentuk kerjasama di bidang bisnis seperti capital venture dan lain-lain bentuk campuran seperti Statutory Board belum ada peraturannya, sehingga secepat mungkin diperlukan peraturan perundang-undangan di bidang kontrak dan korporasi atau bentuk-bentuk kerjasama dalam bidang bisnis itu. &lt;br /&gt;B. Masalah Khusus : &lt;br /&gt;1. Pemberantasan dan Pencegahan KKN &lt;br /&gt;Masih maraknya KKN di lingkungan birokrasi dan dunia usaha. &lt;br /&gt;2. Pengembangan Bentuk-bentuk Korporasi &lt;br /&gt;Pelaksanaan pengembangan korporasi dihadapkan pada keanekaragaman budaya dan global, yakni merembesnya keanekaragaman bentuk korporasi dan munculnya korporasi multinasional &lt;br /&gt;3. Pemberdayaan UKM &lt;br /&gt;a. Hukum masih dirasakan belum memberi perlindungan terhadap pihak yang lemah, terutama kepada pengusaha kecil dan menengah. &lt;br /&gt;b. Bentuk badan usaha UKM tidak jelas, sehingga UKM dipaksa mengembangkan diri untuk survive agar tetap eksis dan mampu bertahan pada masa krisis ekonomi. &lt;br /&gt;c. Akar masalah UKM terletak pada kendala finansial dan non-finansial (organisasi dan manajemen), kultur UKM yang selalu ingin menghindar dari beban-beban berat seperti pajak dan biaya-biaya lainnya, SDM yang kurang berkualitas, dan tidak ada kebebasan dan keadilan berusaha, sehingga menyebabkan mobilitasnya kurang berkembang dan rendahnya produktifitas, sehingga mengakibatkan rendahnya daya saing. &lt;br /&gt;d. Pelaku ekonomi kurang berkembang sebagai akibat kendala internal maupun eksternal. Faktor Internal adalah organisasi yang baik, kemampuan pengurus dan eksternal secara makro yaitu faktor politik dan keamanan, sedangkan eksternal mikro adalah iklim usaha, fasilitas yang memadai. &lt;br /&gt;4. Pemberdayaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dalam era Otonomi Daerah, kebijaksanaan di wilayah laut belum disertai dengan peraturan yang kondusif dalam pengelolaan sumberdaya alam sektor kelautan. &lt;br /&gt;5. Pengembangan Sistem Transportasi Nasional &lt;br /&gt;a. Transportasi udara belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi sektoral. &lt;br /&gt;b. Perkembangan transportasi udara masih dianggap sebagai prestise nasional dan harus dengan kepemilikan nasional, tanpa melihat konsiderasi ekonomi, efisiensi dan efektifitas. &lt;br /&gt;c. Perjanjian bilateral dl bidang transportasi udara telah berhasil meningkatkan pelayanan, namun perusahaan penerbangan yang dilindungi perjanjian tersebut tidak terdorong untuk meningkatkan efisiensi. &lt;br /&gt;d. Batasan-batasan perjanjian bilateral yang restruktif dan kaku membatasi ruang gerak perusahaan-perusahaan transportasi udara sehingga menyulitkan adaptasi terhadap krisis dan sekaligus menghentikan kegiatannya. &lt;br /&gt;e. Sampai saat ini belum ada perumusan kebijakan yang integral yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan komprehensif dibidang kelautan, sehingga menyebabkan bidang tersebut belum mampu dimanfaatkan secara optimal. &lt;br /&gt;6. Perhubungan Laut &lt;br /&gt;Indonesia belum meninjau kembali dan mengubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perubahan konvensi Internasional di bidang kelautan. &lt;br /&gt;7. Masalah Keuangan &lt;br /&gt;a. Kebijakan di bidang EKUIN pada umumnya mengambil ketentuan dari sistem hukum Common Law yang kadang kala tidak cocok diterapkan dinegara kita yang menganut Civil Law terutama yang menyangkut prosedural yang dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masing-masing negara yang saling berbeda. &lt;br /&gt;b. Dalam Legal Frame Work System Keuangan dan perbankan nasional, tidak dilengkapi dengan perangkat hukum yang memadai ketika harus mengambil tindakan darurat guna mengatasi systemic risk di sektor perbakan, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer uang melalui elektronik. &lt;br /&gt;c. Dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, penerapan prinsip-prinsip good corporate governance masih sangat rendah. &lt;br /&gt;d. Pembangunan hukum saat ini tidak berbasis sistem, terutama dalam masalah penyelesaian sengketa di bidang keuangan dan perbankan yang berdimensi publik, telah terjadinya pergeseran terhadap asas-asas dalam perjanjian. &lt;br /&gt;e. Pemberian kewenangan sebagai pejabat dengan wewenang hukum publik kepada BAPEPAM dipasar modal, yang mencakup bidang administratif dan pidana, telah menggeser ruang lingkup yang semula termasuk hukum perdata, bergeser menjadi hukum administratif dan hukum pidana. &lt;br /&gt;C. Saran Pemecahan Masalah &lt;br /&gt;1. Undang-undang bidang ekonomi harus melindungi usaha kecil dan menengah, aturan hukum di bidang ekonomi perlu memenuhi persyaratan stability, predictability dan fairness; &lt;br /&gt;2. Dalam menghadapi globalisasi, perlu segera dibuat peraturan mengenai kontrak standar, kontrak internasional, government contracts, E-contracts; &lt;br /&gt;3. Program Legislasi Nasional di masa yang akan datang perlu memberi prioritas pada demokratisasi ekonomi yang kemudian diikuti dengan dasar-dasar kegiatan ekonomi (berupa hukum kontrak, hukum korporasi, dsb) yang diharapkan dapat menghasilkan akumulasi modal untuk pembiyaan pembangunan dan demokratisasi ekonomi untuk mencapai efisiensi, memenuhi fungsi hukum sebagai fasilitator bisnis; &lt;br /&gt;4. Diperlukan pendekatan dan dukungan sistem administrasi negara yang mengindahkan nilai-nilai dan prinsip good governance serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan sumber daya aparatur negara (pejabat politik dan karier) yang memiliki integritas, kemampuan profesional, dan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran eksekutif, legislatif dan yudikatif; &lt;br /&gt;5. Harus ada kerjasama secara kemitraan yang saling mendukung dalam pengembangan badan usaha termasuk UKM. &lt;br /&gt;6. Diperlukan strategi untuk mempelajari aspek manajemen, kontrol dan upaya kedepan dalam rangka menghadapi pasar International. &lt;br /&gt;7. Dalam pengembangan UKM dukungan kelembagaan menjadi sangat penting, karena kelemahan kelembagaan ini mengakibatkan biaya mahal, oleh karena itu perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang integral dan optimal untuk mendukung peran UKM. &lt;br /&gt;8. Efisiensi transportasi udara perlu ditingkatkan dengan pembentukan pasar-pasar terbuka/bebas. &lt;br /&gt;9. Perjanjian-perjanjian bilateral di bidang transportasi udara perlu lebih memiliki karakter perjanjian-perjanjian open skies yang lebih luas dibanding sebelumnya. &lt;br /&gt;10. Perjanjian bilateral pengangkutan udara harus menghasilkan perbaikan-perbaikan efisiensi dan manfaat, dan mengurangi pembatasan-pembatasan. &lt;br /&gt;11. Perlu dibentuk lembaga-lembaga nasional guna mendorong dan mendukung secara aktif liberalisasi dunia transportasi. &lt;br /&gt;12. Bagi Indonesia perlu dilakukan perombakan-perombakan sistem angkutan udara baik domestik maupun Internasional. &lt;br /&gt;13. Perlunya dilakukan dialog nasional maupun internasional untuk penyesuaian kebijakan-kebijakan dan kerangka hukum nasional dengan kerangka hukum regional dan internasional serta angkutan udara nasional seharusnya merupakan bagian dari angkutan udara global. &lt;br /&gt;14. Usaha penyesuaian kerangka hukum harus dilakukan bersama oleh pemerintah, regulator, para operator dan pakar hukum dengan memperhatikan kepentingan pemakai jasa dengan menciptakan peningkatan sistem transportasi demi keselamatan dan keamanan efisiensi dan efektif. &lt;br /&gt;15. Diperlukan peraturan perundang-undangan mengenai kinerja pembangunan kelautan meliputi deversifikasi sumberdaya pertambangan, pengembangan pariwisata bahari, pembangunan perikanan, kebijakan pengurangan penggunaan kapal asing di ZEE, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, armada angkutan laut, pelabuhan umum dan perikanan, pengembangan industri maritime, bangunan kelautan dan jasa kelautan. &lt;br /&gt;16. Dalam rangka implementasi OTDA di wilayah laut, perlu peraturan yang kondusif, tidak bersifat homogenisasi tetapi lebih bersifat heteroginisasi, memperhatikan kepentingan sumberdaya masyarakat pesisir. &lt;br /&gt;17. Indonesia perlu memperhatikan perubahan konvensi-konvensi internasional dibidang kelautan dan menyesuaikannya dengan peraturan nasional. &lt;br /&gt;18. Terjadinya dualisme sistem hukum dalam pengambilan kebijakan perlu disikapi dengan positif agar dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi. &lt;br /&gt;19. Untuk menjamin stabilitas keuangan, diperlukan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang konsisten. &lt;br /&gt;20. Untuk membangun sistem keuangan yang stabil, diperlukan perangkat aturan hukum (legal framework) yang mampu menjadi landasan bagi penyelenggaraan fungsi Bank Sentral secara utuh, diperlukan : &lt;br /&gt;a. penyusunan perangkat aturan yang ditujukan untuk menanggulangi krisis (systemic risk) yang norma hubungannya berbeda dengan perangkat aturan dalam keadaan normal. &lt;br /&gt;b. Penyusunan perangkat hukum yang. melandasi kerangka manajemen krisis yang bersifat strategis. &lt;br /&gt;c. Komitmen politik hukum berkenaan dengan tindakan yang telah diambil Bank Indonesia dan Pemerintah dalam penyelamatan sistem perbankan nasional dimasa krisis agar dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya. &lt;br /&gt;21. Untuk meminimalkan terulangnya systemic risk pada sektor keuangan khususnya perbankan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap: &lt;br /&gt;a. Fungsi Bank Indonesia selaku Lender of the Last Resort &lt;br /&gt;b. Kelembagaan, peran dan wewenang otoritas perbankan, di kemas dalam satu kesatuan perangkat hukum yang jelas dan tegas. yakni: &lt;br /&gt;1) pemisahan tugas pengawasan bank dari Bank Indonesia &lt;br /&gt;2) pembentukan lembaga penjamin simpanan &lt;br /&gt;3) ketentuan kehati-hatian (prudential regulations) &lt;br /&gt;4) pemilikan bank &lt;br /&gt;5) sumber daya manusia (SDM) perbankan &lt;br /&gt;6) produk perbankan &lt;br /&gt;7) teknologi perbankan &lt;br /&gt;22. DPR agar didesak untuk memprioritaskan pembentukan undang-undang di bidang bisnis serta bphn agar melakukan kerjasama dengan Komisi I dan II dan Komisi IX DPR. Agar Konsultan Ahli di BPHN ditambah keanggotaannya dengan ahli ekonomi, dan ada kerjasama resmi antara BPHN dan ISEI. &lt;br /&gt;23. Agar pada Fakultas Ekonomi dan Program Magister Ekonomi diajarkan Hukum Ekonomi dan Bisnis dan/atau oleh Fakultas Program Pasca Sarjana Hukum diadakan konsentrasi Hukum Ekonomi yang khusus diperuntukkan bagi lulusan S1 yang berasal dari lain fakultas. &lt;br /&gt;24. Agar BPHN menyusun Rancangan Undang Undang Tentang "Actio Popularis" yang memberikan hak gugat kepada warga negara apabila ada kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan umum. &lt;br /&gt;25. Sementara belum berlaku RUU Actio Popularis, dapat ditempuh pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional, untuk dapat menyelesaikan masalah yang dapat menyelesaikan masalah yang dapat dan ingin dijadikan obyek Actio Popularis, terutama apabila hal tersebut menyangkut tindakan atau kelalaian yang berupa maladministrasi; &lt;br /&gt;26. Perlu dialog hukum yang terus menerus (continue) dengan BPHN sebagai Law Dialogue Center . &lt;br /&gt;Bidang Polkam &lt;br /&gt;A. Masalah di Bidang Politik &lt;br /&gt;1. Implikasi reformasi, baru dalam tataran hulu belum sampai ke hilir; &lt;br /&gt;2. Aplikasi Amandemen UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ; &lt;br /&gt;3. Perubahan sistem kepartaian sesuai dengan UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan perubahan sistem Pemilu berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu; &lt;br /&gt;4. Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; &lt;br /&gt;5. Reposisi kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan independent judiciary sebagai pilar utama negara hukum &lt;br /&gt;B. Masalah di Bidang Keamanan &lt;br /&gt;1. Kecenderungan meningkatnya gangguan keamanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam bentuk kejahatan konvensional (ordinary crimes), kejahatan extra-ordinary yang menyangkut kekayaan negara, seperti Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme, maupun kejahatan lintas negara (transnational crimes) . &lt;br /&gt;2. Krisis keamanan secara sporadis berupa peledakan bom, kerusuhan masa, konflik sosial dan separatisme di beberapa daerah. &lt;br /&gt;3. Politik keamanan telah diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No. VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/2000 tentang peran TNI dan Peran Polri, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya. Walaupun dari segi operasional aplikasi pemisahan TNI dan Polri berjalan efektif, dari segi konseptual rumusan Pasal 30 UUD 1945 dan TAP-TAP MPR tersebut ternyata tidak konsisten sehingga menimbulkan kerancuan dan penafsiran ganda. Menyimpang dari semangat reformasi, pasal 30 UUD 1945 mencakup fungsi penegakan hukum dan pembinaan keamanan umurn ke dalam Sishankamrata yang semestinya hanya difokuskan pada Sistem Keamanan Nasional (Negara). &lt;br /&gt;4. Di kawasan Asia Pasifik dan Asia Tenggara selain menghadapi masalah terorisme dan stabilitas regional, juga menghadapi masalah belum terselesaikannya sengketa dan ketegangan antar negara serta ancaman kejahatan transnasional. &lt;br /&gt;5. Terjadinya pergeseran isu internasional dari demokratisasi dan HAM ke isu terorisme &lt;br /&gt;6. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kejahatan dan keamanan &lt;br /&gt;C. Saran Pemecahan Masalah: &lt;br /&gt;1. Perlu dilakukan reposisi dan revitalisasi lembaga-lembaga kenegaraan menurut UUD 1945 sebagai pelaksanaan Amandemen UUD 1945 yang telah membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia . &lt;br /&gt;2. Dalam rangka membangun sistem multipartai sederhana, jumlah partai perlu dibatasi secara objektif dan alamiah melalui: penerapan sistem pemilihan umum yang menjamin rakyat dapat menentukan pilihannya secara langsung dengan memilih orang, penentuan electoral threshold dan menghentikan kebijakan pemberian bantuan kepada partai politik. Selain itu perlu pula ditingkatkan pelembagaan partai politik melalui peningkatan disiplin internal, pelaksanaan fungsi kepartaian dan pendidikan politik serta pemberdayaan anggota. &lt;br /&gt;3. Organisasi kemasyarakatan, baik yang partisan maupun nonpartisan, perlu ditata kembali dengan menyempurnakan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. &lt;br /&gt;4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan terobosan politik dalam sistem politik Indonesia sebagai pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena hal tersebut merupakan sesuatu yang baru dalam kehidupan politik maka UU tentang Pemilihan Presiden perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan persiapan pelaksanaannya dilakukan secara terencana dan terarah didukung oleh penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen. &lt;br /&gt;5. Pemilihan Umum 2004 diharapkan dilaksanakan secara lebih demokratis, kompetitif dan fair dengan tingkat partisipasi rakyat yang tinggi serta menghasilkan kepemimpinan politik yang aspiratif, capable dan legitimate. &lt;br /&gt;a. Untuk mencegah politik uang (money politic) dalam pelaksanaan Pemilu diperlukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana partai politik dan dana kampanye peserta Pemilu. &lt;br /&gt;b. Dalam hal sistem hukum, terutama yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan selain penggunaan istilah atau nomenklatur yang rancu juga penempatan urutannya pada suatu jenjang atau hirarki banyak yang tidak sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;c. Dalam membangun sistem hukum dan terutama penegakan hukum, harus dibarengi dengan membangun dan menegakkan sistem etika sebagai upaya membangun perikehidupan yang menerapkan prinsip good governance baik pada lapisan pemerintahan dan kenegaraan (supra struktur) maupun dalam lapisan kemasyarakatan (infrastruktur). &lt;br /&gt;d. Independensi kekuasaan kehakiman perlu ditegakkan dengan menyempurnakan UU di bidang kekuasaan kehakiman. Selain itu independensi kekuasaan kehakiman dibatasi oleh rambu-rambu aturan hukum yang harus dipatuhi oleh para hakim, karena hakim tidak bisa bertindak kontra legem. Kebebasan hakim juga dibatasi oleh akuntabilitas, transparansi dalam penyelenggaraan proses peradilan. &lt;br /&gt;e. Kebebasan hakim harus didasarkan pada asas-asas umum peradilan yang baik (the general principles of good court) serta kemungkinan impeachment terhadap hakim. &lt;br /&gt;f. Untuk menunjang kebebasan hakim dalam arti mencapai hakim yang independen, selain harus diperhatikan faktor pendidikan, juga harus diperhatikan kesejahteraan hakim berikut fasilitasnya dan perangkat aturan yang menjamin kebebasan dan independensi hakim. &lt;br /&gt;g. Mekanisme pengawasan kinerja badan peradilan termasuk perilaku aparatnya perlu ditingkatkan dibarengi dengan profesionalisme dan imparsialitas hakim dalam menerima, memeriksa, memutus dan rnenyelesaikan perkara. &lt;br /&gt;h. Independensi kekuasaan kehakiman juga mengandung makna perlindungan terhadap hakirn agar bebas dari pengaruh direktiva di luar badan peradilan, pihak-pihak yang berperkara, tekanan masyarakat dan pers maupun dari jajaran internal peradilan. Untuk itu perlu ada larangan contempt of court. &lt;br /&gt;i. Dalam rangka meningkatkan citra peradilan perlu dilakukan penyernpurnaan manajemen penanganan perkara maupun administrasi peradilan serta peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan oleh aparat peradilan yang profesional, memiliki integritas, dan bertanggung jawab. &lt;br /&gt;j. Konsep pemerintah(-an) daerah yang dianut dalam amandemen Pasal 18 UUD 1945 dilihat dari content sesuai dengan konsep local government, namun penambahan frase "seluas-luasnya" dibelakang kata "otonom" pada Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hanya menarnbah kernajemukan peristilahan yang sebetulnya tidak diperlukan, karena secara konseptual otonomi daerah rnerupakan pengejawantahan dari desentralisasi. &lt;br /&gt;k. Perlu ada kesamaan persepsi antara pemerintah Pusat dan Daerah dan antar-pemerintah daerah dalam pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Pelaksanaan kedua UU tersebut perlu dievaluasi dalam rangka penyempurnaannya disesuaikan dengan semangat amandemen UUD 1945. &lt;br /&gt;l. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tidak dijumpai adanya pengaturan hubungan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat hirarkis, disamping tidak jelasnya sistem pengawasan oleh pemerintah kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota. &lt;br /&gt;m. Perlu ada penyempurnaan redaksional Pasal 30 UUD 1945 sehingga tidak mengaburkan pengaturan sistem keamanan nasional (negara), sistem keamanan umum dan sistem penegakan hukum; tidak dijadikan satu di bawah Sishankamrata. Untuk sementara (sebelum ada penyempurnaan), pemahaman terhadap rumusan konseptual Pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No. VI dan TAP MPR No. VII harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi/memperjelas/membatasi, sehingga implementasinya ke dalam setiap undang-undang harus tetap konsisten dengan konsepsi pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan. &lt;br /&gt;n. Rumusan TAP MPR No. VII, khususnya yang mewajibkan Polri memberikan bantuan kepada TNI dalam keadaan darurat perlu ditinjau kembali atau sekurang-kurangnya diperjelas, sehingga tidak diartikan seolah-olah secara institusional Polri ikut serta dalam upaya pertahanan negara. &lt;br /&gt;o. Pemikiran untuk mengembangkan sistem keamanan nasional dan mengubah Dewan Pertahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional dapat saja dilakukan sepanjang domainnya menyangkut keamanan negara. &lt;br /&gt;p. Sistem Keamanan Nasional berinteraksi dengan sistem keamanan umum yaitu berkenaan. dengan gangguan/ancaman yang bersifat militer dari dalam negeri yang ditujukan terhadap Negara. Pengambilalihan penanganannya oleh TNI dimungkinkan melalui skema pemberlakuan darurat militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. &lt;br /&gt;q. ASEAN agar mengambil langkah-langkah berani dalam upaya memperbaharui dirinya sendiri dan memperkuat relevansinya sebagai sebuah organisasi regional yang keberadaanya tidak hanya diperlukan, tetapi juga mempunyai relevansi dalam menjawab tantangan baru sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan. &lt;br /&gt;r. ASEAN dapat mempertimbangkan untuk berkembang menjadi sebuah "security community" dalam kurun waktu 20 tahun mendatang. Untuk mencari makna fungsional dan operasional bagi cita-cita perdamaian dan stabilitas yang termuat dalam Deklarasi Bangkok. &lt;br /&gt;Bidang Ham &lt;br /&gt;A. Permasalahan Bidang HAM &lt;br /&gt;1. Adanya perbedaan dalam memahami konsep HAM antara konsep HAM yang bersifat universal, independent dan indivisible atau bersifat partikularistik membawa implikasi dalam praktek penegakan HAM, meskipun perbedaan tersebut secara internasional telah diselesaikan melalui berbagai konvensi, antara lain Konvensi Vienna 1993. &lt;br /&gt;Sedangkan ditingkat nasional usaha untuk menyelesaikan perbedaan tersebut telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan seperti Tap MPR NO.XVIl Tahun 1998 .dan UU No. 33 Tahun 1999; &lt;br /&gt;2. Upaya legislasi dan implementasi bagi pemajuan dan perlindungan HAM masih sangat tergantung pada komitmen politik dari para pembuat keputusan kunci sedangkan political will dan action will sebagai wujud dari komitmen tersebut sangat rendah; &lt;br /&gt;3. Substansi produk peraturan perundang-undangan nasional yang terbit sebelum dan sesudah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM masih belum berorientasi pada penegakan dan penghormatan nilai-nilai HAM; &lt;br /&gt;4. Sejumlah ketentuan internasional yang telah diadopsi dalam instrumen nasional masih belum jelas hubungan dan contentnya dengan kaedah yang diacu tersebut dan bahkan sering kali tidak lengkap, sehingga menjadi kendala dalam praktek penegakannya; &lt;br /&gt;5. Para pejabat publik pada tingkat pusat dan daerah serta sebagian besar anggota masyarakat belum sepenuhnya memahami makna dan hakekat HAM dalam kehidupan sehari-hari dan dalam penyelenggaraan negara, sehingga masih banyak terjadi diskrepansi antara instrumen HAM dengan pelaksanaannya; &lt;br /&gt;6. Kurangnya komitmen pejabat publik terhadap pemajuan dan perlindungan HAM, disamping masih lemahnya koordinasi antara lembaga-Iembaga yang bertanggung jawab dan mempunyai kepedulian terhadap masalah HAM; &lt;br /&gt;7. Rendahnya komitmen aparat penegak hukum dan belum adanya kesamaan dalam memahami konsep dan kepentingan tegaknya HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menyebabkan terjadinya perbedaan penafsiran HAM yang membawa implikasi pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM; &lt;br /&gt;8. Kegiatan dalam rangka sosialisasi atau pemajuan HAM yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat memiliki dampak positif dan masih tetap relevan, namun perlu tetap menghormati integritas negara kesatuan Republik Indonesia ; &lt;br /&gt;9. Kebijakan ekonomi dan sosial yang ditempuh selama ini belum sinkron dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM di bidang ekonomi dan sosial; &lt;br /&gt;10. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menghadapi banyak masalah, baik nasional maupun internasional, yang berkaitan dengan penegakan hukum melalui pengadilan maupun di luar proses pengadilan (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi); &lt;br /&gt;11. Belum ditemukannya model yang disepakati untuk rekonsiliasi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional dan belum adanya figur yang mewakili kepentingan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi kendala untuk mewujudkan konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; &lt;br /&gt;12. Pers belum optimal dalam berperan serta mensosialisasikan HAM, bahkan kebebasan Pers sendiri sebagai bagian dari HAM masih diperdebatkan dan terdapat kecenderungan dari kelompok media tertentu untuk menampilkan bentuk-bentuk kekerasan dalam masyarakat secara visual, termasuk yang bernuansa pornografis dan pornoaksi sehingga dapat mengurangi sensitivitas masyarakat mengenai perilaku negatif tersebut; &lt;br /&gt;13. Masih adanya perlakuan diskriminatif terhadap kelompok rentan, khususnya kaum perempuan, anak, penyandang cacat dan kelompok etnis minoritas. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut masih memerlukan penyempurnaan. &lt;br /&gt;B. Pemecahan Masalah &lt;br /&gt;1. Pembuat kebijakan dan pengambil keputusan politik harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya sebagai wujud komitmen tersebut membuat kebijakan berkelanjutan dalam bentuk tindakan nyata dan terencana (action plan) dengan parameter yang jelas dan terukur, baik keberhasilan maupun kegagalannya; &lt;br /&gt;2. Melakukan review terhadap produk peraturan perundang-undangan dan kebijakan eksekutif dari perspektif HAM dan selanjutnya mengambil kebijakan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan HAM &lt;br /&gt;Melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sesuai atau belum sempurna dan merumuskan peraturan perundang-undangan yang baru dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM; &lt;br /&gt;3. Melakukan ratifikasi instrumen HAM internasional ke dalam sistem hukum nasional sepanjang tidak bertentangan dengan nilai agama, budaya, kepribadian dan kepentingan nasional bangsa Indonesia ; &lt;br /&gt;4. Meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi HAM, khususnya bagi pejabat publik dan aparat penegak hukum yang bersifat lintas sektoral, baik ditingkat pusat maupun daerah agar ada kesepahaman makna dan hakekat HAM dan penegakannya dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia. Dalam hal ini bilamana diperlukan dapat dibentuk pusat-pusat dialog tentang pemajuan dan perlindungan HAM. &lt;br /&gt;5. Dalam merumuskan kebijakan politik, ekonomi, sosial dan budaya harus selalu mendasarkan pada atau memperhatikan substansi dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sebagian besar telah diadopsi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; &lt;br /&gt;6. Dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan perlu didorong dan diciptakannya kondisi sosial politik yang kondusif bagi ditaatinya asas-asas dalam penyelenggaraan peradilan yang bebas, adil dan tidak memihak demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan tegaknya supremasi hukum; &lt;br /&gt;7. Menemukan model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sesuai dengan budaya hukum masyarakat Indonesia yang heterogen dan mengharmonisasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Untu
